JAKARTA, REPORTER.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengungkapkan hasil Pengawasan Pendaftaran Bapaslon Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020. Selama masa pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2020, tercatat 1 bakal pasangan calon tunggal di Pilkada 2020 di 28 daerah.
Hal ini diungkap Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin. dalam konferensi pers Hasil Pengawasan Pendaftaran Bapaslon Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, yang disiarkan di YouTube Bawaslu RI, Senin (7/9/2020) kemarin.
“Kita mencatat, di 28 kabupaten kota yang terdapat 1 bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran. Jadi sementara masih satu yang mendaftar,” katanya.
Adapun 28 bakal pasangan calon tunggal tersebar di 28 daerah. Rinciannya adalah Ngawi, Kediri (Jawa Timur); Kebumen, Wonosobo, Sragen, Boyolali, Grobogan, Kota Semarang (Jawa Tengah); Bintan (Kepualauan Riau); Sungai Penuh (Jambi); Badung (Bali); Gowa, Soppeng (Sulawesi Selatan); Manokwari Selatan, Raja Ampat (Papua Barat); Sumbawa Barat (Nusa Tenggara Barat); Pasaman (Sumatra Barat); Pematangsiantar, Serdang Bedagai, Gunung Sitoli, Humbang Hasundutan (Sumatra Utara); Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Bengkulu Utara (Bengkulu); Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan (Sumatra Selatan); Balikpapan, Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), dan Pegunungan Arfak (Papua Barat).
Lebih lanjut Afif mengatakan dari 28 daerah dengan bakal paslon tunggal, 9 daerah di antaranya terdapat bakal calon yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan namun tidak memenuhi syarat.
Sementara, kesembilan bakal pasangan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat yaitu di Ngawi, Balikpapan, Kediri, Kebumen, Raja Ampat, Pematangsiantar, Kota Semarang, Boyolali, dan Kutai Kartanegara.
Afif mengatakan pada daerah dengan bakal pasangan calon tunggal yang terdaftar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperpanjang waktu tahapan pendaftaran pasangan calon. Hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 perpanjangan pendaftaran dilaksanakan paling lama tiga hari setelah pelaksanaan sosialisasi penundaan tahapan.
“Perpanjangan pelaksanaan pendaftaran dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah pelaksanaan sosialisasi penggunaan tahapan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Bawaslu juga mencatat terdapat 64 bakal pasangan calon perseorangan di 58 kabupaten/kota. Di antaranya adalah Labuanbatu Selatan (Sumatera Utara) dan Hulu Sungai Tengah (Kalimantan Selatan) dengan jumlah 3 Bakal Pasangan Calon Perseorangan; serta Bone Bolango dan Pohuwato (Gorontalo) dengan jumlah 2 Bakal Calon Perseorangan.
Bawaslu juga mencatat daerah yang memiliki dua bakal pasangan calon yang terdiri dari masing-masing satu bakal calon perseorangan dan partai politik yaitu Oku Timur (Sumatra Selatan), Fakfak (Papua Barata), Kota Baru (Kalimantan Selatan), Asmat (Papua), Kota Surakarta (Jawa Tengah), Kutai Barat (Kalimantan timur) dan Tanjung Jabung Timur (Jambi). ***