JAKARTA, REPORTER.ID ‐ Menyikapi penyebaran virus Covid-19 yang semakin tinggi dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan PSBB Total. Ia mengatakan, PSBB total di Ibukota akan mulai berlaku pasa Senin, 14 September besok.
PSBB Total ini, lanjut Anies dalam siaran langsung akun youtube Pemrov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020) akan lebih ketat, yang dalam pelaksanaannya, dimana orang yang terinfeksi Covid-19 di Jakarta tidak boleh lagi isolasi mandiri di rumah, tetapi harus di tempat yang sudah ditentukan.
“Mulai besok semua yang ditemukan positif, diharuskan isolasi secara terkendali di tempat yang sudah ditetapkan, isolasi di rumah tinggal harus dihindari karena berpotensi pada penularan klaster rumah,” katanya.
Anies menegaskan, bila ada kasus positif yang menolak isolasi akan ada penjemputan oleh petugas didampingi penegak hukum. Langkah ini ditempuh Anies lantaran kasus positif Covid-19 di Jakarta terus melonjak drastis mencapai 1.000 lebih kasus baru setiap harinya.
“DKI Jakarta saat ini adalah daerah dengan jumlah kasus terbanyak meski diiringi dengan jumlah testing massif pada kontak erat orang yang terinfeksi Covid-19,” beber dia.
Sayangnya, langkah Anies ini tak didukung oleh Pemerintah Daerah di sekitar Ibukota: Tangerang, Bogor, dan Bekasi yang tetap memilih pemberlakuan PSBB dengan adaptasi kebiasaan baru atau new normal. ***