JAKARTA, REPORTER.ID – Adanya ancaman aksi demonstrasi dari buruh dan masyarakat lainnya terkait UU Ciptaker tidak perlu disikapi dengan panik. Sebab, demonstrasi maupun mogok kerja adalah kegiatan yang dijamin dan dilindungi undang-undang.
“Hanya mengingatkan, setiap anggota masyarakat dan buruh diperbolehkan melakukan aksi demo atau mogok kerja, untuk menyampaikan aspirasinya. Apalagi dalam UU Ciptaker, buruh melihat banyak hal yang dianggap akan merugikan masa mereka,” tegas Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Senin (12/10).
Menurut Neta, para pejabat pemerintah boleh saja mengatakan UU Ciptaker adalah UU terbaik untuk melindungi buruh. Hanya saja itu persepsi para pejabat pemerintah yang tidak pernah merasakan penderitaan buruh dan tidak pernah menjadi buruh.
“Bagi IPW adalah hak buruh untuk memperjuangkan nasibnya, termasuk melakukan aksi demo. Dan, hak mahasiswa, pelajar, dan masyarakat lainnya untuk menyampaikan aspirasinya tentang nasib buruh. Sebab bagaimana pun orang tua maupun keluarganya banyak yang menjadi buruh dan bukan mustahil setelah tamat sekolah, mereka menjadi buruh, sehingga wajar saja memperjuangkan nasib buruh agar nasibnya lebih baik ke depan,” kata Neta.
Pola pikir pejabat pemerintah dan anggota DPR yang meminta buruh yang tidak puas untuk segera mengajukan judisial riview – gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) kata Neta, itu pola pikir yang arogan, kebelinger dan tidak peduli dengan wong cilik. Para pejabat dan anggota DPR itu tak pantas bicara seperti itu.
“Sebab, sudah seharusnya para pejabat pemerintah dan anggota senantiasa peduli dgn nasib wong cilik, terutama buruh, sehingga setiap mengeluarkan produk UU senantiasa berpihak pada nasib wong cilik dan buruh. Sebab inilah makna kemerdekaan RI dan para pejuang dulu berjuang melepaskan diri dari penjajahan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia,” jelas Neta.
Jika sekarang UU Ciptaker lebih berpihak kepada asing dan pengusaha dan tidak berpihak kepada rakyat kecil, tentunya lanjut Neta, sikap para pejabat pemerintah dan DPR sekarang ini patut dipertanyakan. Mereka para nasionalis atau kaki tangan asing yang hendak mengkoptasi Indonesia.
Aparatur kepolisian harus memahami melakukan demonstrasi adalah hak penyampaian aspirasi rakyat yang dilindungi UU. Selain itu fungsi tugas polri adalah mengayomi, melayani, dan melindungi masyarakat. Polri hrs promoter dalam menyikapi berbagai aksi demonstrasi. Sebaliknya para pendemo hrs juga dalam koridor UU untuk senantiasa menjaga ketertiban umum, sehingga tidak anarkis dan merusak kepentingan umum.
“Para buruh yang berdemonstrasi juga harus selalu sadar posisi dan mawas diri agar disusupi para provokator dan penyusup serta para pengacau. Musuh utama para buruh dan polisi dlm aksi demo adalah para provokator dan penyusup serta pengacau. Ketika pihak ini perlu sama sama diperangi polisi dan para buruh dalam setiap melakukan demonstrasi,” pungkasnya.