JAKARTA, REPORTER.ID- Isi Undang undang Cipta Kerja atau Omnibus Law ternyata cukup positif. Hanya saja ada beberapa yang perlu direvisi. Namun diusulkan revisi tersebut melalui mekanisme judicial review dan akan dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi. Demikian dipaparkan Ketua Harian DPP Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) H Denny Sanusi BA dalam acara Seminar dan Sosialisasi Omnibus Law /RUU Cipta Kerja di Kantor DPW PITI DKI /Jakarta Raya di Jl Jampea, Jakarta Utara, Minggu (18/10/2020).
Acara tersebut diselenggarakan oleh DPP PITI dengan Narasumber KH DR Anwar Sanusi MA, anggota DPR RI 3 periode dengan dihadiri 50 orang peserta yaitu Sekjen DPP PITI, Ketua Dewan Dakwah DPP PITI, Anggota DPW PITI DKI, Ketua DPD PITI Jakarta Timur; Ketua DPD PITI Bekasi serts komunitas lainnya.
Menurut Denny Sanusi penjelasan KH Anwar Sanusi cukup memberikan gambaran lebih jelas mengenai Omnibus Law tersebut.
“Alhamdulillah, mendengar paparan beliau ternyata isi UU itu cukup positif. Hanya ada beberapa saja yang kita usulkan untuk direvisi. Namun diarahkan revisi itu melalui mekanisme yudicial review yaitu minta MK untuk uji materi,” kata Denny Sanusi.
“Ke depan kita akan semakin dewasa bilamana ada kebijakan pemerintah yang kita nilai tidak mewakili masyarakat banyak, maka kita akan melalui jalur MK tersebut. Langkah itu lebih baik dan elegant serta lebih tepat sasaran untuk menghindari penyusupan orang yang tak bertanggungjawab,” imbuhya.
Denny Sanusi mengkhawatirkan bila usul revisi itu dilakukan dengan demo akan disusupi orang yang tak bertanggungjawab dan membuat anarkhi.
“Apalagi saat ini masih pandemi corona yang memprihatinkan. Kita harus taat protokol kesehatan. Melakukan 3 M salah satunya kan menghindari kerumunan orang banyak,” ujarnya.
Usai paparan dan pembahasan Omnibus Law diadakan pembicaraan melalui zoom dengan para pimpinan dan pengurus PITI seluruh Indonesia termasuk Seksi Wanita dan Pemudanya. (pri).