JAKARTA, REPORTER.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan, tidak ada toleransi bagi pasangan calon (paslon) yang melakukan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
“Selama 25 hari masa kampanye pilkada, pelanggaran yang dilakukan cukup beragam, mulai dari masalah netralitas hingga kerumunan massa,” kata Mendagri Tito dalam keterangan tulis, Rabu (21/10/2020).
Pihaknya mencatat, sejak 26 September hingga 10 Oktober 2020 terdapat 9.189 pertemuan terbatas. Dari jumlah itu, 256 di antaranya masuk kategori pelanggaran, lantaran menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan peserta di atas 50 orang.
“Namun pelanggaran itu tidak semasif seperti pada waktu pendaftaran bakal paslon. Jika dihitung persentasenya lebih kurang 2,7 persen, jadi kurang dari 3 persen. Artinya, relatif kecil, tapi bukan berarti ditoleransi,” kata Tito.
Mantan Kapolri ini menyebut, berbagai pelanggaran pilkada tersebut sudah diberikan tindakan, terutama oleh Bawaslu. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020 bahwa kampanye dalam bentuk rapat umum dilarang secara tegas.
“Sebaliknya, yang diperkenankan hanyalah pertemuan terbatas dengan jumlah peserta maksimal 50 orang,” ujarnya.
Di sisi lain, Mendagri Tito juga berharap, pesta demokrasi di tingkat lokal itu tidak menjadi ajang transaksional. Dia meminta ketegasan dan komitmen dari rekan-rekan penyelenggara, dalam hal ini jajaran KPU-Bawaslu, untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran tersebut.
“Saya mohon dengan hormat kepada jajaran penegak hukum KPK, kemudian Polri, Kejaksaan, saya sudah sampaikan juga kalau ada oknum yang berbuat demikian (agar) ditindak tegas, untuk memberikan contoh kepada yang lain, memberikan efek deterens kepada yang lain. Jangan sampai pesta demokrasi menjadi pesta yaitu transaksional,” tandasnya. ***