JAKARTA, REPORTER.ID – Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) secara resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penahanan Habib Rizieq Shihab atau HRS dan penetapan tersangka lima anggota FPI lain dalam kasus kerumunan Petamburan.
Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya telah mendatangi PN Jaksel sekitar pukul 12.30 WIB untuk menyerahkan berkas pengajuan praperadilan tersebut.
“Kita telah mendaftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penggugatnya itu keenam tersangka dan materi yang digugat adalah penangkapan keenam tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab,” ujar Aziz kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Menurut Aziz, pihaknya menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran yang dinilai telah menyalahi prosedur dalam menetapkan enam orang dari pihak FPI sebagai tersangka, termasuk di antaranya penahanan Rizieq. Namun demikian, Aziz enggan menjelaskan lebih lanjut terkait cacat prosedur yang dimaksud.
“Kita menganggap banyak cacat prosedur atau kesalahan prosedur yang dilakukan dalam penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan yang tidak sesuai dengan KUHAP, isinya antara lain apa saja, itu kita lihat di pengadilan,” jelasnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang, termasuk di antaranya Rizieq, sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di acara Maulid Nabi di Markas Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain Rizieq, kelima tersangka lain yakni Ketua Umum FPI, Ahmad Shobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Acara, dan Idrus selaku Kepala Seksi Acara. ***