JAKARTA, REPORTER.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau HRS, Senin (4/1/2021) pagi.
Kepastian ini disampaikan Humas PN Jakarta Selatan, Suharno dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab tersebut untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pengajuan praperadilan karena tersangka diduga melakukan tindak pidana pasal 160 KUHP dan atau 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Melanjutkan penjelasannya, Suharno menjelaskan bahwa sidang perdana praperadilan itu akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB pagi. PN Jaksel juga sudah menunjuk hakim serta panitera penggantinya.
“Untuk hakim yang ditunjuk PN Jaksel guna memimpin sidang ini adalah Akhmad Sahyuti. Sedangkan panitera penggantinya adalah Agustinus Endri C,” tambahnya lagi.
Sebelumnya, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan dalam kasus kerumunan di Petamburan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengajuan permohonan tersebut tercatat dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Habib Rizieq saat ini sudah ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka. Ia resmi ditahan setelah diperiksa lebih dari 12 jam pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Selain dijerat Pasal 93 tentang UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq juga dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 216 KUHP terkait melawan penguasa umum. ***