Demokrat: Vaksin Covid-19 Harus ada Izin Edar dan Sertifikat Halal

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Upaya pemerintah mendatangkan dan mendistribusikan vaksin Covid-19 ke daerah patut diapresiasi. Ini bukti pemerintah bekerja untuk secepatnya mengatasi pandemi Covid-19.

Namun, begitu, pemerintah harus mengikuti prosedur yang berlaku di Indonesia. Setiap obat yang akan digunakan harus mendapat izin edar dari BPOM. Hingga sekarang, BPOM belum pernah mengeluarkan izin edar untuk vaksin Covid-19.

“Begitu juga halnya surat sertifikat halal dari MUI tentang vaksin Covid-19, hingga saat ini belum ada. Padahal MUI yang punya otoritas tentang kehalalan, termasuk vaksin Covid-19,” demikian anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Lucy Kurniasari, Senin (4/1/2021).

Karena itu, ia minta pemerinntah seyogyanya belum mendistribusikan vaksin Covid-19 itu ke masyarakat sebelum ada izin edar dari BPOM dan sertifikat halal dari MUI. “Pemerintah harus patuh dengan aturan tersebut,” ujarnya.

“Jadi, pemerintah harus memberi contoh kepada masyarakat dalam melaksanakan aturan. Kalau tidak, saya khawatir bagi masyarakat, bangsa, dan negara, kalau nantinya masyarakat sudah tak taat pada aturan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *