JAKARTA,REPORTER.ID – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai penyelenggara Pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kecolongan dengan adanya dugaan warga negara Amerika Serikat (AS) yang terpilih menjadi calon Bupati Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Riwu Kore.
“Saya pikir ini kecolongan. Sudah saya sampaikan kepada Bawaslu RI kenapa hal seperti ini bisa terjadi,” kata Doli di sela-sela memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Bandarlampung, Lampung, Rabu (3/2/2021). Komisi II DPR RI berkunjung ke Lampung dalam rangka evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2021 di 8 kabupaten/kota se-Lampung.
Menurut Waketum Golkar itu, permasalahan ini harus dicari tahu persis masalahnya, apakah merupakan sebuah kealpaan KPU dan Bawaslu Sabu Raijua atau calon bupati tersebut melakukan tindakan pidana penipuan. “Saya lihat di beberapa pemberitaan bahwa KPU dan Bawaslu sudah menjalankan tugasnya dengan baik, artinya kalau pengakuan penyelenggara seperti itu yang bersangkutan telah melakukan tindakan pidana penipuan dan segala macamnya, sehingga harus diberikan sanksi,” ujarnya.
Karena itu, Doli menyayangkan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) yang baru memberikan penjelasan bahwa yang bersangkutan masih warga negara AS setelah rangkaian Pilkada selesai. “Yang memang jadi problem, penjelasan dari Kedutaan Amerika baru-baru ini didapatkan setelah proses Pilkada selesai, mungkin jika (penjelasan datang lebih) cepat, orang ini tidak dapat ikut Pilkada karena otomatis gugur,” kata Doli.
Hal ini menurut Doli, akan menjadi penemuan baru yang ke depan harus bisa diantisipasi dengan memasukkan penyesuaian aturan atau pun regulasinya dalam undang-undang. “Ini juga kasus baru yang baru kita temukan yang nanti bisa kita antisipasi dalam penyesuaian aturan di kemudian hari jika kami mengadakan perubahan undang-undang,” tambahnya Doli.
Ke depam, dia menyarankan yang bersangkutan ini harus digugurkan sebagai calon bupati terpilih Sabu Raijua. Karena inisiden ini termasuk kejadian luar biasa, menurut banyak alternatif yang bisa diambil. Salah satunya dengan menjadikan peraih suara terbanyak nomor dua sebagai bupati terpilih, sehingga penyelenggaraan Pilkada di sana dianggap batal dan diulang kembali.
“Nah, ini yang saya minta dengan teman-teman KPU dan Bawaslu untuk dikaji dengan baik dan mendalam untuk memberikan keputusan-keputusan yang mendekati hukum dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya status itu baru diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua setelah Orient dan pasangannya ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Serentak 2020. Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma membenarkan status kewarganegaraan AS Orient tersebut. Menurutnya, Kedutaan Besar AS baru mengonfirmasi kewarganegaraan Orient. “Iya benar,” kata Yudi. Selasa (2/1/2021).
Menurut Yudi, Bawaslu Sabu Raijua awalnya curiga terhadap status kewarganegaraan Orient sejak awal. Sebab, kata dia, Orient sudah puluhan tahun tidak tinggal di Indonesia.
Saat pilkada berjalan, Bawaslu Sabu Raijua berupaya mencari tahu kebenaran tersebut. Mereka pun mencoba meminta kejelasan ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. “Sampai dengan terakhir di Bulan Januari, kami tidak mendapatkan,” jelas Yudi.
Ia dan jajarannya mencoba bertanya ke Kedutaan Besar AS di Jakarta sejak Januari 2021. Namun, Kedubes AS baru menjawab lewat surat resmi awal Februari 2021. “Dari hasil jawaban itu, kami tidak bisa berbuat banyak karena proses telah berlangsung, penetapan sudah berlalu,” kata Yudi.
Bawaslu Sabu Raijua lantas mengirim laporan ke Bawaslu NTT dan Bawaslu RI. Mereka menyerahkan kelanjutan kasus ini ke tingkat nasional.
Orient P. Riwukore mencalonkan diri bersama Thobias Uly. Pasangan Orient-Tobias diusung oleh Partai Demokrat dan PDIP. Orient-Uly meraih 48,3 persen suara sah berdasarkan Sirekap KPU. Mereka mengalahkan dua paslon lainnya, yakni pasangan petahana Nikodemus NRihiHeke-YohanisYly Kale dan pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja.