PPP Minta Mendikbud Tidak Hilangkan Frase Agama dalam PJPN

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID – Kabar hilangnya frasa agama dalam rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020 – 2035 mendapat sorotan dari berbagai ormas Islam, antara lain NU, Muhammadiyah, dan MUI. Sebagai parpol koalisi pemerintahan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) -pun mengkritisi rancangan PJPN 2020 – 2025.

Wakil Ketua Umum PPP yang juga Wakil Ketua MPRRI, Arsul Sani, menegaskan jika frasa agama tersebut nantinya benar-benar dihilangkan dari PJPN, maka ini bisa diartikan bahwa Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah melanggar konstitusi, yakni: UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945.

Seperti bunyi Bab XIII tentang Pendidikan Dan Kebudayaan, Pasal 31 khususnya ayat 3 dan 4 UUD NRI Tahun 1945. Dalam ayat 4 tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Sedang di ayat 3-nya, ditegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menurut Arsul, bahwa dalam kesepakatan bernegara kita, agama adalah satu faktor yang inherent dalam banyak bidang kehidupan berbangsa, bernegara dan berpemerintahan. “Meskipun negara ini kita sepakati bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang dasarnya memisahkan agama dengan negara,” kata Arsul di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (8/3).

Untuk itu Arsul mengingatkan agar para pejabat pemerintahan, apalagi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan anak-anak bangsa, agar selalu melihat kembali kesepakatan-kesepakatan bernegara kita ketika NKRI akan dibentuk, sehingga dalam menetapkan kebijakan pemerintahan tidak menggunakan ataupun dipengaruhi paradigma negara sekuler yang tidak menempatkan agama sebagai faktor dalam pengambilan kebijakan dan keputusan.

Dengan demikian kata Arsul Sani, bahwa PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintahan meminta kepada Mendikbud RI Nadiem Makarim dan jajarannya untuk tidak menghilangkan frasa agama dalam PJPN 2020 – 2035. “Ini bagian dari taat berkonstitusi dalam pemerintahan kita,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *