JAKARTA, REPORTER.ID – Dalam rangka mencegah adanya kerumunan massa di tengan pandemi virus corona atau Covid-19, Polda Metro Jaya akan melarang pelaksanaan sahur on the road (SOTR) di bulan Ramadan 1442 H. Penyisiran pun akan dilakukan di sejumlah lokasi favorit nongkrong.
“Untuk menghindari penyebaran tersebut kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan SOTR untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus kepada waryawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/4/2021).
Menurut Yusri, Ditlantas Polda Metro Jaya bakal melakukan filterisasi di wilayah-wilayah yang kerap digunakan untuk SOTR. Filterasisasi itu akan dilaksanakan mulai pukul 23.00 hingga 05.00 WIB di sepanjang Harmoni hingga Bundaran Senayan.
“Nah makanya dari Senayan sampai Harmoni mulai malam sampai pagi kita tutup itu, kita filterisasi dengan anggota lantas yang dikedepankan, 120 personel di backup dengan teman-teman TNI,” ujar Yusri.
Yusri menambahkan, dalam penindakan SOTR ini pihaknya mengedepankan upaya persuasif dengan cara membubarkan kerumunan massa tersebut.
“Kalau dibubarkan diperingatkan tidak bisa, baru namanya penindakan hukum protokol kesehatan yang kita lakukan,” tegasnya. ***