KMI Apresiasi Bareskrim Polri Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka Penista Agama

oleh
oleh
Ketua Kaukus Muda Indonesia, Edi Homaidi.

JAKARTA, REPORTER.ID – Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjo Moeljono sebagai tersangka kasus penistaan agama. Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (19/4/2021) kemarin.

Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap Jozeph ini, menurut Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/4/2021) langkah yang sangat tepat dan patut mendapat apresiasi.

Dengan adanya langkah tegas yang diambil Bareskrim Polri terhadap Jozeph Paul Zhang tersebut, maka menurut Edi Homaidi, setidaknya dapat menghindari terjadinya konflik antar-agama di masyarakat.

“Jadi, desakan untuk menangkap dan memenjarakan Jozeph itu wajar, karena pernyataannya telah menyinggung umat Islam dan bisa merusak tolransi beragama,” kata dia.

Edi yang juga eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan melakukan tindakan-tindakan di luar hukum. Masyarakat diminta untuk percayakan sepenuhnya kepada aparat yang berwajib, dalam hal ini pihak kepolisian.

“Sekarang, Polri telah menetapkan Jozeph sebagai tersangka. Jadi, kita percayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Polisi Rusdi Hartono mengatakan Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (19/4/2021) kemarin. Kekinian yang bersangkutan tengah diburu hingga ke luar negeri.

Dalam perkara ini Jozeph dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Unsur Pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga Penodaan Agama yang ada di KUHP. Dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2. Kemudian KUHP tentang Penodaan Agama itu pasal 156 huruf a,” ujar Brigjen Pol Rusdi.

Pasal 28 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE itu sendiri berbunyi; Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Adapun, ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE itu diatur dalam Pasal 45A ayat (2), yakni: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan, Pasal 156a KUHP, berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *