Nadiem Temui Mega Bahas Hilangnya Pancasila Dalam PP 57 Tahun 2021

oleh
oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menemui Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri di kediamannya, Jalan Teuku Umar No. 27 Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

Pertemuan itu khusus membahas revisi PP No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, lantaran PP tersebut tidak memasukkan Pancasila sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib di sekolah  dan perguruan tinggi.

Dalam pertemuan tersebut, Megawati didampingi Kepala BPIP, Yudian Wahyudi,  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, dan juga Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto.

Dialognya berjalan santai tapi serius juga. Megawati mengingatkan pentingnya mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dimasukan dalam Standar Pendidikan Nasional karena begitu fundamentalnya  fungsi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar generasi muda  tidak kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia.

“Selain sebagai dasar dan ideologi negara kita, Pancasila juga berfungsi sebagai kepribadian bangsa Indonesia, sehingga kalau menurut saya mata pelajaran Pancasila itu wajib masuk dalam kurikulum pendidikan di semua jenjang,” tegas Megawati.

Nadiem pada awalnya menjelaskan bahwa mata pelajaran Pancasila tidak masuk dalam PP 57/2021 karena UU Sisdiknas memang tidak memasukan mata pelajaran Pancasila sebagai pelajaran wajib. Namun penjelasan itu langsung dibantah oleh Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah yang paham betul soal Pancasila.

Dengan sangat gamblangnya politisi PDIP ini mengatakan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara sehingga semua pembentukan peraturan perundang-undangan harus bersumber pada Pancasila dan tidak boleh menyimpangi apalagi bertentangan dengan Pancasila.

Basarah menambahkan, selain itu dalam UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga sudah diatur mata kuliah Pancasila sebagai mata kuliah wajib. Karena itu  mestinya pemerintah dalam membentuk PP 57 Tahun 2021 juga merujuk pada UU 12 Tahun 2012 tersebut, bukan malah menimbulkan kekosongan hukum pada UU Sisdiknas.

Usai mendapatkan pencerahan tersebut, Mendikbud Nadiem menyambut baik hasil diskusi dengan Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri. Nadiem menyatakan persetujuannya agar dalam revisi PP 57 Tahun 2021 akan memasukan mata pelajaran Pancasila dalam Standar Pendidikan Nasional. “Sikap saya selaku Mendikbud setuju agar mata pelajaran Pancasila dimasukan dalam revisi PP 57 Tahun 2021 dengan nama mata pelajaran Pancasila dan Kewarganegaraan,”  tegas Nadiem.

Dia minta bantuan semua pihak untuk mengawal revisi PP 57 Tahun 2021 terutama untuk memasukan mata pelajaran Pancasila karena instansi yang berwenang untuk merevisi PP tersebut bukan hanya  Kemendikbud.

Sementara Menkumham Yasona Laoly yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan siap memberikan dukungan maksimal untuk harmonisasi perundang-undangan dalam merevisi PP 57 Tahun 2021 tersebur,” tegas Laoly. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *