Salah satu isu penting pagi ini adalah statemen politisi PKS yang mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan me-lockdown Ibu Kota. Menurut dia, Anies harus ambil keputusan yang berani. Menangani pandemi Corona di Ibu Kota, tak cukup dengan menarik rem darurat. Sementara politisi PAN menilai kebijakan PPKM mikro yang dilakukan untuk menekan penyebaran Corona tak lagi efektif, ia menyarankan Anies lakukan lockdown akhir pekan.
Soal usulan masa jabatan presiden tiga periode, penasihat Seknas Jokpro 2024 Muhammad Qodari yakin usulannya tentang masa jabatan presiden tiga periode akan diikuti partai politik. Ia tak mau ambil pusing terkait penolakan masyarakat dan sejumlah partai politik, termasuk PDI-Perjuangan soal usulannya tersebut.
Berita menarik lainnya adalah secuil peristiwa yang hampir luput dari perhatian. Yakni, terjadi penembakan di dekat rumah Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di Jalan Prof. Joko Sutono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (20/6) kemarin. Lokasi tersebut merupakan Kompleks Pati (Perwira Tinggi) Polri. Dalam rekaman CCTV, terlihat pengemudi mobil Toyota Fortuner menembakkan senjata ke udara.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak ingin ada pihak-pihak yang mencurigai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat 75 pegawai lembaga antirasuah terancam keluar dari KPK. Menurut dia, TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Isu lain yang tak kalah menarik adalah pengakuan Menkeu Sri Mulyani Indrawati soal kondisi keuangan negara saat ini. Ia melaporkan, sepanjang Januari hingga Mei 2021 kas negara tekor hingga Rp 219,3 triliun. Hal ini seiring dengan besarnya kebutuhan belanja untuk menangani dampak pandemi virus corona. Berikut isu selengkapnya.
1. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar me-lockdown Ibu Kota. PKS menantang Anies untuk mengambil keputusan yang berani. “Penanganan COVID mesti berbasis sains dan data faktual di lapangan. Dengan tren yang meningkat dan ada contoh kasus India, saya dukung usulan lockdown dua pekan untuk DKI Jakarta,” kata Mardani kepada wartawan, Senin (21/6).
Ketua DPP PKS itu menilai untuk menangani pandemi Corona di Ibu Kota tak cukup dengan menarik rem darurat. Dia menekankan agar lockdwon diterapkan untuk menekan mobilitas warga. “Ini sebenarnya sejak awal sudah diajukan Gubernur DKI waktu 2020. Tidak cukup cuma rem, tapi memang harus menghentikan mobilitas. Jauh lebih efisien dan ekonomis ke depannya jika kita bisa lockdown untuk menghentikan mobilitas selama dua pekan ke depan,” kata Mardani.
2. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, menilai kebijakan PPKM mikro yang dilakukan untuk menekan penyebaran Corona tak lagi efektif. Saleh menyarankan agar dilakukan lockdown akhir pekan. “PPKM yang sudah dilaksanakan berjilid-jilid itu, kalau ibarat buku sudah tamat itu sebetulnya. Tapi belum menghasilkan sesuai yang signifikan terhadap perubahan keterpaparan. Mungkin pemerintah harus mencari alternatif lain selain PPKM. Salah satu alternatif yang dulu sudah pernah saya umumkan, sudah pernah saya minta itu adalah lockdown akhir pekan,” kata Saleh kepada wartawan, Senin (21/6).
3. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut dalam penanganan Covid-19 yang terpenting adalah pembatasan mobilitas, bukan soal istilah. Hal ini merespons desakan penerapan lockdown dari sejumlah pemerintah daerah, ahli kesehatan, dan masyarakat sipil untuk menekan lonjakan kasus Virus Corona. Budi menyebut baik lockdown, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sejatinya merupakan sebuah konsep pengendalian pandemi yang sama, yakni pembatasan mobilitas warga.
“Sebenarnya nama PPKM Mikro, nama PSBB, nama lockdown esensinya bukan di nama pembatasannya. Esensinya bagaimana kita bisa mengurangi mobilitas atau pergerakan. Jadi ada yang bilang lockdown, PSBB, PPKM Mikro,” kata Budi, Selasa (22/6). Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, katanya, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Mikro dengan sejumlah penguatan, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
4. Ketua Satgas COVID-19 Letjen Ganip Warsito meyakini PPKM mikro terbukti efektif. Ia menjelaskan bahwa lockdown hingga PSBB memiliki isi yang sama soal pengendalian mobilitas warga. Namun PSBB dinilai memiliki dampak yang besar terhadap ekonomi hingga keamanan.
“Substansi dari lockdown, PPKM, atau PSBB adalah penegakan prokes dan pengendalian mobilitas masyarakat, ini sebenarnya substansinya hanya dua itu. Nah, kalau kita melakukan PSBB, dampak sosial-ekonominya, termasuk keamanan, ini juga akan impilikasinya terlalu besar, maka segala kegiatan dievaluasi, mulai dari PSBB, PPKM, sudah dua belas kali ini kita melakukan PPKM mikro,” kata Ganip dalam rapat koordinasi Satgas COVID-19 yang disiarkan kanal YouTube Pusdalops BNPB, Senin (21/6). Ia kembali menegaskan, PPKM mikro yang hingga kini masih diterapkan dinilai terbukti efektif mengendalikan lonjakan kasus COVID-19.
5. Pakar Epidemiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Riris Andono Ahmad menyebut diperlukan restriksi atau pembatasan mobilitas yang menyasar 70 persen populasi masyarakat guna mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19).
Riris mengatakan, lonjakan kasus Covid-19 yang muncul belakangan disebabkan tingginya mobilitas masyarakat. Maka menghentikan pergerakan warga dinilainya sebagai salah satu solusi penurunan angka penularan. “Dan itu di berbagai tempat terbukti. Kalau kita bicara tentang Vietnam, New Zealand, itu kan begitu ada peningkatan kasus mereka menghentikan (mobilitas). Entah itu pakai istilah PSBB atau lockdown,” kata Riris, Senin (21/6).
6. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah mengkaji usulan dari pakar kesehatan dan epidemiolog ihwal kebijakan yang perlu diambil guna menanggulangi lonjakan kasus virus corona (Covid-19) di tanah air. Seperti diketahui, ada dua usulan yang disampaikan Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) yakni lockdown regional terbatas pada pulau besaratau penerapan pembebasan sosial berskala besar (PSBB).
“Saya pikir ada pendapat masyarakat, pendapat pakar itu salah satu gagasan yang mungkin perlu dikaji oleh pemerintah untuk menjadi salah satu opsi dalam menekan laju Covid-19,” kata Dasco, Senin (21/6) seraya mengatakan usulan tersebut perlu dikaji secara matang lebih dahulu, karena yang harus diutamakan pemerintah saat ini ialah keselamatan masyarakat.
7. Pemerintah memutuskan untuk memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Langkah tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dihadiri Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan sejumlah menteri lainnya, serta para kepala lembaga terkait, Senin (21/6).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penguatan PPKM mikro dilakukan dengan mengatur sejumlah pembatasan kegiatan berdasar pada zonasi risiko Covid-19. Setidaknya, terdapat 11 sektor yang diatur secara khusus. “Jadi itu mengatur kegiatan kemasyarakatan dan kedisiplinan masyarakat di 11 sektor,” kata Airlangga.
8. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menyebut ada perbedaan angka pasien Covid-19 yang didata oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta dengan jumlah sesungguhnya di lapangan. “Kami temukan adanya disparitas beda angka tentang masyarakat yang terkonfirmasi positif di wilayah Jakarta Pusat yang ada di corona.id dan Dinas Kesehatan dengan data riil yang ada di lapangan. Data di lapangan jauh lebih kecil, bukan lebih besar,” tuturnya, Senin (21/6). “
Hengki mencontohkan salah satunya di Kelurahan Kebon Kelapa, Gambir, Jakpus. Berdasarkan data yang ada di Puskesmas, tercatat ada 18 warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. Namun, setelah diverifikasi oleh babinkamtibmas, ternyata 10 warga sudah dinyatakan sembuh. “Yang 10 sudah sembuh, namun tidak tercatat di sana, padahal mereka sudah mendapat dan membawa surat dari Wisma Atlet bahwa yang bersangkutan sudah negatif,” ujarnya. Merujuk pada kejadian ini, Hengki menduga perbedaan data tak hanya terjadi di wilayah Jakpus, tapi juga di wilayah lain.
9. Pemerintah Indonesia dinilai tidak serius dalam hal memberikan sanksi denda terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono menilai sanksi denda yang dibuat oleh pemerintah di Indonesia telalu rendah apabila dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia. “Dari 34 provinsi, kemudian itu juga perda-nya masih tumpul. Dendanya masih kecil. Kalau di Singapura dendanya Rp 3 juta, kalau di Malaysia dendanya Rp 2 juta. Jadi di kita becanda banget, dendanya Rp 250.000, dendanya Rp 150.000, ya Allah, bagaimana masyarakat mau patuh,” ,” ujar Miko, Senin (21/6).
Menurut Miko, dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pemerintah merupakan penanggung jawab apabila sebuah wabah penyakit melanda wilayah Tanah Air. Lebih lanjut, Miko mengatakan, masyarakat saat ini sudah mulai tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
10. Penasihat Seknas Jokpro 2024 Muhammad Qodari tak mau ambil pusing terkait penolakan masyarakat dansejumlah partai politik, termasuk PDI-Perjuangan soal wacana presiden tiga periode. Menurut dia, saat ini relawan (maksudnya, Seknas Jokpro, red) ingin terlebih dahulu fokus menggalang dukungan dari masyarakat, untuk merealisasikan usulannya. Ia yakin parpol akan mengikuti jika rakyat sudah berkehendak.
“Kita bicara sama rakyat. Nanti kalau rakyat sudah mendukung, partai pasti ikut. Politician go where the voters are. Jadi, kenapa Jokpro konsentrasi ke masyarakat, karena dalam demokrasi ya, parpol mendengarkan masyarakat. Jadi kami konsentrasi kepada masyarakat,” kata Qodari, Senin (21/6).
11. Menko Polhukam Mahfud MD tidak setuju dengan usulan presiden tiga periode yang diusulkan relawan Seknas Jokpro 2024. Menurut Mahfud, konstitusi yang mengatur masa jabatan presiden berfungsi untuk membatasi kekuasaan, baik dalam lingkup maupun waktunya. Namun, ia menyadari wacana itu saat ini berada di tangan parpol dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Dua atau tiga periode arenanya ada di parpol dan MPR. Tapi secara pribadi saya lebih setuju seperti sekarang, maksimal dua periode saja. Adanya konstitusi itu, antara lain, untuk membatasi kekuasaan baik lingkup maupun waktunya,” kata Mahfud dalam cuitannya, Senin (21/6).
12. Partai Gerindra mewanti-wanti soal potensi serangan atau bahkan upaya menjerumuskan Presiden Jokowi terkait dorongan masa jabatan presiden tiga periode seperti yang diusulkan Seknas Jokpro 2024.Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengaku khawatir wacana tersebut akan menjadi bahan pemicu serangan politik terhadap Jokowi.
“Pak Jokowi sendiri sudah katakan tidak berkenan [tiga periode], saya khawatir wacana itu malah menjadi bahan serangan politik kepada beliau,” kata politisi Gerindra yang akrab disapa Habib itu, Senin (21/6). Ia menyatakan UUD 1945 telah mengatur dengan tegas bahwa masa jabatan maksimal seseorang menjabat presiden maksimal dua periode. “Konstitusi kita sudah tegas mengatur paling lama dua periode, jadi mau dari mana jalannya Pak Jokowi bisa dicalonkan kembali? Enggak bisa kita tabrak konstitusi,” ujarnya.
Ia pun berseloroh bahwa semangat persatuan pendukung Jokowi dan Prabowo tetap bisa dilanjutkan dengan bersama-sama mendukung Prabowo di Pilpres 2024. “Dengan demikian segala prestasi, capaian, dan legacy Jokowi bisa dilanjutkan oleh Prabowo,” klaim Habib.
13. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan peresmian Seknas Jokpro untuk memajukan Jokowi menjadi caon presiden adalah perilaku inkonstitusional karena bertentangan dengan spirit dan teks konstitusi UUD 1945 yang berlaku saat ini. Ia menjelaskan Pasal 7 UUD 1945 tegas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun, dan hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
“Artinya, masa jabatan Presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Manuver seperti itu inkonstitusional,” ujarnya, Senin (21/6).
Menurut HNW, peresmian Seknas Jokpro yang mengusung Jokowi menjadi calon presiden bisa diartikan mendorong Presiden Jokowi untuk mengabaikan ketentuan konstitusi dan melaksanakan sesuatu yang tidak dibenarkan oleh konstitusi.
14. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyindir halus soal gagasan masa jabatan presiden tiga periode. Menurut dia, isu tersebut tidak urgent, justru menciptakan kegaduhan saja sementara yang penting saat ini adalah menekan laju penularan Covid-19 yang melonjak dalam beberapa waktu terakhir.
Politisi Gerindra yang berpenampilan kale mini menegaskan, saat ini bukan waktu yang tepat untuk membicarakan isu-isu terkait pemilihan presiden maupun amendemen Undang-Undang Dasar 1945. “Menurut saya belum urgensinya ngomong soal pilpres, soal amendeman dan lain-lain sementara laju covid lagi meninggi, itu pesan saya,” kata Dasco. Ia mendorong pemerintah mempertimbangkan usulan dari sejumlah pihak untuk menerapkan kebijakan lockdown di tingkat regional.
15. Wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode melalui amendemen Undang-Undang Dasar 1945 ditolak oleh publik dan partai politik. Penolakan publik itu terlihat dari hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). Mayoritas responden menilai masa jabatan presiden maksimal dua periode mesti dipertahankan. “Sebanyak 74 persen menyatakan masa jabatan presiden hanya dua kali harus dipertahankan. Hanya 13 persen menyatakan harus diubah,” kata Direktur Komunikasi SMRC Ade Armando, dalam konferensi pers secara daring, Minggu (20/6).
Selain itu, 84,3 persen warga menyatakan tidak setuju jika presiden kembali dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan hanya 8,4 persen warga yang setuju. “Saya rasa ini angka yang cukup kuat menunjukkan bahwa mayoritas mutlak masyarakat Indonesia ingin pemilihan tidak usah diubah. Jangan dipilih MPR, presiden dipilih langsung oleh rakyat,” ujar Ade.
16. Politisi PDIP Ahmad Basarah kembali menegaskan, partainya menolak wacana mengubah masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode. “Gagasan tentang masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode ini jelas-jelas jauh dari pandangan dan sikap politik kami, baik di MPR maupun di PDI Perjuangan,” kata Basarah, kemarin.
Wakil Ketua MPR ini mengingatkan, Presiden Jokowi telah berkali-kali menyatakan menolak wacana tersebut dan tidak pernah berpikir untuk menjadi presiden selama tiga periode. Bahkan, Jokowi menyebut, orang-orang yang menggulirkan wacana presiden tiga periode itu cari muka, ingin menampar muka Jokowi, dan ingin menjerumuskan Jokowi. Basarah mengatakan, perubahan konstitusi semestinya tidak ditujukan untuk kepentingan orang per orang, melainkan untuk kepentingan yang lebih besar. “Saya kira tidak eloklah bila konstitusi kita mau dipermainkan hanya untuk kepentingan orang per orang saja,” ujarnya.
Basarah menegaskan, PDIP juga tegas menolak apabila amendemen UUD 1945 mengubah ketentuan pemilihan presiden, dari dipilih langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh MPR. “Kalau ada agenda itu, secara tegas PDI Perjuangan menarik diri dari agenda tersebut,” tegasnya.
17. Inilah secuil peristiwa yang hampir luput dari perhatian. Yakni, terjadi penembakan di dekat rumah Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di Jalan Prof. Joko Sutono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (20/6) kemarin. Lokasi tersebut merupakan Kompleks Pati (Perwira Tinggi) Polri. Dalam rekaman CCTV, terlihat pengemudi mobil Toyota Fortuner menembakkan senjata ke udara. Menurut saksi mata, Tarmizi, setelah melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi menuju ke arah Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru.
“Orangnya kabur ke arah sana (Jalan Prapanca). Itu ke sana bisa ke Pancoran, bisa ke Blok M,” kata Tarmizi, Senin (21/6). “Itu kan di dekat rumah Pak Budi Gunawan kejadiannya,” tutur Tarmizi. Seperti diketahui, Tarmizi merupakan seorang pedagang kopi keliling yang biasa berjualan di sekitar Jalan Prof Joko Sutono. Sebelum peristiwa penembakan, ia mengaku sedang beristirahat di depan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 6 Jakarta.
“Itu saya lagi mau tiduran, nyender di tembok. Enggak lama tembakan itu kencang banget suaranya. Saya kira petasan awalnya, tapi kok beda suaranya,” ujar dia. Setidaknya, menurut Tarmizi, terdengar dua kali suara tembakan di tempat kejadian perkara (TKP). Ia mengungkapkan, sejumlah petugas bersenjata yang berjaga di rumah dinas Budi Gunawan langsung berlarian ketika mendengar suara letusan tembakan.
18. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan 10 rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP). “Semalam ada 10 CCTV yang diamankan,” kata Achmad kepada wartawan, Senin (21/6). Namun, Akbar mengungkapkan, tidak semua CCTV yang diamankan menyorot peristiwa penembakan tersebut. “Cuma yang nge-record itu hanya 2 (CCTV). Itu yang kita ambil, mau kita teliti,” ujar Akbar.
19. Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan aksi penembakan ke udara di Jalan Prof Joko Sutono, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan viral di media sosial. Video berdurasi 1 menit 23 detik itu diunggah oleh akun Instagram @cetul.22. Akun tersebut menuliskan narasi bahwa penembakan itu dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) yang mengemudikan mobil Toyota Fortuner. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan dua buah selongsong peluru.
“Ditemukan di TKP dua selongsong. Jam 05.00-06.00 pagi tadi sudah olah TKP,” kata Kompol Achmad Akbar saat dikonfirmasi, Minggu (20/6). Akbar memastikan tidak ada korban jiwa maupun material atas aksi penembakan itu. “Beberapa saksi sudah diperiksa. Belum bisa disebutkan, (penyelidikan) masih berjalan,” ujar Akbar.
20. Ditjen Imigrasi Kemenkumham tengah menelusuri keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi alias Adelin Lis. Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumut. “Direktorat Jenderal Imigrasi sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi alias Adelin Lis,” kata Kabag dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulis, Senin (21/6).
Arya mengatakan, permohonan penerbitan paspor Adelin Lis dengan nama Hendro Leonardi yang pertama kali dilakukan tahun 2008 tidak terdeteksi. Menurut Arya, Ditjen Imigrasi baru gunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) terpusat pada tahun 2009. “Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian. Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi,” ujarnya.
21. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Indonesia, Bonyamin Saiman, juga mendesak Polri mengusut dugaan pemalsuan identitas oleh Adelin Lis, terpidana pembalakan liar yang buron selama 13 tahun. “Saya minta kepada penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk memproses hukum atas dugaan pemalsuan paspor Adelin Lis yang kemarin ketahuan di Singapura atas nama Hendro Leonardi,” kata Bonyamin, Senin (21/6).
Menurutnya, bisa jadi paspor tersebut asli, tapi dokumen asal pembuatannya tidak sah atau palsu. Ia pun mendorong Kejaksaan Agung segera merekomendasikan kepada kepolisian untuk memproses hukum dugaan pemalsuan paspor tersebut. “Kejaksaan Agung bisa merekomendasikan kepada kepolisian untuk melakukan proses pidana pemalsuan paspor yang dipakai Adelin Lis,” tuturnya.
22. Politisi NasDem, Taufik Basari, mengingatkan Presiden Jokowi bahwa penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu merupakan janji politik yang pernah disampaikan Jokowi sejak 2014 yang hingga kini belum dilaksanakan. Hal itu merespon Perpres tentang Rencana Aksi Nasional HAM (Perpres RANHAM) 2021-2025 yang baru diterbitkan Jokowi yang dinilai tidak menyinggung soal penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu.
Menurut Taufik, penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu merupakan janji politik yang tertuang secara eksplisit di dalam agenda prioritas Jokowi, Nawacita. “Saya ingin mengingatkan bahwa penuntasan pelanggaran berat HAM masa lalu merupakan janji politik Presiden Jokowi sejak periode pertama yang tertuang secara eksplisit dalam Nawacita. Tetapi hingga sekarang janji politik itu belum terlaksana karena itu Presiden perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk mewujudkan janji politik tersebut,” kata Taufik, Senin (21/6).
23. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak ingin ada pihak-pihak yang mencurigai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat 75 pegawai lembaga antirasuah terancam keluar dari KPK. Menurut dia, TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Firli membantah telah menarget 75 pegawai agar dinyatakan tak lolos TWK dan tak bisa dilantik sebagai ASN. Sebab, menurut dia, instrumen pelaksanaan TWK bagi setiap pegawai mempunyai kriteria yang sama. Lagi pula, klaim dia, TWK bukan domain dari lembaga antirasuah. “Adalah BKN [Badan Kepegawaian Negara] dan tim asesor, sehingga bisa kami pastikan tak ada satu orang pun pimpinan KPK, Dewan Pengawas, maupun pegawai yang melibatkan diri atau dilibatkan dalam rangka penyusunan materi TWK,” kata Firli, Senin (21/6) malam.
24. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat meningkatkan kerja sama mengaktualisasi Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undang. Kesepakatan itu tertuang dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang telah diteken oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi dan Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/6).
“Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, saya berharap dapat mewujudkan kerja sama yang baik dalam rangka institusionalisasi dan internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Yudian. Ia menjelaskan, internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat berupa pelaksanaan penelitian, pengkajian, sosialisasi, dan kegiatan lain dalam rangka penguatan nilai-nilai Pancasila.
25. Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri menyatakan, dirinya akan mempopulerkan ‘Salam Pancasila’ untuk mengingatkan rakyat Indonesia akan pentingnya nasionalisme dan persatuan bangsa dalam menjaga kemerdekaan. Ia bercerita, rencana tersebut muncul sejak dirinya ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). “Intisari Pancasila adalah kegotongroyongan dari warga bangsa Indonesia. Tujuannya adalah agar Pancasila tidak hanya di mulut masyarakat Indonesia, tetapi benar-benar hidup di hati dan dilaksanakan,” kata Megawati, Senin (21/6).
Ketua Umum PDI-P ini mengatakan, setelah salam merdeka, sebaiknya dilanjutkan dengan ‘Salam Pancasila’. Megawati ingin pekik ‘Salam Pancasila’ menjadi kebiasaan. Menurut Megawati, pekikan ‘Salam Pancasila’ berguna untuk mengingatkan masyarakat akan jiwa nasionalis yang cinta pada negeri ini. “Kalau sekarang, saya mau banyak menyebutkan Salam Pancasila. Saya hendak mempopulerkannya. Karena setelah merdeka, kita punya dasar negara Pancasila. Jadi, ini untuk mengingatkan kita kembali sebagai nasionalis yang cinta pada negara ini,” terangnya.
26. Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, Ihsan Yunus mengakui telah mengarahkan Agustri Yogasmara alias Yogas untuk mendapat proyek pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kemensos. Ihsan mengarahkan Yogas agar menghubungi Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, M. Syafi’i Nasution. Menurutnya, saat itu ada program pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos. “Dia [Yogas] bilang waktu itu dia butuh bantuan dari Kemensos, Kemenkes, dia tahu saya di Komisi VIII,” kata Ihsan saat bersaksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Peter Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6).
Ihsan mengatakan kenal Yogas lewat kakak iparnya. Saat itu mereka bertemu di rumah Ihsan. Setelah itu, mereka bermain biliar. Tak lama setelah pertemuan itu, Yogas lantas menghubungi Ihsan menanyakan suatu proyek yang bisa dikerjakan. Politisi ini lantas meminta Yogas menemui Syafii di Kemensos dan setelah pertemuan, Yogas menyampaikan laporan kepada Ihsan.
27. Jaksa Penuntut Umum KPK Ronald Ferdinan Worotikan mendakwa pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (PT BLEM), Samin Tan menyuap mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dengan uang sebesar Rp 5 miliar. Suap itu berkaitan dengan permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah. Seperti diketahui, PT AKT merupakan anak perusahaan dari PT BLEM.
“Telah melakukan beberapa perbuatan memberi uang sejumlah Rp5 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Eni Maulani Saragih,” ujar Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan surat dakwaan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6).
28. Menkeu Sri Mulyani Indrawati melaporkan, sepanjang Januari hingga Mei 2021 kas negara tekor hingga Rp 219,3 triliun. Hal ini seiring dengan besarnya kebutuhan belanja untuk menangani dampak pandemi virus corona. Lebih lanjut, data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, menunjukkan realisasi defisit anggaran tersebut setara dengan 1,32% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Pencapaian defisit APBN dalam lima bulan itu tumbuh 22,24% year on year (yoy) dari realisasi di periode sama tahun lalu sebesar Rp 179,4 triliun. Adapun defisit hingga akhir Mei 2021 setara dengan 21,79% dari outlook akhir tahun ini sejumlah Rp 1.006,4 triliun. Adapun, belanja negara sudah terealisasi Rp 945,7 triliun hingga akhir Mei 2021. Angka tersebut naik 12,05% yoy dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jika dirinci, belanja pemerintah pusat Rp 647,6 triliun atau naik 20,53% yoy dari periode yang sama tahun lalu. (HPS)