JAKARTA,REPORTER.ID – Dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (22/6/2021) ini, Ketua DPR RI Puan Maharani menetapkan mitra kerja beberapa komisi di DPR RI. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dinyatakan bahwa “Mitra kerja komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan”.
Selanjutnya Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan bahwa “Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat” dan Sesuai Pasal 56 ayat (1) Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan bahwa jumlah, ruang lingkup tugas dan mitra kerja komisi ditetapkan dengan Keputusan DPR.
Dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 17 Juni 2021 telah diputuskan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dipimpin Nadiem Makarim tetap menjadi mitra kerja Komisi X DPR RI, serta Kementerian Investasi menjadi mitra kerja Komisi VI DPR RI.
“Dengan mempertimbangkan pemerataan dan beban tugas Alat Kelengkapan Dewan juga memutuskan Kementerian Perindustrian semula mitra kerja Komisi VI menjadi mitra kerja Komisi VII,” kata Puan Maharani.
“Selanjutnya kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah penetapan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi X yang dimulai setelah selesai pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022 dapat disetujui?” tanya Puan. Anggota DPR RI pun menjawab “setuju” .
Dalam Rapat Paripurna itu, DPR RI juga menetapkan perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dan pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana diminta pimpinan Komisi VIII, dan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi diminta Pimpinan Komisi I DPR RI. Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, perpanjangan pembahasan kedua RUU itu sudah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 17 Juni 2021.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharni, didampingi Wakil Ketua M. Azis Syamsuddin, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad. Rapat dihadiri 29 anggota DPR RI dan 265 mengikuti secara virtual. Tingkat kehadiran itu menyusul lonjakan covid-19 dan pembatasan kehadiran hanya 25 persen dan 75 persen bekerja dari rumah atau WFH.
Lebih lanjut, Puan Maharani mengatakan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana diminta pimpinan Komisi VIII, dan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) diminta Pimpinan Komisi I DPR RI. Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Dimana perpanjangan pembahasan kedua RUU itu sudah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 17 Juni 2021 lalu.
“Jadi, dalam Rapat Paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I. Apakah dapat disetujui?” kata Puan. Peserta pun rapat mengatakan: “Setuju.”
Selain penetapan perpanjangan terhadap pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang (PDP), agenda Rapat Paripurna juga penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 oleh BPK RI; penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 oleh BPK RI, serta penetapan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi X DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Saat ini, pimpinan DPR telah meminta agar seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) untuk membatasi mobilitas. Sementara, Sekretariat Jenderal DPR diminta memperluas pemeriksaan terhadap seluruh anggota sekretariat dan pegawai di lingkungan DPR RI. “Selain itu, Sekjen untuk lebih memperketat pemeriksaan terhadap tamu-tamu yang datang ke Gedung DPR RI,” kata Puan.