HOT ISU PAGI INI, RATUSAN ALUMNI UI MINTA ARI KUNCORO DIBERHENTIKAN

oleh
oleh

Derita yang dialami Ari Kuncoro belum berakhir. Setelah mundur dari Wakil Komisaris Bank BRI, kini Ari didesak ratusan alumni Universitas Indonesia (UI) lintas fakultas dan angkatan untuk mundur atau diberhentikan dari jabatan Rektor UI. Itulah salah satu isu menarik pagi ini.

Isu lain yang menarik adalah ultimatum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kepada ICW. Mantan Panglima TNI ini memberi waktu 1×24 jam kepada ICW untuk membuktikan tuduhan bahwa dirinya (Moeldoko) memiliki hubungan dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories. Kalau tak bisa membuktikan, Moeldoko minta ICW untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka.

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin diperiksa selama enam jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (29/7). Politisi Golkar ini dicecar 56 pertanyaan saat diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang merugikan negara Rp116 miliar. Selain Alex, Kejati Sumsel juga memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie.

Eks Piminan Ketua KPK Busyro Muqqodas mengkritik KPK yang hanya menuntut mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19. Ketua PP Muhammadiyah ini mengatakan jaksa KPK semestinya bisa memberikan tuntutan hukuman seumur hidup bagi Juliari apabila tuntutan hukuman mati sulit untuk dilakukan.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka ingin membantu biaya hidup dan pendidikan anak-anak di wilayahnya yang kehilangan orang tua selama pandemi Covid-19. Ia mengatakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan melakukan pendataan guna mengetahui jumlah anak yang kehilangan orang tua. Berikut isu selengkapnya.

1.Sebanyak 672 alumni Universitas Indonesia (UI) lintas fakultas dan angkatan menandatangani pernyataan untuk meminta Rektor UI Ari Kuncoro diberhentikan dari jabatannya. Hal ini berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran Statuta UI pada saat pelantikan rektor.

“Karena secara nyata telah tidak jujur, membiarkan, dan membenarkan kesalahannya dengan sengaja mencalonkan diri, sehingga ditetapkan sebagai Rektor UI periode 2019-2024,” kata salah satu perwakilan alumni, Edy Kuscahyanto. Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) 1982 ini menjelaskan, dalam Statuta UI sebelum revisi, rangkap jabatan adalah dilarang. Oleh karena itu, mestinya keikutsertaan Ari Kuncoro yang saat itu menjabat Komisaris Utama BNI sudah tidak sesuai dengan statuta.

Edy menjelaskan, Ari Kuncoro diangkat sebagai komisaris utama merangkap komisaris independen BNI dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tahun 2017. Jabatan ini dipegang hingga 20 Februari 2020. Sementara itu, Majelis Wali Amanat (MWA) UI menetapkan Ari Kuncoro sebagai rektor pada 25 September 2019. “Untuk masa jabatan 2019-2024, dia sedang menjabat sebagai komisaris utama BNI,” ujar Edy menambahkan.

2. Gerakan Peduli Universitas Indonesia (UI) juga meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Gerakan tersebut merupakan gabungan dari unsur mahasiswa, guru besar, dosen, dan tenaga kependidikan UI. “Menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia,” demikian sikap Gerakan Peduli UI dalam keterangannya kepada wartawan.

Gerakan Peduli UI menilai PP 75/2021 cacat secara formal dan materiil. Mereka juga menuntut pelibatan empat organ UI, yakni Majelis Wali Amanat, Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar, serta partisipasi seluruh warga UI dalam proses revisi statuta. “Dan partisipasi aktif seluruh sivitas akademika UI dalam proses revisi Statuta Universitas Indonesia,” tulis dia.

3. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberi waktu 1×24 jam kepada ICW untuk membuktikan tuduhannya bahwa dirinya (Moeldoko) memiliki hubungan dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories. “Saya memberi kesempatan kepada ICW dan kepada Saudara Egi 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami telah berburu rente dalam peredaran Ivermectin,” kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (29/7).

Meski membantah memiliki hubungan dengan PT Harsen Laboratories, Moeldoko enggan langsung menempuh langkah hukum dalam persoalan ini. Moeldoko ingin memberikan kesempatan pada ICW untuk menyampaikan bukti atas tuduhan mereka. Namun, apabila dalam 1×24 jam ICW tak bisa membuktikan, Moeldoko meminta ICW untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka.

Kuasa Hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan menegaskan, kliennya tidak memiliki kaitan dengan PT Harsen produsen obat ivermectin. Dijelaskan, Moeldoko bukan pemegang saham maupun direktur dari perusahaan yang memproduksi obat untuk terapi Covid-19 tersebut. “Bahwa klien kami Bapak Moeldoko tidak memiliki kaitan dan hubungan apapun dengan PT Harsen sebagai produsen ivermectin. Pak Moeldoko bukan pemegang saham dan bukan direktur,” ujar Otto Hasibuan lagi.

Otto juga menjelaskan perihal hubungan antara putri Moeldoko, Joanina Rachman dengan perusahaan yang diduga menjadi distributor ivermectin, yakni PT Noorpay Nusantara Perkasa. Perusahaan itu pun diduga terlibat dalam ekspor beras yang ada hubungannya dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).

Otto Hasibuan membantah kliennya mempromosikan obat ivermectin untuk terapi Covid-19. Menurut dia, tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa Moeldoko mempromosikan obat yang diproduksi PT Harsen Laboratories itu. “Saya kira tidak ada fakta bahwa pak Moeldoko itu mempromosikan ivermectin. Itu kan hanya yang disampaikan orang. Di mana bukti-bukti bahwa Pak Moeldoko mempromosikan ivermectin?” ujar Otto lagi.

Menko Marves merangkap Koordinator PPKM Level 4, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada sejumlah langkah yang perlu dilakukan pemerintah daerah dalam menekan angka kematian akibat Covid-19 di daerahnya. Pertama, pemda harus memastikan agar warga yang memerlukan isolasi terpusat segera dibawa ke lokasi isolasi tersebut. Kedua, pemda diminta menguatkan kepatuhan protokol kesehatan dengan penegakan aturan PPKM level 1-4.

Ketiga, pemda diminta menjaga ketersediaan oksigen dengan pengaturan secara ketat. Oksigen cair difokuskan untuk perawatan intensif, sementara oksigen konsentrator diberikan untuk perawatan isolasi di rumah sakit. Keempat, agar ada penambahan fasilitas rumah sakit terutama untuk ruang ICU dan isolasi. Sejalan dengan itu Kemenkes diharapkan dapat membantu untuk ketersediaan tenaga kesehatan.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh jajaran pemerintah bekerja mati-matian untuk menekan angka kematian pasien Covid-19. Sebagaimana diketahui, jumlah kematian pasien virus corona belakangan melonjak tinggi. “Pemerintah dan semua pihak terkait untuk bekerja mati-matian menurunkan angka kematian,” kata Luhut dalam siaran pers Kemenko Marves, Kamis (29/7).

Luhut ingin jajarannya meningkatkan upaya 3T atau testing, tracing, dan treatment. Ia menargetkan, testing dan tracing dapat dilakukan minimal ke lima orang yang memiliki kontak erat dengan penderita Covid-19. Untuk mendukung upaya itu, Luhut meminta pemerintah kabupaten/kota menyediakan laboratorium tes PCR. Dengan demikian, upaya perluasan testing dan tracing tidak hanya terkonsentrasi di wilayah ibu kota provinsi saja.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta Kemenkes bersama TNI-Polri  mempercepat program vaksinasi Covid-19. Ia ingin angka vaksinasi mencapai 2 juta suntikan per hari mulai Agustus 2021. “Dua juta (vaksinasi) ini bisa mulai dilakukan pada minggu pertama Agustus ya, kalau ada vaksinnya cukup saya harap bisa sampai 200 juta sampai dengan Desember 2021,” kata Luhut.

4. Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan, masyarakat harus mempersiapkan diri untuk hidup berdampingan dengan Covid-19. Sebab, sampai saat ini tidak ada yang bisa memprediksi sampai kapan Covid-19 berakhir. “Beberapa negara yang sudah buka ‘lockdown’, kembali lagi melakukan ‘lockdown’. Maka sudah sewajarnya kita mempersiapkan diri hidup berdampingan dengan Covid-19,” kata Kasubbid Tracing Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Koesmedi Priharto dalam diskusi bertajuk Hidup Berdampingan dengan Covid-19: Peran Perangkat Desa Melawan Corona, Kamis (29/7).

Menurut dia, untuk dapat hidup berdampingan dengan Covid-19, maka masyarakat perlu membangun kehidupan normal baru yang dapat memutus penularan virus. Sebab, Covid-19 menular antarmanusia.

5. Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) Budi Santoso Tanuwibowo menyarankan agar pemerintah melakukan vaksinasi dan tracing di tiap rukun tetangga (RT), bukan di satu tempat terpusat. “Tracing, vaksinasi saya usulkan jangan berdasarkan dikumpulkan di mana, tapi di-tracing satu per satu, dari RT-RW,” kata Budi secara langsung kepada Menko Polhukam Mahfud MD dalam dialog bersama tokoh agama Konghucu, Hindu, dan Budha, Kamis (29/7). Dengan demikian, RT-RW yang telah divaksin dan di-tracing bisa ditengarai. Seiring berjalannya waktu, kata Budi, RT-RW ini bisa meluas sehingga suatu komunitas menjadi lebih bersih. Selain itu, pergerakan masyarakat juga tetap dibatasi. Orang yang belum melakukan tes tidak diperbolehkan masuk.

6. Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin diperiksa selama enam jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (29/7). Alex dicecar 56 pertanyaan sebagai saksi terkait kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang merugikan negara Rp116 miliar. Selain Alex, Kejati Sumsel juga memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie.

Alex dan Jimly diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka baru yakni mantan Sekretaris Daerah Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Sekretariat Daerah Sumsel Ahmad Nasuhi yang masih dalam proses penyidikan.

7. Cendekiawan Muslim Azyumardi Azra menilai kualitas demokrasi di Indonesia mengalami regresi atau kemunduran dalam berbagai hal. Kondisi itu diperparah oleh situasi pandemi virus corona (Covid-19). “Sebetulnya di Indonesia, Covid-19 itu hanya mempercepat [kemunduran demokrasi] saja,” kata Azyumardi dalam dialog secara virtual bertajuk ‘Masa Depan Demokrasi Kita: Membaca Situasi Politik dan Hukum Indonesia’, Kamis (29/7).

Menurut Azyumardi, salah satu faktor penyebab kemunduran demokrasi di Indonesia adalah maraknya politik uang dalam pelaksanaan pemilu. Padahal, pemilu menjadi satu-satunya indikator keberhasilan Indonesia dalam menjalankan demokrasi. Ia menilai pemilu yang dilaksanakan sudah berubah arah menjadi politik transaksional. “Ada cukongisme dalam proses demokrasi kita,” ujarnya.

8. Mantan Ketua KPK Busyro Muqqodas mengkritik KPK yang hanya menuntut mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19. Ketua PP Muhammadiyah ini mengatakan jaksa KPK semestinya bisa memberikan tuntutan hukuman seumur hidup bagi Juliari apabila tuntutan hukuman mati sulit untuk dilakukan.

Busyro menilai lembaga yang dipimpin Firli Bahuri Cs tersebut tengah mengalami degradasi dan ketumpulan dari sisi filosofis, sosiologis, dan yuridis usai menjatuhkan tuntutan 11 tahun bagi Juliari. Di sisi lain, ia melihat martabat negara yang tercantum dalam UUD 1945 tengah dihancurkan oleh para koruptor. “Sehingga korupsi sekarang menggambarkan adanya birokrasi yang mencerminkan state capture corruption,” ujarnya.

9. KPK menyatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Mensos  Juliari Batubara sudah sesuai dengan fakta persidangan. Juliari dituntut 11 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 di Wilayah Jabodetabek tahun 2020. “Dalam menuntut terdakwa (Juliari Batubara), tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud, bukan karena pengaruh opini, keinginan, maupun desakan pihak manapun,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7).

Ali mengatakan, pertimbangan alasan memberatkan dan meringankan juga menjadi dasar dalam menuntut, baik pidana penjara, uang pengganti maupun denda serta pencabutan hak politik. “Perlu kami tegaskan kembali, dalam perkara ini terdakwa dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor,” kata nya.

10. Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Djoko Tjandra dinilai melukai rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, tidak ada alasan untuk meringankan hukuman Djoko dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara. “Ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Kasus mafia hukum yang terang benderang seperti ini kok divonis sangat ringan hanya 3,5 tahun penjara di tingkat pengadilan tinggi,” kata Zaenur, Kamis (29/7).

Ia mengatakan, pertimbangan majelis hakim PT DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko tidak tepat. Pertimbangan meringankan yang dipakai majelis hakim semestinya menjadi pertimbangan untuk memberatkan hukuman Djoko. Sebab, Djoko melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap aparat penegak hukum demi terhindar dari hukuman. “Dia pernah diputus bersalah korupsi, sekarang korupsi lagi seharusnya menjadi keadaan yang memberatkan,” ujarnya.

11. Koordinator MAKI Boyamin Saiman tak yakin jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan ajukan kasasi atas pemotongan hukuman Djoko Tjandra. “Saya menghormati putusan ini, tapi saya ragu apakah jaksa akan melakukan kasasi terhadap vonis ini,” ujarnya, Kamis (29/7). Berdasarkan logika hukum, katanya, penyuap dalam hal ini Djoko Tjandra akan mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari penerima suap, yaitu Jaksa Pinangki yang hukumannya telah dipotong menjadi 4 tahun.

“Karena Pinangki sudah telanjur divonis 4 tahun, maka penyuap di bawah yang disuap. Rumus hukum Indonesia seperti itu. Kalau hukuman Djoko tidak diturunkan, Djoko akan lebih berat hukumannya daripada Pinangki,” kata Boyamin

12. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih mempelajari putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Djoko Tjandra dari pidana 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengatakan, jaksa belum memutuskan sikap, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.

“JPU masih mempelajari putusan banding tersebut,” kata Riono saat dihubungi, Kamis (29/7). Dia mengatakan, jaksa memiliki waktu 14 hari setelah salinan putusan diterima. Salinan putusan banding itu telah diterima sejak 23 Juli 2021. “Putusan pengadilan tinggi diterima Jumat lalu,” ucapnya.

13. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, tuntutan 11 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum KPK terhadap mantan Mensos Juliari Batubara terlalu ringan. Menurut Feri, jaksa seharsunya menuntut hukuman seumur hidup. Feri mengatakan, tuntutan yang diajukan jaksa tidak menunjukan bahwa perbuatan korupsi Juliari merupakan tindakan pidana berat. Dalam pandangan Feri, mestinya tuntutan yang diberikan oleh jaksa dapat menimbulkan efek jera sehingga tidak diikuti oleh orang lain.

14. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya sudah selesai melakukan supervisi terhadap sengkarut penanganan perkara Djoko Tjandra dkk. “Supervisi KPK terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi kasus Djoko Tjandra telah selesai saat berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Firli melalui keterangan tertulis, Kamis (29/7), menanggapi vonis Djoko Tjandra yang disunat menjadi  menjadi 3,5 tahun penjara.

Firli menambahkan proses persidangan merupakan kewenangan majelis hakim yang mengadili perkara. “Apabila dalam proses persidangan terdapat hal-hal yang diduga mencederai rasa keadilan, maka masyarakat dapat melaporkan kepada Badan Pengawas Hakim dan atau Komisi Yudisial,” kata Firli.

15. Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri meminta pemimpin daerah kerja di lapangan, jangan Cuma duduk saja. Ia mengkritik sejumlah daerah yang masih lamban dalam menangani bencana yang potensinya bisa muncul tanpa disadari oleh semua pihak. Menurut Mega, lambannya penanganan itu dikarenakan faktor pola pikir di daerah bahwa bencana tidak akan terjadi setiap hari.

“Jadi bagi daerah, saya sangat melihat sampai saat ini, mohon maaf daerah sangat lambat sekali. Karena masih dalam pola pikir ‘ah bencana enggak selalu terjadi tiap hari’. Jadi tidak ada rutinnya,” kata Megawati saat hadir dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Nasional BMKG secara virtual, Kamis (29/7).

16. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka ingin membantu biaya hidup dan pendidikan anak-anak di wilayahnya yang kehilangan orang tua selama pandemi Covid-19. Ia mengatakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan melakukan pendataan guna mengetahui jumlah anak yang kehilangan orang tua.
“Nanti kita bantu semua anak yang ditinggal orang tua karena Covid. Biar didata Dispendukcapil sama kelurahan setempat dulu,” kata Gibran di Balaikota Solo, Kamis (29/7).

Seperti diketahui, sejauh ini sudah ada tiga anak yang bakal dijamin biaya pendidikan dan kebutuhan sehari-harinya oleh Pemkot Solo. Tiga anak tersebut menjadi yatim piatu setelah ayah mereka, Sarjono meninggal dunia Minggu (11/7) setelah lima hari dirawat di rumah sakit karena Covid-19. Sedangkan ibu mereka sudah meninggal dunia awal tahun lalu.

17. Anggota Komisi I DPR Yan Mandenas menilai perlu ada pembenahan secara internal di lingkungan TNI agar peristiwa kekerasan yang dilakukan dua orang anggota TNI AU kepada warga di Merauke, Papua, tidak terulang. Ia berpendapat, pencopotan Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Johanes Abraham Dimara di Merauke, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto dan Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom) Lanud setempat belum menyelesaikan masalah secara signifikan. “Perlu ada pembenahan secara internal dan menyeluruh,” kata Yan dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7).

Politisi Gerindra ini mendorong adanya pembenahan dari internal TNI mengenai cara pandang terhadap tindakan rasialisme, serta mengembangkan pola pikir terbuka atas setiap individu. Yan berpendapat, kekerasan yang dilakukan dua anggota TNI AU tersebut merupakan simbol perendahan martabat, rasialisme, dan diskriminasi. Ia menilai, para pelaku merasa dirinya superior sehingga berhak menindas orang lain yang menyandang identitas yang dianggap lebih inferior.

18. Oasis Amir Hotel di Senen, Jakarta Pusat, menjadi salah satu penginapan yang menyediakan fasilitas isolasi bagi anggota DPR. Selain bekerja sama dengan DPR, hotel bintang empat itu juga menampung pasien Covid-19 dari masyarakat umum yang hendak menjalani isolasi mandiri. “Kami terbuka untuk warga yang ingin isolasi mandiri, dan bekerja sama dengan beberapa pihak juga, termasuk DPR,” kata Executive Assistant Manager Oasis Amir Hotel Noviari Yolania.

Noviari mengatakan, warga yang hendak isoman dapat mengambil paket selama tujuh malam dengan tarif Rp 4.500.000. Tarif tersebut sudah termasuk biaya makan tiga kali sehari, laundry tiga helai pakaian per hari, serta WiFi gratis. Namun, tarif itu belum termasuk biaya medis, yang di antaranya ialah konsultasi dokter, vitamin dan obat-obatan.

19. Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin meminta Setjen DPR membatalkan rencana penyediaan fasilitas isolasi mandiri (isoman) di hotel bagi anggota dewan yang terpapar Covid-19. Sebab, kebijakan tersebut akan melukai hati rakyat yang tengah mengalami kesulitan akibat pandemi. “Mereka (DPR) dikasih makan tiga kali dalam sehari, dan fasilitas lain. Di saat yang sama, banyak rakyat yang meninggal pada saat isoman,” kata Ujang.

Ujang menilai, kebijakan yang disampaikan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar tersebut juga menuai banyak kritik publik. Bahkan, kritik tersebut juga datang dari anggota dewan dan sejumlah fraksi yang menolak menggunakan fasilitas isoman di hotel. “Tak tepat dan tak pantas. Di saat rakyat banyak yang berguguran pada saat isoman. Malah ini isomannya minta diistimewakan,” ujarnya.

20. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengimbau rekan-rekannya di DPR agar tidak meminta negara untuk memfasilitasi tempat isolasi mandiri (isoman). “Tidak perlu anggota DPR mengemis-ngemis kepada pemerintah untuk dapat keistimewaan fasilitas isoman,” kata Yanuar.

Ia berpendapat, anggota DPR semestinya memiliki kemampuan untuk mengurus dirinya sendiri jika terpapar Covid-19. Selain itu, seharusnya anggota DPR juga paham apa yang harus dilakukan jika terpapar Covid-19. “Mereka pasti paham apa yang harus dilakukan. Mampu beli obat-obatan sendiri. Bisa isolasi sendiri di manapun mereka mau,” terangnya.

21. Dua orang debt collector dari aplikasi pinjaman online ilegal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai ditangkap polisi. Karena, cara mereka menagih utang kepada para nasabah dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. “Mereka membuat pesan-pesan dan tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik. Contohnya, dibuat seolah-olah bahwa borrower (peminjam) itu adalah bandar sabu, bandar narkoba. Kemudian, mohon maaf, kalau dia perempuan, fotonya dipotong lalu ditempelkan dengan (gambar) yang tidak senonoh,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di Mabes Polri, Kamis (29/7).

Kedua penagih utang yang ditangkap polisi itu adalah Deyana Rossa alias Dea dan Yuri Baramudia alias Yuri. Mereka ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Selain itu, ada enam orang lainnya yang ditangkap di Kota Tangerang, Banten dan Jakarta. Mereka memiliki peran yang berbeda. Menurut Helmy, aktivitas pinjaman online ilegal ini telah meresahkan masyarakat. Ia menegaskan, polisi akan terus kembangkan kasus pinjol illegal ke jaringan lainnya.

23. Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyatakan, aktivitas pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan kejahatan. Dia mengingatkan masyarakat agar hati-hati ketika akan meminjam dana lewat pinjaman online. “Pinjol ilegal ini adalah kejahatan, bukan sektor jasa keuangan. Karena mereka tidak terdaftar di OJK,” kata Tongam dalam konferensi pers di Mabes Polri yang disiarkan secara daring, kemarin.

Tongam mengatakan, sampai saat ini, hanya ada 112 perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK. Sementara itu, Satgas sudah memblokir lebih dari 3.000 pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat. “Kami mengharapkan peran serta masyarakat jangan pernah akses pinjol ilegal. Di OJK ada 122 pinjol yang terdaftar. Jadi itu saja yang dilihat,” ujarnya.

24. Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mendorong pemerintah segera mencairkan insentif bagi tenaga kesehatan. Tidak ada alasan untuk menahan insentif karena mereka sudah banyak berkorban bahkan mempertahankan nyawanya lebih dari satu tahun. “Jangan ada lagi keterlambatan. Bahkan secara personal saya sering menyampaikan, nakes kita sudah banyak berkorban. Oleh karena itu, apa yang menjadi hak mereka juga jangan ditahan-tahan,” katanya.

Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo juga mendesak pemerintah daerah mempercepat proses realisasi insentif tenaga kesehatan. Ia juga mengingatkan agar pencairan insentif tersebut tidak melalui proses yang berbelit-belit. “Kita dorong agar proses percepatan pembayaran untuk dipercepat dan dipermudah proses pencairan dengan memperpendek birokrasinya,” ujarnya. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *