Berita menarik pagi ini adalah statemen Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyatakan Presiden Jokowi merupakan Panglima tertinggi dalam penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air, bukan Menko Matves Luhut Panjaitan maupun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Penegasan ini cukup mengagetkan karena yang menyampaikan adalah petinggi Istana Kepresidenan.
Merujuk rilis Global Fire Power (GFP), peringkat kekuatan militer Indonesia berada di atas Spanyol, Australia, dan Israel. Indonesia menempati peringkat 16 dari 140 negara di dunia, sementara Spanyol, Australia, dan Israel berada di posisi 18, 19, dan 20. Adapun peringkat pertama ditempati AS, disusul Rusia di peringkat kedua dan China di peringkat ketiga. Posisi keempat dan kelima masing-masing ditempati India dan Jepang.
Kejaksaan Agung secara resmi memberhentikan Pinangki Sirna Malasari secara tidak hormat dari jabatannya sebagai PNS melalui SK Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang diteken Jumat (6/8) kemarin. Dengan pemberhentian itu, maka semua fasilitas negara yang diberikan kepada Pinangki telah dicabut.
KPK meminta keterangan dan klarifikasi mantan Mensos Juliari Peter Batubara terkait penyelidikan baru kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. KPK sedang berupaya keras untuk mengembangkan dan mengungkap dugaan peristiwa pidana korupsi terhadap pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19 melalui penyelidikan terbuka.
Pemprov DKI Jakarta buka suara soal temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) DKI terkait dana Rp 862 juta untuk bayar pegawai yang sudah meninggal dunia dan pensiun. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, Rp 200 juta sudah dikembalikan, sisanya masih dalam proses pengembalian. Berikut isu selengkapnya.
1. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, Presiden Jokowi merupakan pimpinan tertinggi dalam penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air. Sementara, sejumlah menteri seperti Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan serta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merupakan jajaran kabinet yang berada di bawah instruksi Jokowi. Penegasan ini merespons sejumlah pihak yang meminta agar Presiden memimpin langsung penanggulangan wabah.
“Saya selalu katakan, panglima tertingginya di dalam penanganan Covid ini adalah Presiden. Pak Luhut, Pak Airlangga semuanya mendapat instruksi sangat clear di rapat kabinet oleh Presiden,” kata Moeldoko dalam konferensi pers virtual, Jumat (6/8). Menurut Moeldoko, bukti kepemimpinan Jokowi dalam penanganan pandemi diwujudkan dalam berbagai hal. Misalnya, ketika menerima laporan kendala distribusi logistik, Presiden langsung menginstruksikan Panglima TNI menyiapkan pesawat dan menyelesaikan persoalan tersebut.
2. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebutkan, Presiden Jokowi mewanti-wanti masyarakat luar Jawa agar waspada menghadapi penularan virus corona. Sebab, mulai terlihat peningkatan kasus Covid-19 di luar Jawa sejak beberapa waktu terakhir. “Kasus harian di Pulau Jawa semakin menurun, tetapi sekarang ini kita sedang siaga dan waspada penuh bahwa terjadi peningkatan di Bali dan luar Jawa,” kata Moeldoko dalam konferensi pers daring, Jumat (6/8).
“Dan ini sudah diwanti-wanti oleh bapak presiden untuk semuanya mewaspadai situasi ini,” tutur Moeldoko. Mantan Pnglima TNI ini mengatakan, data harian Covid-19 di Bali dan luar Jawa pada 2 minggu lalu berkisar di angka 13.000 kasus. Namun, data terbaru menjukkan, penambahan Covid-19 di luar Jawa hampir mencapai 16.000 kasus per hari.
3. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara soal terjadinya kelangkaan vaksin Covid-19 di sejumlah daerah. Ia meminta masyarakat bersabar lantaran pemerintah terus berupaya mendatangkan vaksin. “Jadi sabar sebentar, sebentar lagi akan datang vaksinnya,” kata Moeldoko dalam konferensi pers, Jumat (6/8/).
Moeldoko memastikan, stok vaksin di Tanah Air akan terus bertambah. Pada September depan akan tiba sekitar 70 juta dosis vaksin. Kemudian datang lagi 40 juta dosis vaksin pada Oktober, 35 juta dosis vaksin pada November, dan 38 juta dosis pada Desember. Moeldoko yakin angka vaksinasi bisa terus dipercepat di Tanah Air. “Inilah nanti target presiden dari 1 juta per hari, ke 2 juta, sampai targetnya 5 juta per hari,” ujarnya.
4. Situs Global Fire Power (GFP) merilis indeks kekuatan militer negara-negara di dunia pada 2021. Hasilnya, Indonesia menempati peringkat 16 dari 140 negara, di atas peringkat negara-negara seperti Spanyol, Australia, dan Israel yang masing-masing bertengger di posisi 18, 19, dan 20. Adapun peringkat pertama ditempati oleh Amerika Serikat (AS), disusul Rusia di peringkat kedua dan China di peringkat ketiga. Posisi keempat dan kelima masing-masing ditempati India dan Jepang.
Merujuk situs GFP, Indonesia bahkan menjadi negara yang terkuat secara militer di kawasan ASEAN, jauh berada di atas Singapura di peringkat 40 yang notabenenya merupakan negara paling maju di kawasan Asia Tenggara. Keunggulan utama Indonesia Unggulnya kekuatan militer Indonesia dibandingkan Spanyol, Australia, dan Israel tentu karena ditopang oleh jumlah personel tentara yang besar yakni 1.080.000.
5. Kejaksaan Agung resmi memberhentikan Pinangki Sirna Malasari secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pemberhentian secara tidak dengan hormat itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang diteken Jumat (6/8) kemarin. “Dengan telah dikeluarkan putusan ini, maka Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (6/8).
Berdasarkan surat keputusan tersebut, Pinangki diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Putusan Jaksa Agung mempertimbangkan putusan atas Pinangki yang telah berkekuatan hukum tetap. “Pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,” ujar Leonard.
Leonard memastikan, setelah Pinangki Sirna Malasari diberhentikan secara tidak hormat, semua fasilitas negara untuk Pinangki telah dicabut. “Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki sudah tidak dipegang lagi oleh Pinangki, semua sudah ditarik dari Pinangki,” katanya.
6. Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah menuding, kepala daerah berkontribusi dalam keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas dalam penanganan Covid-19. Harif menilai, banyak kepala daerah tidak peduli dengan kondisi para nakes. Hal tersebut, dapat dilihat dari mayoritas laporan terkait instensif berasal dari nakes yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di tingkat daerah.
“Kondisi hari ini faktanya kepala daerah banyak yang tidak peduli kepada nakes dibuktikan dengan terlambatnya insentif,” kata Harif dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (6/8). Harif menwgaskan, tidak hanya belum membayarkan, beberapa kepala daerah bahkan belum menganggarkan dana insentif untuk nakes.
7. Dalam sebulan (30 Juni-31 Juli 2021, red), koalisi LaporCovid-19 menerima 136 laporan mengenai insentif tenaga kesehatan yang belum dibayarkan. Laporan tersebut berasal dari tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit milik pemerintah maupun rumah sakit milik swasta. Laporan tersebar dari berbagai provinsi, antara lain Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumsel, Aceh, Jatim, Sumut, Kaltim, Jambi, Bali, Lampung, Kalbar, Sulteng dan Sulawesi Utara. “Artinya semua fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) bisa saja mengalami penundaan pembayaran insentif ini,” kata Anggota Tim Advokasi LaporCovid-19 Firdaus Ferdiansyah, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (6/8).
8. Amnesty International Indonesia mencatat, 21.424 tenaga kesehatan di 34 kabupaten atau kota pernah mengalami penundaan hingga pemotongan insentif sejak Juni 2020-Juli 2021. “Sekali lagi mereka ini yang pernah mengalami penundaan atau pemotongan insentif dari Juni 2020-Juli 2021,” kata Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (6/8).
Menurut Nurina, penundaan atau pemotongan insentif setidaknya dialami oleh tenaga kesehatan di lima kabupaten atau kota. Kelima daerah itu yakni Bogor sebanyak 4.258 orang, Palembang 3.987 orang, Tanjung Pinang 2.900 orang, Banyuwangi 1.938 orang dan Bandung Barat 1.618 orang.
9. Pemerintah berencana memberlakukan kartu vaksin virus corona (Covid-19) sebagai syarat berkegiatan bagi masyarakat di tempat-tempat umum. Pemerintah masih mempersiapkan kartu dan skema penggunaannya. “Kita sekarang sedang nyiapin pelan-pelan, semua nanti jalan akhirnya ini nanti mengubah gaya hidup kita nanti,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan usai meninjau vaksinasi massal di Gedung Setda Kabupaten Sleman, Jumat (6/8).
10. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. MAKI meminta PTUN membatalkan surat Ketua DPR Nomor: PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 tentang Penyampaian Nama-nama Calon Anggota BPK RI yang berjumlah 16 orang.
Menurut Koordinator MAKI, dalam surat tersebut, Puan memasukkan dua nama yang tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota BPK yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin. Pencalonan kedua nama itu melanggar pasal 13 huruf j UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Pasal itu berbunyi: Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat, (huruf j) paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Sedangkan kedua nama tersebut belum dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
11. Politisi PDIP Perjuangan Arteria Dahlan keberatan dengan gugatan MAKI terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani ke PTUN Jakarta terkait seleksi calon anggota BPK RI. Arteria tidak masalah MAKI ajukan gugatan namun yang disampaikan harus elok. Ia pasang badan untuk Puan Maharani. “Kita harus santun lah, MAKI jangan gampangin gugat Puan Maharani. Ya seolah-olah ada permasalahan dengan Ibu Puan Maharani, hormatilah Ketua DPR kami,” kata Arteria, Jumat (6/8) malam.
Di sisi lain, Arteria mengingatkan Boyamin agar mengikuti aturan yang berlaku dalam mengajukan gugatan. Ia mempertanyakan kapasitas MAKI mengajukan gugatan tersebut ke PTUN. “Kita ini hidup di negara hukum. Mau gugat ya gugat, tapi ada aturan hukumnya, baca UU PTUN. Apa iya MAKI punya kapasitas?” ujarnya dalam nada bertanya.
12. KPK meminta keterangan dan klarifikasi mantan Mensos Juliari Peter Batubara terkait penyelidikan baru kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. “Benar, hari ini tim penyelidik KPK meminta keterangan dan klarifikasi terhadap Juliari P. Batubara terkait kegiatan penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan KPK,” ujar Plt. Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (6/8).
Ali mengatakan pihaknya sedang berupaya keras untuk mengembangkan dan mengungkap dugaan peristiwa pidana korupsi terhadap pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19 melalui penyelidikan terbuka. Upaya itu dilakukan dengan memintai keterangan beberapa pihak terkait. “Kami memastikan penyelidikan terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan,” ujarnya.
13. Mantan bawahan Eks Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso mengaku sempat diminta untuk menghilangkan barang bukti terkait korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020. Hal itu disampaikan Joko saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (6/8).
Agenda persidangan itu adalah pemeriksaan terdakwa atau saksi mahkota. “Pernah ada perintah untuk menghilangkan barang bukti misalnya catatan, laptop atau mengganti atau mungkin handphone?” tanya jaksa.
Joko lalu menceritakan bahwa dirinya pernah diminta menghilangkan barang bukti itu oleh dua mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Juliari Batubara, Erwin Tobing dan Kukuh Ariwibowo. Permintaan itu disampaikan di depan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bansos, yang juga terdakwa dalam perkara ini, Adi Wahyono.
14. Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintak tak pernah menganggap mahasiswa yang kritis sebagai musuh. Hal itu disampaikannya saat berdialog dengan para rektor perguruan tinggi negeri dan swasta. “Kita tidak pernah menganggap mahasiswa yang kritis itu musuh pemerintah, kita juga waktunya terbatas untuk ngurus negara, yang akan meneruskan kita anak-anak yang kritis ini,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Jumat (6/8/2021).
Mahfud menyatakan, tidak boleh ada pembungkaman terhadap sikap kritis mahasiswa. Hanya saja, kritik tersebut semestinya dibarengi dengan tanggung jawab. “Kalau ada orang ktiris itu saya senang, karena mewakili hati nurani saya juga,” kata Mahfud. Menurutnya, masukan dan kritik merupakan salah satu dasar dalam mengambil kebijakan untuk memperjuangkan kepentingan publik.
15. KPK resmi menyerahkan surat keberatan ke Ombudsman RI atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan. “Berdasarkan informasi yang kami terima, pagi ini surat keberatan KPK atas LAHP dimaksud sudah diserahkan kepada Ombudsman RI,” ujar Plt. Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat (6/8).
16. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pimpinan KPK menunjukkan sikap arogan dan tak tahu malu karena menuding Ombudsman RI melakukan malaadministrasi. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, penolakan KPK menjalankan tindakan korektif Ombudsman RI melengkapi pembangkangan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah. “Bagi ICW, lengkap sudah pembangkangan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Mulai dari mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi, mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo, hingga menganulir temuan Ombudsman,” ujar Kurnia, Jumat (6/8).
17. Mantan anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengingatkan soal sanksi administratif jika KPK tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman RI tentang pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi ASN.
“Ada sanksi administratif, ada sanksi moral dan sosial. Sanksi moral itu ketika diumumkan, disampaikan ke DPR dan DPR juga boleh memanggil, sampaikan ke Presiden, publik bisa tahu di website, bisa lihat hasil pemeriksaan detail, statement, fakta-fakta yang ada,” tutur Alamsyah, dalam diskusi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera secara daring, Jumat (6/8).
18. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah meminta agar pemerintah mengefektifkan program bantuan sosial, terkhusus untuk keluarga miskin sebagai akibat dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Menurut dia, langkah tersebut penting untuk mengantisipasi kemungkinan kontraksi kembali terhadap tingkat konsumsi rumah tangga.
“Sedangkan untuk di lapisan rumah tangga menengah atas, pemerintah perlu mendorong kebijakan insentif perpajakan yang memungkinkan spending mereka lebih besar lagi, agar tingkat konsumsi rumah tangga terjaga dengan baik di zona positif pada kuartal berikutnya,” kata Said, Jumat (6/8).
19. Pemprov DKI Jakarta buka suara soal temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) DKI terkait dana Rp 862 juta untuk bayar pegawai yang sudah meninggal dunia dan pensiun. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, Rp 200 juta sudah dikembalikan, sisanya masih dalam proses pengembalian.
“Memang ada pemeriksaan BPK ditemukan kurang lebih Rp 800 juta data lebih, tapi yang Rp 200 sudah dikembalikan yang Rp 600 masih proses (pengembalian),” kata Riza, di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jumat (6/8). Riza mengatakan kelebihan anggaran yang ditemukan BPK DKI itu hanya kesalahan administrasi semata. Namun, dia memastikan permasalahan ini sudah diselesaikan oleh Pemprov DKI melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.
20. Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino geram saat mengetahui Pemprov DKI masih menggaji pegawai yang sudah meninggal dunia. NasDem mendesak agar Pemprov DKI meminta kembali gaji yang sudah terlanjut dibayarkan itu.
Wibi meminta agar Pemprov DKI teliti dalam mengelola data kepegawaian. Anggota Komisi A DPRD DKI itu menyayangkan ada pegawai yang sudah tak lagi bekerja di DKI tetapi masih tetap digaji. ‘’Kok bisa, suruh cek dong, periksa, nggak boleh dong. Kok bisa orang meninggal dibayar. Ya balikin dong (uangnya),” katanya, kemarin.
21. Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi mendesak Kementerian BUMN menjelaskan kepada publik terkait penunjukan politisi PDIP Izedrik Emir Moeis sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. Menurutnya, pihak BUMN perlu menjelaskan soal proses penunjukan Emir sehingga memenuhi syarat sebagai komisaris. “Tinggal bagaimana pihak Kementerian BUMN menjelaskan kepada publik bahwa Emir Moeis memenuhi syarat-syarat dan memenuhi kualifikasi,” kata Baidowi, Jumat (6/8). Politisi PPP ini menilai, secara aturan, penunjukan itu tidak melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Kendati demikian, menurut Baidowi, yang menjadi persoalan saat ini adalah aspek kepantasan dan etis. (HPS)