Masih Berpolemik Pembebasan Lahan untuk Sirkuit Mandalika, PB PMII Desak Menteri BUMN Copot Dirut PT ITDC

oleh
oleh
Penampakan Sirkuit Mandalika, NTB.

JAKARTA, REPORTER.ID – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Polhukam) periode 2021-2024 mendesak Pemerintah dalam hal ini Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, segera mencopot Direktur Utama PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Abdulbar M Mansoer, terkait polemik pembangunan sirkuit dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Tuntutan ini terkait pembangunan sirkuit MotoGP dan kawasan ekonomi khusus The Mandalika, karena melanggar hukum masyarakat adat, kasus hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara,” jelas Daud Gerung, Ketua PB PMII bidang Polhukam pada Senin (23/8/2021) sore di kawasan Jakarta Pusat, kepada sejumlah media.

Daud Gerung yang juga putra kelahiran Nusa Tenggara Barat itu menyebutkan, proyek senilai USD 3 milyar tersebut awalnya telah merampas tanah secara agresif. Selain itu juga menggusur paksa masyarakat adat Sasak, serta mengintimidasi pembela hak asasi manusia. Namun, persoalan tersebut menyisakan polemik baru pascaperesmian aspal jalan Sirkuit.

Menurut Daud, berdasarkan hasil investigasi lapangan, terdapat sekitar 70-an kepala keluarga (KK) di kawasan sirkuit Mandalika tersebut masih terisolir akibat pembangunan sirkuit yang tidak mematuhi nilai-nilai kemanusian sebagai prinsip moral pembangunan yang dilakukan oleh PT ITDC.

Padahal, kata Daud, masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di lain aspek, jelas Daud yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Koordinator Cabang PMII DKI Jakarta itu, pembangun sirkuit Mandalika oleh PT ITDC di Provinsi NTB itu melanggar hak asasi manusia. Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang,” ujar Daud.

Mengapa penting sekali bagi Menteri BUMN untuk segera mencopot Direktur Utama PT ITDC? Karena menurut Daud, perusahan ini acap kali melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam setiap kegiatan investasinya.

Berdasarkan data POLHUKAM PB PMII diketahui, per 31 Maret 2021 perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Praya dengan pihak tergugat PT ITDC dari tahun 2015-2021 terdapat 21 perkara dari total 36 perkara. Daud mengungkapkan, daftar perkara yang melibatkan aktor utama PT ITDC ini dengan klasifikasi kasus perbuatan melawan hukum 18 perkara, kasus objek sengketa tanah 2 perkara, dan lain-lain satu perkara.

Masih menurut Daud, dalam pembangun sirkuit Mandalika tak hanya melanggar hukum masyarakat adat, hak asasi manusia, dan sengketa lahan. Akan tetapi, juga berdampak terhadap indeks kualitas lingkungan hidup di NTB, khususnya air.

Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, maka PB PMII melalui Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan sikap sebagai berikut:

Mendesak Menteri BUMN Erick Thohir segera mencopot Direktur Utama PT ITDC Abdulbar M Mansoer terkait polemik pembangunan sirkuit dan KEK Mandalika, NTB.

Mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly segera mencabut izin usaha bagi PT ITDC pada pembangunan sirkuit dan KEK Mandalika, NTB, karena selain melanggar hak masyarakat adat tetapi juga melanggar hak asasi manusia yang dijamin oleh negara.

Mendesak Komisi VI DPR RI agar melakukan evaluasi secara total terhadap semua Badan Usaha Milik Negara dan anak Badan Usaha Milik Negara yang dipimpin Menteri BUMN Erick Thohir

“Apabila tuntutan kami di atas, tidak dapat ditindaklanjuti dalam tempo waktu yang sesingkat-singkat oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia maka kami akan melakukan dua hal. Pertama, akan menempuh jalur hukum sebagai proses litigasi dan keuda, non-litigasi seperti menggelar aksi di PT ITDC dan Kementerian BUMN,” demikian Daud Gerung. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *