Salah satu isu yang menjadi perhatian pagi ini adalah publik sedang menunggu hasil persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis mantan Mensos Juliari P Batubara, hari ini. Apakah majelis hakim yang dipimpin Muhammad Damis akan menjatuhkan hukuman maksimal, atau memvonis sesuai tuntutan jaksa yakni 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, atau mengabulkan permintaan Juliari yang mengharapkan hukuman bebas?
Isu lain yang tak kalah menarik adalah soal antisipasi BIN (Badan Intelijen Negara) terhadap munculnya kelompok teroris dalam negeri usai Taliban berhasil menguasai Afganistan. Antisipasi dilakukan dengan menyasar kelompok-kelompok yang selama ini mempunyai hubungan dekat dengan Taliban.
Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Sahabat Ganjar mendeklarasikan dukungan terhadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Deklarasi yang diselenggarakan di Jakarta, pada Minggu (22/8) ini dilakukan secara virtual di 34 provinsi dan 51 kota di Indonesia.
Kasus surat dugaan permintaan sumbangan Gubernur Sumbar Mahyeldi masih bergulir. Polisi terus melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut. Tiga dus surat telah disita dan 8 orang telah diperiksa, dari pihak Bappeda Provinsi Sumbar, Sekretariat Daerah, serta pihak swasta yang diduga dimintai uang.
Presiden AS, Joe Biden, berharap bisa menyelesaikan evakuasi warganya dan warga negara lain yang hendak keluar dari Afghanistan sampai akhir bulan ini. Dia menyebut evakuasi cukup berbahaya karena dibayang-bayangi serangan Taliban. Berikut isu selengkapnya.
1.Mantan Mensos Juliari Peter Batubara akan menghadapi vonis kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 hari ini, Senin (23/8).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta itu akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis. Adapun Juliari mengikuti persidangan ini secara virtual dari kantor KPK.
Kini rakyat menunggu, apakah Juliari P Batubara yang diduga korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek di tengah berlangsungnya pandemi corona, akan dijatuhi hukuman berat atau hakim mengabulkan permintaan Juliari yang minta hukuman bebas?
Plt. Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/8) merasa yakin dan optimis bahwa seluruh amar tuntutan tim Jaksa KPK akan dikabulkan majelis hakim. Ia berharap, majelis hakim menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tersebut.
2. Badan Intelijen Indonesia (BIN) mengantisipasi munculnya kelompok teroris dalam negeri setelah kelompok Taliban berhasil menguasai Afghanistan. Antisipasi dilakukan dengan menyasar kelompok-kelompok yang selama ini mempunyai hubungan dekat dengan Taliban. “BIN bersama jajaran intelijen melakukan langkah antisipatif dengan memperkuat deteksi dini dan cegah dini terutama kepada kelompok teroris yang memiliki kedekatan ideologis dan jaringan dengan Taliban,” kata Deputi VII BIN, Wawan Hari Purwanto, dalam keterangan tertulis, Minggu (22/8).
Wawan menyebutkan, pergerakan kelompok teroris di Indonesia sedikit banyak dipengaruhi oleh perkembangan situasi di tingkat global dan regional. Hal seperti itu yang terjadi saat ISIS mendeklarasikan cita-citanya untuk mewujudkan negara Islam di Irak pada 2014. Deklarasi tersebut menarik beberapa warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi bagian dari negara Islam di Irak dan Suriah.
3. Mantan Wapres Jusuf Kalla menceritakan upayanya saat mengundang Taliban ke Indonesia. Ia menjelaskan, saat menjabat sebagai Wapres periode 2014-2019, dirinya pernah mengundang Pemerintah Afghanistan dan Taliban untuk membicarakan perdamaian. Kalla mengatakan, ketika itu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan label teroris terhadap Taliban sehingga mereka tidak diizinkan keluar dari wilayah Afghanistan.
“Terpaksa saya minta menlu (menteri luar negeri) untuk mencabut gelar teroris itu di PBB, kebetulan Indonesia menjadi anggota Dewan Keamanan (PBB), berhasil untuk memberi izin segenap orang tahap pertama,” kata Jusuf Kalla dalam diskusi bertajuk Masa Depan Afghanistan dan Peran Diplomasi Perdamaian Indonesia, kemarin. “Kemudian saya undang mereka ke Indonesia dan katakanlah kita berunding di Jakarta,” tutur Kalla seraya mengatakan, kedua pihak memiliki kesepahaman tentang prinsip perdamaian.
4. Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Sahabat Ganjar mendeklarasikan dukungan terhadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Deklarasi yang diselenggarakan di Jakarta, pada Minggu (22/8) ini dilakukan secara virtual di 34 provinsi dan 51 kota di Indonesia. “Kami Sahabat Ganjar menyatakan mendukung dan mengawal Ganjar Pranowo untuk maju dalam Pilpres Indonesia 2024-2029,” ujar Ketua Umum Sahabat Ganjar, Leni Handayani.
Leni mengatakan, Sahabat Ganjar akan berkomitmen untuk bekerjasama dengan maksimal mengantarkan Ganjar Pranowo maju dalam kontestasi Pilpres 2024. Selain itu, pihaknya juga akan ikut serta menyosialisasikan kinerja dan kegiatan Ganjar Pranowo.
5. Polemik soal surat sumbangan yang diteken Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah terus bergulir. Polisi melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut. Tiga dus surat telah disita dan polisi memeriksa 8 orang, yakni dari pihak Bappeda Provinsi Sumbar, Sekretariat Daerah, serta pihak swasta yang diduga dimintai uang.
Pihak KPK memberikan tanggapan terhadap kasus tersebut dan mengingatkan Mahyeldi agar menghindari perbuatan yang tergolong gratifikasi. Plt Jubir Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengingatkan, permintaan atau pemberian sumbangan pegawai negeri untuk kepentingan pribadi maupun mengatasnamakan institusi negara merupakan perbuatan yang dilarang dan bisa berimplikasi pada tindakan korupsi. Tak hanya itu, perbuatan tersebut menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan kode etik.
6. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata tak ambil pusing terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilayangkan pegawai KPK nonaktif Novel Baswedan dan kawan-kawan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Alex mengatakan laporan tersebut merupakan hak dari setiap pegawai. Ia tidak peduli dengan langkah Novel tersebut. “Biarin saja mereka melaporkan pimpinan ke mana-mana. Itu hak mereka. Saya enggak peduli,” ujar Alex saat dikonfirmasi, Senin (23/8).
Sebelumnya sejumlah pegawai KPK nonaktif melaporkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan dilayangkan Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.
“Perbuatan pimpinan KPK AM [Alexander Marwata] yang diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah AM melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif,” ujar Rasamala, Minggu (22/8).
7. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyatakan, misi evakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari Kabul, Afghanistan, bukan misi yang mudah. Oleh karena itu, Hadi menyampaikan rasa terima kasih atas doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia hingga akhirnya berhasil membawa para WNI tiba dengan selamat di Indonesia. “Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan, doa dari seluruh masyarakat Indonesia atas keberhasilan misi evakuasi warga negara Indonesia di Kabul yang tidak ringan,” kata Hadi dalam konferensi pers, Sabtu (21/8). Hadi menyebutkan, banyak permasalahan dan dinamika yang dihadapi oleh tim evakuasi di lapangan.
8. Menlu RI, Retno Marsudi juga menyampaikan terima kasih kepada Panglima TNI dan jajarannya, kepala Badan Intelijen Negara (BIN), dan seluruh tim evakuasi. “Terima kasih banyak kepada Panglima TNI dan jajarannya, Ka-BIN dan jajarannya, dan tentunya kepada seluruh tim evakuasi yang terdiri dari unsur Kementerian Luar Negeri, TNI, dan BIN, you did it guys,” ujar Retno.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia mengevakuasi 26 orang WNI, 5 orang WN Filipina, dan 2 orang WN Afghanistan setelah situasi di negara itu tidak menentu usai kelompok Taliban mengambil alih pemerintahan di sana. Orang-orang yang dievakuasi tersebut telah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu dini hari.
9. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, Indonesia memperjuangkan substansi ajaran Islam meskipun tidak memakai label sebagai negara Islam Indonesia atau negara khilafah Indonesia. Hal itu disampaikannnya dalam dialog virtual dengan tokoh lintas agama Sulawesi Selatan. “Meski tidak pakai nama negara Islam, kita perjuangkan substansinya pakai substansi ajaran Islam, persaudaraan antar sesama manusia,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/8).
Mahfud menyebut Islam sebagai agama kemanusiaan. “Islam itu agama kemanusiaan, tidak memandang agama apa pun, semua adalah saudara sesama manusia,” katanya. Mahfud menyampaikan, perjuangan substansi ajaran Islam telah dilakukan sejak Indonesia berdiri. Menurut dia, negara Indonesia yang lahir dari ijtihad para ulama menjadi pembelajaran bahwa perjuangan Islam adalah perjuangan substansi, bukan perjuangan formal simbolik.
10. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta para penceramah agama tidak menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan di ruang public, karena hal itu merupakan tindak pidana. Yaqut menyampaikan hal itu merespons ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang belakangan ini viral di media sosial. “Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Minggu (22/8).
11. Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan soal 214 orang terpidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2021 lalu. Dia membenarkan bahwa 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi, di antaranya terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor). Rika menyebut, 214 terpidana korupsi yang mendapat remisi merupakan 6 persen dari total narapidana korupsi yang berjumlah 3.496 orang.
Rika menjelaskan, ada dua kategori narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi umum tahun 2021, yakni narapidana yang mendapat remisi berdasarkan Pasal 34 Ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dan yang mendapat remisi berdasarkan Pasal 34A Ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012. Bagi narapidana yang mendapat remisi umum berdasarkan PP 28/2006, sebelum berlakunya PP 99/2012, mereka telah menjalani 1/3 masa pidana. Sementara, narapidana korupsi yang mendapat remisi umum berdasarkan PP 99/2012 juga telah memenuhi persyaratan.
12. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemakzulan Gus Dur tidak sah jika ditinjau dari segi hukum tata negara. Mahfud menyampaikan hal itu dalam agenda ‘Peringatan Haul Gus Dur ke-12 Hijriah’ yang ditayangkan akun Youtube NU Channel, Minggu (22/8) malam. “Gus Dur itu jatuh sebenarnya dari sudut hukum tata negara tidak sah. Tetapi kan saya punya disertasi tentang politik hukum, kalau di dalam hidup bernegara itu hukum adalah produk politik. Kalau politik menghendaki ini, hukumnya tidak mendukung, politiknya itu membuldoser hukum. Itu bisa terjadi sampai sekarang,” ujar Mahfud, Minggu (22/8).
Mahfud yang sempat menjabat sebagai Menteri Pertahanan era Gus Dur menerangkan, kriteria presiden dapat dilengserkan termuat dalam Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1978, yakni dinyatakan sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara. “Apabila presiden benar-benar melanggar Haluan Negara diberi memorandum I agar memperbaiki [kebijakan], kalau masih benar-benar melanggar Haluan Negara diberi memorandum II agar memperbaiki kebijakannya. Kalau sudah memorandum II masih melanggar lagi, MPR melakukan Sidang Istimewa untuk memberhentikannya,” tuturnya. Namun yang terjadi pada Gus Dur tidak demikian, lanjut Mahfud. Gus Dur dimakzulkan Sidang Istimewa MPR melalui kasus yang berbeda antara memorandum I, II, dan III.
13. Presiden AS, Joe Biden, berharap bisa menyelesaikan evakuasi warganya dan warga negara lain yang hendak keluar dari Afghanistan sampai akhir bulan ini. Dia menyebut evakuasi cukup berbahaya karena dibayang-bayangi serangan Taliban. “Harapannya adalah kita tidak perlu memperpanjang (waktu evakuasi),” kata Joe Biden seperti dilansir AFP, Senin (23/8).
“Kami akan melihat apa yang bisa kami lakukan,” tambahnya, ketika ditanya wartawan apa jawabannya kepada para pemimpin asing yang meminta lebih banyak waktu. Biden mengatakan sejak akhir pekan lalu, saat Taliban menguasai Afghanistan dengan merebut Ibu Kota Kabul, sekitar 28.000 orang telah diterbangkan keluar. Namun demikian, Biden menyebut proses evakuasi tersebut memang memakan korban. (HPS)