HOT ISU HARI INI, ZULHAS : ADA YANG INGINKAN DEMOKRASI TERPIMPIN LAGI

oleh
oleh

Salah satu isu menarik pagi ini adalah pernyataan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan akias Zulhas yang mengatakan ada pihak yang ingin Indonesia kembali menerapkan Demokrasi Terpimpin seperti pada era pemerintahan Presiden Sukarno dulu.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, Yusuf Sahide. Penolakan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (31/8).

Isu hangat lainnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko akan melaporkan ICW ke polisi. Langkah itu diambil sebagai buntut dari tudingan ICW ke Moeldoko terkait kedekatannya dengan produsen obat Ivermectin, PT Harsen Laboratories.

Mendagri Tito Karnavian tegur 10 kepala daerah terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah. Teguran tersebut disampaikan ke Wali Kota Padang, Bandar Lampung, Pontianak, Langsa, dan  Prabumulih serta 5 bupati yaitu Bupati Nabire, Madiun, Gianyar, Penajam Paser Utara, dan Paser.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menantang Polri untuk menggunakan pendekatan restorative justice dalam menangani kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang diduga dilakukan YouTuber Muhammad Kace. Beikut isu selengkapnya.

1. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan ada pihak yang ingin Indonesia kembali menerapkan Demokrasi Terpimpin seperti era pemerintahan Presiden Sukarno dulu. Zulhas tidak merinci siapa yang mengusulkan itu. Dia mengatakan, Indonesia sebaiknya tetap fokus menerapkan sila keempat Pancasila ketimbang Demokrasi Terpimpin.

“Ada juga yang mengatakan, ‘wah kita cocoknya perlu demokrasi terpimpin’, ada yang bicara gitu. Saya menyampaikan, kalau mau dikasih istilah, jelas dong sila keempat itu ‘kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan’,” ucap Zulhas dalam sambutannya pada Rakernas II PAN, Selasa (31/8).

Zulhas mengungkapkan peran partainya sebagai jembatan antara umat Islam dan pemerintah. Sebab, ada kesan pemerintah jauh dari umat Islam, padahal menurut dia, anggapan tersebut tidak benar. “Jadi, harus ada yang menjembatani. Ada solidarity maker. Ada kesan bahwa pemerintah itu sebagian, jauh dengan Islam. Saya mengatakan tidak, boleh juga ada yang enggak setuju, namanya demokrasi,” tegasnya. “Buktinya apa? Buktinya itu, Pak Jokowi memilih wakil presidennya itu tokoh Islam nomor satu, Kiai Ma’ruf Amin itu Ketua Majelis Ulama Indonesia,” lanjutnya. Jokowi angkat Mahfud MD sebagai Menko Polhukam dan Muhadjir Effendy jadi Menko PMK.

2. Jubir PAN, Viva Yoga Mauladi menjelaskan lebih lanjut pernyataan Zulhas soal keberadaan pihak yang ingin Indonesia menganut sistem demokrasi terpimpin. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak spesifik ditujukan kepada pihak atau kelompok tertentu. “Itu bukan spesifik ditujukan kepada objek tertentu,” ujar Viva.

Viva Yoga menerangkan, maksud dari pernyataan Zulhas itu ialah demokrasi akan dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai yang substantif dan prinsip demokrasi bila dikelola secara baik. Ia mencontohkan pemerintahan Presiden Jokowi saat ini. Menurutnya, pemerintahan Jokowi selalu memberikan dan membuka ruang dialog serta diskusi terkait setiap permasalahan bangsa. “Ini maksud dari demokrasi yang membangun budaya dialogis, tesa antitesa, dan dimusyawarahkan seluruh solusi bangsa,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum DPP PAN ini menjelaskan, PAN resmi bergabung ke partai politik (parpol) koalisi pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin. “Rakernas menyetujui PAN berada di posisi partai koalisi pemerintah dalam rangka perjuangan politik untuk membawa kebaikan dan memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Yoga.

Ia mengatakan, seluruh DPW PAN menyetujui bergabungnya partai berlambang matahari terbit tersebut ke dalam koalisi pemerintah. “Rakernas memberikan kewenangan penuh kepada Ketua Umum DPP PAN memutuskan langkah-langkah strategis dalam penentuan pasangan calon presiden/calon wakil presiden di Pemilu 2024,” jelasnya.

3. Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri menganggap sejumlah elite politik tengah bermanuver untuk menggalang dukungan amendemen UUD 1945. “Presiden Jokowi sendiri sudah membantah isu amendemen UUD 1945 untuk mengakomodasi ambisi kekuasaan jangka pendek. Namun, manuver sejumlah elite politisi untuk menggalang dukungan bagi amandemen UUD terbaca jelas. Masyarakat sudah banyak protes,” ujar Salim dalam keterangannya, Selasa (31/8).

Salim Segaf Al Jufri mengingatkan, jangan sampai pandemi Covid-19 mengancam prinsip dan nilai demokrasi maupun sebaliknya. Ia mengatakan, penting bagi masyarakat sipil dan pemerintah di Indonesia untuk mencari titik temu antara penanganan pandemi Covid-19 dan perkembangan demokrasi. “Bagi kita, pandemi tidak boleh mengancam prinsip dan nilai demokrasi. Namun, pada saat yang sama, demokrasi tidak boleh menjadi penghalang untuk menangani pandemi,” katanya.

4. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, Yusuf Sahide. Penolakan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (31/8). “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Seluruh permohonan yang didalilkan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, permohonan tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,’’ kata Anwar.

5. Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan pandangannya, yakni  bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN seharusnya dipandang sebagai peralihan, bukan sebagai seleksi pegawai baru. Saldi mengatakan, secara hukum, apabila diletakkan dalam konstruksi Pasal 69B dan Pasal 69C UU KPK, proses peralihan tersebut harus dilakukan terlebih dahulu.

Kemudian setelah penyelidik, penyidik dan pegawai KPK mendapat status pegawai ASN, KPK dapat melakukan berbagai bentuk tes untuk menempatkan mereka dalam struktur organisasi sesuai dengan desain baru KPK. “Posisi hukum kami, karena peralihan status tersebut sebagai hak, maka dilaksanakan terlebih dahulu dan setelah dipenuhinya hak tersebut, baru dapat diikuti dengan penyelesaian masalah lain. Termasuk kemungkinan melakukan promosi dan demosi sebagai pegawai ASN di KPK,” ujarnya.

Saldi mengatakan, MK sudah mengeluarkan putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019. Dalam paragraf 3.22 halaman 339, secara tegas dinyatakan, pegawai KPK secara hukum menjadi pegawai ASN karena berlakunya UU KPK. Oleh karena itu, dalam UU KPK ditentukan bahwa penyesuaian peralihan status kepegawaian KPK adalah paling lama dua tahun sejak UU berlaku. “Artinya bagi pegawai KPK menjadi pegawai ASN bukan atas keinginan sendiri, tetapi merupakan perintah Undang-Undang in casu Undang-Undang 19/2019,” ungkapnya.

6. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata masih enggan menanggapi putusan MK   yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sebab, menurut dia, saat ini KPK juga masih menunggu uji materi di Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. “Kan masih ada permohonan uji materi di MA. Ya kami juga menunggu putusan MA. Biar tuntas sekalian, karena yang di MA menyangkut perkom yang menjadi dasar sah tidaknya TWK,” ujar Alex dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8).

7. Penyidik senior KPK nonaktif Novel Baswedan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan KPK Watch terkait pasal peralihan status pegawai KPK dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dikatakan, dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan bahwa beberapa pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bukan persoalan konstitusionalitas norma.

“Meskipun MK telah putuskan bahwa TWK konstitusional, bukan berarti jika ada pelanggaran dalam proses TWK kemudian dibenarkan, kan? Ini dengan mengikuti logika putusan MK, MK hanya memeriksa normanya, yang diuji dengan konstitusi.” ujar Novel, Selasa (31/8).

Novel mengatakan, dirinya mengacu pada temuan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyimpulkan bahwa alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sarat masalah. “Dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Ombudsman RI dan Komnas HAM ditemukan bahwa banyak perbuatan melanggar hukum dan HAM yang dilakukan dengan maksud penyingkiran terhadap 75 pegawai KPK. Tentunya itu masalah yang berbeda dengan pemeriksaan di MK,” ucap dia.

8. Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai putusan MK ini justru menegaskan proses alih status yang merugikan pegawai KPK inkonstitusional. “Putusan nomor 34/2021 ini menegaskan bahwa proses alih status yang merugikan pegawai KPK itu inkonstitusional,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/8).

Feri mengatakan, putusan MK menyatakan bahwa proses alih status tersebut tercantum dalam Undang-undang. Namun juga terdapat alasan yang berbeda (concurring opinion) di dalam putusan tersebut. “Jika dilihat putusan Mahkamah Konstitusi memang, satu, dipahami bahwa aturan mengenai proses alih status pegawai KPK sudah ada di UU dan merupakan bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan pegawai profesional,” katanya.

9. Pengamat politik dari Universitas Andalas Asrinaldi mengatakan, kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa yang menyeret Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin merupakan dampak dari dinasti politik. Uji materi terhadap UU Pilkada serta revisi UU Partai Politik hendaknya didorong untuk mencegah kasus serupa.
“[Kasus] ini efek dari dinasti politik. Istri, anak, keponakan tidak mempunyai kemampuan akhirnya ada yang mengintervensi penyelenggaraan pemerintahan,” kata Asrinaldi, Selasa (31/8).
Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Puput Tantriana dam suaminya, yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin. Pasangan itu disebut meminta jatah uang dan tanah kepada para calon kepala desa. Hasan pernah menyandang jabatan Bupati Probolinggo selama dua periode, dari 2003-2013. Setelah itu dia  melenggang ke Senayan sebagai Anggota DPR dari Fraksi Nasdem. Sementara jabatan Bupati Probolinggo beralih ke tangan istrinya, puput Tantriana.

10. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta para kadernya tidak melakukan hal-hal yang merugikan partai, seperti korupsi dan narkoba. Muzani mengingatkan, jangan sampai kesalahan kader dapat menggagalkan tujuan partai memenangkan Pemilu 2024 skaligus mengantarkan Ketua Umumnya, Prabowo Subianto sebagai presiden. “Jangan sampai kesalahan kader bisa menjadi penyebab atau penghalang dari tercapainya tujuan partai yakni Prabowo Presiden, Gerindra Menang. Kita harus solid, tidak boleh terlena. Jangan melakukan hal-hal yang dapat merugikan partai seperti korupsi, narkoba, atau perbuatan tidak tercela lainnya,” kata Muzani dalam siaran pers, Selasa (31/8).

Muzani menyampaikan, saat ini, elektabilitas Prabowo sebagai calon presiden merupakan yang tertinggi sedangkan Gerindra berada di posisi terbesar kedua dalam berbagai hasil survei.

11. Kuasa hukum Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani mengirimkan jawaban atas somasi yang dilayangkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Jawaban ini merupakan respons terhadap somasi Luhut karena tak terima atas pernyataan Fatia bersama pengacara Haris Azhar yang menyebut Luhut bermain tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. “Kami beritikad baik menjawab somasi dan kami juga merespons tertulis, sudah kami dikirimkan ke kantor rekan kami Juniver Girsang (kuasa hukum Luhut),” ujar Julius dalam konferensi pers, Selasa (31/8).

Julius menjelaskan, Fatia dan Haris Azhar sebelumnya melakukan diskusi mengenai dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis pertambangan di Papua. Keduanya melakukan pembicaraan tersebut melalui kanal Youtube milik Haris Azhar. Adapun konteks pembicaraan berangkat dari hasil riset yang dilakukan sejumlah organisasi berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

12. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko akan melaporkan ICW ke polisi. Langkah itu diambil sebagai buntut dari tudingan ICW ke Moeldoko terkait kedekatannya dengan produsen obat Ivermectin, PT Harsen Laboratories. “Saya akan lanjutkan untuk melaporkan masalah ini ke kepolisian,” kata Moeldoko dalam konferensi pers daring, Selasa (31/8). Sebelumnya ICW menuding Moeldoko berburu keuntungan melalui peredaran obat Ivermectin. Moeldoko menilai tuduhan itu sangat serius. Tudingan tersebut dianggap sebagai pembunuhan karakter. Menurut Moeldoko, ICW tidak mempunyai dasar yang jelas dalam menyangkakan ihwal tersebut. “Apalagi dengan pendeketan-pendekatan ilmu cocokologi, dicocok-cocokan. Ini apa-apaan ini, sungguh saya tidak mau terima seperti ini,” ujar Moeldoko.

Melalui tiga kali somasi, Moeldoko merasa telah cukup memberi kesempatan pada ICW untuk meminta maaf dan mencabut tudingan mereka. Namun demikian, permintaan itu hingga kini tak dipenuhi ICW.

13. Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan, kliennya akan melaporkan peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftahul Khoir secepatnya kepada pihak kepolisian. “Kami akan laporkan secepat mungkin,’’ kata  Otto dalam konferensi pers secara daring Selasa (31/8).

Sebagaimana diketahui, pelaporan ini terkait dengan informasi yang menyebut Moeldoko memiliki peran dalam bisnis obat terapi Covid-19, Ivermectin. Informasi tersebut disampaikan ICW dalam siaran pers yang dibacakan Egi Primayogha beberapa waktu lalu. Otto menuturkan, untuk sementara ini ada dua nama dari ICW yang akan dilaporkan, yakni Egi Primayogha dan Miftahul Choir.

14. Tim kuasa hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Muhammad Isnur menilai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko salah melihat konteks penelitian yang dilakukan kliennya. Hal itu menanggapi rencana Moeldoko melaporkan kliennya ke pihak kepolisian. “ICW sudah berulang kali menjelaskan bahwa hasil penelitian ICW tidak menuding pihak tertentu mana pun, terlebih Moeldoko, mencari keuntungan melalui peredaran Ivermectin,” terang Isnur dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8).

Isnur menyebut, penjelasan itu sudah disampaikannya  sebanyak tiga kali melalui surat jawaban atas somasi yang dilayangkan pihak Moeldoko pada ICW. Selain itu, lanjut Isnur, dalam penelitian berjudul “Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis” selalu menggunakan kata indikasi dan dugaan. “Yang digambarkan ICW adalah indikasi konflik kepentingan antara pejabat publik dengan pihak swasta, bukan personal atau individu,” kata Isnur.

15. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengingatkan, konflik kepentingan yang dilakukan pejabat publik bisa diancam pidana. Pandangan ini sebagai respons atas somasi yang dilayangkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

“Ini sudah dinyatakan sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana di dalam Undang-Undang Pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Asfin dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/8).

16. Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluhkan pemberian dosis vaksin virus corona (Covid-19) yang minim dari pemerintah pusat. Menurutnya, itu menghambat target pembentukan kekebalan kelompok atau herd immunity di wilayahnya. “Persoalannya adalah distribusi vaksinasi dari pemerintah pusat yang terbatas, memang diberikan prioritas ke DKI Jakarta,” kata Wahidin Halim lewat keterangan tertulis, Selasa (31/8).

Wahidin mengatakan ada sekitar 9 juta orang di Banten yang perlu disuntik vaksin Covid-19. Namun, baru sekitar 2,7 juta orang yang sudah menerima suntikan vaksin. Ia meminta pemerintah pusat segera mengirim dosis vaksin sesuai yang dibutuhkan masyarakat Banteng. Dengan demikian, percepatan vaksinasi bisa optimal dilakukan. “Saya mengusulkan pemerintah pusat untuk segera memenuhi kuota atau target vaksinasi bagi warga Banten,” ungkapnya.

Wahidin menolak honorarium dari Satgas Covid-19 Provinsi Banten sebesar Rp 25 juta per bulan. Penolakan tersebut untuk menjaga perasaan masyarakat Banten yang terdampak pandemi Covid-19. “Demi menjaga perasaan rakyat, menjaga rasa empati dan sensitivitas terhadap warga masyarakat Banten yang terkena maupun yang terdampak Covid-19,” kata Wahidin.

17. Ketua DPR  Puan Maharani menegaskan, DPR akan mengawasi investasi pemerintah yang besar dalam situasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tinggi, khususnya saat pandemi Covid-19. Puan berharap investasi pemerintah dapat memberikan multiplier effect bagi pembangunan supplay chain industry nasional. “DPR RI juga akan mengawasi investasi pemerintah yang besar dalam situasi APBN defisit yang tinggi agar disertai dengan kebijakan dalam mengoptimalkan manfaat investasi yang akan diperoleh secara ekonomi dan sosial,” kata Puan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/8).

Puan Maharani menyebut, DPR punya komtimen untuk menuntaskan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia mengatakan, DPR dan pemerintah telah menyepakati 246 RUU pada Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan 33 RUU dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021. “DPR RI memiliki komitmen yang tinggi dalam menuntaskan Prolegnas untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional,” katanya.

18. Mendagri Tito Karnavian tegur 10 kepala daerah terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah. Teguran tersebut disampaikan ke Wali Kota Padang, Bandar Lampung, Pontianak, Langsa, dan  Prabumulih serta 5 bupati yaitu Bupati Nabire, Madiun, Gianyar, Penajam Paser Utara, dan Paser.

Tito mengatakan, berdasarkan data Kemenkeu serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah tahun 2021 yang bersumber dari refocusing delapan persen dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2021, sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021 kesepuluh daerah tersebut mendapat catatan khusus dalam pencairan insentif.

19. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menantang Polri untuk menggunakan pendekatan restorative justice dalam menangani kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang diduga dilakukan YouTuber Muhammad Kace. Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Menurutnya, Polri harus membuktikan diri bisa menggunakan pendekatan restorative justice dalam kasus Kace yang memberikan efek jera dan mampu mengubah pelaku menjadi pribadi yang memiliki perilaku lebih baik.

20. Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menyebut ada potensi pemborosan anggaran hingga Rp4,48 triliun terkait penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E di Jakarta. “Ada potensi pemborosan anggaran Rp4,48 triliun. Sebuah jumlah uang yang sangat besar untuk sebuah program yang tiba-tiba menjadi isu prioritas,” kata anggota Fraksi PDIP Manuara Siahaan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/8).

Ia menjelaskan angka itu didapatkan dari pembayaran biaya komitmen selama 5 tahun sebesar Rp2,3 triliun. Biaya pelaksanaan selama 5 tahun sebesar Rp1,2 triliun dan bank garansi selama 5 tahun sebesar Rp890 miliar.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah pernyataan Manuara Siahaan soal potensi pemborosan anggaran pada pelaksanaan Formula E di Ibu Kota selama lima musim sebesar Rp4,48 triliun.
Riza mengklaim anggaran yang dikeluarkan Pemprov untuk menyelenggarakan ajang balap mobil listrik tersebut tidak sebesar itu. “Tidak sampai sebesar itu biaya Formula E. Namun demikian silahkan saja bagi teman-teman PDIP kalau punya data silahkan disampaikan. Sejauh ini Formula E besarnya seperti yang disampaikan selama ini,” kata Riza, Selasa (31/8). (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *