JAKARTA, REPORTER.ID – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda berjanji akan terus mendorong realisasi anggaran sebesar 2,5 persen dari APBN untuk pengembangan dan prestasi olahraga nasional. Kalau ini ditolak pemerintah, DPR akan mengusulkan pentingnya dana abadi olahraga nasional. Sebagaimana dana abadi pesantren yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi.
“Kalau usulan dana 2.5 persen itu deadlock maka dana abadi olahraga kita dorong. Sebagaimana dana abadi pesantren yang disatukan dengan dana pendidikan yang Rp71 triliun. Dana abadi pesantren Rp2 triliun menjadi Rp73 triliun. Yang Rp71 triliun saja bisa memberikan beasiswa melalui LPDP sebanyak 5000 mahasiswa per tahun,” demikian Syaiful Huda.
Hal itu disampaikan Syaiful Huda dalam forum legislasi “Masa Depan Atlet dalam Revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional/SKN’ bersama Sesmenpora RI Gatot S Dewa Broto dan Atlet pesilat peraih medali emas Asian Games 2018 Pipiet Kamelia di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Yang pasti lanjut Syaiful Huda, usulan 2,5 persen maupun dana abadi olahraga itu untuk akselerasi, percepatan sistem dan design besar olahraga nasional. Baik terkait prestasi maupun kesejahteraan atlet. “Itu harus kita gelorakan terus agar anak muda Indonesia optimis menjadi atlet yang memiliki jaminan kesejahteraan di hari tua,” ujarnya.
Kedua, perlunya singkronisasi regulasi terkait olahraga sebagai profesi sesuai UU No.3 tentang Ketenagakerjaan, tapi tidak bisa menjadi profesi yang dapat BPJS Kesehatan.
Ketiga, dalam revisi UU SKN itu juga sedang merumuskan kesejahteraan atlet. Dimana dalam skema besar olahraga nasional itu bisa dimulai sejak dini dengan melibatkan Kemendikbud RI. Dengan demikian, ada afirmasi anggaran dari APBN seperti Perpres 86 tahun 2021 tentang design besar olahraga nasional.
“Pada prinsipnya RUU SKN tak boleh parsial, harus komprehensif dan itu butuh komitmen semua pihak, utamanya untuk kesejahteraan atlet dan percepatan sistem keolahragaan nasional,” kata Ketua DPW PKB Jawa Barat itu.
Setidaknya menurut Syaiful Huda, pada akhir tahun 2021 ini RUU SKN ini selesai. Dan, ada enam (6) isu besar pekerjaan rumah olahraga ke depan adalah:
- Dualisme kepengurusan KOI dan KONI sebaiknya dilebur nasional atau internasional.
- KOI Presidennya eks officcio Kemenpora RI, dipisahkan, tetap seperti sekarang itu masih terus dirumuskan
- E-Sport, karena pendapatannya besar dan berpotensi menjadi olahraga masa depan nasional dan internasional
- Industri olahraga indonesia dimana dengan 270 juta WNI potensinya sangat besar
- Kesejahteraan atlet
- Membuat regulasi yang ketat terkait maraknya cabor-cabor dengan pengurus ganda sehingga membuat olahraga tidak produktif
Sementara itu Gatot S Dewa Broto mengatakan untuk kesejahteraan atlet selama ini pemerintah sudah memberikan perhatian besar. Misalnya untuk para atlet peraih medali emas, perak maupun perunggu ada yang mendapat bonus hingga Rp13 miliar. Termasuk atlet paraolimpiade Tokyo 2020.
Verawaty Fajrin pun sudah mendapat penanganan medis yang baik dari RS Darmais, yang ditanggung oleh Kemenkes RI dan Kemenpora RI. Pemerintah ingin membantu para atlet, tapi belum ada aturan administrasinya. Sehingga khawatir menyalahi aturan dan beresiko hukum oleh BPK dan KPK.
Dulu Pak Imam Nahrawi memberikan pensiunan Rp20juta untuk peraih medali emas, Rp15juta peraih perak, dan Rp10juta peraih perunggu. Namun, karena tak ada aturan keuangannya itu dihentikan. “Beruntung BPK masih baik hati. Kalau tidak, kita bisa diminta mengembalikan uang ke negara. Siapa yang akan bertanggungjawab?” tanya Gatot.
Selanjutnya ada yang ingin dimakamkan di taman makam pahlawan (TMP), tapi syarat prosedur administrasinya tak bisa dipenuhi. “Juga terkait pensiun, prosedur administrasi satu-satunya hanya diangkat menjadi PNS, yang kini sudah mencapai 221 orang,” kata.Gatot.
Karena itu, Gatot berharap dengan 800 DIM (daftar inventarisasi masalah) RUU SKN ini semua masalah olahraga bisa diatasi. “Kami berterima kasih pada DPR yang terus merumuskan RUU ini demi prestasi olahraga dan kesejahteraan atlet,” pungkasnya.