JAKARTA,-REPORTER.ID – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Kombes) Nahdlatul Ulama mulai digelar pada Sabtu (25/9/2021) ini, Panitia mensyaratkan seluruh peserta yang hadir dari berbagai provinsi se-Indonesia telah menjalani vaksinasi. Untuk itu, pemeriksaan sertifikat vaksin dan pelaksanaan tes usap antigen dilakukan bersamaan dengan proses registrasi peserta.
Ketua OC Munas-Konbes NU 2021 Juri Ardiantoro mengatakan, protokol kesehatan juga diterapkan di setiap lokasi perhelatan ini, mulai dari tempat makan, ruang-ruang sidang komisi, hingga aula sidang pleno.
“Meski tidak dilakukan sebagaimana biasanya (Munas-Konbes NU 2021 sebelum masa pandemi), mudah-mudahan tak mengurangi makna pentingnya dari forum ini,” ujarnya.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menegaskan, berbagai pembetasan-pembatasan ini semata-mata sebagai ikhtiar dalam mengurangi dampak buruk pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sekitar satu setengah tahun ini.
“Mengawal pilar penting dalam Islam, yang menjadi salah satu maqashidis syariah (prinsip syariat), yakni hifdhun nafs (menjamin keselamatan jiwa),” kata pengasuh Pondok Pesantren ats-Tsaqafah Ciganjur, Jakarta ini.
Said Aqil menambahkan, pandemi hanya bisa diatasi dengan sinergi dan kerja sama Pemerintah dan masyarakat. Masyarakat displin prokes, sementara Pemerintah menggalakkan vaksinasi dan memperbaiki ekosistem kesehatan.
“Pemerintah perlu membatasi akses masuk bagi tenaga kerja asing, sampai situasi pandemi terkendali. Di sisi lain, masyarakat tidak boleh euforia dengan berbagai pelonggaran kegiatan masyarakat,” paparnya.
NU, kata Said, siap mendukung penuh program vaksinasi yang dilaksanakan Pemerintah agar segera terbentuk kekebalan kelompok (herd immunity) dan masyarakat segera keluar dari masa pandemi. “Kita semua harus waspada terkait potensi datangnya gelombang ketiga,” tegasnya.
Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021 ini akan berakhir pada 26 September 2021. Penyelenggaraan forum tertinggi kedua setelah Muktamar NU ini sedianya dilaksanakan pada 2020 sebelum akhirnya tertunda karena wabah Covid-19 yang belum terkendali.
Tak sebagaimana biasanya yang mencapai ribuan peserta dan simpatisan, Munas-Konbes kali ini dibatasi berjumlah 250 orang terdiri dari unsur kepengurusan PBNU; Mustasyar, Syuriyah, A’wan, Tanfidziyah, utusan Badan Otonom dan Lembaga serta delegasi dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia.
Menurut Juri Ardiantoro, pembahasan dan penetapan hasil-hasil dilakukan melalui beberapa sidang komisi dan Bahtsul Masail, antara lain komisi organisasi, komisi program, komisi rekomendasi, bahtsul masail qonuniyyah, bahtsul masail maudlu’iyyah, dan bahtsul masail waqi’iyyah.
Tiga isu hukum akan disoroti oleh Munas dan Konbes NU, yakni dalam forum bahtsul masa’il al-waqii’yyah di angkat tiga pembahasan yakni Hukum Gelatin, Daging Berbasis Sel, dan Cryptocurrency dalam Pandangan Fikih. Kemudian, bahtsul masa’il al-maudhuiyyah akan mengangkat hal terkait Moderasi NU dalam Politik, Metode Istinbath Maqashidi, Pandangan Fikih Islam Tentang ODGJ.
Sementara, Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, pajak karbon dalam Rancangan UU (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), serta RUU Larangan Minuman Beralkohol akan dibahas Komisi Bahtsul Masail (forum pengkajian) Qanuniyah yang membahas topik terkait dengan perundang-undangan.