Puan Minta Aturan Turunan UU Otsus Papua Disusun Berdasarkan Aspirasi Rakyat

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID — Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar peraturan turunan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua segera disahkan. Ia juga mengingatkan para kepada daerah di Papua agar bersinergi secara optimal sebagai pelaksana dari Otsus Papua.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan pengarahan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Provinsi Papua di Kantor Gubernur Papua di Jayapura, Sabtu (2/10/2021).

“Hal penting yang sama-sama harus kita perhatikan terkait dengan Otsus Papua, tentu saja ke depannya ini akan keluar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pelaksanaan Otsus Papua yang kita harapkan dalam waktu dekat akan disahkan pemerintah pusat,” ujarnya.

Undang-undang yang merupakan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada bulan Juli lalu. UU Nomor 2 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 19 Juli 2021 dan saat ini pemerintah tengah menyusun RPP terkait Otsus Papua.

Puan mendorong agar RPP Otsus Papua disusun berdasarkan aspirasi masyarakat setempat. Puan menyatakan DPR mendukung agar pelaksanaan Otsus Papua tidak hanya sekadar menjadi sebuah undang-undang.

“Belajar dari pengalaman 20 tahun sebelumnya, RPP yang nanti akan disahkan perlu mendorong aspirasi masyarakat Papua sebagaimana UU Otsus yang telah dan akan lebih bermanfaat dari sebelumnya,” ungkapnya.

Karena itu, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan Otsus Papua tak mungkin dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah saja. Menurutnya diperlukan gotong royong dari semua elemen bangsa untuk membangun Papua.

“Diperlukan sinergi serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dan keberhasilan pelaksanaan Otsus Papua bukan hanya soal dana, atau regulasi semata. Komitmen dan integritas tinggi kepala daerah tentu saja akan sangat penting,” jelas Puan.

Sebab, bapak-ibu pemangku kepentingan yang ada di wilayah Papua ini tentu nanti yang akan menentukan apakah UU Otsus ini akan bermanfaat atau tidak bagi masyarakat Papua secara keseluruhan.

Dalam UU yang baru, dana Otsus Papua dinaikkan dari dua persen menjadi dua seperempat persen dari DAU (Dana Alokasi Umum) nasional. Dana otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua.

Puan memastikan DPR akan terus mengawasi, mendukung, dan mendorong agar pelaksanaan Otsus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Melalui revisi UU tersebut, DPR berharap agar ada penurunan tingkat pengangguran dan persentase penduduk miskin di Bumi Cenderawasih itu juga semakin berkurang.

“Sehingga hal yang sama-sama kita lakukan ini akan bermanfaat untuk masyarakat Papua, khususnya tentu saja orang asli Papua sehingga bisa ikut berkontribusi dalam membangun Papua dan Indonesia ke depannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *