Ketua Komisi III DPR RI Minta Polri Transparan Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID – Ketua Komisi III DPR Herman Herry meminta kepolisian untuk transparan dalam mengungkap kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Menurutnya, hal ini bukan semata untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian, tetapi lebih dari itu adalah untuk memberikan keadilan kepada semua pihak.

“Saya berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur ini jika ditemukan bukti baru. Lakukan penyelidikan menyeluruh sesuai prosedur yang benar dan ungkap kasus ini dengan sebenar-benarnya,” tegas Herman kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (9/10/2021).

“Kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, harusnya menjadi perhatian bagi kita semua karena ini merupakan kejahatan yang sangat serius. Aparat penegak hukum harus memastikan tidak ada ruang sekecil apapun bagi mereka yang melakukan kejahatan keji seperti ini, terlebih berpikir bisa lolos dari jerat hukum setelah melakukannya,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Herman juga meminta petugas kepolisian menyelesaikan kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur ini secara profesional. “Kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, harus diselesaikan sesuai dengan kaidah yang berlaku. Pastikan pelakunya mendapat hukuman, namun di saat yang sama juga lindungi identitas korban serta anak dan utamakan kepentingan terbaik mereka,” tambah Herman.

Karena itu lanjut Herman, aparat kepolisian harus bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada semua pihak. Dengan cara demikian barulah rasa keadilan di masyarakat bisa dipulihkan, termasuk kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pemerkosaan yang dialami tiga orang anak berusia di bawah 10 tahun di Luwu Timur pada 2019 baru-baru ini viral di media sosial. Berdasarkan laporan ibu kandung ketiga anak, terduga pelaku tak lain ayah kandung mereka sendiri. Adapun Polres Luwu Timur sebelumnya telah menutup kasus ini karena menganggap lemahnya barang bukti yang ada.

Untuk itu, Herman berharap, jika kasus ini kemudian dibuka kembali, masyarakat terus mengawal jalannya penyelidikan hingga ditemui titik terang perkara sebenarnya.

“Jika kemudian kasus ini dibuka kembali, saya harap penyelidikan dilakukan secara profesional. Semua pihak harus serius menyelesaikannya seterang-terangnya,” jelas Herman.

Di sisi lain, politisi dari NTT itu mengapresiasi kepada masyarakat yang telah bersuara lewat media sosial hingga kasus ini mengemuka kembali. Bila kasus ini dibuka kembali saat ada bukti baru, mari bersama-sama kawal perkembangannya hingga ditemukan kejelasan atas kejadian sebenarnya.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan, duduk perkara kasus pemerkosaan yang menimpa tiga anak di Luwu Timur itu? polres setempat menerbitkan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3). Alat bukti yang dikumpulkan belum mengarah adanya perbuatan pidana perihal dugaan pencabulan.

“Penyidik melakukan gelar perkara, kesimpulan tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Karena itu dikeluarkanlah surat pengehentian penyidikan kasus,” kata Rusdi dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Rusdi menerangkan, dikeluarkan SP3 bukan berarti kasus tidak bisa dilanjutkan kembali. Menurut dia, apabila ditemukan bukti baru maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya dibuka kembali.

“Memang sudah dihentikan karena penyidik berkesimpulan tidak cukup bukti tindak pidana pencabulan tersebut. Tapi ini tidak final apabila ditemukan bukti baru penyidikan bisa dibuka kembali,” ujar dia.

Lydia mengadu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Luwu Timur, lalu melaporkan ke Polres Luwu Timur. Di kedua institusi ini Lydia mengatakan dia tidak mendapatkan keadilan. Ia bahkan dituding punya gangguan kesehatan mental.

Meski telah bercerai, Lydia dan mantan suaminya masih terlibat pengasuhan anak. Mantan suaminya yang merupakan aparatur sipil negara di kantor dinas pemerintahan Luwu Timur, Sulawesi Selatan biasa menjemput anak-anak Lydia saat sepulang sekolah dengan memberi jajan atau makanan. Ketiga anak Lydia masih di bawah umur 10 tahun.
Oktober 2019, anak-anaknya mengeluh sakit dan menceritakan kepada ibunya perlakuan mantan suaminya kepada mereka.

Sejak saat itu Lydia melaporkan kasus tersebut ke Polres Luwu Timur, namun pada 10 Desember 2019, polisi menghentikan proses penyidikan dan tidak melihat atau mengabaikan semua bukti foto yang disampaikan Lydia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *