Survei Salah, Ketua MPR RI Yakin Rakyat Dukung PPHN

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yakin kalau rakyat ditanya tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk tujuan pencapaian arah pembangunan bangsa dan negara ini ke depan pasti setuju dan mendukung. Karena itu, berbagai survei yang menyebutkan mayoritas rakyat menolak amandemen UUD NRI 1945, itu karena pertanyaannya yang salah.

“Kita setiap lima tahun sekali akan memiliki Presiden baru, sehingga dibutuhkan arah dan tujuan pembangunan untuk 100 tahun ke depan pecapaiannya seperti apa, maka dibutuhkan PPHN. Tanpa PPHN, itu hanya akan menghabiskan energi dan uang rakyat yang tidak produktif akibat pembangunan mangkrak dan terlantar seperti selama ini,” kata Bamsoet.

Hal itu disampaikan Bamsoet dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “MPR sebagai Lembaga Perwakilan Inklusif” bersama Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnarki (Ketua Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat/PPAD), Dr. Diani Sadiawati, SH., LLM (Staf Ahli Menteri PPN/Ka. Bappenas Bidang Hubungan Kelembagaan), Moch. Nurhasim, M.Si (Asosiasi Ilmu Politik Indonesia) dan moderator Manuel Kaisiepo (pakar Aliansi Kebangsaan) di Gedung MPR RI, Senayan Jakarta, Senin (18/10/2021).

Menurut Waketum Golkar itu, urgensi dari PPHN ini menyadari akan PPHN ini dalam paradigma Pancasila; Pertama, haluan negara ini sebagai mekanisme demokrasi dan alat komunikasi dengan rakyat, yang harus mampu menampung aspirasi seluruh rakyat Indonesia. Kedua, haluan negara menjadi penghubung dan media interaksi bagi bertemunya berbagai arus pemikiran masyarakat dari segala lapisan, etnik,wilayah maupun golongan.

Ketiga, haluan negara berfungsi menjadi saluran aspirasi bagi kelompok minoritas atau kelompok marjinal sekalipun. Keempat, haluan negara akan menjadi alat komunikasi, dalam menghimpun, mempersatukan semua elemen bangsa dan daerah, dan kelima, haluan negara bersifat inklusif dalam menjalankan fungsi representasi serta fungsi permusyawaratan seluruh rakyat Indonesia.

Dalam konsep demokrasi kata Bamsoet, masyarakat seringkali melupakan bahwa di samping demokrasi mayoritas yang lebih mengutamakan suara mayoritas, juga dikenal dengan konsep demokrasi konsensus. “Yang lebih mengutamakan hadirnya consensus, musyawarah mufakat dalam penyelesaian berbagai persoalan kebangsaan, maupun dalam perumusan kebijakan,” jelas Bamsoet.

Misalnya PPHN ini menurut Bamsoet, kalau melihat secara sederhana PPHN itu tidak harus dibentuk melalui amandemen, tapi bisa melalui TAP MPR RI, atau UU. Dan, itu bisa dicapai dengan consensus, kesepakatan. Tapi, begitu disinggung amandemen langsung mendapat pro kontra dan penolakan. Ditambah lagi isu liar yang sampai ke masyarakat adalah soal perpanjangan jabatan presiden, MPR menjadi lembaga tertinggi negara, presiden dipilih lagi oleh MPR RI dan sebagainya.

Lebih lanjut kata Bamsoet, meski dalam praktik kehidupan politik di tanah air, ada kecenderungan untuk mengadopsi demokrasi mayoritas tapi faktanya ujung-ujungnya demokrasi angka-angka. Alhasil, demokrasi itu menjadi demokrasi yang sangat mahal, yang berdampak pada perilaku elit yang koruptif di semua tingkatan.

Padahal, sejatinya demokrasi mayoritas itu hanya dapat bekerja optimal dalam negara yang homogen. Sedangkan Indoensia adalah bangsa yang heterogen, majemuk dan beragam. “Bagi negara dengan tingkat heterogenitas yang tinggi seperti Indonesia, maka adopsi demokrasi mayoritas secara absolut itu justru akan berpotensi menimbulkan permasalahan daripada menghadirkan solusi,” kata Bamsoet.

Mengapa? Menurut Bamsoet, karena dalam masyarakat heterogen fleksibilitas untuk membangun kompromi akan lebih sulit dilakukan, jika tidak ada semangat dan komitmen kebangsaan yang kuat untuk merangkul dan mengedepankan kebersamaan demi kepentingan bangsa dan negara.

Karena itu, kalau demokrasi mayoritas ini dibiarkan maka pemilik modal akan sangat berpengaruh dalam sistem politik nisional yang tranaksional. “Padahal pada hakikatnya demokrasi itu tidak semata-mata dibangun dengan mayoritas dan angka-angka seperti sekarang ini,” tambahnya.

Sebaliknya dengan gotong-royong, musyawarah mufakat, idealisme para pendiri bangsa atas model demokrasi konsensus yakni demokrasi permusyawaratan yang merupakan pilihan yang tepat bagi Indonesia yang plural. Dengan kecenderungan sistem multipartai yang kuat di bawah sistem demokrasi permusyawaratan dengan menekankan pada kekuatan konsensus atau mufakat dalam semangat kekeluargaan, maka tidak akan mengenal konsep diktator mayoritas atau tirani minoritas.

Dalam konteks urgensi PPHN kata Bamsoet, demokrasi permusyawaratan yang diikhtiarkan para pendiri bangsa, ini memiliki basis teoritis yang kuat. Implikasinya pada pelembagaan permusyawaratan di dalam negara demokrasi, meniscayakan adanya perwakilan yang mampu menghimpun kehendak dan aspirasi dari dan bagi sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Demokrasi permusyawaratan itu meniscayakan setiap kebijakan negara harus menjadi representasi yang utuh dari kehendak rakyat dan mengedepankan prinsip hikmat kebijaksanaan. “Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam rumusan sila ke-4 Pancasila yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,” kata Bamsoet.

Mengutip Bung Hatta, “Bahwa demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi liberal dan juga bukan demokrasi totaliter. Orientasi etis konsep hikmat kebijaksanaan dihidupkan melalui daya rasionalitas kearifan konsensus dan komitmen keadilan yang dapat menghadirkan suatu toleransi dan sintetis yang positif sekaligus dapat mencegah kekuasaan absolut yang dikendalikan oleh golongan mayoritas dan kekuatan minoritas elit politik dan pengusaha.”

Dengan demikian kata Bamsoet, pemungutan suara atau voting dalam demokrasi permusyawaratan, harus ditempatkan sebagai pilihan terakhir dan itu pun masih harus dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi semangat kekeluargaan, yang saling menghormati.

Merujuk pada kehidupan ketatanegaraan hari ini, pertanyaan yang mengemuka adalah dalam perspektif komposisi keanggotaan MPR, apakah MPR sudah dipandang memadai sebagai perwakilan serta pelembagaan permusyawaratan yang inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia?

Terakhir dari hasil diskusi para profesor guru besar UGM, apakah kita hari ini masih menjalankan UUD NRI 1945 atau sudah berubah menjadi UUD NRI 2002? Pertanyaan itu kata Bamsoet, karena nilai-nilai napas Pancasila menurut mereka, tidak lagi merepresentasikan nilai-nilai Pancasila dengan liberalisme yang sangat luar biasa. “Itu hasil diskusi para Profesor UGM, Minggu (17/10) kemarin, bisa di lihat di Google,” jelas Bamsoet lagi.

Tapi, Kiki Syahnarki malah lebih radikal lagi ingin pilpres itu oleh MPR RI lagi dan MPR RI kembali menjadi lembaga tertinggi negara, serta keanggotannya ada dari utusan golongan. “Dan, itu harus diatur di dalam UUD NRI 1945, bukan oleh UU Pemilu. Juga presiden harus orang yang berkarakter unggul, memiliki kompetensi tinggi, menjadi teladan, dan itu tak bisa diserahkan pada demokrasi liberal. Apalagi, menyatukan bangsa di negara kepulauan ini lebih sulit daripada negara daratan, kontinental,” tambahnya.

Diani Sadiawati menyambut positif akan hadirnya PPHN tersebut. Sebab, sejak dihapusnya GBHN, pihaknya di Bappenas mengalami kesulitan dalam menyusun rencana pembangunan. Sebagai contoh, China, Jepang, Malaysia, Singapura dan negara lainnya memiliki haluan negara tersebut.

Sementara itu Moch Nurhasim mengusulkan konstruksi dan komposisi MPR RI itu terdiri dari DPR, DPD dan Utusan Golongan atau triakameral. Hal itu agar terjadi chack and balances yang baik. Sebab, selama anggota DPD RI itu hanya 136 orang, selama iu pula tak akan ada keberimbangan politik dengan DPR RI.

“Itu penting, karena MPR RI ini sebagai penjaga gawang NKRI, penjaga konsensus politik nasional. Sekarang ini jenis kelamin MPR RI itu masih abu-abu, tidak jelas. DPD RI pun tak berfungsi apa-apa. Sehingga tak ada check and balances, timpang dan didominasi DPR RI. Alhasil, keputusan di MPR RI akan selalu didorong dengan voting,” jelas Nurhasim.

Dengan demikian, dia minta semua elemen bangsa ini duduk bersama untuk melakukan konsensus politik tentang tujuan bangsa ini ke depan untuk mengatasi semua masalah yang muncul. “Kita duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan bangsa dan negara ini agar tidak terjadi hal-hal buruk untuk NKRI di kemudian hari,” ungkap Nurhasim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *