JAKARTA,REPORTER.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta kepada aparat kepolisian untuk mendalami aduan masyarakat terkait maraknya kasus kerugian investasi nasabah asuransi yang terhubung dengan produk asuransi (Unit Link). Polri perlu mengambil tindakan karena adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“Bila perlu, mengambil tindakan tegas guna membantu masyarakat agar dana nasabahnya tersebut dapat dikembalikan, sebagaimana mestinya,” tegas Dasco pada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (21/10/2021). Sebelumnya, Dasco telah menerima aduan dari masyarakat terkait produk asuransi Unit Link tersebut.
Dalam persoalan tersebut lanjut Dasco, nasabah tidak bisa disalahkan 100 persen, dan pihak perusahaan asuransi juga tidak bisa dibenarkan 100 persen. Sebab, dalam praktiknya, penyampaian produk asuransi Unit Link oleh agen marketing asuransi hanya terfokus pada penyampaian ilustrasi hasil investasi yang menggiurkan, sehingga masyarakat terkelabui.
Menurut Ketua Harian DPP Gerindra itu, para agen asuransi yang menawarkan produk Unit Link seringkali hanya menggunakan ilustrasi dengan asumsi hasil investasi yang tinggi. “Jadi, pada saat ditawarkan oleh agen marketing yang ditekankan adalah ilustrasi keuntungan dari investasi. Lalu tanda tangan ilustrasi dan membayar, kemudian barulah polis asuransi datang. Nah, polis itu selain tulisannya kecil-kecil dan dokumennya banyak, jadi tidak dibaca lagi, karena kan ilustrasinya sudah dijelaskan dan juga sudah ditandatangani,” ujarnya.
Seeperti diketahui yang dianggap asuransi hari tua atau asuransi Kesehatan itu, ternyata bukan asuransi, tapi diinvestasikan. Parahnya lagi menurut Dasco, layanan nasabah produk asuransi Unit Link banyak yang bersebelahan dengan layanan nasabah bank, sehingga hal tersebut banyak diasumsikan oleh masyarakat bahwa produk Unit Link adalah produk bank. Padahal, asuransi unit link itu bukan produk bank yang dimaksud.
“Hal itulah yang perlu diluruskan dan saya minta kepolisian negara bertindak cepat untuk mencegag kerugian yang lebih besar yang timbul di masyarakat,” kata Dasco lagi.
Dasco juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera membuat aturan tekhnis yang lebih komperhensif dan ketat terkait dengan hal tersebut.
“Secara keseluruhan perkembangan Unit Link ini luar biasa. Apa yang diperlukan? Adanya regulasi tekhnis yang mengatur secara lebih komperhensif dan ketat guna menjamin kepastian hukum dan kepentingan Bersama. Baik perusahaan asuransi maupun nasabah atau pemegang polis,” pungkasnya.
Sebelumnya sejumlah nasabah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau sering disebut unit link yang merasa dirugikan oleh perusahaan asuransi jiwa menatangi DPR RI.
Mereka mengadukan sejumlah masalah yang dihadapi, khususnya terkait praktik pemasaran oleh industri asuransi yang mengarah ke mis-selling dan mencurangi calon nasabah. Komunitas Korban Asuransi yang mewakili lebih dari 200 orang anggota itu menuntut adanya reformasi di industri asuransi.
Koordinator Komunitas Korban Asuransi Maria Trihartati berharap DPR menindaklanjuti pengaduan ini dengan memanggil pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan terus bertambahnya korban, otoritas dinilai tidak lagi mampu melindungi kepentingan warga negara Indonesia.
Maria juga meminta dukungan dan perhatian dari DPR untuk menekan OJK agar mengkaji ulang bisnis asuransi unit link di Indonesia yang telah merugikan banyak pihak. Salah satunya karena penjelasan perusahaan asuransi selalu tidak sesuai dengan yang kenyataan.
“Padahal, masyarakat beli karena kepercayaan terhadap agen, sebagai wakil yang membawa nama besar perusahaan asuransi. Kalau mereka ini beres sejak awal, saya yakin tidak ada masalah seperti ini,” kata Rabu (6/10/2021) lalu.