Segera Cabut Sanksi Doping, Kemenpora – LADI Siap Penuhi Ketentuan WADA

oleh

JAKARTA,REPORTER.ID — Setelah Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) mendapat surat dari Lembaga Anti Doping Dunia (WADA) pada tanggal 15 September 2021 terkait pemberitahuan pemberian sanksi atas ketidakpatuhan LADI terhadap Code of Compliance terhadap test doping plan (TDP) 2021 Q3 Q4 yang harus diselesaikan di tahun 2021 dan LADI hanya menyelesaikan 122 tes dari jumlah total 192 tes yang harus dilaksanakan, dan diberikan waktu hingga 21 hari untuk segera menuntaskan masalah tersebut, maka LADI langsung merespon dengan cepat.

“Hal itu dikoordinasikan dengan WADA dan Regional Anti-Doping Agency (RADO) dengan menyampaikan penjelasan bahwa keterlambatan pengambilan sample yang harus diselesaikan pada tahun 2021 tersebut karena masih diberlakukannya penerapan PPKM di berbagai wilayah di Indonesia serta adanya faktor internal pergantian pengurus yang telah terjadi selama 3 kali dalam semester awal 2021 ini,” demikian Wakil Ketua LADI Rheza Maulana, Jumat (22/10/2021).

Selain itu kata Rheza, akibat adanya kekosongan stock logistik peralatan pengambilan doping yang akan ditelusuri lebih lanjut apakah kendala supply chain atau adanya faktor lain yang disengaja. Rencana testing tahun 2022 ini juga sudah dikirimkan dan sudah mendapat persetujuan WADA

Masalah selanjutnya menurut Rheza, pertama, adalah mengenai TDP ICT PON PAPUA Sebanyak 723 Sample. Adapun masalah tersebut sudah tertunaikan dan sebagian sudah dikirimkan kepada Anti-Doping Lab (ADL) Qatar yang telah terakreditasi oleh WADA dalam dua tahap, dengan rincian: a. 202 sample telah dikirimkan pada tanggal 19 Oktober 2021; b. 521 sample akan dikirimkan pada tanggal 25 Oktober 2021.

Ada beberapa pending matters WADA yang akan dibahas oleh LADI pada pertemuan dengan WADA selanjutnya antara lain:
a. LADI belum dapat mengisi kuisioner Code of Compliance pada akun WADA mengingat username dan password LADI pada akun tersebut hilang dan saat itu sedang menunggu WADA untuk melakukan pemulihan pada akun tersebut.
b. Rencana TDP yang akan dilaksanakan pada tahun 2022, terutama yang akan masuk dalam kategori pelaksanaan Out of Competiton Testing (Testing yang dilakukan pada saat diluar penyelenggaraan kompetisi).
c. Melakukan koordinasi dengan WADA untuk mengetahui permasalahan lain yang perlu ditindaklanjuti oleh LADI mengingat perihal target TDP yang harus dipenuhi pada tahun 2021 sudah dilaksanakan oleh LADI.
d. Perlunya rencana yang riil dan terperinci terkait rencana pengambilan sample doping pada saat penyelenggaraan PEPARNAS XVI mengingat pada update terbaru yang menyebutkan bahwa pengambilan sample doping pada event tersebut akan dilaksanakan oleh pihak swasta selaku EO. Hal tersebut sangat bertentangan dengan Code of Conduct WADA dan berpotensi menjadi pelanggaran di kemudian hari.

Selanjutnya, terkait tinjauan MoU antara LADI dan WADA, beberapa hal yang harus dipenuhi LADI antara lain, struktur kelembagaan LADI, SOP yang dilaksanakan oleh LADI, realisasi TDP pada tahun 2019-2020, serta reasoning untuk melakukan pengambilan sample pada atlet tersebut.

Sementara itu, terkait penugasan Japan Anti-Doping Agency (JADA) untuk melakukan supervisi pada LADI hal tersebut baru akan dilaksanakan secara penuh apabila MOU antara LADI dan WADA telah ditandatangani (yang didahului dengan penyelesaian kewajiban keuangan kepada Anti Doping Lab Qatar / ADL Qatar). Supervisi JADA tersebut sangatlah penting mengingat pelaksanaan PEPARNAS XVI yang akan dimulai pada tanggal 2 November 2021.

Sedangkan, mengenai anggaran pelaksanaan kegiatan dan akomodasi yang ditimbulkan selama proses pengawasan LADI oleh JADA akan dibebankan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui revisi DIPA. Namun, perlu dipastikan kembali terkait pelaksanaan event internasional mana saja yang memerlukan pengawasan dari JADA mengingat rangkaian kejuaraan BWF Super Series akan berlangsung di bulan NovemberDesember di Bali.

Perihal permasalahan tungakan tagihan LADI kepada ADL Qatar sebesar US $21.220 (termasuk dari tahun 2017), hal tersebut baru diketahui oleh kepengurusan LADI yang baru pada saat melakukan peninjauan kembali terhadap MOU dengan ADL Qatar.

Mengenai pembayaran tunggakan tersebut akan segera dilunasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga apabila detail informasi seperti perihal dan rekening yang dituju telah terkonfirmasi.

Dan, sesuai dengan arahan Menteri Pemuda dan Olahraga, penguatan personil dalam tubuh LADI harus menyertakan para ahli di bidang professional yang tidak terafiliasi dengan kepengurusan LADI pada periode-periode sebelumnya.

Untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga meminta kepada LADI untuk segera menyerahkan bahan laporan secara resmi untuk dipaparkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga pada saat Sidang Kabinet Terbatas.

Sementara itu yang menjadi catatan khusus pada saat rapat koordinasi ini antara lain:
a. Dari Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga:
1) Meskipun tunggakan tagihan kepada ADL Qatar akan segera dilunasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga, namun proses investigasi mengenai tunggakan tagihan tersebut masih perlu dilaksanakan sehingga dapat diketahui pihak yang bertanggung jawab pada permasalahan tersebut.
2) Segera menyusun TDP yang akan dilakukan pada saat pelaksanaan event-event olahraga internasional di Indonesia yang masih akan berlangsung di akhir tahun 2021.
3) Perlunya transparansi informasi terkait surat/ email yang dikirimkan WADA kepada LADI sehingga memudahkan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk menyelesaikan pending matters yang perlu segera diselesaikan.
b. Dari Inspektur Kementerian Pemuda dan Olahraga:

1) Perlu dilakukan koordinasi dengan ADL Qatar untuk mengirimkan bukti salinan invoice asli sebagai bagian dari investigasi mengingat tungakan tagihan tersebut ada yang berasal dari tahun 2017.
2) Mengingat besaran tunggakan dari masing-masing invoice tersebut masih dibawah 200 juta, maka pelunasannya cukup disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
c. Dari Staf Khusus Menpora Mahfudin Nigara:

Kementerian Pemuda dan Olahraga saat ini tengah melakukan outreach dengan media nasional untuk menyusun counter narasi terhadap isu-isu negatif yang ditimbulkan akibat sanksi WADA kepada Indonesia.
d. Dari NOC Indonesia:
1) Saat ini Ketua Umum NOC Indonesia tengah melakukan koordinasi dengan IOC dan WADA untuk memperoleh kejelasan mengenai status Indonesia sebagai tuan rumah event-event internasional yang telah berikan jauh sebelum sanksi WADA dijatuhkan kepada Indonesia.
2) Perlunya klarifikasi mengenai spesifikasi teknis untuk merk sample kit doping yang digunakan apakah hanya strict untuk merk tertentu seperti Berlinger, ataukah diperbolehkan untuk merk lain, seperti LOCKCON dan Versapak. Hal tersebut sangatlah penting untuk memudahkan para federasi olahraga untuk menyesuaikan spesifikasi teknis yang memenuhi standar pemeriksaan ADL Qatar.
e. Dari NPC Indonesia:
NPC Indonesia dan PB PEPARNAS akan segera berkoordinasi dengan LADI apabila penggunaan pihak swasta dalam pengambilan sample doping pada saat penyelenggaraan PEPARNAS XVI tidak diperbolehkan oleh WADA.

Rapat dihadiri oleh Deputi, Staf Khusus kemenpora RI, Kepala Biro Humas dan Hukum, Inspektur, Kemepora, Plt. Asisten Deputi Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga Kemenpora, Ketua Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI), Wakil Ketua LADI, Sekretaris Jenderal LADI, Sekretaris Jenderal KONI Pusat, Wakil Sekretaris NPC Indonesia, Sekretaris Jenderal KOI (NOC Indonesia).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *