HOT ISU PAGI INI, DUA JANJI PANGLIMA TNI : BENAHI INTERNAL DAN EVALUASI PENANGANAN PAPUA

oleh
oleh

Salah satu isu menarik pagi ini adalah dua janji Jenderal TNI Andika Perkasa usai dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Rabu (17/11). Yakni, membenahi internal TNI dan lakukan evaluasi terhadap pendekatan TNI dalam menangani konflik Papua.

Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti mengatakan aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sesuai dengan konstitusi. “Apakah presidential threshold sesuai dengan konstitusi? Jawabnya adalah tidak. Ini bukan hanya jawaban dari saya, tetapi semua pakar hukum tata negara mengatakan hal yang sama,” kata La Nyalla.

Pihak Polri menyatakan penangkapan tiga tersangka terorisme Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah serta Anung Al-Ahmat merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya. Disebutkan, ada 28 berita acara pemeriksaan (BAP) dari para tersangka teroris yang menyatakan bahwa ketiga orang tersebut terlibat dalam aktivitas jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, korupsi adalah tindak pidana yang paling berisiko membuka celah pencucian uang berdasarkan dokumen peta penilaian risiko terjadinya tindak pidana.

Ternyata tuntutan satu tahun penjara terhadap wanita yang sering memarahi suami yang suka mabuk-mabukan berbuntut panjang. Setelah pihak Kejaksaan Agung memeriksa 9 jaksa yang menangani perkara tersebut, tiga penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar juga diperiksa Propam Polda Jabar. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Jenderal TNI  Andika Perkasa sampaikan dua janji usai dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Jokowi menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang memasuki masa pensiun. Dua janji tersebut berkaitan dengan penanganan konflik Papua dan pembenahan internal militer Indonesia pada masa kepemimpinannya. “Internal, harus saya akui. Harus banyak berbenah karena memang itu sesuatu yang harus kita lebih teliti,” kata Andika dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Rabu (17/11).

Selain itu, Andika juga mengatakan akan tetap memerhatikan kinerja TNI keluar. Tujuannya adalah agar sebagai pembantu Presiden Joko Widodo ia dapat menangani urusan yang berkaitan dengan militer. “Itu bisa memberikan kontribusi terhadap kinerja pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, Andika juga berjanji akan mengevaluasi pendekatan TNI dalam menangani konflik di Papua. Ia mengaku ingin memperlakukan Bumi Cenderawasih itu sebagaimana provinsi lain di Indonesia. “Saya akan lakukan evaluasi, lakukan perubahan dalam hal bagaimana kita beraktivitas, bukan hanya di Papua, tapi juga di seluruh wilayah NKRI,” kata Andika.

Jenderal Andika Perkasa menyatakan, akan menjalankan tugas barunya sebaik mungkin, sesuai UU No. 34 tentang TNI. Andika akan melanjutkan program-program kerja yang sudah ada ke depan. “Saya akan terus (melanjutkan program kerja yang ada), tapi memang detailnya saja dari tiap-tiap tugas itu yang mungkin perlu sedikit evaluasi dan perbaikan sana-sini,” ujarnya. Menurut Andika, suatu kehormatan besar bagi dirinya mendapat kepercayaan Presiden Jokowi dan DPR untuk menduduki kursi tertinggi di institusi TNI. Ia pun berpesan agar para prajurit TNI di seluruh penjuru Tanah Air juga melaksanakan tugas dengan baik.

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono dan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengucapkan selamat atas dilantiknya Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Hal itu disampaikannya selepas menghadiri pelantikan Andika di Istana Negara, Rabu (17/11). “Semoga TNI semakin jaya dan sukses. Saya sampaikan AL mendukung penuh Panglima TNI yang baru. Semoga TNI ke depan lebih solid, lebih Jaya lagi,” ujar Yudo kepada wartawan. KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo juga menyampaikan hal senada. Fadjar menyatakan siap mendukung tugas-tugas panglima. “Mengucapkan selamat kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. TNI AU siap mendukung tugas-tugas (Panglima),” ucap Fadjar.
2. Letjen Dudung Abdurachman yang dulu pernah menjadi loper koran, kini menyandang pangkat jenderal penuh usai dilantik menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11). Jenderal Dudung mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah memberi kepercayaan kepada dirinya. “Khususnya berterima kasih kepada Presiden RI yang telah memberikan kepercayaan kepada saya untuk memimpin Angkatan Darat,” kata Dudung.

Sebagai KSAD yang baru, Dudung mengatakan, dirinya akan mengimplementasikan visi-misi Panglima TNI yang sudah disampaikan dalam fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di DPR beberapa waktu lalu. Ia pun mengapresiasi capaian KSAD pendahulunya, Jenderal TNI Andika Perkasa, yang kini telah dilantik sebagai Panglima TNI.

Jenderal Dudung Abdurachman akan mengecek langsung dua daerah operasi di Poso, Sulawesi Tengah dan Papua. Hal itu disampaikannya usai menjalani pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11). “Saya akan melihat daerah operasi bagi prajurit angkatan darat yang melakukan tugas operasi, khususnya di Papua dan di Poso, saya akan lihat sejauh mana profesionalismenya,” ujar Dudung.

Dudung mengaku tak ingin ada pelanggaran dalam penanganan di wilayah operasi. “Karena di Papua adalah saudara-saudara kita. Semua agar diperhatikan karena jangan sampai ada pelanggaran atau menyakiti masyarakat,” tegas mantan Pangkostrad ini.

3. Siapakah yang akan menduduki jabatan Pangkostrad menggantikan Jenderal Dudung Abdurachman? Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menuturkan, Presiden Jokowi yang akan memutuskan soal Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) pengganti Dudung Abdurachman. Namun Andika akan melaporkan kandidat Pangkostrad kepada Presiden. “Saya akan lapor ke presiden karena ini hubungannya dengan dewan kepangkatan dan jabatan tinggi (wanjakti). Karena ini kan mekanismenya lewat wanjakti. (Kandidat) yang eligible (pantas) banyak. Itu nanti diputuskan oleh beliau (presiden). Kami tugasnya hanya menyiapkan data kemudian melaporkan kepada presiden,” kata Andika kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (17/11).

Di tempat yang sama, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan, kandidat Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) pengganti dirinya akan dilaporkan terlebih dulu ke Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Presiden Jokowi. “(Kandidat pangkostrad) nanti akan kami laporkan kepada Panglima TNI dan nanti akan dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ujarnya. Meski demikian, Dudung tidak mengungkapkan siapa nama-nama kandidat Pangkostrad pengganti dirinya.

4. Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti mengatakan aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sesuai dengan konstitusi. “Apakah presidential threshold sesuai dengan konstitusi? Jawabnya adalah tidak. Ini bukan hanya jawaban dari saya, tetapi semua pakar hukum tata negara mengatakan hal yang sama,” kata La Nyalla dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11).

Menurut La Nyalla, dalam Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen hanya disebutkan mengenai ambang batas keterpilihan presiden. Ambang batas keterpilihan ini untuk menyeimbangkan popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar.

La Nyalla menyebut ambang batas pencalonan tidak ada sama sekali dalam UUD. Menurutnya, dalam UUD 1945, aturan yang berlaku adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum. “Artinya setiap partai politik peserta pemilu berhak dan dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres. Dan pencalonan itu diajukan sebelum pilpres dilaksanakan,” ujarnya.

Senator asal Sulawesi Selatan Tamsil Linrung menilai, ambang batas pencalonan presiden dapat memunculkan calon presiden ‘boneka’ dan kompromi-kompromi politik yang tak sehat untuk bangsa. Menurutnya, hal tersebut bukan tak mungkin terjadi. Saat ini saja, ketika tujuh partai politik berkoalisi, seolah menutup kemungkinan munculnya calon presiden selain yang mereka ajukan. “Muncullah calon boneka yang kompromistis. Nanti kamu kalah, tapi kamu akan mendapat posisi menteri pertahanan. Begitu kira-kira contohnya,” ujar Tamsil, kemarin.

5. Pihak Polri menyatakan penangkapan tiga tersangka terorisme Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah serta Anung Al-Ahmat merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya.

Disebutkan, ada 28 berita acara pemeriksaan (BAP) dari para tersangka teroris yang menyatakan bahwa ketiga orang tersebut terlibat dalam aktivitas jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI). “Ada 28 berita acara pemeriksaan tersangka dan keterangan ahli serta dokumen yang menjurus pada tersangka, yaitu, FAO, AZA dan AA,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri. Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (17/11).

Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Polri Kombes (Pol) Aswin Siregar menyatakan, tidak ada upaya kriminalisasi terhadap kelompok atau individu tertentu dalam kegiatan penangkapan teroris. Aswin menuturkan, tugas Densus 88 adalah memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Tindakan Densus adalah memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak berkaitan dengan institusi atau kriminalisasi,” kata Aswin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11).

Aswin mengungkapkan, setiap penangkapan teroris dilakukan berdasarkan alat bukti. Hal yang sama berlaku dalam penangkapan tiga tersangka teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi pada Selasa (16/11). “Siapa pun yang berafiliasi atau beraktivitas bersama kelompok JI dan melalui suatu proses pembuktian maka akan berhadapan dengan proses penegakan hukum. Ini yang harus digarisbawahi,” ujarnya.

6. Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman mengatakan, izin Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA) yang dikelola kelompok Jamaah Islamiyah (JI) sudah dicabut sejak 29 Januari 2021. Nuruzzaman mengungkapkan, Kemenag mendapatkan informasi bahwa uang yang dikumpulkan LAZ BM ABA digunakan untuk kegiatan melawan hukum.

“LAZ BM ABA ini sudah dicabut izinnya oleh Kemenag sejak Januari 2021. Kami mendapatkan rekomendasi untuk mencabut izin karena diduga pengumpulan zakat dan infak ini digunakan untuk kegiatan yang bertentangan atau melawan negara,” kata Nuruzzaman dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11).

7. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuding Greenpeace Indonesia bekerja sama dengan sejumlah perusahaan sawit hingga kertas yang terlibat dalam penebangan hutan atau deforestasi dalam rentang waktu 2011-2018. Hal itu diungkap Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono merespons kritik Greenpeace Indonesia soal kenaikan angka deforestasi di Indonesia selama 2002-2019

“Greenpeace tentu menyadari laju deforestasi Indonesia dari tahun ke tahun pada periode tersebut; karena di antaranya Greenpeace turut ambil bagian dalam kerja sama yang dilakukannya dengan sejumlah perusahaan sawit dan kehutanan di Indonesia, dalam kurun waktu tahun 2011 hingga 2018,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11).

8. Mantan Mentan, Amran Sulaiman meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dirinya di KPK. Sesuai jadwal pemeriksaan, Amran diagendakan menjadi saksi untuk kasus yang menjerat eks Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014. “Terkait pemeriksaan terhadap satu orang saksi atas nama Amran Sulaiman (Direktur PT Tiran Indonesia) pemeriksaannya dijadwalkan ulang sesuai dengan konfirmasi yang telah disampaikan yang bersangkutan kepada tim penyidik,” ujar Plt Jubir KPK Ipi Maryati, kemarin.

9. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, korupsi adalah tindak pidana yang paling berisiko membuka celah pencucian uang berdasarkan dokumen peta penilaian risiko terjadinya tindak pidana. “Berdasarkan dokumen peta penilaian risiko yang Indonesia punya, faktanya, memang tindak pidana korupsi itu adalah tindak pidana yang paling berisiko untuk pencucian uang,” ujar Ivan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (17/11).

Namun demikian, menurut dia, berdasarkan peta risiko tersebut, tindak pidana paling banyak adalah tindak pidana pencucian uang dan narkoba. Oleh sebab itu, menurut Ivan, penting bagi PPATK memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan lembaga penegak hukum seperti KPK. Ia mengatakan, PPATK bisa menerbitkan hasil analisis pemeriksaan secara proaktif yang akan membantu KPK mendapatkan data lebih lanjut terkait penyelidikan ataupun penyidikan yang sedang dilakukannya.

10. Pihak Istana Kepresidenan mengaku telah memberikan santunan untuk tiga orang warga yang tertimpa dahan pohon akibat angin dari baling-baling helikopter Kepresidenan. Helikopter itu membawa rombongan Presiden Jokowi melintasi perkampungan warga di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Selasa (16/11). “Yang 3 korban lecet-lecet sudah kami berikan santunan biaya pengobatan,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono saat dihubungi, Rabu (17/11).

Heru mengakui, helikopter tersebut membawa Presiden dan rombongan. Namun, ia mengatakan, pohon tumbang akibat angin dari baling-baling, bukan karena baling-baling yang menyambar. “Bukan menyambar, tapi akibat angin dari baling-baling helikopter,” kata Heru.

11. Menko PMK Muhadjir Effendy mendorong pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada anak usia 6-11 tahun. Meskipun saat ini sasaran vaksinasi masih diprioritaskan kepada kelompok tertentu, seperti lanjut usia (lansia), tetapi vaksinasi bagi anak dinilainya sangat perlu. Apalagi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah mengeluarkan rekomendasi dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun. “Meskipun keputusan dan kewenangan itu memang berada di kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, vaksinasi anak usia 6-11 tahun perlu terutama di daerah-daerah yang rawan penularan dan penyebaran Covid-19,” ujar Muhadjir, Rabu (17/11).

12. Ternyata tuntutan satu tahun penjara terhadap wanita yang sering memarahi suami yang suka mabuk-mabukan berbuntut panjang. Setelah pihak Kejaksaan Agung memeriksa 9 jaksa yang menangani perkara tersebut, tiga penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar juga diperiksa Propam Polda Jabar.

Seperti diketahui, V (wanita yang sering memarahi suaminya yang suka mabuk-mabukan, red)  dilaporkan suaminya CYC ke Polda Jabar pada September 2020 lalu atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis. Beberapa bulan berselang atau pada Januari 2021, V ditetapkan sebagai tersangka lalu berkas perkaranya masuk ke jaksa, dan kini tengah berproses di meja hijau.

“Jadi dengan munculnya kejadian-kejadian ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, kemarin.

13. Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai tuntutan satu tahun penjara terhadap isteri yang sering memarahi suami yang suka mabuk-mabukan cacat hukum. “Ada kecacatan hukum karena terlalu fokus pada aspek kepastian pada norma undang-undang tapi mengabaikan aspek keadilan dan kemanfaatan,” ujarnya, Rabu (17/11)

Menurut Suparji, seharusnya jaksa melibatkan hati nuraninya ketika memproses dan menuntut terdakwa. Jika jaksa melibatkan hati nurani, Suparji yakin putusan perkara ini akan memperoleh keadilan nurani. (HPS)

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *