Isu menarik pagi ini adalah soal respon MA. Mahkamah Agung memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan menyusul status tersangka dugaan suap penanganan perkara. Seperti diketahui, KPK menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan jual beli perkara di PN Surabaya. Dari 5 orang tersebut, KPK tetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni hakim Itong Isnaini Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.
Isu kedua soal sanksi dan permohonan maaf. DPP PDIP telah menjatuhkan sanksi peringatan kepada anggota Fraksi PDI-P Arteria Dahlan atas pernyataannya yang mempersoalkan adanya kepala kejaksaan tinggi (kajati) yang berbahasa Sunda saat raker Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, Senin (17/1) lalu. Arteria Dahlan pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat atas pernyataannya itu.
Isu ketiga soal penyitaan asset BLBI. Satgas BLBI menyita 159 bidang tanah milik Grup Texmaco di enam kota berbeda pada Kamis (20/1). Keenam kota itu meliputi, Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Batang. “Dengan total luas bidang tanah (sitaan) seluas 1.934.244 meter persegi,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (20/1).
Isu keempat soal vaksinasi booster. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan pemerintah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat segera mempercepat program vaksinasi booster. Luhut mengatakan Jabodetabek saat ini tercatat memiliki capaian vaksinasi dosis 1 dan 2 yang cukup tinggi, namun di wilayah itu pula terjadi penyebaran kasus virus corona varian Omicron. Permintaan itu disampaikannya dalam Rakor Evaluasi PPKM Jawa-Bali bersama seluruh Gubernur se-Jawa-Bali serta Forkimpimda untuk antisipasi gelombang varian Omicron, pada Kamis (20/1).
Isu kelima soal penangkapan kader Golkar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan banyaknya kader Partai Golkar yang terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai apes belaka. Ia mengklaim KPK tak tebang pilih saat menangkap para pihak yang diduga korupsi dan tak memandang warna partai saat menangkap mereka. “Saya rasa ini hanya apesnya saja. Kalau ada laporan pengaduan masyarakat yang menyangkut profile A, B, C, kita enggak memandang warna [partai] apa,” ujar Karyoto di Gedung KPK, Kamis (20/1). Berikut isu selengkapnya.
1. Mahkamah Agung memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan menyusul status tersangka dugaan suap penanganan perkara. “Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh bapak Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung sebagai hakim dan panitera pengganti,” ujar Plt. Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung, Dwiarso Budi Santiarto, di Kantor KPK, Kamis (20/1) malam.
Berdasarkan temuan awal KPK, Itong diduga menerima suap Rp140 juta dari yang dijanjikan sebesar Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara yang berkaitan dengan PT Soyu Giri Primedika (SGP). Uang diberikan oleh Hendro Kasiono selaku kuasa hukum PT SGP dengan perantara Hamdan. Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menjelaskan putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar. Itong, lanjut Nawawi, disinyalir juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya. “Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” tegas Nawawi.
MA menyatakan terima kasih dan mendukung langkah KPK dalam melakukan penegakan hukum, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdi. “Mahkamah Agung berterimakasih dan mengapresiasi langkah KPK,” kata Karo Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (21/1).
Sobandi menjelaskan, OTT ini atas kerjasama MA dengan KPK. Ia mengklaim, MA telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus dan berjenjang serta pengawasan secara melekat sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016. Ia berharap, dengan adanya OTT hari ini semoga membantu MA mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktik KKN.
KPK menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan jual beli perkara di PN Surabaya. Dari 5 orang tersebut, KPK tetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni hakim Itong Isnaini Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono. Sementara dua orang lainnya yakni sekretaris Hendro bernama Dewi, dan Direktur PT Soyu Giri Primedika (SGP) Achmad Prihanto belum ditetapkan statusnya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkap, OTT tersebut dilakukan pada Rabu (19/1) pukul 15.30 WIB. Operasi itu dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan sebuah perkara. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 140 juta.
Nawawi lalu menjelaskan konstruksi perkara tersebut. Mulanya, Itong menjadi hakim tunggal dalam sidang permohonan pembubaran PT SGP. Sebagai pengacara PT SGP, Hendro diduga melakukan kesepakatan dengan kliennya untuk menyiapkan sejumlah dana guna diberikan pada hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut. “Diduga uang yang disiapkan senilai Rp 1,3 miliar untuk tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat Mahkamah Agung,” sebut Nawawi.
Seperti diketahui, Hakim Itong Isnaeni mulai bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020. Selain sebagai hakim biasa di PN Surabaya, Itong juga bertugas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan menjabat sebagai humas. Hakim Itong pernah diperiksa MA karena bebaskan mantan Bupati Lampung Timur Satono yang didakwa lakukan korupsi sebesar Rp 99 miliar pada tahun 2011.
Tak hanya itu, Hakim Itong juga membebaskan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya yang didakwa korupsi senilai Rp 28 miliar. Di tingkat kasasi, Satono akhirnya dihukum 15 tahun penjara dan Andy 12 tahun penjara. Itong pun diskors karena terbukti melanggar kode etik. Namun ia kembali berdinas setelah hukuman skorsnya pulih.
KPK telah menyegel ruang kerja hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Jubir Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengungkapkan, penangkapan terjadi Kamis (20/1) pagi. Pihak KPK mendatangi PN Surabaya pada pukul 05.00 hingga 05.30 WIB. “KPK datang ke PN Surabaya langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi,” tuturnya dalam keterangan tertulis. Selain Itong, lanjut Andi, KPK juga mengamankan panitera pengganti bernama Hamdan.
Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat melayangkan protes saat dirinya diumumkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara. Protes tersebut dilayangkan saat Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango membacakan konstruksi perkara dugaan suap tersebut.
Dalam konferensi pers tersebut Itong terlihat gelisah dan berulang kali menggoyangkan tubuhnya.
Beberapa menit kemudian, Itong tiba-tiba membalikkan badan ke arah awak media dan memotong pemaparan Nawawi dan langsung mencurahkan isi hatinya.
“Maaf, ini tidak benar. Saya tidak pernah menjanjikan apa pun. Itu omong kosong,” protes Itong yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Nawawi membiarkan protes tersebut karena menganggap sebagai kebebasan berekspresi seseorang. Ia menghentikan pemaparan selama protes berlangsung. Sementara Waltah KPK dengan cepat meminta Itong agar tidak reaktif. Itong pun kemudian tenang. Nawawi menyatakan tidak mempermasalahkan tindakan Itong. Ia hanya menegaskan, KPK sudah punya cukup bukti untuk menjerat Itong sebagai tersangka.
2. DPP PDIP menjatuhkan sanksi peringatan kepada anggota Fraksi PDI-P Arteria Dahlan atas pernyataannya yang mempersoalkan adanya kepala kejaksaan tinggi (kajati) yang berbahasa Sunda saat raker Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, Senin (17/1) lalu.
Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun mengatakan, pihaknya menilai pernyataan Arteria tersebut melanggar etik dan disiplin organisasi. “Surat sanksi peringatan ditandatangani Pak Sekjen dan saya selaku Ketua DPP Bidang Kehormatan,” kata Komarudin di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Kamis (20/1). Komarudin menuturkan, DPP PDI-P menerima berbagai laporan termasuk dari pendukung partai di Jawa Barat yang merasa terusik dan kurang nyaman dengan pernyataan Arteria.
Dijelaskan, DPP PDI-P telah meminta klarifikasi dari Arteria dan Arteria meminta maaf kepada masyarakat Jawa Barat. Arteria juga mengaku siap menerima sanksi yang diberikan partai serta menyerahkan proses berikutnya secara penuh kepada DPP partai. “Jadi DPP Partai memberikan sanksi peringatan kepadanya. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi Pak Arteria,” ujar Komarudin.
Pimpinan Fraksi PDIP DPR memanggil anggotanya yang duduk di Komisi III DPR, Arteria Dahlan pada Kamis (20/1) siang. Pemanggilan itu, kata Ketua Fraksi PDI-P DPR Utut Adianto, terkait ucapannya agar Jaksa Agung mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) berbahasa Sunda dan perihal mobil berpelat nomor polisi dengan angka yang sama. “Soal Arteria Dahlan, sebagai pimpinan fraksi sedang mengundang dia, beliau nih saya janji jam 1,” kata Utut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Wakil Ketua Komisi I DPR itu mengaku belum mengetahui penjelasan soal Kajati yang berbahasa Sunda yang diminta Arteria untuk dipecat. Begitu juga soal mobil mewah berpelat nomor polisi dengan angka sama yang terparkir di lingkungan Kompleks Parlemen Senayan yang disebut-sebut milik Arteria. “Kan kita belum tahu persis apa yang diomong dan dimaksud dari omongannya dia,” ujarnya. Oleh karena itu, Fraksi PDI-P akan memanggil Arteria untuk menjelaskan di ruang Fraksi.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat atas pernyataannya yang mempersoalkan kepala kejaksaan tinggi (kajati) berbahasa Sunda saat rapat kerja. Permintaan maaf itu disampaikan Arteria setelah memberikan klarifikasi kepada DPP PDI Perjuangan pada Kamis (20/1) di Kantor DPP PDI-P, Jakarta. “Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu,” kata Arteria, kemarin.
Arteria menyerahkan proses selanjutnya ke pengurus partai dan dirinya mengaku siap menerima sanksi dari PDI-P atas pernyatannya itu. “Saya belajar dari persoalan ini, dan terima kasih atas seluruh kritik yang diberikan ke saya, pastinya akan menjadi masukan bagi saya untuk berbuat lebih baik lagi,” kata Arteria seraya berjanji akan lebih efektif dalam berkomunikasi.
Ia kembali menyampaikan permohonan maaf saat tiba di gedung DPR. “Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat, kepada seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, semualah, karena saya menganggap orang Sunda itu bagian dari keluarga besar kami,” kata Arteria, kemarin.
Arteria menegaskan, pernyataannya itu tidak bermaksud untuk merendahkan dan menyakiti warga Sunda, serta tidak ada kaitannya dengan PDI-P maupun Fraksi PDI-P. “Pernyataan atau pertanyaan yang mungkin membuat gaduh ini murni dari saya pribadi selaku anggota DPR RI dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan, tidak ada kaitan dengan fraksi atau dengan partai kami, dan pastinya tidak ada maksud untuk rasis atau merendahkan bahasa atau suku Sunda,” ujarnya.
3. Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polri mengusut kasus pelat mobil mirip polisi di DPR yang diduga milik anggota dewan. Seperti diketahui, lima mobil mewah dengan pelat nomor mirip polisi yang sama persis, yakni 4196-07, tampak berjejer di parkiran Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1). “Polri harus usut agar prinsip equality before the law berlaku,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Kamis (20/1).
Teguh menegaskan, polisi tidak boleh takut untuk mengusut kejadian ini. Bahkan, jika kasus pelat mobil mirip polisi di mobil anggota dewan ini melibatkan aparat, maka aparat tersebut juga harus ditindak. “Tidak boleh takut mengusut hal ini. Kalau juga melibatkan oknum polisi maka harus diperiksa dan ditindak,” ujarnya. Sugeng mengatakan plat nomor setiap kendaraan harus memiliki pembeda, tidak boleh sama persis. Jika ada sejumlah kendaraan menggunakan pelat yang sama persis, kejadian ini sudah merupakan pelanggaran hukum. “Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu. Ini adalah pelanggaran hukum,” kata Sugeng.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan mengakui, mobil-mobil mewah yang terparkir di DPR itu adalah miliknya. Ia menjelaskan, benda menyerupai pelat yang ada di mobilnya bukanlah nomor pelat polisi. Ia menegaskan, benda itu justru adalah tatakan atau dudukan untuk pelat nomor. “Iya kan kalau pelat nomor itu kan saya sudah katakan itukan tatakan. Tatakan itu nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan itu,” kata Arteria dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PDI-P, Jakarta, Kamis (20/1).
Arteria menerangkan, pelat nomor kendaraan yang dipakainya jika di jalan adalah pelat seperti pada umumnya. Tatakan itu, kata dia, hanya digunakan pada saat kendaraan terparkir di gedung DPR. “Enggak, kan coba bisa dilihat nanti,” ajak Arteria kepada wartawan untuk melihatnya ketika mengendarai mobil di jalan. Arteria mengeklaim dirinya patuh pada aturan. Menurut dia, publik juga bisa melihat kerja dan sikapnya pada saat bertugas di DPR. “Mudah-mudahan saya tertib, mudah- mudahan saya bisa disiplin,” harapnya.
4. Satgas BLBI menyita 159 bidang tanah milik Grup Texmaco di enam kota berbeda pada Kamis (20/1). Keenam kota itu meliputi, Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Batang. “Dengan total luas bidang tanah (sitaan) seluas 1.934.244 meter persegi,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (20/1).
Adapun total luas bidang tanah sebanyak 1.934.244 meter persegi itu meliputi, 100 bidang tanah seluas 920.673 meter persegi di Kelurahan Gintungkerta, Kelurahan Anggadita, dan Kelurahan Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Selanjutnya, 35 bidang tanah seluas 691.204 meter persegi di Kelurahan Nolokerto dan Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Lalu, 4 bidang tanah seluas 45.540 meter persegi di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
5. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan pemerintah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat segera mempercepat program vaksinasi booster. Luhut mengatakan Jabodetabek saat ini tercatat memiliki capaian vaksinasi dosis 1 dan 2 yang cukup tinggi, namun di wilayah itu pula terjadi penyebaran kasus virus corona varian Omicron. Permintaan itu disampaikannya dalam Rakor Evaluasi PPKM Jawa-Bali bersama seluruh Gubernur se-Jawa-Bali serta Forkimpimda untuk antisipasi gelombang varian Omicron, pada Kamis (20/1).
“Hari ini teater perang sesungguhnya akibat peningkatan kasus terjadi di wilayah Jabodetabek, untuk itu saya minta provinsi DKI, Banten, dan Jawa Barat agar segera mengakselerasi vaksinasi booster.” ujar Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (21/1) hari ini. Luhut mencatat hingga saat ini angka kematian masih tetap terjaga meski tengah terjadi peningkatan penularan kasus varian Omicron. Kendati demikian, ia mewaspadai tingkat kematian tetap dapat meningkat ketika kasus naik berkali-kali lipat. Hal itu dengan melihat pengalaman negara lain.
“Upaya flattening the curve atau memperlandai kenaikan kasus positif, harus dilakukan untuk mengurangi beban sistem kesehatan. Kuncinya adalah penegakan protokol kesehatan dan akselerasi vaksinasi di tiap daerah,” katanya. Luhut meminta para kepala daerah untuk mengantisipasi penyebaran kasus Omicron dari Jabodetabek ke provinsi lain. Baginya, penyebaran itu potensial akan terjadi dengan lebih cepat. Mengingat saat ini Jabodetabek adalah pusat mobilitas masyarakat.
Lima wilayah di DKI Jakarta yakni Kalideres, Kebon Jeruk, Kebayoran Baru, Cilandak, dan Senen masuk dalam kategori zona merah penyebaran virus corona varian Omicron dan Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan micro lockdown. Merujuk data Kemenkes, saat ini ada 174 kasus transmisi lokal Omicron. Dari 174 kasus tersebut, 152 di antaranya berada di Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya bakal menerapkan kebijakan micro lockdown terhadap lima daerah yang masuk kategori zona merah itu. “Salah satu penanganannya kan di-micro lockdown. Selain itu, dilaksanakan active case finding, 3T. Semua sudah hafal apa tahapannya, sudah jelas,” ungkap Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/1). Ia meminta masyarakat untuk tidak menganggap enteng penyebaran virus corona varian Omicron.
Kemenkes laporkan, hingga Kamis (20/1), total kasus penularan Covid-19 varian Omicron mencapai 1.078. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 756 merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN). “Non PPLN atau transmisi lokal sebanyak 257, dan belum diketahui (pemeriksaan epidemiologi) 65,” kata Nadia melalui pesan singkat, kemarin.
Adapun sebelumnya pada Rabu (19/1), kasus Omicron di Indonesia tercatat 882. Dari jumlah tersebut, tercatat 649 perjalanan dari luar negeri dan 174 kasus merupakan transmisi lokal serta 59 masih pemeriksaan epidemiolog. Kemenkes juga laporkan, 5 negara penyumbang kasus Omicron terbanyak di Indonesia yaitu Arab Saudi, Turki, Amerika Serikat, Malaysia dan Uni Emirat Arab.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia meningkat lima kali lipat dalam tiga pekan terakhir. Yakni dari 1.123 menjadi 5.454. “Jumlah kasus positif nasional mengalami peningkatan dalam tiga minggu terakhir yaitu meningkat 5 kali lipat dari 1.123 kasus menjadi 5.454 kasus,” kata Wiku dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (20/1).
Wiku menambahkan, peningkatan kasus Covid-19 tidak diikuti dengan kenaikan angka kematian. Ia menerangkan, naiknya kasus positif Covid-19 disebabkan dari dua sumber, yaitu transmisi lokal dan pelaku perjalanan luar negeri. Ia melanjutkan, saat ini, kasus positif Covid-19 lebih banyak berasal dari transmisi lokal dibandingkan pelaku perjalanan dari luar negeri.
6. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencurigai kemungkinan barter lahan terkait proyek Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur. Di kawasan IKN terdapat 162 konsesi tambang, perkebunan sawit, kehutanan, hingga PLTU batu bara dengan total luas lebih dari 180.000 hektar. “Tidak mungkin (korporasi yang telanjur) investasi di sana menyerahkan cuma-cuma lahan konsesinya untuk IKN,” kata Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Pengurus Besar AMAN, Muhammad Arman, Kamis (20/1).
Potensi tukar guling ini, selain rentan korupsi, juga membuat masyarakat adat dalam posisi yang amat rawan. Masyarakat adat yang dimaksud bukan saja kelompok yang bermukim di kawasan IKN, melainkan juga di wilayah-wilayah lain yang lahannya mungkin jadi sasaran tukar guling lahan konsesi yang terpakai proyek IKN. “Harus dilihat keterhubungannya dengan daerah-daerah lain, bisa ke Kalimantan Utara mungkin, atau ke Sulawesi, bahkan ke Papua,” ujar Arman. “Potensi penyalahgunaan, pelepasan penguasaan hutan, bisa jadi pintu masuk untuk isu korupsi juga karena dia (proyek IKN) serba dikebut,” lanjutnya.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperkirakan sedikitnya 20.000 masyarakat adat akan menjadi korban proyek Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur. Puluhan ribu masyarakat adat itu terbagi dalam 21 kelompok/komunitas adat, 19 kelompok di Penajam Paser Utara dan 2 di Kutai Kartanegara.
Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Pengurus Besar AMAN, Muhammad Arman menilai, Undang-undang IKN yang disahkan secara kilat di DPR bakal menjadi alat legitimasi perampasan wilayah dan pemusnahan entitas masyarakat adat di sana. Pasalnya, dalam beleid itu, tidak ada klausul penghormatan dan perlindungan masyarakat adat yang terdampak proyek IKN. “Adanya pada Penjelasan pasal. Tapi, kan Penjelasan tidak mengikat secara hukum, dan itu pun bahasanya hanya sekadar ‘memperhatikan’ masyarakat adat,” ujar Arman.
Koalisi Masyarakat Sipil menuding proyek Ibu Kota Negara (IKN) baru merupakan megaproyek oligarki yang mengancam keselamatan rakyat. Tudingan ini tidak terlepas dari fakta bahwa pembahasan RUU IKN menjadi UU di DPR sangat cepat serta minim partisipasi publik. Sebagai informasi, RUU IKN disahkan hanya dalam kurun 43 hari menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang dikebut semalam. “Sikap pemerintah yang memaksakan pemindahan ibu kota juga mencerminkan tidak sensitifnya penguasa terhadap kondisi masyarakat, yang tengah sulit setelah hampir 2 tahun dilanda pandemi Covid-19,” bunyi siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis (20/1).
7. Presiden Jokowi mengatakan, proses perpindahan ke ibu kota negara yang baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan dilakukan secara bertahap dan dimulai pada 2024. Pada 2024 kemungkinan yang pindah terlebih dahulu adalah Istana Negara dan sejumlah kementerian. Hal itu disampaikan Jokowi saat bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi media, kemarin. “Pindahnya bertahap. (Tahun) 2024 ini kemungkinan Istana dan empat hingga enam kementerian,” ujar Jokowi. Dia memperkirakan, proses perpindahan ke ibu kota negara baru tersebut akan memakan waktu hingga 20 tahun. “Ibu kota ini perkiraan akan berlangsung 15-20 tahun ke depan,” kata Jokowi.
Presiden Jokowi mengatakan, ibu kota negara (IKN) yang berada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, baru dirancang untuk 1,5 juta penduduk. “IKN dirancang untuk 1,5 juta penduduk,” ujar Jokowi. Ia berharap, pendanaan untuk pembangunan berasal dari investasi. Kepala Negara menjelaskan, yang terpenting adalah pendanaan untuk infrastruktur terlebih dahulu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto menyebut arus urbanisasi di daerah itu tidak terbendung sejak Kecamatan Sepaku ditetapkan sebagai lokasi ibu kota negara yang baru. Ia memprediksi, jumlah penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara akan terus meningkat dan harus melakukan antisipasi adanya lonjakan urbanisasi.
8. Presiden Jokowi mengatakan, peran badan kesehatan dunia (WHO) belum mencakup berbagai hal strategis untuk dunia. Adanya krisis akibat pandemi Covid-19 menunjukkan rapuhnya sistem ketahanan kesehatan global. “Kita harus mengevaluasi kondisi saat ini, krisis Covid-19 menunjukkan rapuhnya ketahanan kesehatan global di semua negara. Kolaborasi saat ini seperti covax facility hanyalah solusi sesaat, dan juga peran WHO belum mencakupi banyak hal strategis bagi kehidupan dunia,” ujarnya saat mengikuti World Economic Forum secara virtual dari Istana Bogor, kemarin.
“Oleh karena itu ke depan kita perlu solusi yang permanen agar dunia mampu hadapi permasalahan kesehatan yang tidak terduga,” tegasnya menambahkan. Jokowi mengatakan, presidensi Indonesia dalam G20 akan memperjuangkan penguatan sistem ketahanan kesehatan dunia. Dia mengusulkan ada sebuah badan dunia seperti IMF yang bertugas menggalang sumber daya kesehatan dunia.
Presiden Jokowi mengatakan, transformasi energi memerlukan dana yang besar. Oleh karenanya dia meminta kontribusi negara-negara maju untuk pembiayaan transformasi tersebut. “Indonesia misalnya membutuhkan 50 miliar Dolar AS untuk transformasi menuju ke energi baru terbarukan. Dan butuh 37 miliar Dolar AS ntuk sektor kehutanan guna lahan dan karbon laut,” ujar Jokowi. “Indonesia dan negara berkembang meminta kontribusi negara maju untuk pembiyaan dan transfer teknologi. Sumber pendanaan dan alih teknologi akan jadi game changer pengembangan skema pendanaan inovatif yang harus dilakukan,” sambungnya.
9. Menhan Prabowo Subianto buka suara soal kasus dugaan penyelewengan kewenangan di proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan). Ia mengatakan, kasus itu kini tengah diproses hukum. “Iya satelit ini lagi diproses,” kata Prabowo di Kantor Kemhan, Jakarta, Kamis (20/1). Ia mengatakan pihaknya juga melakukan audit internal terkait kasus itu. “Ada (audit internal) dan kita sudah minta juga pihak BPKP untuk audit,” katanya.
Kejaksaan Agung memastikan ada kerugian negara dari pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan. Sejauh ini, Kejaksaan Agung sudah menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi satelit itu ke tingkat penyidikan. Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik tengah melakukan pendalaman sebelum menetapkan tersangka. “Kami meyakini bahwa telah terjadi kerugian. Nah tinggal bagaimana ini proses penyidikan untuk melihat siapa yang bertanggung jawab atau untuk penetapannya,” kata Febrie di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1).
Penyidik sejauh ini sudah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan terkait dengan pendalaman kasus tersebut. Pihaknya, kata dia, tengah merunut peran dari masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaan satelit tersebut. Namun demikian, ia belum dapat merincilebih lanjut mengenai hal itu. Ia hanya mengatakan bahwa pemeriksaan tengah gencar dilakukan kepada pihak swasta yang merupakan rekan dari pelaksana proyek bermasalah itu.
10. Kementerian Luar Negeri mendorong Uni Emirat Arab (UAE) untuk melakukan beragam upaya untuk melepaskan 11 anak buah kapal (ABK), termasuk di dalamnya satu WNI, yang ditahan milisi Al Houthi, Yaman. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, kapal yang ditumpangi WNI dengan inisial SHP (Surya Hidayat) tersebut berbendera UAE dan perusahaan pemilik kapal tersebut berasal dari UAE. “Dalam konteks ini kami mendorong UAE sebagai negara bendera kapal dan tempat perusahaan pemilik kapal mengupayakan berbagai macam upaya untuk melepaskan seluruh ABK kapal yang ditahan kelompok Houthi,” kata Judha dalam press briefing secara virtual, Kamis (20/1).
11. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan banyaknya kader Partai Golkar yang terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai apes belaka. Ia mengklaim KPK tak tebang pilih saat menangkap para pihak yang diduga korupsi dan tak memandang warna partai saat menangkap mereka. “Saya rasa ini hanya apesnya saja. Kalau ada laporan pengaduan masyarakat yang menyangkut profile A, B, C, kita enggak memandang warna [partai] apa,” ujar Karyoto di Gedung KPK, Kamis (20/1).
Beberapa waktu terakhir, KPK menangkap sejumlah kader Golkar seperti Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Dua nama terakhir ditangkap oleh KPK tak berselang lama pada bulan ini. Karyoto mengungkap pihaknya telah memasang ‘ranjau’ yang mencapai ratusan di sejumlah daerah Indonesia. “Kalau yang tidak terpantau ya nasibnya saja mungkin masih belum tertangkap,” ujarnya. (HPS)