Tak Hanya Simbolik, Partai Gelora Dorong DPD RI Punya Kewenangan Setara dengan DPR

oleh

JAKARTA, – REPORTER.ID – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mendorong kewenangan yang dimiliki Dewan Perwakilan Daerah (DPD), karena sudah dipilih rakyat secara langsung, bukan dipilih secara simbolik.

Hal ini untuk menyempurnakan kedudukan sistem bikameral dalam ketatanegaraan kita yang terdiri dari dua kamar atau joint session antara DPR dan DPD yang memiliki kewenangan, serta kesetaraan hak yang sama di parlemen.

“DPD kita kan sudah dipilih oleh rakyat, kalau sudah dipilih oleh rakyat ngapain kewenangannya simbolik. Jadi harus diberi kewenangan yang kuat. Sehingga bikameralisme kita menjadi sempurna,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah dalam Gelora Talk bertajuk ‘Penguatan Lembaga DPD RI, Perlukah?’, Rabu (26/1/2022) petang.

Menurut Fahri, agar sistem tersebut menjadi sempurna, maka DPD harus berani mengkritik partai politik (parpol) di DPR. Sebab, yang bisa mengkritik DPR hanyalah DPD.

“Yang bisa kritik parpol itu, itu hanya kamar sebelahnya. Karena itu saya sarankan tolong (DPD) kritik ke parpol juga disuarakan. Sebab keterpilihan anggota DPD, nggak ada hubungannya dengan parpol. Karena itu lah bikameral kita itu salah satunya adalah DPD juga harus mengkritik DPR ini,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini mengatakan, beban kerja yang dimiliki DPR sangatlah banyak. Banyak pekerjaan yang tidak terselesaikan oleh DPR, namun disayangkan beban kerjanya tersebut tidak diserahkan ke DPD.

“Coba bayangkan jika sebagian pekerjaan itu dibagi, dikonkretkan misalnya UU sudah memberikan kewenangan otonomi daerah, hubungan pusat daerah tapi coba dikonkretkan, baik hak legislasi, anggaran maupun pengawasan, saya kira itu lebih berimbang dua kamar cabang kekuasaan ini,” ujarnya.

Selain itu, Fahri menginginkan agar DPD diisi oleh tokoh-tokoh daerah dari kesultanan seperti Wakil Ketua DPD Sultan Bahtiar Najamuddin, yang memiliki kekuasaan riil terhadap rakyatnya di daerah, kalau dipilih insyaAllah menang.

“Saya sering mengatakan bagaimana DPD bisa mewakili champion – champion daerah yang dulu pernah ada. Anggota DPD RI bisa diisi oleh sultan-sultan yang masih ada di Indonesia, seperti Kesultanan Tidore. Kesultanan Tidore 950 tahun itu penguasa Pasifik dulu. Papua dulu punyanya Tidore. Tapi sekarang alhamdulillah jadi anggotanya Pak Sultan (Sultan Baktiar Najamudin),” tambahnya.

Fahri melihat DPD RI bisa menjadi sarana atau wadah bagi para sultan di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi dan pikirannya bagi pembangunan bangsa dan negara.

“DPD menurut saya bisa menjadi salah satu penampungnya, khususnya saat pemilu agar sultan-sultan ini bisa disalurkan. Mungkin, kalau DPD kita ambil 20 persen dari perwakilan riil yang mungkin tidak harus dipilih, bisa saja reformasi itu kita lakukan ke depan,” jelas Fahri.

Hal senada disampaikan oleh cendikiawan muslim Prof Azyumardi Azra. Azyumardi menilai DPD sebagai wujud dari kedaulatan daerah, tapi tidak punya kewenangan, meski dipilih langsung oleh rakyat.

Kondisi tersebut, sengaja diciptakan untuk penguatan peran presiden dan oligarki partai politik di DPR untuk melucuti kedaulatan rakyat dan daerah. Sehingga parlemen saat ini terkesan kembali seperti tukang stempel.

“DPR saat ini seperti apa yang disebut orang sebagai tukang stempel kemauan presiden, seperti diloloskannya Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) dan UU Ciptaker,” kata Azyumardi.

Karena itu, ia menilai kehadiran DPD saat ini boleh dikatakan antara ada dan tiada, karena tidak memiliki kewenangan legislasi yang memadai, sehingga penguatan DPD menjadi urgent.

“Tapi waktunya tidak tepat sekarang ini. Banyak orang menolak, bukan melokan amandemen untuk memberikan kekuatan konstitusional bagi DPD, tetapi banyak yang khawatir amandemen UUD 1945 seperti membuka kotak pandora,” ujarnya.

Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengungkapkan, banyak aspirasi daerah yang diabaikan DPR seperti usulan RUU Daerah Kepulauan dan RUU Bumdes yang sudah bertahun-tahun diusulkan tidak mendapat perhatian, bahkan dikeluarkan dari Prolegnas.

Sementara, kata Sultan, banyak undang-undang yang sudah diketok DPR tanpa memperhatikan aspirasi DPD, sehingga rentan gugatan karena unsur politisnya dan pembahasannya dilakukan dilakukan dalam waktu singkat seperti UU Cipta Kerja dan UU IKN (Ibu Kota Negara).

“Ya kalau temen-temen DPR mau teruskan, teruskan saja tapi lihat saja nanti ini, rawan sekali dichalange oleh kelompok civil society, termasuk soal IKN. Kita berikan catatan kritis, kita setuju, bukan tidak setuju. Tapi, dengan begitu gampangnya DPR ketok palu RUU Cipta Keja, IKN dan saya kira hampir semua RUU dilakukan terburu-buru,” kata dia.

Seharusnya DPR mendengarkan aspirasi daerah seperti yang diwakili DPD. Sebab, suara rakyat yang memilih 136 anggota DPD setara dengan 70 juta suara, sehingga keterwakilannya sangat kuat karena juga dipilih langsung oleh rakyat.

“Gagasan besar Partai Gelora untuk penguatan kelembagaan DPD, memancing kita untuk memunculkan UU sendiri, UU DPD RI. Kalau di UU MD3 itu payung kita sekarang, kita tidak bisa keluar dari sana. Kita akan mengambil langkah out the box, pilihan langkah ektra, bukan ekstra parlemen seperti misalnya kita tidak terlibat kalau ada RUU lagi. Biar kita tidak ada beban, dan bisa punya legal standing, kalau sekarang kan tidak bisa karena terlibat sejak awal,” tutur Sultan.

Akademisi Ilmu Politik Univeritas Indonesia Hurriyah berharap agar DPD bisa meningkatkan perannya di parlemen, karena aspirasi rakyat di DPR yang diwakili parpol banyak menimbulkan problem dan kekecewaan masyarakat.

Hurriyah menilai, munculnya DPD juga tidak bisa dilepaskan dari persoalan representasi politik, untuk memperkuat keterwakilan masyarakat dan daerah yang selama ini dinilai terlalu sentralisasi.

“Saya kira semangat penguatan lembaga DPD RI bisa mengembalikan kepentingan publik serta memastikan lembaga DPD sebagai representasi institusi politik bagi masyarakat daerah, sehingga perannya bisa optimal di parlemen,” kata Hurriyah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *