Krisis Minyak Goreng Meresahkan, KMI Dukung Kepolisian Usut Pelaku Penimbunan

oleh
oleh
Ketua Kaukus Muda Indonesia, Edi Homaidi.

JAKARTA, REPORTER.ID – Krisis minyak goreng yang terjadi di hampir seluruh wilayah di Indonesia, sudah sangat meresahkan. Karena itu, Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI) Edi Homaidi mendukung langkah kepolisian untuk mengusut tuntas penimbunan minyak goreng yang mencoba meraup keuntungan.

“Kami dukung kepolisian untuk mengusut tuntas. Ini kejahatan kemanusiaan, karena disaat masyarakat menjerit akibat kelangkaan minyak goreng, ada pihak-pihak yang mencoba meraup keuntungan dengan menimbun minyak goreng. Usut sampai ke akar-akarnya,” tegas Edi Homaidi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2022).

Dikatakan Edi, kejadian diberbagai daerah, mulai dari munculnya penipuan, sulitnya mencari minyak goreng dan rebutan atau panic buying masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng sangatlah tidak masuk akal terjadi dinegeri yang kaya raya seperti Indonesia.

“Karena itu, kami minta kondisi ini harus segera dituntaskan. Kasihan para pedagang kecil yang membutuhkan minyak goreng, apalagi sebentar lagi akan masuk bulan Ramadhan. Harus dipastikan ketersediaan sembilan pokok yang sangat dibutuhkan untuk konsumsi keluarga,” demikian eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.

Sebelumnya Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan Bareskrim Mabes Polri, Irjen Helmy Santika membongkar adanya dugaan penimbunan minyak goreng di beberapa wilayah.
Menurut dia, pihaknya akan mengecek kembali terkait adanya dugaan tersebut karena harus sesuai fakta di lapangan.

Irjen Helmy kepada media di Mabes Polri, Jakarta, baru-baru ini juga menerangkan jika ada barang banyak, belum tentu penimbunan. “Masyarakat biasa melihat ini sebagai penimbunan. Namun, kami tidak bisa langsung mengatakan demikian. Sebab, harus ada penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Irjen Helmy menambahkan prinsipnya semua pihak yang bersangkutan dalam perkara kni akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Menurutnya, pihaknya akan memanggil regulator, operator, dan pelaku usaha untuk mendapatkan hasil dari penyelidikan.

“Kami akan panggil semuanya. Sebab, penyidik harus menhimpulkan apakah peristiwa itu termasuk penimbunan atau bukan,” tegas dia.

Selain itu, Helmy menuturkan proses temuan tersebut bisa dikatakan sebagai penimbunan jika tidak diedarkan selama lebih dari dua atau tiga bulan. Oleh karena itu, Bareskrim Polri tengah mendalami terkait kasus dugaan penimbunan minyak goreng tersebut.

“Kami coba dalami karena ada aturan dan syarat untuk bisa dikatakan penimbunan sesuai dengan Perpres yang berlaku,” tandasnya. ***