HOT ISU PAGI INI, USULAN MUHAIMIN ISKANDAR SOAL PENUNDAAN PEMILU DITOLAK RAME-RAME

oleh
oleh

Salah satu isu menarik pagi ini adalah penolakan terhadap usulan Muhaimin Iskandar soal penundaan pemilu 2024. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menolak usulan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat serta mengabaikan aspek fundamental politik. Ketua DPP Partai NasDem Effendi Choire menegaskan, usulan Muhaimin menabrak konstitusi sekaligus merusak tatanan demokrasi Indonesia.

Isu kedua, Ketua Umum PSI Giring Ganesha lempar handuk putih, dalam arti, ia mengurungkan niat untuk  maju capres 2024. Sebagai gantinya, DPP PSI  menyodorkan sembilan nama –minus Prabowo Subianto dan Anies Baswedan — untuk capres 2024. Adapun sembilan nama tersebut adalah Emil Dardak, Erick Thohir, Ganjar Pranowo, Mahfud MD, Muhammad Andika Perkasa, Mochamad Ridwan Kamil, Muhammad Tito Karnavian, Najwa Shihab, dan Sri Mulyani Indrawati.

Isu ketiga soal BPJS Kesehatan. Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah memperbaiki layanan BPJS Kesehatan seiring dengan adanya ketentuan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik. Ia meyakini, jika layanan BPJS Kesehatan diperbaiki, masyarakat dapat menerima aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik.

Isu keempat, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 6 gugatan mengenai aturan ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) terkait Pilpres 2024 yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari ini, Kamis (24/2). Namun ada 4 hakim konstitusi mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Mereka adalah Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Saldi Isra.

Isu kelima soal perang Rusia-Ukraina. Presiden Jokowi menyerukan untuk menghentikan perang. Hal itu disampaikannya melalui unggahan di akun Twitter resminya @jokowi pada Kamis (24/2) petang. “Setop perang. Perang itu menyengsarakan umat manusia, dan membahayakan dunia,” ujar Jokowi. Sekjen PBB Antonio Guterres sempat membuat memohon kepada Presiden Rusia Vladimir Putin untuk menghentikan perang ‘atas nama kemanusiaan’. Berikut isu selengkapnya.

 

 

1. Usulan Wakil Ketua DPR merangkap Ketum PKB Muhaimin Iskandar soal penundaan pemilu 2024 ditolak rame-rame. Secara terang-terangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menolak usulan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat serta mengabaikan aspek fundamental politik. “PDIP menegaskan sikap politiknya bahwa wacana penundaan pemilu tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan melupakan aspek yang paling fundamental dalam politik yang memerlukan syarat kedisiplinan dan ketaatan terhadap konstitusi,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2).
Hasto mengingatkan bahwa seorang presiden saat dilantik telah mengucapkan sumpah untuk memegang teguh Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.
Atas dasar ketentuan konstitusi pula, kata dia, telah diamanatkan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. “Dengan demikian tidak ada sama sekali, ruang penundaan pemilu,” kata Hasto. Ia menegaskan, sikap PDIP senapas dengan pernyataan Presiden Jokowi yang berulang kali menolak berbagai wacana yang bertujuan untuk memperpanjang masa jabatan atau menunda pemilu.

 

Ketua DPP Partai NasDem Effendi Choire alias Gus Choi menegaskan, usulan penundaan Pemilu 2024 yang disampaikan Muhaimin Iskandar menabrak konstitusi sekaligus merusak tatanan demokrasi Indonesia yang terbangun rapi. Menurutnya, penundaan Pemilu hanya akan menimbulkan kemudaratan untuk rakyat. “Jangan korbankan demokrasi yang sudah terbangun hanya demi kepentingan sekelompok elite politik. Usulan Muhaimin ini bisa membahayakan keutuhan NKRI,” katanya kepada wartawan, Kamis (24/2).

Gus Choi itu menduga, usulan Muhaimin dalam rangka kepentingan politik praktis dan oligarki. Kata dia, itu kepentingan segelintir elite politik ini sangat membahayakan negara. “Apalagi Pemilu 2024, sudah ditetapkan pemerintah dan DPR. Alasan yang dikemukakan Muhaimin karena masalah ekonomi itu tidak masuk akal,” ujarnya. Ia menilai, manuver Ketua umum PKB itu kontraproduktif.

Relawan Pro Jokowi (Projo) mengaku akan tetap tunduk pada konstitusi dan kehendak rakyat terkait wacana penundaan Pemilu 2024 selama dua tahun. “Menurut hemat kami, intinya kami sangat tunduk pada konstitusi dan kehendak rakyat karena kehendak rakyat merupakan hukum yang utama,” kata Ketua Projo, Budi Arie Setiadi dalam keterangannya, Kamis (24/2).
Dia menyebut usulan untuk menunda pemilu bukan hal baru. Sebelumnya, usulan serupa juga sempat disampaikan salah satu menteri di kabinet Presiden Jokowi dengan alasan aspirasi para pelaku usaha. Saat ini, Budi mengaku pihaknya masih melihat dinamika di masyarakat. Namun, pihaknya akan mendukung semua hal yang menjadi kehendak rakyat. “Kita tahu ada dinamika-dinamika, ada argumen-argumen, tetapi yang terbaik buat negara ini, yang terbaik buat bangsa ini, dan terbaik buat nasib rakyat kita dukung,” katanya.

Pengamat politik dari Nusakom Pratama Institute, Ari Juanedi memandang, wacana penundaan pemilu 2024 yang disampaikan Wakil Ketua DPR merangkap Keum PKB Muhaimin Iskandar bisa mengganggu kinerja Presiden Jokowi di akhir-akhir periode kepemimpinannya. “Tentu saja pernyataan pengunduran jadwal pemilu tidak satu tarikan nafas dengan semangat Presiden Jokowi,” ujarnya, Kamis (24/2) kemarin.

Sebagai koalisi pendukung sejak awal, kata dia, seharusnya PKB bisa sejalan dengan komitmen Jokowi yang beberapa kali menyatakan tidak berminat menjabat melebihi yang sudah ditentukan oleh konstitusi. “Sangat disayangkan jika PKB tidak senafas dengan komitmen Jokowi yang tidak ingin pemilu diundur yang berkonsekuensi kepada perpanjangan masa jabatan Presiden,” sebutnya.

Ia menilai usulan Cak Imin bertolak belakang dengan semangat demokrasi. Ari juga menegaskan, perpanjangan masa jabatan presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menjadi pedoman penjadwalan pelaksanaan Pemilu. “Memundurkan pelaksanaan pemilu sama saja mengingkari hajatan demokrasi yang menjadi parameter kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.

Pengamat politik dari Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam menilai, usul Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar tentang penundaan pemilu 2024 sarat dengan kalkulasi kepentingan politik. Khoirul berpandangan, salah satu faktor yang membuat usulan tersebut mencuat adalah rendahnya elektabilitas Muhaimin di bursa calon presiden. Sehingga ia membutuhkan waktu untuk meningkatkan elektablitasnya.

“Usulan Cak Imin ini adalah buying time strategy atau strategi mengulur waktu, mengingat tingkat elektabilitas tertinggi di bursa Capres lebih banyak didominasi oleh tokoh-tokoh non-parpol atau tokoh parpol namun tak punya kendali atas parpol, yang duduk di jabatan publik,” kata Khoirul saat dihubungi, Kamis (24/2).

 

Petinggi DPP Partai Demokrat Andi Arief menduga wacana pemilu 2024 ditunda selama dua tahun merupakan keinginan Presiden Jokowi. Dia menganggap usulan itu bukan berasal dari partai politik meski Ketum PKB Muhaimin Iskandar yang baru saja menyampaikan keinginan itu. “Bagi partai Demokrat, kami sudah tahu ini maunya Pak Jokowi. Bukan maunya partai-partai politik,” kata Andi lewat keterangannya, Kamis (24/2).
Andi menegaskan, usul itu bukan hal yang main-main karena menyangkut penyelenggaraan negara, pemerintahan, serta aturan. Indonesia, kata dia, bukan sebuah perusahaan atau komplotan yang segala aturannya bisa diubah secara ugal-ugalan. Atas dasar itu, ia meminta Jokowi menjelaskan secara utuh maksud dari keinginan memperpanjang kekuasaan. Menurutnya, penjelasan itu harus disampaikan Jokowi secara langsung, tidak diwakili oleh ketua umum parpol. “Apa maksudnya mau mengubah aturan. Partai Demokrat meminta Pak Jokowi menjelaskan secara utuh apa maksudnya mau memperpanjang kekuasaan ini,” katanya.

 

Menko Perekonomian merangkap Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menerima aspirasi dari petani di Kabupaten Siak, Riau, yang ingin pemerintahan Presiden Jokowi berlanjut sampai tiga periode. “Aspirasinya kami tangkap tentang keinginan adanya kebijakan berkelanjutan dan juga ada aspirasi kebijakan yang sama bisa terus berjalan. Tentu permintaan ini, yang menjawab bukan Menko, karena Menko tadi menjawab urusan sawit,” kata Airlangga dalam kunjungan kerja di Siak, Kamis (24/2).

Airlangga mengatakan, sebagai ketua umum partai dirinya harus siap menerima aspirasi tersebut. Ia menyebutkan, tugas ketua umum partai adalah menyerap aspirasi rakyat, termasuk aspirasi agar masa jabatan Jokowi diperpanjang. Ia berjanji akan membicarakan usulan tersebut dengan pimpinan partai politik lainnya. “Kami akan bicarakan aspirasi ini dengan pemimpin partai politik yang lain, dan bagi kami, bagi partai Golkar aspirasi rakyat adalah aspirasi partai, oleh karena kami akan terus menerima aspirasi rakyat dan tentu akan disalurkan,” ujar Airlangga.

 

2. Ketua Umum PSI Giring Ganesha urung nyapres 2024. Sebagai gantinya, DPP PSI menyodorkan sembilan nama –minus Prabowo Subianto dan Anies Baswedan—untuk calon presiden (capres) 2024. Usulan sembilan nama tersebut disampaikan menyusul keputusan Giring membatalkan niatnya maju sebagai Capres 2024. “Maka hari ini, dengan penuh kesadaran saya Giring Ganesha, mengumumkan mundur dari pencalonan presiden Republik Indonesia,” kata dia dalam jumpa pers daring di kanal YouTube PSI, Kamis (24/2).
Adapun sembilan nama tersebut adalah Emil Dardak; Erick Thohir; Ganjar Pranowo; Mahfud MD; Muhammad Andika Perkasa; Mochamad Ridwan Kamil; Muhammad Tito Karnavian; Najwa Shihab dan Sri Mulyani Indrawati. “Mereka adalah kader-kader bangsa yang dianggap mampu melanjutkan politik kesejahteraan, politik bersih dan politik keterbukaan,” katanya.
Giring mengaku 2024 belum menjadi waktu yang tepat baginya maju sebagai capres. Dia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini terus memberi dukungan kepadanya.

3. Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah memperbaiki layanan BPJS Kesehatan seiring dengan adanya ketentuan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik. Ia meyakini, jika layanan BPJS Kesehatan diperbaiki, masyarakat dapat menerima aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik. “Perbaikan layanan BPJS Kesehatan adalah keharusan agar masyarakat bisa menerima ketentuan baru ini,” kata Puan dalam siaran pers, Kamis (24/2).

Puan mengatakan, kepesertaan wajib BPJS Kesehatan memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun, ia menilai layanan BPJS Kesehatan belum optimal sehingga ketentuan BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik menimbulkan polemik di tengah masyarakat. “Kalau layanan BPJS semakin baik dan manfaatnya dirasakan masyarakat luas, polemik terkait BPJS Kesehatan sebagai syarat pasti lambat laun akan mereda,” ujar politikus PDI-P tersebut.

 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, membantah bahwa syarat kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk bisa mendapat layanan publik sebagai bentuk pemaksaan. Dia mengemukakan hal itu saat menanggapi narasi yang beredar bahwa langkah pemerintah menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk pelayanan publik merupakan upaya untuk menggalang dana. “Banyak mispersepsi, dikira kita melakukan pemaksaan, lalu untuk mengumpulkan uang,” kata Ali Ghufron dalam diskusi FMB 9 secara daring, Kamis (24/2).

Ghufron mengatakan, saat ini kondisi keuangan BPJS Kesehatan cukup sehat meski tak berlebih. Ia menjelaskan, indikator kondisi keuangan yang sehat yakni ketika aset dana jaminan sosial mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015. “Sementara saat ini BPJS Kesehatan (aset dana jaminan sosial) sekitar 4,8 (bulan ke depan),” kata Ali Ghufron.

 

Kementerian ATR/BPN mulai memberlakukan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pengajuan peralihan hak tanah karena jual beli pada 1 Maret 2022 mendatang. Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, seharusnya syarat BPJS Kesehatan untuk permohonan jual beli tanah tak memberatkan. Pasalnya, bila seseorang memiliki kemampuan untuk melakukan transaksi jual beli tanah, seharusnya juga memiliki kemampuan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. “Mereka yang membeli tanah itu pasti memiliki kemampuan. Jadi saya tidak berpikir mereka harus menunggak dan kemudian enggan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jadi menurut saya tidak ada masalah sama sekali dengan persoalan BPJS,” kata Taufiqulhadi dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, secara daring, Kamis (24/2).

Ada batas maksimal masa tunggakan iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan.  “Tunggakan dihitung maksimal 24 bulan, jika 5 tahun, cukup dibayarkan yang 24 bulan atau 2 tahun,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, Kamis (24/2). Sebagai ilustrasi, bila seseorang merupakan peserta kelas II, besaran iuran yang dibayarkan adalah sebesar Rp 100.000. Bila ia menunggak selama lima tahun, maka iuran yang dibayarkan seharusnya adalah sebesar Rp 6 juta.

Namun demikian, jumlah yang harus dibayarkan kepada BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp 2,4 juta. Bila ternyata tidak mampu, Iqbal mengatakan peserta bisa beralih ke segmen penerima bantuan iuran (PBI). Namun demikian, tunggakan iuran tetap akan dicatat dan harus dibayarkan oleh peserta bila status kepesertaan kemudian berubah. “Bila tidak mampu, bisa beralih ke segmen PBI. Diurus persyaratannya, ketika beralih menjadi PBI tunggakan iuran tetap dicatat. Ketentuan pemutihan tunggakan belum ada regulasinya,” kata Iqbal.

4. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 6 gugatan mengenai aturan ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) terkait Pilpres 2024 yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari ini, Kamis (24/2). Gugatan itu antara lain diajukan oleh Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan warga sipil.

“Amar putusan mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim ketua Anwar Usman membacakan putusan terhadap masing-masing perkara, Kamis (24/2). Dalam konklusinya, mahkamah menyatakan para pemohon dari gugatan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo. Selain itu, mahkamah juga menyatakan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan. “Karena pemohon tidak memiliki kedudukan a quo untuk mengajukan permohonan, mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan,” kata Anwar Usman.

Empat hakim konstitusi mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Mereka adalah Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Saldi Isra. Hakim konstitusi Manahan MP Sitompul dan Enny Nurbaningsih berpendapat, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan mengenai ketentuan presidential threshold. Namun, pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonan harus dinyatakan ditolak.

“Kami berpendapat pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Namun, dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus dinyatakan ditolak,” kata Manahan saat pembacaan putusan di Gedung MK yang disiarkan secara daring, Kamis (24/2). Menurut Manahan, sesuai putusan Mahkamah sebelumnya, ketentuan presidential threshold bertujuan untuk mendapatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan legitimasi yang kuat dari rakyat.

Selain itu, ketentuan tersebut juga dalam rangka mewujudkan sistem presidensial yang efektif berbasis dukungan dari DPR. Mahkamah juga telah menyatakan presidential threshold merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, sehingga merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukan dan/atau akan mengubah besaran persyaratan tersebut. “Karena itu, mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 adalah konstitusional,” ucapnya.

 

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim, ajak mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo bergabung ke PKB setelah gugatan judicial review mengenai presidential threshold yang diajukan Gatot ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Luqman mengatakan, putusan MK tersebut merupakan momentum agar Gatot menempuh jalan melalui parlemen dengan bergabung bersama PKB. “Dengan momentum putusan MK ini, saya mengajak ke Pak Jenderal Gatot dan teman-teman yang lain menempuh jalan parlemen. Mari bergabung bersama PKB,” kata Luqman dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2).

Luqman mengatakan, putusan MK tersebut harus dihormati bersama. Ia mengaku sudah memperkirakan MK akan menolak judicial review yang diajukan Gatot. Sebab, presidential threshold sudah beberapa kali digugat ke MK dan putusannya selalu sama yakni ditolak. “MK konsisten dengan pandangannya bahwa norma presidensial threshold merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan presiden,” ujar Luqman.

 

5. Mantan Menlu Hassan Wirajuda menilai permintaan maaf Pemerintah Belanda terhadap Indonesia tidak cukup. Menurutnya Belanda harus membayar ganti rugi kepada Indonesia atas kekerasan yang terjadi dalam rentang 350 tahun penjajahan dan periode 1945-1950.
Hassan mengatakan Belanda sudah tiga kali meminta maaf kepada Indonesia sejak 2005. Namun, permintaan maaf tidak disertai tanggung jawab membayar kerugian yang dialami Indonesia.
“Mungkin Belanda bisa belajar dari pengalaman Jerman menyelesaikan masalah yang tersisa dari masa penjajahan mereka terhadap Namibia pada Mei 2021,” kata Hassan dalam diskusi daring yang disiarkan kanal Youtube Universitas Prasetiya Mulya, Senin (24/2). “Jerman meminta maaf disertai dengan ganti rugi US$1,34 miliar dan pengembalian harta rampasan oleh Jerman,” imbuhnya.

6. Mantan Menpora Roy Suryo mengaku kecewa laporannya ditolak polisi. Ia pulang tanpa membawa tanda bukti laporan polisi. “Terus terang saya menyatakan kecewa karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia. Setelah konsultasi di Polda Metro Jaya, saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor,” kata Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2).
Roy Suryo mengungkapkan polisi menolak laporannya itu karena tempat kejadian perkara (TKP) tidak di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ia disarankan untuk melapor ke Polda Riau. “Setelah berkonsultasi cukup lama, dengan alasan locus delicti (TKP) bukan di wilayah Polda Metro Jaya, saya disarankan untuk melapor di locus-nya, yaitu di Pekanbaru,” terangnya.
“Saran yang kedua, Polda Metro Jaya juga menyarankan ada baiknya ini dilaporkan ke Bareskrim di Mabes Polri. Atas pertimbangan saya dan Pak Pitra, mungkin kami harus mempertimbangkan ulang kalau kami harus melaporkan ke Bareskrim,” ujar Roy Suryo.

7. Partai-partai non-parlemen yang terdiri dari Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda menggelar pertemuan membahas rencana koalisi untuk 2024. Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo mengungkapkan, Partai Berkarya juga akan masuk ke koalisi tersebut sehingga koalisi ini akan mengantongi 13,6 juta suara hasil Pemilu 2019. “Tujuh partai politik, termasuk Berkarya, secara keseluruhan memperoleh hampir 13,6 juta suara, terbesar nomor 2 setelah PDI-P,” kata Hary dalam pertemuan pimpinan partai non-parlemen, kemarin malam.

Hary menuturkan, dengan jumlah suara yang besar, partai-partai nonparlemen itu mewacanakan pembentukan satu koalisi untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden 2024. “Kami membuka wacana tentang keikutsertaan untuk pencapresan di pemilu tahun 2024,” kata Hary.

 

8. Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) mengeklaim telah meminta keterangan sejumlah ahli sebelum menghentikan penyelidikan soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachhman. Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono menyatakan, pihaknya sudah meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kementerian Kominfo, juga dua orang ahli bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI). Namun demikian, Agus tidak menjelaskan lebih terperinci identitas masing-masing ahli. “Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2).

Pernyataan Dudung dinilai tak memenuhi unsur dalam Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) UU ITE. Senada dengan ahli pidana, keterangan ahli ITE juga diklaim tak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) UU ITE.

9. Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin mengatakan perkara korupsi yang terjadi di tubuh maskapai PT Garuda Indonesia menguntungkan pihak lain, termasuk perusahaan pembuat pesawat di luar negeri. Hal itu disampaikan Jaksa Agung setelah mengumumkan dua tersangka dalam kasus tersebut. “Atas kerugian keuangan negara yang timbul tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait, dalam hal ini perusahaan Bombardier yang ada di Kanada serta perusahaan Aerei da Trasporto Regionale yang ada di Perancis,” kata Burhanuddin secara virtual, Kamis (24/2).

Menurutnya, perusahaan Bombardier dan ATR memperoleh untung sebagai pihak penyedia barang dan jasa. Selain itu, dua lessor di Perancis dan Irlandia selaku pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut juga diduga mendapat keuntungan. Terkait jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi itu, Baurhanuddin mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. “Kerugian negara Ini masih kita masih diskusikan, kita meminta BPKP untuk melakukan perhitungan dan Insya Allah dalam waktu dekat akan disampaikan juga,” ujarnya. Adapun dalam kasus ini ada dua mantan pegawai di perusahaan pelat merah tersebut. Kedua tersangka yakni Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012, Setijo Awibowo (SA) dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014, Agus Wahjudo (AW).

Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, Tim Jampidsus tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnance PT Krakatau Steel (Persero). Adapun surat perintah penyelidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 22/F.2/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021. “Pada saat ini masih berlangsung proses penyelidikan oleh teman-teman dari Pidsus. Dan telah kita periksa lebih kurang 50 saksi,” katanya, Kamis (24/2). Burhanuddin menjelaskan, kasus tersebut terjadi antara tahun 2011 sampai tahun 2019. Menurutnya, PT Krakatau Steel (Persero) membangun Pabrik Blast Furnance (BFC) dengan menggunakan bahan bakar batu bara agar biaya produksi lebih murah dibandingkan dengan menggunakan bahan bakar gas maka biaya produksi akan lebih mahal.

 

10. Presiden Jokowi menyerukan untuk menghentikan perang. Hal itu disampaikannya melalui unggahan di akun Twitter resminya @jokowi pada Kamis (24/2) petang. “Setop perang. Perang itu menyengsarakan umat manusia, dan membahayakan dunia,” ujar Jokowi. Cuitan kepala negara itu disampaikan secara singkat dan tanpa memberikan konteks terhadap kondisi peperangan mana yang dimaksud.

Akan tetapi sebagaimana diketahui pada Kamis, publik dunia dikejutkan dengan invasi Rusia atas Ukraina. Sebelumnya diberitakan, Presiden Rusia Vladimir Putin pada Rabu (23/2) mendeklarasikan perang dengan Ukraina, menurut laporan dari New York Post.

Putin mengeklaim Rusia sedang melakukan operasi militer khusus untuk mendemiliterisasi Ukraina. Tak lama setelah pidato Putin di televisi yang ditayangkan sebelum pukul 6 pagi waktu setempat, suara ledakan terdengar di Kramatorsk, Ukraina, diikuti laporan suara ledakan atau tembakan artileri di Kharkiv, Odessa, Mariupol, dan ibu kota Kiev, semuanya kota besar di Ukraina.

Jubir Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan, serangan militer Rusia ke Ukraina akan berdampak terhadap Indonesia, terutama dari sektor perdagangan kedua negara. “Pengaruhnya tidak hanya dirasakan di kawasan tersebut, di Eropa, tetapi juga di kawasan lain. Kita akan terdampak dalam konteks aliran perdagangan,” kata Faizasyah dalam press briefing yang dilakukan secara daring, Kamis (24/2).

Selain itu ia juga mengatakan, perang antara Rusia dan Ukraina bakal berdampak pada aliran pergerakan manusia di Ukraina dan sekittarnya. Faizasyah pun mengatakan, Indonesia memiliki hubungan kedekatan baik dengan Ukraina dan Rusia. Kedekatan tersebut terbentuk baik kaitannya dengan hubungan perdagangan hingga investasi. Dalam beberapa kesempatan Presiden Jokowi dan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi juga menekankan agar negara-negara di dunia tak menambah persoalan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Pasalnya, perang antara Rusia dan Ukraina bakal mempersulit proses pemulihan baik dari sisi kesehatan maupun pertumbuhan ekonomi akibat Covid-19.

 

Sekjen PBB Antonio Guterres sempat membuat permohonan kepada Presiden Rusia Vladimir Putin untuk menghentikan perang ‘atas nama kemanusiaan’. “Presiden Putin, atas nama kemanusiaan, bawa pasukan Anda kembali ke Rusia,” kata Guterres usai pertemuan darurat Dewan Keamanan di Ukraina pada menit-menit terakhir pada Rabu (23/2), setelah pemimpin Rusia itu mengumumkan operasi militer di Ukraina timur seperti dilansir Reuters.

Guterres mengatakan serangan Rusia di Ukraina, adalah “momen paling menyedihkan” dari masa jabatannya selama lima tahun. Dia memperingatkan “dunia kita sedang menghadapi momen bahaya” atas krisis tersebut. Perang akan menyebabkan kematian dan pengungsian dan orang-orang akan kehilangan harapan di masa depan. Ia menambahkan tindakan Rusia akan membahayakan ekonomi global. “Jika konflik di Ukraina meluas, dunia dapat melihat skala dan tingkat keparahan krisis yang tidak terlihat selama bertahun-tahun. Sudah waktunya untuk menahan diri, bertindak logis dan melakuan de-eskalasi,” tambah Guterres.

 

Kekhawatiran Barat benar-benar terjadi, Rusia melancarkan serangan militer terhadap Ukraina pada Kamis (24/2). Melalui pidatonya, Presiden Rusia Vladimir Putin mendeklarasikan operasi militer khusus terhadap Ukraina. Sejumlah wilayah menjadi sasaran serangan Rusia. Rudal-rudal Rusia menghujani kota-kota Ukraina. Ukraina melaporkan iring-iringan pasukan melintasi perbatasannya ke arah timur wilayah Chernihiv, Kharkiv, dan Luhansk. Pasukan Rusia lainnya tiba dari laut di Odessa dan Mariupol di bagian selatan. Suara-suara ledakan terdengar sebelum dini hari di Kiev. Baku tembak terjadi di dekat pelabuhan utama dan suara sirene meraung di kota itu. Lantas, apa alasan Putin menyerang Ukraina?

Putin mengatakan, salah satu alasannya menyerang Ukraina adalah para pemimpin kelompok separatis di Ukraina timur meminta bantuan Rusia. “Sehubungan dengan itu, saya membuat keputusan untuk mengadakan operasi militer khusus. Tujuannya adalah untuk melindungi orang-orang yang menjadi sasaran pelecehan dan genosida dari rezim Kiev selama delapan tahun,” kata Putin, sebagaimana dilansir TASS. (HPS)

 

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id