Arsul Sani: Amandemen Tunda Pemilu Tanpa Libatkan Rakyat, ‘Abuse of Power’ MPR RI

oleh

JAKARTA, REPORTER.ID – Sejak wacana penundaan Pemilu digulirkan oleh Ketum PKB dan juga disuarakan Ketum Partai Golkar serta diamini Ketum PAN, sejumlah media bertanya ke sebagai salah satu unsur Pimpinan MPR RI, Arsul Sani mengatakan bahwa MPR RI dalam hal ini pimpinan MPR dan Fraksi-Fraksi di MPR secara formal belum pernah membicarakan soal wacana penundaan Pemilu 2024.

“Yang ada tentu kami pimpinan MPR mengikuti wacana yang ada di ruang publik dan media dan kemudian saling memberikan komentar di WAG internal. Kalau soal konten komentarnya ya tentu sesuai dengan sikap partai masing-masing,” kata Waketum DPP PPP itu di Jakarta, Senin (28/2/2022).

Arsul Sani sendiri sebagai salah satu Wakil Ketua MPR RI dari PPP berpendapat bahwa meski penundaan Pemilu memang bisa dilakukan dengan amandemen UUD oleh MPR, namun secara moral konstitusi tidak pas untuk melakukan amandemen UUD jika MPR tidak bertanya dulu kepada rakyat secara keseluruhan apakah rakyat setuju pemilu ditunda atau tidak.

“Jika hanya mengandalkan kekuasaan formal MPR untuk merubah UUD NRI 1945, maka meski syarat Pasal 37 UUD bisa dipenuhi, menurut hemat saya ini kesan “abuse of power” oleh MPR tidak akan bisa dihindari,” ujarnya.

UUD NRI 1945 itu jelas menetapkan bahwa pemegang kedaulatan di Indonesia ini adalah rakyat. Menunda pemilu kata Arsul Sani, itu berarti menunda hak konstitusional pemegang kedaulatan untuk memilih para pengemban mandat yang akan melaksanakan kedaulatan tersebut untuk masa 5 tahun yang akan datang.

“Nah, secara moral sebagai anggota MPR RI saya melihat tidak elok bahwa sebagai pemegang mandat kedaulatan, MPR justru mereduksi hak pemilik kedaulatan, yakni rakyat, jika tanpa bertanya kepada rakyat itu sendiri yang memiliki kedaulatan,” jelas Arsul Sani.

“Jadi, tidak cukup hanya mengandalkan landasan formal Pasal 37 UUD NRI 1945, tanpa diikuti dengam bertanya kepada rakyat apakah mereka setuju hak konstitusional-nya untuk memilih pemegang mandat 5 tahunan baik di rumpun eksekutif maupun legislatif ditunda,” pungkasnya.