Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra (net)
Isu menarik siang ini, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengeklaim, partai politik yang berdasarkan ideologi di Indonesia tersisa dua, yakni PDI Perjuangan dan PBB, lainnya pragmatis semua. Wakil Ketua Fraksi Gerindra MPR Habiburokhman menyentil Menko Polhukam Mahfud MD karena hanya cari panggung ketika merespons putusan PN Jakpus terkait perintah menunda tahapan Pemilu 2024. Ketua Fraksi Nasdem MPR Taufik Basari meminta KPU tidak ‘masuk angin’ saat mengajukan banding atas putusan PN Jakpus nomor 757/Pdt.G/2022. Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menganggap wajar bila Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) menemui jalan buntu karena tak punya nama besar untuk capres-cawapres 2024. Presiden Jokowi meneken PP yang mengatur pemberian HGU maksimal 95 tahun.
1. Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengeklaim, partai politik yang berdasarkan ideologi di Indonesia tersisa dua, yakni PDI Perjuangan dan PBB. Hal itu ia ungkapkan setelah memberi keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/3). Mulanya, Yusril menuturkan alasannya mendukung sistem pemilu proporsional tertutup, yakni karena pemilu harus diikuti oleh partai politik sebagai katalisator dari pemikiran pemilih yang majemuk. Orang-orang yang berpikiran sama, diasumsikan membentuk partai politik tertentu berdasarkan pikiran itu.
“Sementara partai ideologis ini kan cuma tinggal dua, PDI-P sama PBB. Yang lain-lain kan partai pragmatis semua, bukan partai ideologis. Tidak ada akar ideologisnya,” ujar Yusril. Sejauh ini, 8 dari 9 partai politik parlemen menyatakan secara terbuka menolak sistem pileg proporsional tertutup. Hanya PDI-P yang secara terbuka menyatakan dukungannya untuk kembali ke sistem tersebut. “PDI-P sudah mendidik kader-kader, tapi kader-kader ini dikalahkan oleh orang-orang yang kemudian populer, orang yang punya duit. Sekarang orang tidak tahu ideologi PDI-P seperti apa, tidak tahu ideologi PBB seperti apa, karena dia terkenal lalu terpilih menjadi anggota DPR dan di DPR dia berpikir semau-maunya sendiri. Ini yang repot,” kata Yusril.
Yusril Ihza menganggap, sistem pemilu proporsional terbuka yang telah diterapkan Indonesia sejak 2004 membuka sisi gelap sistem ini. Menurut dia, sistem proporsional terbuka telah melemahkan partai politik secara struktural. “Partai politik tidak lagi mengejar fungsi asasinya sebagai sarana penyalur, pendidikan, dan partaisipasi politik yang benar. Partai politik tidak lagi berupaya meningkatkan kualitas programnya yang mencerminkan ideologi partai, melainkan hanya fokus mencari kandidat yang dapat menjadi magnet untuk meraih suara terbanyak. Di sinilah letak pelemahan partai politik itu terjadi secara struktural,” ujar Yusril. Partai politik hanya mencari jalan pintas untuk meraup suara terbanyak di setiap pileg dengan penerapan sistem ini.
Kandidat yang diburu adalah mereka yang populer dan berdaya finansial moncer, tak peduli apakah dia kader yang dibina sejak muda secara ideologis oleh partai politik yang bersangkutan atau bukan. Fenomena ini akhirnya terjadi di hampir seluruh partai politik dan dianggap telah mengubah medan pertarungan pileg yang seharusnya berbasis gagasan serta ideologi. Yusril yang sejak awal menyatakan dukungannya terhadap pemberlakuan sistem proporsional tertutup itu menyebut, sistem proporsional terbuka bukan hanya menurunkan kualitas wakil rakyat melainkan juga kualitas partai politik. “Itulah di antara alasan mengapa partai-partai kita hari ini, baik besar maupun kecil, tidak memiliki banyak kader yang mumpuni. Bahkan tidak jarang satu partai bukan menjagokan kadidatnya sendiri, malah menjagokan kandidat yang masih jadi kader partai lain,” kata Yusril.
2. Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyayangkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang memproses gugatan sistem Pemilu proporsional kembali menjadi proporsional tertutup. Padahal menurut Feri, pada 2008 MK sudah memutuskan sistem Pemilu proporsional tertutup tidak digunakan lagi. Maka dari itu, menurut dia, gugatan terkait sistem Pemilu kali ini sebaiknya tidak dikabulkan karena bakal melanggar prinsip putusan sebelumnya. “Semestinya MK sendiri punya dismissal process (mekanisme penolakan) yang tegas. Kalau segala sesuatu yang pernah diputus oleh MK tidak boleh disidangkan kembali. Karena itu persidangan ini melanggar prinsip sifat putusan MK yang final dan binding (mengikat),” kata Feri, Rabu (8/3).
3. Wakil Ketua Fraksi Gerindra MPR Habiburokhman menyentil Menko Polhukam Mahfud MD karena hanya cari panggung ketika merespons putusan PN Jakpus terkait perintah menunda tahapan Pemilu 2024. Habiburokhman mengaku sedih melihat respons Mahfud, padahal mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memiliki kapasitas intelektual yang bagus. Sentilan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam acara diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3). Awalnya, Habiburokhman mengatakan bahwa memang banyak putusan pengadilan yang dirasa kurang cocok atau tidak tepat. Akan tetapi, menurutnya, dalam merespons ketidaktepatan putusan pengadilan itu, tetap ada jalur dan etikanya. “Jangan kita menganggap sesuatu yang kita anggap ngawur, tapi kita meresponsnya dengan ngawur,” ujar Habiburokhman.
Orang dekat Prabowo Subianto ini mengingatkan,Indonesia adalah negara hukum, di mana keputusan hukum harus dilawan secara hukum pula. Oleh karena itu, Habiburokhman mengaku sedih ketika melihat respons berbagai pihak terkait putusan soal penundaan Pemilu 2024, salah satunya Mahfud MD. “Saya agak-agak sedih juga melihat respons berbagai pihak yang harusnya kapasitas intelektualnya bagus, tapi meresponsnya itu seperti orang cari panggung saja. Ada seorang menteri ngomong, ‘pasti ada yang main’, Bapak Mahfud maksud saya. Saya sangat sedih, anak semester satu saja tahu kalau kita menuduh, kita harus bisa membuktikan,” ujarnya lagi.
4. Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono heran atas sikap Menko Polhukam Mahfud MD yang terlalu reaktif terkait putusan PN Jakpus yang memerintahkan agar tahapan Pemilu 2024 ditunda. Agus menegaskan, Prima cuma ingin berjuang untuk bisa ikut Pemilu 2024 setelah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu oleh KPU. “Saya perlu menegaskan kembali bahwa posisi politik Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berjuang itu agar bisa ikut Pemilu 2024, bukan untuk menunda Pemilu 2024. Ini karena banyak disalahpahami,” ujar Agus dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3). “Bahkan, sekelas Menko Polhukam saja, mungkin karena saking nafsunya, tidak meneliti apa yang kami mohonkan, sehingga sangat reaktif dan publik juga sangat reaktif,” kata dia. Agus menyampaikan, saat Partai Prima mengajukan permohonan sengketa pemilu ke PN Jakpus, karena tidak tahu kalua PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu. Partai Prima mengajukan permohonan ke PN Jakpus atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU. “Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh KPU, karena KPU bertindak tidak profesional di dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami,” ujar Agus.
Agus Jabo Priyono meminta pihak-pihak yang tak setuju dengan putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatannya tidak beropini, tapi menempuh jalur hukum. Agus menilai pernyataan-pernyataan yang muncul di publik justru memperkeruh suasana. “Kalau kemudian ada ketidaksetujuan, lakukan upaya hukum, jangan bikin opini. Memperkeruh suasana, memprovokasi masyarakat,” ujar Agus lagi. Ia menjelaskan, putusan PN Jakpus masih bisa dilakukan upaya banding hingga kasasi dan PK ke Mahkamah Agung (MA). Lagipula, kata dia, Partai Prima memang memiliki hak untuk melayangkan gugatan, dalam hal ini demi bisa menjadi peserta Pemilu 2024. “Kami juga punya hak. Kayak anak kecil. Kita bernegara (kok) kayak anak TK,” ucapnya. Selain itu, Agus mempertanyakan letak kesalahan Partai Prima yang menggugat KPU, sehingga berujung putusan PN Jakpus untuk menunda tahapan pemilu.
5. Ketua Fraksi Nasdem MPR Taufik Basari meminta KPU tidak ‘masuk angin’ saat mengajukan banding atas putusan PN Jakpus nomor 757/Pdt.G/2022. Dalam putusan itu, PN Jakpus memerintahkan KPU agar menunda tahapan Pemilu 2024. “Satu-satunya jalan adalah banding KPU, memori banding harus kuat. KPU jangan masuk angin,” pintanya dalam diskusi di Gedung DPR, Rabu (8/3). Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, memori banding yang disusun KPU tidak boleh lemah. Sebab, jika memori banding lemah, bisa saja Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan PN Jakpus. Akibatnya, tahapan Pemilu 2024 harus ditunda. “Jangan sampai memori banding lemah yang akhirnya putusan PT-nya membenarkan putusan PN (Jakpus),” katanya.
6. KPU menunggu undangan resmi dari DPR terkait raker bersama Kemendagri dan lembaga penyelenggara pemilu untuk membahas putusan PN Jakpus terkait penundaan tahapan Pemilu 2024. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan, agenda tersebut sedianya digelar, Rabu (8/3) tapi tidak jadi. “Berkaitan dengan rencana rapat dengar pendapat pasca putusan PN Jakarta Pusat tersebut, memang kemarin kami sempat mendapatkan informasi bahwa kami akan diundang, tapi hari ini rencana tersebut belum jadi,” kata Idham Holik di kantor KPU RI, kemarin. “Oleh karena itu, kita tunggu saja undangan resmi dari Komisi II DPR RI berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat,” ujarnya lagi.
7. Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menganggap wajar apabila Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) menemui jalan buntu terkait capres-cawapres untuk Pilpres 2024. Pasalnya, partai-partai yang ada di dalam KIB sudah mulai jenuh lantaran tak kunjung ada nama besar yang masuk ke KIB. “KIB memang dalam banyak hal mengalami kejenuhan dan bahkan titik buntu karena tidak ada capres internal itu yang punya nama mentereng,” ujar Adi, Rabu (8/3). Adi menjelaskan, jika bicara mengenai sosok capres dengan nama mentereng, maka hanya ada tiga orang, yakni Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan. Di antara ketiga nama tersebut, hanya Ganjar Pranowo yang belum diumumkan secara deklaratif sebagai capres oleh pihak manapun. “Anies dengan Poros Perubahan ya setidaknya sudah mulai kelihatan ada tiga partai yang sepakat dan setuju. Prabowo Subianto ada Gerindra dan PKB,” tuturnya. “Sorry to say harus kita katakan, KIB sampai saat ini belum kelihatan punya nama mentereng dan punya nama besar,” sambung Adi lagi.
8. KPK menilai ada potensi konflik kepentingan dalam kepemilikan saham dari 134 orang pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu di 280 perusahaan. Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, potensi konflik kepentingan antara pegawai pajak yang mempunyai saham itu adalah jika perusahaan tersebut ternyata bergerak di bidang yang sama seperti konsultan pajak. “Khusus data ini kita dalami 280 perusahaan ini yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak,” kata Pahala di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3). “Pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di kantor konsultan pajak. Itu yang kita dalami, jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN kita, nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga bagaimana profil dan kekayaannya,” imbuh Pahala. Pahala mengatakan, jika seorang pegawai pajak yang bekerja untuk negara lantas mempunyai saham di perusahaan konsultan pajak maka potensi konflik kepentingannya sangat tinggi.
9. Presiden Jokowi telah menekan PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 6 Maret 2023. Dilansir dari salinan PP yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (8/3), terdapat aturan mengenai tenaga kerja asing (TKA) yang boleh bekerja di IKN. Pada Pasal 22 dijelaskan, pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah IKN dapat mempekerjakan TKA untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan perundangan. Kemudian, pelaku usaha dapat diberikan pengesahan rencana pengguna TKA untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Pelaku usaha yang bisa mempekerjakan TKA termasuk mereka yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN. Kepada pelaku usaha tersebut dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu. Namun, terkait kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe mengapresiasi terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2023. Menurutnya, PP ini bertujuan menggerakkan investasi non-APBN di IKN. “Alhamdulillah itu ditunggu-tunggu ya. Peraturan ini kan dalam rangka bagaimana kita bisa menggerakkan investasi yang non-APBN, pembiayaan non-APBN. Jadi, 80 persen adalah dari yang non-APBN,” ujar Dhony di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/3). “Ini adalah salah satu alat yang bisa kita manfaatkan untuk menarik kepada mereka (investor),” katanya. Dhony mengungkapkan, ada sejumlah fasilitas dan kemudahan bagi para investor yang diatur dalam PP Nomor 12 tersebut. Misalnya, jika pelaku usaha melakukan investasi sebesar Rp 10 miliar bisa mendapatkan fasilitas tax holidays. “Kemudian, kalau misalnya berpartisipasi bangun gedung sekolah, bangun rumah sakit, nilainya misal bangunnya Rp 100 (miliar), dia nanti dapat super tax deduction 200 persen,” ujar Dhony.
10. Presiden Jokowi telah meneken PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada 6 Maret 2023. Dilansir dari salinan PP yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (8/3), terdapat peraturan mengenai hak guna usaha (HGU) dan jangka waktunya. Pada Pasal 17 ayat (3) tertulis Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu HGU dan hak guna bangunan (HGB) atau hak pakai kepada pelaku usaha yang dimuat dalam perjanjian. Kemudian, Pasal 18 mengatur tentang HGU di atas hak pengelolaan (HPL) Otorita IKN. HGU tersebut diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan. Tahap pertama adalah pemberian hak (HGU) dengan jangka waktu paling lama 35 tahun. Selanjutnya, tahap kedua adalah perpanjangan hak (HGU) paling lama 25 tahun. Tahapan ketiga adalah pembaruan hak paling lama 35 tahun. Kemudian, HGU yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu maksimal 95 tahun dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU.
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe membantah anggapan soal obral perizinan dengan adanya aturan yang memperbolehkan hak guna usaha (HGU) selama 95 tahun di IKN. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 yang baru saja diteken Presiden Jokowi. “Bukan obral, sebenarnya ini kita membangun di tempat yang belum ada apa-apa. Kalau misalnya di tempat itu bersaing dengan sejengkal (tanah) di luar batas otorita. Di mana di luar batas otoritas itu (statusnya) bisa hak milik,” ujar Dhony di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (8/3). “Di kita (statusnya) hak guna bangunan (HGB), hak pelaksanaan (HPL). Kalau kita enggak menyamakan, orang tidak tertarik. Kalau di otorita tidak dibuat bersaing, di sekitar otorita nanti sepi sebab orang ambil borong tanah di sekitar IKN. Ini tidak sesuai dengan tujuan kita,” kata dia. Oleh karena itu, kata Dhony, pemberian HGU dalam jangka waktu lama tersebut untuk menyamakan daya saing IKN dan sekitarnya. Adapun dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN terdapat peraturan mengenai HGU dan jangka waktunya. HGU tersebut diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan.
11. Wapres Ma’ruf Amin menilai, karakter yang bertenggang rasa merupakan kunci dari kuatnya sikap toleransi dan persatuan masyarakat Indonesia. Hal ini disampaikan Ma’ruf Amin saat memberikan kuliah umum bertajuk ‘Pengalaman Indonesia dalam Memperkuat Dialog Lintas Agama dan Islam Moderat sebagai Kontribusi untuk Menciptakan Perdamaian Dunia’ di Universitas Kyoto, Jepang, Rabu (8/3). “Karakter masyarakat Indonesia yang selalu mengedepankan tenggang rasa menjadi kunci dari kuatnya sikap toleransi dan persatuan ini,” kata Ma’ruf Amin dalam keterangan pers, kemarin. Ma’ruf Amin mengklaim, perbedaan pendapat di tengah masyarakat Indonesia umumnya tidak sampai menimbulkan pertikaian dan konflik yang keras. Padahal, masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang plural, baik dari segi, agama, dan suku. Jumlah penduduk Indonesia pun mencapai 269 juta orang yang terdiri dari 714 suku dan enam agama yang diakui secara resmi. “Jika terjadi benturan atau pertikaian, baik terkait dengan orientasi keagamaan, kepentingan politik atau ekonomi, masyarakat biasanya menggunakan kearifan lokal untuk meredam konflik,” ujar Ma’ruf Amin.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai, para pemuka agama di dunia perlu melakukan dialog lintas agama guna mencari solusi damai atau setidaknya mengurangi konflik antaragama. Ajakan ini disampaikan Ma’ruf saat memberikan kuliah umum Pengalaman Indonesia dalam Memperkuat Dialog Lintas Agama dan Islam Moderat sebagai Kontribusi untuk Menciptakan Perdamaian Dunia” di Universitas Kyoto, Jepang, Rabu (8/3). “Saya ingin menyerukan bahwa sudah saatnya bagi para pemuka agama di dunia untuk selalu duduk bersama melakukan pencarian solusi damai, paling tidak mengurangi konflik yang bersumber pada konflik pemeluk agama,” kata Ma’ruf.
Ia berpandangan, dialog merupakan salah satu pilar untuk merawat serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam masyarakat multietnis dan multi agama. Sebab, ia menilai dialog adalah pengakuan akan sebuah perbedaan dalam arti keberagaman serta pengakuan atas keberadaan dan hak orang lain. Menurut Ma’ruf, dialog antaragama ini dapat menjadi solusi bagi munculnya ancaman esktremisme keagamaan serta ketagangan dan konflik antarumat beragama di beberapa wilayah tertentu.
12. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, kasus kepemilikan harta yang tak wajar seperti kasus Rafael Alun Trisambodo bukan kali pertama terjadi. Oleh karenanya, Kemenkeu harus lebih proaktif dalam mengantisipasi kejadian tersebut agar tidak terulang kembali. Kata dia, selain kasus Rafael, kasus serupa pernah juga dilakukan oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Gayus Tambunan dan Angin Prayitno. “Kemenkeu seharusnya mempunyai perhatian tinggi mengenai hal ini. Kepemilikan harta tidak wajar bukan kali pertama menyeret pejabat Kemenkeu,” ujarnya, Rabu (8/3). Kurnia mengatakan, pada tahun 2010, ada pegawai Ditjen Pajak eselon golongan III A Gayus Tambunan yang terseret kasus mafia pajak. Di kasus itu, kepolisian menyita dana gelap Gayus di luar aset tanah dan mobil yang jumlahnya mencapai Rp 100 miliar. Kemudian muncul skandal yang melibatkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno. KPK menyita Rp 57 miliar harta Angin dalam kasus suap dan pencucian uang. Padahal, dalam LHKPN yang terakhir dilaporkan Angin Prayitno pada 28 Februari 2020, kekayaannya tercatat Rp 18,62 miliar. (HPS)