KONFLIK DAN KEBIJAKAN PENYELESAIANNYA DI INDONESIA

oleh
oleh

Laksamana Madya TNI (Purn) Freddy Numberi (net)

Oleh : Laksamana Madya TNI (Purn) Freddy Numberi

  

Pendahuluan

Evert Carl Dolman, mengatakan ada 3(tiga) formula dasar yang mendorong mengapa terjadinya konflik : (1) Ketakutan (Fear); (2) Kehormatan (Honor) dan (3) Kepentingan (Interest). Kemudian yang memordenisir ke tiga hal tersebut adalah Nico Machiaveli dalam “sage of war”, menyebut ada 3(tiga) motivasi yang secara hirarki sebagai berikut: (1)  Security (keamanan); (2) Wealth (kesejahteraan) dan (3) Prestige (kehormatan diri). (Evert Carl Dolman, Can Science End War?, Polity Press, Cambridge, 2016:hal.11-12).

Tiga motivasi tersebut dengan tiga formula dasar tersebut membuat manusia agar tidak ketakutan maka dia harus memiliki security (keamanan) terlebih dahulu.                                                 Dengan ketamakan/kerakusan manusia memiliki kepentingan (self interest) untuk mencapai apa yang mereka inginkan. Kehormatan diri (prestige) menuntut mereka untuk mendapat respect, tribute, privilege dan veneration. Untuk itu segala usaha dilakukan untuk menguasai musuh agar kepentingan mereka terlindungi.

Pembahasan

Secara politik pendekatan yang dilakukan secara Persuasif dan Mediasi atau Rekonsiliasi butuh “political will” pihak yang bertikai dalam menyelesaikan masalah yang ada.                                             Pertama, pendekatan persuasif mengarah pada pemulihan harkat dan martabat manusia sebagai Ciptaan Ilahi baik pihak Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) maupun pasukan pemerintah dalam hal ini TNI. Harus ada kemauan politik dari kedua belah pihak untuk menggantikan suasana konflik dengan perdamaian. Pendekatan persuasif merupakan pilihan yang sifatnya sukarela dan tanpa paksaan. Persuasif dalam praktiknya bersifat kelompok dan hubungan kedua belah pihak secara setara maupun para korban.

Persuasif orientasinya kepada Martabat Manusia sebagai Ciptaan Ilahi (lihat gambar:1)

Kalau diurai dari penjelasan gambar diatas terdapat beberapa syarat sebagai berikut:

  • Pengakuan internasional telah diatur dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 dan Pasal 1 ayat (1) Protokol II 1977.
  • Konflik internal antara pasukan pemerintah RI melawan TPNPB.
  • Harus dalam koridor Hukum Humaniter sesuai UU nomor 54 Tahun 1958 dan Hukum HAM sesuai UU nomor 26 Tahun 2001.

Dengan demikian pertanggungjawaban jelas.

Kedua adalah pendekatan Mediasi atau Rekonsiliasi dalam hal terbentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Pengalaman negara lain yang telah membentuk KKR untuk membuktikan acknowledge the truth (pernyataan kebenaran) tidak saja sulit, tetapi juga penuh dengan resiko. Ada ketakutan akan sakit hati yang berbuntut “balas dendam”.

Seperti yang dikatan Daoed Joesoef :  ‘’Memang pemberontakan dapat ditumpas dan luka-luka akibat perang yang serba keliru itu dapat sembuh, namun bekas luka-luka tidak akan pernah hilang, diceritakan dari orang tua ke anak, dari anak ke cucu, dari cucu ke cicit, turun temurun.” (Daoed Joesoef, Studi Strategi, Logika Ketahanan dan Pembangunan Nasional, Jakarta, 2014:hal.135).

Akan menjadi suatu memoria passionis atau ingatan penderitaan di masa lalu yang sulit dilupakan secara turun temurun. Mereka yang diduga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sering cemas ketika dimintai keterangan, apalagi secara terbuka di depan publik, contoh Afrika Selatan. Tentunya ada resiko-resiko yang harus dihadapi dengan pemberian keterangan di depan publik sebagai bagian dari proses “pengakuan kebenaran”. Pemberian keterangan secara tertutup, juga bisa dicurigai karena mungkin saja timbul peluang manipulasi. Apapun metode yang dipilih, yang jelas berbagai resiko dan bahaya pasti ada.

Adanya ancaman pembunuhan yang terjadi terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam KKR setelah KKR mengumumkan hasil kerjanya kepada publik. Contoh pembunuhan anggota KKR Di Cile, tiga pekan setelah KKR mengumumkan hasil kerjanya, setidaknya terjadi tiga pembunuhan politik, diantaranya terhadap seorang senator terkemuka. (Dr. Binsar Gultom, SH,SE,MH, Pelanggaran HAM, Dalam Hukum Keadaan Darurat di Indonesia, Jakarta, 2009 :hal.247)

Pembunuhan politik tersebut tentunya menimbulkan “culture of fear – budaya ketakutan”, yang pada akhirnya membuat masyarakat bungkam dan tidak berbicara tentang hasil kerja KKR itu. Yang pasti pelaku pelanggar HAM tidak akan senang melihat keberadaan KKR.

Kita saksikan juga bahwa di Indonesia proses pembentukan KKR ini sangat dilematis, karena dibentuk berdasarkan UU nomor 27 Tahun 1997 dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan MK Nomor 006/PUU-IV/2006, tanggal 29 Maret 2006.

Alasannya pada Pasal 27 UU nomor 27 Tahun 1977 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi bertentangan dengan UUD 1945, karena tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan. Dengan demikian UU OTSUS Nomor 21 Tahun 2001, Pasal 45 ayat (1) dan (2) serta Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) dibatalkan demi hukum.

Penutup

Mengingat masalah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan MK Nomor 006/PU-IV/2006, tanggal 29 Maret 2006, karena Pasal 27 UU nomor 27 Tahun 1977 tentang KKR bertentangan dengan UUD 1945.

Sayangnya bukan hanya pasal 27 yang dihapus, malah seluruh UU Nomor 27 Tahun 1977 tentang KKR itu dibatalkan. Dengan demikian maka pendekatan persuasif   yang mengarah pada pemulihan harkat dan martabat manusia sebagai Ciptaan Ilahi merupakan langkah yang diambil dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Saran

Indonesia pernah membentuk Komisi Kebenaran dan Persahabatan,  suatu Lembaga yang dibentuk antara Pemerintah Indonesia dan Timor Leste untuk mencari solusi pasca jajak pendapat Timor Timur 1999. (Dr. Binsar Gultom, SH,SE, MH., Pelanggaran HAM, Dalam Hukum Keadilan Darurat di Indonesia, Jakarta, 2009:hal. 248)

Tidak ada salahnya bila Indonesia membentuk lagi Komisi Persuasif dan Perdamaian  untuk mencari solusi damai bagi pelanggaran HAM berat di Indonesia. Perjalanan masih panjang karena itu membutuhkan dasar hukum berbentuk Undang-Undang terlebih dahulu untuk membentuk Komisi Persuasif dan Perdamaian   dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Mikhail Gorbachev, mengatakan : ”Peace is not unity in similarity but unity in diversity, in the comparison and conciliation of difference and ideally, peace means the absence of violence.” (The Road We Travelled, The Chalenges We Face, Moscow, 2006:hal.10). (Penulis adalah mantan Menhub, mantan Menpan_RB, mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, msantan Gubernur Papua, mantan Dubes RI di Italia dan Malta, serta pendiri Number Center).

 

 

Tentang Penulis: hps

Gambar Gravatar
Wartawan senior tinggal di Jakarta. hps@reporter.id