JAKARTA, (REPORTER.ID) — Isu menarik siang ini, Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mendesak Presiden Jokowi berhentikan Firli Bahuri dari sebagai Ketua KPK. Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menduga penangkapan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh KPK merupakan upaya Ketua KPK Firli Bahuri menutup atau menghambat penanganan kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya. Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sekaligus mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Surat tersebut diteken Firli di Jakarta, Rabu (11/10) lalu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga, terdapat aliran dana dari mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem. KPK menduga, Syahrul memerintahkan dua anak buahnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta untuk menarik upeti dari para pejabat eselon I dan II Kementan. Berdasarkan proses penyidikan, setiap bulannya, uang yang disetorkan sebesar 4.000 hingga 10.000 dollar AS. KPK akan memeriksa istri, anak, dan cucu eks Mentan Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan korupsi di Kementan. Berikut isu selengkapnya.
1.Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mendesak Presiden Jokowi berhentikan Firli Bahuri dari sebagai Ketua KPK. Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan hal tersebut demi mencegah konflik kepentingan dalam penanganan kasus dugaan korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab, pada saat bersamaan, Polda Metro Jaya sedang menangani kasus dugaan pemerasan Syahrul oleh pimpinan KPK dan perkara itu kini sudah naik ke tahap penyidikan.
“IM57+ Institute mendesak Presiden untuk memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan pimpinan KPK,” ujar Praswad melalui keterangan tertulis, Jumat (13/10). Menurut Praswad, bertahannya Firli di KPK membuat proses penyidikan kasus SYL bisa jadi bermasalah. Selain itu, kondisi tersebut dapat digunakan sebagai celah untuk mendelegitimasi proses penyidikan karena bertentangan dengan hukum dan berpotensi terjadinya maladministrasi.
2. Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menduga penangkapan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh KPK merupakan upaya Ketua KPK Firli Bahuri menutup atau menghambat penanganan kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya. Sekarang ini, Polda Metro Jaya tengah menyidik kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan dan sejumlah pihak termasuk SYL sudah dilakukan pemeriksaan.
“Ini kalau saya melihat, saya meyakini sebagai abuse of power. Jadi, upaya Firli untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya. Ini yang bahaya,” ujar Novel, Jumat (13/10). Novel turut mengungkapkan sejumlah alasan di balik tudingan tersebut. Ia menyinggung jeda waktu antara terbitnya Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) kasus Kementan pada 16 Juni 2023 dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang diteken pada 26 September 2023. Menurut Novel, hal tersebut tidak lazim karena penanganan kasus korupsi di KPK harus segera.
3. Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sekaligus mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Surat tersebut diteken Firli di Jakarta, Rabu (11/10) lalu. “Membawa tersangka ke KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan,” demikian poin nomor dua dalam Sprinkap yang diperoleh CNNIndonesia.com, Jumat (13/10).
Surat tersebut terbit bersamaan dengan surat panggilan pemeriksaan SYL yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. SYL diminta hadir pada Jumat (13/10). Namun, pada Kamis (12/10) malam, KPK menangkap SYL di salah satu apartemen, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jubir KPK Ali Fikri mengklaim penangkapan tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurut dia, ada alasan-alasan hukum yang melatarbelakangi penangkapan tersebut, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
4. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga, terdapat aliran dana dari mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem. “Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL (Syahrul Yasin Limpo) yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” katanya dalam konferensi pers yang tanpa kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10). KPK resmi menahan Syahrul sejak Jumat (13/10) malam hingga 20 hari ke depan yakni, 2 Nopember 2023.
KPK menduga, Syahrul memerintahkan dua anak buahnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta untuk menarik upeti kepada pejabat eselon I dan II Kementan. Berdasarkan proses penyidikan, uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran 4.000 hingga 10.000 dollar AS. Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka (Syahrul, Kasdi, dan Muhammad Hatta, red) dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dalam perkara ini, Syahrul juga dijerat Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
5. Alexander Marwata alias Alex menyatakan, KPK akan memeriksa istri, anak, dan cucu eks Mentan Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan korupsi di Kementan. Alex mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari tiga anggota Syahrul tersebut terkait kasus yang menimpa Syahrul. “Itu tentu akan didalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota keluarga yang ikut dicekal,” kata Alex.
Ia menerangkan, istri, anak, dan cucu Syahrul sudah dicegah atau dilarang bepergian ke luar negeri, karena ketiganya dibutuhkan penyidik bila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk pemerikssan. Beberapa informasi yang dibutuhkan dari mereka, antara lain terkait aliran dana dan kepemilikan aset serta harta lainnya. Termasuk, adanya aliran dana korupsi yang diduga digunakan dan dinikmati keluarga inti Syahrul.
6. Alex juga membantah ada ancaman terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo untuk mencabut laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Di tempat terpisah, Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul. “Tidak ada upaya-upaya pemaksaan atau penekanan,” tegas Alex.
Menurut dia, tim penyidik KPK merekam seluruh proses pemeriksaan terhadap Syahrul. Jika saksi maupun tersangka diancam, mereka bisa menolak dan itu juga terekam. Alex memastikan, pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik berjalan secara adil, terbuka, dan profesional. Selain itu, Alex mengatakan, selama menjalani pemeriksaan, Syahrul punya hak ingkar, yakni hak untuk tidak mengakui dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya.
7. KPK menduga eks Mentan Syahrul Yasin Limpo mengancam bawahannya akan memutasi ke unit lain tidak mau membayar uang setoran. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tindakan tersebut merupakan salah satu modus Syahrul memeras bawahannya di lingkungan Kementan. “Terdapat paksaan dari Syahrul terhadap para ASN (aparatur sipil negara) di Kementan di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10).
8. Alex juga menduga Syahrul menggunakan uang hasil korupsinya untuk perawatan wajah keluarga. “(Digunakan) hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah,” ujarnya. Syahrul juga diduga menggunakan, uang miliaran dari hasil korupsi untuk ibadah umrah. “Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL (Syahrul Yasin Limpo) bersama-sama dengan KS (Kasdi Subagyono) dan MH (Muhammad Hatta) serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah,” kata Alexander Marwata.
9. Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo akan mengikuti seluruh proses hukum yang menjeratnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementan yang ditetapkan KPK. “Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada,” kata Syahrul usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10). Syahrul berharap, publik tidak menghakimi dirinya terlebih dahulu terkait permasalahan hukum yang tengah menjeratnya, karena ia bertanggung jawab terhadap seluruh tuduhan terkait tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya.
10. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terbitkan surat telegram terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024. Aturan ini dimuat dalam Surat Telegam (ST) nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membenarkan soal ketentuan tersebut. Menurut dia, aturan itu dibuat guna menjaga situasi selama pemilu berlangsung tetap kondusif. “Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut bahwa dalam rangka menjaga kondusivitas untuk kegiatan pemilu ini. Untuk itu kita tunda dulu sehingga tidak memengaruhi nantinya ada kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” kata Sandi di Jakarta Utara, Jumat (13/10).
11. Kejagung tetapkan Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Edward diduga menerima suap atau gratifikasi sekitar Rp 15 miliar dalam kasus tersebut. Uang tersebut, kata Kuntadi, diduga berasal dari dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G yakni mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
“Perbuatan tersangka NPWH ini diduga telah secara melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih 15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana, yaitu dari suadara GMS dan saudara IH melalui saudara IC,” jelas Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/10).
Kuntadi menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Edward langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. “Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang Kuntadi bersangkutan kami lakukan penahanan,” ujarnya. (HPS)