Jaksa Agung dan Kapolri (net)
Isu menarik siang ini, Presiden Jokowi sudah memanggil Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin atas peristiwa dugaan penguntitan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso laporkan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ke KPK atas dugaan lakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang digelar Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto angkat bicara soal isu penguntitan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah oleh Densus 88 Anti-teror Polri. Menurut dia, isu penguntitan tersebut bisa saja hanya simpang siur saja. Komisi III DPR akan mengklarifikasi isu tersebut dalam rapat terbuka yang menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Berikut isu selengkapnya.
1. Presiden Jokowi mengaku sudah memanggil Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin atas peristiwa dugaan penguntitan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri. “(Kapolri dan Jaksa Agung) sudah saya panggil tadi,” kata Jokowi usai acara Inaugurasi GP Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5) kemarin.
Kendati demikian, mantan Wali Kota Solo itu tidak menjelaskan lebih jauh hasil pemanggilan tersebut, termasuk arahan apa yang diberikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung. Ia meminta masalah tersebut ditanyakan langsung kepada Kapolri sambil menunjuk Listyo yang hanya terpaut puluhan sentimeter dari tempatnya berdiri. “Tanyakan langsung ke Kapolri. Kapolri ada. Kapolri? Kapolri ada. Tanyakan ke Kapolri langsung,” tuturnya disambut senyum Listyo.
Seperti diberitakan, Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah diduga dibuntuti oleh dua anggota Densus 88 di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5) lalu. Aksi anggota Densus 88 tersebut lantas diketahui oleh Polisi Militer yang telah ditugaskan mengawal Febrie semenjak Kejagung mengusut kasus korupsi timah senilai Rp 271 triliun. Hingga kini, pihak Polri maupun Kejaksaan Agung belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait peristiwa tersebut.
Sementara itu, Sigit dan Burhanuddin sama-sama memberi isyarat, hubungan Polri dan Kejaksaan Agung baik-baik saja. Keduanya tampak bersalaman dan duduk sederet saat menghadiri acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 dan Peluncuran GovTech Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin pagi. “Ini pada heboh,” kata Sigit ketika wartawan sibuk memotret momen bersalaman dengan Burhanuddin. “(Kami) Enggak ada masalah kok,” ujar Burhanuddin menimpali.
2. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso laporkan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ke KPK. Sugeng menduga, Febrie dan sejumlah pihak lainnya lakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang digelar Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung. Menurut Sugeng, saham itu ditawarkan dengan harga Rp 1,945 triliun dan diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 9,7 triliun.
“Untuk itu pada hari ini, secara bersama-sama kami telah melaporkan kepada KPK, ST Kepala Pusat PPA Kejagung selaku penentu harga limit lelang dan Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang,” ujar Sugeng saat ditemui di KPK, Jakarta, Senin (27/5). Selain Febrie dan ST, Sugeng yang datang bersama pengacara Deolipa Yumara juga melaporkan pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
3. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto angkat bicara soal isu penguntitan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah oleh Densus 88 Anti-teror Polri. Menurut dia, isu penguntitan tersebut bisa saja simpang siur. “Ya, mungkin berita itu simpang siur saja,” kata Hadi usai menerima kunjungan Anggota DPR Effendi Simbolon di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Hadi lantas menegaskan, tidak ada masalah antara instansi Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Mantan panglima TNI ini meminta publik percaya bahwa hubungan Polri dan Kejagung baik-baik saja. “Yang penting masyarakat itu adalah melihat kedua institusi ini tetap terjaga marwahnya. Enggak papa, semuanya aman. Percaya sama saya, nanti kalau ada apa-apa, saya akan bicara,” ujarnya.
Hadi mengaku akan berbicara dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ia menyebutkan, pertemuan antara dirinya dengan Sigit dan Burhanudidn sudah sering dilaksanakan. “Kalau ada apa-apa pasti saya berkomunikasi langsung. Kapan pun. Malam hari pun kita tinggal japri (mengirim pesan pribadi) terkait permasalahan-permasalahan di seluruh Indonesia semuanya, tapi adem semuanya,” kata Menko Polhukam.
4. Komisi III DPR akan mengklarifikasi isu penguntitan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Anti Teror Polri dalam rapat terbuka yang menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto khawati, isu tersebut akan lebih banyak melibatkan spekulasi jika tidak diklarifikasi dalam rapat resmi.
“Kalau aku berpendapat, hari ini kan juga tentu saya juga pakai opini toh, persepsi toh, itu keliru. Nanti bisa salah, malah memperburuk situasi. Jadi seperti dulu saja, kita perjelas nanti dalam rapat di Komisi III DPR,” kata Bambang kepada wartawan, Senin (27/5).
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini menuturkan, Komisi III DPR akan memperlakukan kasus ini sama seperti kasus pembunuhan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga menimbulkan banyak spekulasi. “Nanti resmi seperti dulu diundang,” ujar Bambang. Komisi III DPR, kata dia, juga telah menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan mitra kerja. Namun, mereka bakal mengutamakan penyelesaian anggaran dan rapat konsultasi pimpinan.
Anggota Komisi III DPR Santoso menekankan tindakan pembuntutan Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri jelas menyimpang dari fokus tugas Densus 88 yang utama, yaitu menangani masalah terorisme. Namun ia yakin, insiden itu bukanlah perintah dari institusi. Santoso menduga, insiden tersebut dilakukan oleh oknum tertentu. “Menurut saya, ini bukan institusi yang bergerak, dalam arti institusi Densus 88. Tapi, saya yakin ini hanya oknum dari anggota Densus 88 yang melakukan hal ini. Sehingga harapannya tidak terjadi konflik antar institusi, baik kejaksaan maupun kepolisian dalam hal ini,” ujar Santoso di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/5).
Santoso mengatakan, tindakan tersebut kemungkinan insiatif dari prajurit dan bukan perintah dari perwira tinggi. Ia menyebutkan, sangat berisiko untuk jajaran komandan Densus 88 melakukan tindakan tersebut, mengingat adanya standar operasi prosedur (SOP) dalam penugasan mereka. “Levelnya mungkin middle, gak mungkin dari atas. Kecuali, sudah perwira-perwira tinggi pasti itu terkait juga dengan elite di institusi itu. Tapi, kalau seorang prajurit atau apa saya yakin pasti itu hanya inisiatif sendiri,” ujar Santoso.
5. Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo duduk berdampingan dalam satu mobil golf usai menghadiri acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 dan Peluncuran GovTech Indonesia yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/5). Momen itu terjadi usai Sigit dan ST Burhanuddin diajak keluar dari Istana Negara dan diajak bergandengan bersama oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Mula-mula, Hadi, Listyo, dan ST Burhanuddin menuju mobil golf dan langsung menaikinya.
Ketiganya duduk di bangku depan dan bangku tengah. Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengikuti dan hendak duduk di bangku belakang. Namun, keinginan itu dicegah oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang langsung menggantikan posisinya duduk di bagian belakang mobil golf. Sehingga, Agus Subiyanto kemudian menuju ke kursi tengah untuk duduk bersama ST Burhanuddin yang duduk berdampingan dengan Listyo Sigit. Agus Subiyanto, Listyo Sigit, dan ST Burhanuddin akhirnya duduk bersama-sama di kursi Tengah.
6. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menemui Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (28/5). Pertemuan tersebut digelar di tengah isu penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Anti-teror Polri. Namun, Menko Polhukam Hadi mengatakan, pertemuannya dengan Kapolri merupakan pertemuan biasa sebagaimana ia berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain secara rutin. “Tadi ketemu, besok juga bisa ketemu. Karena kami ketemu dengan APH. Itu (membahas) masalah judi online, pornografi anak, dan permasalahan lainnya,” katanya di di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (27/5).
Hadi menjelaskan, dirinya bertemu dengan Kapolri setiap minggu, termasuk juga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. “Kapan saja saya ketemu. Dua pejabat itu pasti, setiap minggu ketemu saya,” kata Hadi seraya melanjutkan, hubungan Polri dan Kejaksaan Agung juga adem ayem di tengah isu penguntitan Jampidsus oleh Densus 88. “Adem, adem. Dingin,” ujar Hadi.
7. Gelombang penolakan terhadap rencana DPR merevisi UU Penyiaran semakin menguat. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan 12 organisasi pers serta lembaga pers mahasiswa menyatukan kekuatan dalam unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (27/5). Sejumlah organisasi pers yang turut dalam aksi demonstrasi, antara lain, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya; Pewarta Foto Indonesia (PFI); Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Untuk Demokrasi (SINDIKASI); dan LBH Pers Jakarta.
Sementara itu, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) yang ikut turun ke jalan adalah LPM Institut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, LPM Progress Universitas Indraprasta PGRI, LPM KETIK PoliMedia Kreatif Jakarta, LPM Parmagz Paramadina, LPM SUMA Universitas Indonesia, LPM Didaktika Universitas Negeri Jakarta, LPM ASPIRASI-UPN Veteran Mata IBN Institute Bisnis Nusantara, LPM Media Publica, dan LPM Unsika. Meski dikawal ratusan personel TNI dan Polri, massa yang berkumpul sejak pukul 09.42 WIB terus meneriakkan yel-yel penolakan revisi UU Penyiaran.
8. Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mengumumkan, pemerintah membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini. Nadiem menyatakan, kementerian yang dipimpinnya akan mengevaluasi permintaan peningkatan UKT yang diajukan perguruan tinggi negeri. “Kami, Kemendikbud-Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini dan kami akan me-reevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,” ujar Nadiem, usai dipanggil Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5).
“Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT, tapi itu pun untuk tahun berikutnya,” tegas Nadiem. Ia mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan aspirasi yang diterima dari berbagai pihak. Ia mengatakan, kenaikan UKT di masa depan pun harus sesuai dengan asas keadilan dan kewajaran.
Stafsus Presiden Bidang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar mendorong pencabutan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 yang mendasari kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Hal itu disampaikannya usai Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyatakan pembatalan kenaikan UKT 2024. “Merekomendasikan membatalkan kenaikan UKT dan mencabut Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 dan Kepmendikbudristek Nomor 54 Tahun 2024,” ujar Billy dalam pernyataan tertulis, Selasa (28/5).
Billy juga merekomendasikan enam hal lainnya. Di antaranya, pemerintah mendorong pembaharuan Undang-Undang (UU) Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012. Salah satu pokok dari pembaruan UU adalah menambah anggaran Pendidikan Tinggi yang saat ini hanya 1,6 persen dari APBN yang dikelola oleh Kemendikbud Ristek. “Ini jauh lebih rendah dari rekomendasi UNESCO, yakni 2 persen dari APBN. Agar anggaran kita menjadi lebih tinggi, melihat jumlah proporsi anggaran Singapura, Jepang, dan Amerika yang jauh lebih tinggi dari Indonesia,” jelas Billy.
9. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela hari ini, Senin (27/5). Salah satu poin putusan sela tersebut hakim memerintahkan KPK untuk membebaskan Gazalba dari tahanan setelah putusan diucapkan. “Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5).
“Kedua menyatakan penuntutan dalam surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Ketiga, memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” sambungnya. Terdapat delapan alasan keberatan yang diajukan pihak Gazalba dalam sidang eksepsi pada Senin, 13 Mei lalu. Salah satu alasan dalam eksepsi Gazalba adalah penuntutan dan surat dakwaan tidak dapat diterima karena penuntut umum KPK tidak menerima pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung.
“Bahwa oleh karena itu, seluruh tindakan para penuntut umum KPK, termasuk namun tidak terbatas pada pra penuntutan, pembuatan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ini ke Pengadilan tidak sah karena tidak dilakukan oleh penuntut umum yang menerima pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung,” kata Tim Kuasa Hukum Gazalba dalam sidang. “Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Penuntutan dan Surat Dakwaan perkara ini harus dinyatakan tidak dapat diterima dan Terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan,” sambungnya.
ICW mendesak KPK segera mengajukan banding atas putusan sela kasus Hakim Agung Gazalba Saleh. “ICW mendesak KPK segera melakukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi,” kata peneliti ICW Diky Anandya, Selasa (28/5). Menurut Diky, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyebut jaksa KPK tak berwenang menuntut Gazalba karena tidak mengantongi pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung keliru.
KPK, kata dia, merupakan lembaga independen dan bebas dari kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Lembaga itu juga dibentuk dengan konsep “satu atap” dalam penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK bersifat otonom. “Maka dari itu, penegakan hukum, termasuk di dalamnya kerja-kerja penuntut umum tidak memerlukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung,” ujar Diky.
KY tengah mendalami putusan sela kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito menanggapi permintaan KPK agar KY dan Badan Pengawas MA memeriksa hakim yang mengabulkan putusan sela Gazalba. “Saya baru minta tim investigasi untuk mendalami dahulu,” kata Joko Sasmito, Selasa (28/5).
KPK meminta Bawas MA dan KY selaku pengawas hakim turun tangan memeriksa Majelis Hakim yang mengabulkan putusan sela Gazalba. “Bawas dan KY harus turun untuk memeriksa majelis hakim ini,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kemarin sore. Adapun hakim yang menangani perkara itu adalah Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan hakim Ad Hoc Sukartono.
Alex mengatakan, hakim memang memiliki kemerdekaan dan independensi dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara. Namun, kebebasan itu tidak lantas membuat mereka bisa seenaknya sendiri membuat putusan yang mengabaikan Undang-Undang KPK dan praktik penuntutan kasus korupsi selama 20 tahun. ‘’Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol,” ujar Alex.
Menurut Alex, baru kali ini eksepsi terdakwa kasus korupsi dikabulkan pengadilan dengan alasan Jaksa KPK tidak mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung. Padahal, Direktur Penuntutan dan Jaksa KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK, bukan Jaksa Agung. “Kalau pertimbangannya Direktur Penuntutan harus mendapat pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung berarti selama 20 tahun perkara-perkara yang dituntut KPK tidak sah,” ujar Alex.
Bawas MA menunggu aduan resmi KPK terhadap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kepala Badan Pengawas MA, Sugiyanto mengatakan hal itu menanggapi pernyataan pimpinan KPK yang meminta Majelis Hakim yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam putusan sela diperiksa. “Kita menunggu pengaduan resmi dari KPK,” kata Sugianto, Selasa (28/5). Sugiyanto menjelaskan, aduan resmi dari KPK penting untuk melihat adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara Gazalba Saleh.
Plt Sekretaris MA ini memastikan, Bawas MA akan proaktif untuk lakukan pemeriksaan jika ada dugaan pelanggaran KEPPH terhadap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu. “Nanti akan kita pelajari dan telaah apakah materi pengaduannya memang terkait dengan dugaan pelanggaran KEPPH atau tidak,” kata Sugiyanto. “Sekiranya ada dugaan pelanggaran KEPPH maka tentunya Bawas secara proaktif akan melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
10. Wabendum Partai Nasdem, Joice Triatman mengungkapkan, organisasi sayap partai Nasdem bernama Garda Wanita (Garnita) Malahayati membagikan 6.800 paket sembako menggunakan dana dari Kementan. Hal ini diungkap Joice saat dihadirkan Jaksa KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan penggunaan anggaran dari Kementan untuk kepentingan Partai Nasdem.
Kepada Hakim, Joice yang juga menjabat Staf Khsus (Stafsus) SYL ini mengakui ada bantuan program untuk Partai Nasdem. “Dalam bentuk program, Yang Mulia,” ungkap Joice dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5). “Apa? sembako?” tanya Hakim. “Iya,” kata Joice. “Ada juga kegiatan dari Partai Nasdem untuk pembagian sembako?” tanya Hakim memastikan. “Betul Yang Mulia,” jawab Joice lagi.
Joice mengaku mendapat perintah dari SYL untuk berkoordinasi dengan mantan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono terkait program paket sembako tersebut. Wabendum Partai Nasdem ini mengatakan, program paket sembako itu dibagikan melalui kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Garnita Malahayati untuk 34 Provinsi di Indonesia. “Saya mendapatkan perintah dari Pak Menteri untuk berkoordinasi dengan Pak Kasdi, Pak Sekjen, untuk terkait pada saat itu menjelang bulan suci Ramadan,” kata Joice.
11. Accounting yang bekerja di Nasdem Tower, Lena Janti Susilo mengungkapkan adanya pengembalian uang dari Bendum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni sebesar Rp 820 juta ke KPK. Hal ini diungkap Lena saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI yang menjerat eks Mentan/ Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mulanya, Jaksa KPK menelisik uang yang diberikan Kementan untuk kepentingan acara Partai Nasdem. Kepada Jaksa, Lena mengaku uang itu telah dikembalikan ke KPK. “Pada saat pengembaliannya, saksi kan tadi sempat bilang awalnya tidak tahu (pengembalian) ke KPK sudah disetorkan atau belum? Itu saksi akhirnya tahunya kapan sih ada penyetoran uang?” tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5).
Mendengar pertanyaan itu, Lena mengatakan dirinya pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Dalam pemeriksaan tersebut, ia diminta mengembalikan uang Kementan yang digunakan Partai Nasdem. Permintaan KPK lantas disampaikan kepada Ahmad Sahroni selaku Bendahara Umum Partai Nasdem. “Setelah saya dipanggil KPK, saya laporan ke Bang Roni (Sahroni). Saya cerita kalau KPK-nya minta uangnya dikembalikan,” terang Lena. Usai mendengar cerita Lena, Sahroni menyiapkan uang dalam bentuk cash kepada Lena untuk dikembalikan ke KPK. “Lalu dia kasih uangnya dan saya kembalikan,” kata Lena.
12. Bendum Projo Panel Barus menduga PDIP punya misi untuk memecah belah hubungan Presiden Jokowi dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Panel menyebut Upaya pecah belah itu salah satunya tercermin dari pidato Ketua Umum PDIP Megawati dalam Rakernas V belum lama ini. “Ada sebuah upaya atau taktik dari PDIP untuk memisahkan pak presiden dengan pak Prabowo. Dalam istilah saya, taktik politik belah bambu,” kata Panel, Senin (27/5).
Panel tak merinci poin pidato Megawati yang dinilainya bagian dari upaya pecah belah. Namun, ia berkeyakinan Jokowi dan Prabowo solid dan tak akan terpisahkan. Sebab, dua sosok itu mempunyai lem perekat. “Dua tokoh ini bicara tentang masa depan, bukan masa lalu. Dua tokoh ini selalu bicara kepentingan rakyat yang lebih besar di mana bagaimana membawa Indonesia menjadi Indonesia emas di 2045. Saya rasa perekatnya di situ,” jelas dia.
Politikus PDIP Adian Napitupulu langsung menepis pernyataan Bendahara Umum Projo Panel Barus yang menuding partainya ingin memecah belah hubungan Presiden Jokowi dengan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Adian mengatakan tuduhan itu hanya sebatas imajinasi Panel Barus. Ia mengaku tidak tahu kalimat mana dari pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengarah pada upaya pecah belah hubungan Jokowi dengan Prabowo. “Gue enggak tahu Panel menyimpulkan itu dari kalimat yang mana. Dia enggan menyebutkan di kalimat ini tendensinya gimana, enggak ada. Jadi gue akan menganggap itu sebagai imajinasinya Panel aja,” kata Adian, Senin (27/5) malam.
Adian menyatakan pada dasarnya perbedaan sikap antara Jokowi dan Prabowo sudah ada saat ini. Salah satunya terkait uang kuliah tunggal (UKT).
Ia menyebut perbedaan terlihat dari sikap Prabowo menolak kenaikan UKT yang ditetapkan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Belakangan, Presiden Jokowi membatalkan kenaikan itu. “Faktanya perbedaan itu sudah terjadi ketika menteri Jokowi menaikkan UKT, Prabowo bilang sebaiknya jangan naik. Apakah perbedaan itu karena PDIP? Jangan rendahkan lah teman-teman mahasiswa ini. Atau Panel Barus mau katakan mahasiswa lah yang melakukan politik belah bambu?” kata Adian.
13. Fraksi PDIP DPR mempertimbangkan untuk mengajukan catatan keberatan alias minderheits nota terhadap revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini tengah berjalan di DPR. Kritik terhadap RUU MK ini memang terdapat dalam hasil Rakernas V PDIP baru-baru ini. “Tentu saja kan kita minderheit nota,” kata Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (27/5).
Seperti diberitakan, Komisi III DPR dan pemerintah sebelumnya telah menggelar rapat persetujuan tingkat pertama RUU MK. Rapat digelar tertutup di luar masa sidang DPR. Kini, RUU MK tinggal selangkah disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna.
Totalnya ada tiga poin revisi dalam RUU MK, yakni Pasal 23A, Pasal 27A, dan Pasal 87. Salah satu yang diatur adalah para hakim konstitusi hanya dapat melanjutkan jabatan setelah mendapat persetujuan dari lembaga pengusul yakni DPR, MA, dan pemerintah. Ketum PDIP Megawati Sukarnoputri mengkritik proses pembahasan RUU tersebut yang dinilai telah menyalahi aturan. “Bayangkan dong pakai revisi UU MK, yang menurut saya prosedurnya saja tidak benar,” kata Megawati. (HPS)