Jaksa Agung Jelaskan Soal Kasus Korupsi Timah (net)
Isu menarik pagi ini, Kejagung RI mengungkapkan, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, mencapai Rp 300 triliun. Angka ini terbilang sangat fantastis, karena jumlah kerugiannya melebihi kasus BLBI. Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah akhirnya buka suara soal isu anggota Densus 88 Antiteror Polri menguntit dirinya. Kapuspenkum Kejagung mengatakan, pihaknya tidak mengungkap motif maupun tujuan anggota Densus 88 Antiteror Polri menguntit Jampidsus Febrie Ardiansyah, tetapi intinya itu yang terjadi.
Isu menggelitik lainnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pelaksanaan PP No. 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Tapera ditunda agar tidak memantik pro kontra yang lebih luas di masyarakat. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bakal menyampaikan surat keberatan ke Presiden Jokowi soal penerapan program Tapera. Sebenarnya tujuannya baik tapi caranya salah. Berikut isu selengkapnya.
1. Kejagung RI mengungkapkan, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, mencapai Rp 300 triliun. Angka ini terbilang sangat fantastis, karena jumlah kerugiannya melebihi kasus BLBI. “Hari ini hasil penghitungan cukup lumayan fantastis yang semula kita perkirakan sekitar Rp 271, ini adalah mencapai sekitar Rp 300 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5). Di tempat yang sama, Kepala BPKP Yusuf Ateh menjelaskan, pihaknya turut ikut melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi timah. Menurut dia, BPKP mulai melakukan penghitungan berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Nomor 2624/F2/FD2/11/2023 tanggal 14 November 2023. Dia memastikan BPKP telah prosedur-prosedur audit untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk berdiskusi dengan para ahli. “Tadi setelah disampaikan Pak Jaksa agung tentang Kerugian keuangan negara telah sekitar 300,003 triliun,” ujar Kepala BPKP.
Kejagung menyebut para tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 bakal diwajibkan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp300 Triliun. Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan hal tersebut sudah dipastikan saat ekspose gelar perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
“Siapa yang harus bayar ini kerugian. Ini yang menjadi polemik, apakah ini masuk menjadi kualifikasi Undang-undang Lingkungan atau Tipikor,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/5). Febrie menjelaskan mulanya penyidik menilai kewajiban bayar menjadi tanggung jawab PT Timah. Akan tetapi, kata dia, kinerja bisnis PT Timah sendiri tidak selalu berjalan mulus sehingga diprediksi akan sulit dilunasi.
Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah menegaskan, pihaknya profesional dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Febrie menekankan hal tersebut saat ditanya apakah ada purnawirawan Polri yang kemungkinan terlibat dalam perkara korupsi kasus timah. “Jadi yakinlah bahwa penyidik Kejaksaan ini profesional, bertindak dalam koridor ketentuan,” kata Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5).
Bahkan, kata dia, selama ini dirinya meminta pihak BPKP bergerak cepat dalam memproses perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. “Memang saya minta ke ibu deputi, ke teman-teman auditor untuk percepatan hasil perhitungan kerugian negara dengan maksud agar cepat kita limpahkan. Nah kalau ini sudah digelar di pengadilan, teman-teman bisa lihat dari alat bukti yang dibuka, dari saksi yang bicara, apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ,” ujar dia.
2. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan tersangka baru daslam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun adalah Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2015-2020. “Saksi BGA kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2015-2020,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/5). Dengan ditetapkannya BGA sebagai tersangka, kini total tersangka korupsi di kasus tersebut mencapai 22 orang, satu orang di antaranya sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Berikut daftar tersangka kasus korupsi timah yang rugikan negara Rp 300 triliun. 1. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP
2. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
3. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
4. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
5. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
6. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
8. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
11. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
12. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
13. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
14. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
15. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
16. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
17. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
18. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
19. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2019
20. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
21. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membeberkan rincian kerugian negara sebesar Rp300 triliun di kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022. Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menjelaskan total nilai kerugian tersebut merupakan hasil audit dan evaluasi dari pelbagai alat bukti yang diperoleh penyidik. Selain melakukan audit, Agustina menyebut penetapan besaran kerugian dilakukan usai berdiskusi dengan enam ahli terkait termasuk ahli lingkungan dari IPB Bambang Hero Saharjo. “Yang kemudian sampai pada kesimpulan ada kerugian keuangan negara sebesar 300,003 triliun. Angka detail sampai ke digit terakhir nanti kami akan jelaskan di persidangan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/5).
3. Kejagung langsung menahan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA) pada Rabu (29/5). Bambang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022. “Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu malam.
Kejagung akan mendalami lebih lanjut soal keuntungan yang diperoleh Bambang dalam kasus ini. Kuntadi menuturkan, dalam kasus ini, Bambang diduga telah mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. Ia menyebutkan, luasan lahan tambang yang semula ditetapkan 30.217 metrik ton diubah menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen. “Perubahan ini sama sekali tidak dilakukan dengan kajian apapun. Belakangan kita tahu, berdasarkan alat-alat yang ada, perubahan tersebut dalam rangka memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” kata Kuntadi. Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Kejagung menjerat 6 tersangka kasus korupsi tata niaga timah dengan pasal tidak pidana pencucian uang (TPPU). “Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan enam tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5). Kuntadi merincikan enam tersangka TPPU itu adalah Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL), suami aktris Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa Robert Indarto (RI), Sugito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN), dan Dirut PT RBT Suparta.
5. Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah akhirnya buka suara soal isu anggota Densus 88 Antiteror Polri menguntit dirinya. Febrie mengatakan, persoalan ini sudah diambil alih Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan telah menjadi persoalan kelembagaan. “Jadi kalau mengenai tadi kuntit-menguntit atau intip-mengintip ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung. Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan,” kata Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5).
Febrie menegaskan, hal ini bukan lagi menjadi persoalan pribadi sehingga enggan berkomentar lebih jauh. Oleh karena itu, ia meminta hal tersebut ditanyakan ke Kapuspenkum Ketut Sumedana. “Sehingga ini harus secara resmi disampaikan. Nanti setelah ini selesai. Silakan ditanya langsung ke Kapuspenkum yang sudah mendapat arahan dari Kejaksaan,” ujar dia.
Seperti diberitakan, dua orang anggota Densus 88 diduga membuntuti Jampidsus Kejagung ketika hendak makan malam di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jaksel, pada Minggu (19/5). Aksi anggota Densus 88 tersebut lantas diketahui oleh Polisi Militer yang telah ditugaskan mengawal Febrie. Salah seorang di antaranya pun tertangkap.
6. Kejagung RI tidak mengungkap motif maupun tujuan anggota Densus 88 Antiteror Polri menguntit Jampidsus Febrie Ardiansyah, tetapi intinya itu yang terjadi. “Itu enggak kami sampaikan di sini. Intinya itu yang terjadi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5). Ketut tak mau membeberkan orang yang menyuruh anggota Densus 88 Polri tersebut. Dia meminta hal itu ditanyakan ke pihak Mabes Polri. Sebab, orang tersebut sudah diserahkan ke Paminal Propam Polri. “Itu teman-teman, Mabes Polri yang lebih tahu. Silakan rekan-rekan teman-teman menanyakan perkembangan lebih lanjut ke Mabes Polri,” ujarnya.
Ketut membenarkan soal penguntitan terhadap Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah oleh Anggota Densus 88 Antiteror Polri. “Bahwa memang benar ada isu bukan isu lagi fakta penguntitan di lapangan,” katanya. Dijelaskan, pasca kejadian itu, pihak Jampisus membawa penguntit tersebut ke Gedung Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan dan ternyata orang tersebut merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. “Kemudian dilakukan suatu pemeriksaan lebih lanjut dibawa ke kantor Kejaksaan Agung ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri,” ujar dia. Setelah ditelusuri, oknum penguntit tersebut juga diketahui sudah melakukan profiling terhadap Jampidsus. “Setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit ternyata di dalam HP yang bersangkutan ditemukan profiling daripada Pak Jampidus,” ujar dia.
Ketut menambahkan profiling yang dilakukan oknum Densus 88 itu di antaranya berupa pengambilan gambar. “Ada pengambilan foto dan sebagainya. Ketika kita periksa kita lihat HP-nya yang bersangkutan ada profiling daripada Pak Jampidsus,” kata dia. Ketut juga mengatakan pelaku penguntitan itu sudah diserahkan ke Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri untuk diperiksa lebih lanjut. “Pada saat itu juga kita serahkan kepada Paminal Polri sehingga tidak ada lagi di sini ya, pada saat itu malam itu juga karena yang bersangkutan anggota Polri kita serahkan kepada Polri untuk ditangani,” tutur dia. Ketut menambahkan, aksi anggota Brimob Polri berkeliling kompleks Kejagung merupakan rangkaian penguntitan terhadap Febrie Ardiansyah. Menurut Ketut, pimpinan Polri dan Kejagung sudah bertemu untuk menyelesaikan kasus penguntitan tersebut. Ia berharap, kerja-kerja Kejagung dan Polri tidak terganggu dengan permasalahan itu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buka suara mengenai dugaan peristiwa penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri. Ia mengaku tidak ada masalah apapun antara Polri dengan Kejaksaan Agung ketika ditanya mengenai arahan apa saja yang disampaikan Presiden Jokowi ketika dipanggil terkait peristiwa itu. “Kan dengan Pak Jaksa Agung kan sudah sama-sama enggak ada masalah,” kata Listyo di Istora Senayan, Senin. Listyo pun tidak menanggapi lebih lanjut saat ditanya tindak lanjut lembaganya atas arahan itu. Ia hanya menyebut bahwa tidak ada masalah di antara dua instansi. “Sudah enggak ada masalah, memang enggak ada masalah apa-apa,” tuturnya.
7. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh disebut mengetahui kegiatan organisasi sayap partai Nasdem bernama Garda Wanita (Garnita) Malahayati didanai Kementan. Hal ini terungkap dari Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem Joice Triatman saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Awalnya Kuasa Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengkonfirmasi sejumlah kegiatan organisasi sayap Partai Nasdem kepada Joice yang juga menjabat sebagai Sekjen Garnita.
Djamaludin menanyakan pengetahuan Surya Paloh terkait program yang dilakukan oleh Garnita tersebut. “Beliau (Surya Paloh) tahu tidak terkait aktivitas Garnita ini?” tanya Djamaludin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5). “Tahu,” jawab Joice. Djamaludin pun mendalami seberapa dalam Surya Paloh mengetahui aktivitas organisasi sayap partai Nasdem itu. Joice pun menjelaskan, Garnita rutin melaporkan berbagai kegiatan yang dilakukan. Apalagi, setiap kegiatan di Partai Nasdem selalu diupdate di berbagai platform media sosial dan website.
Wakil Bendahara Umum Partai Nasdem Joice Triatman mengaku melapor kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh terkait bantuan sembako saat Idul Fitri 2023. Hal itu dikatakan Joice saat menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (29/5). Joice awalnya dicecar penasihat hukum SYL, apakah Surya Paloh mengetahui jika sembako untuk acara Partai Nasdem berasal dari Kementan. Joice mengatakan,Surya Paloh mengetahui dan meminta untuk terus melanjutkan acara agar berjalan dengan baik.
8. Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pelaksanaan PP No. 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Tapera ditunda agar tidak memantik pro kontra yang lebih luas di masyarakat. “Saran saya supaya tidak jadi pro kontra, di-hold dulu sambil dilakukan sosialisasi baru kemudian dilakukan kembali,” kata Bamsoet di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (29/5). Bamsoet berpendapat kebijakan itu seharusnya dikaji kembali karena kini masyarakat tengah mengalami penurunan daya beli. Ia menyebut banyak masyarakat yang membutuhkan dana untuk kebutuhan mereka sehari-hari.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bakal menyampaikan surat keberatan ke Presiden Jokowi soal penerapan program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). “Jangka pendek kami menyampaikan surat keberatan ke pemerintah. Besok kami kirimkan kepada presiden langsung,” kata Presiden KSPSI Andi Gani, Rabu (29/5). Andi Gani menyatakan KSPSI dengan tegas menolak kebijakan tersebut karena memberatkan buruh. Ia menilai tujuan kebijakan Tapera itu sebenarnya baik agar buruh bisa memiliki rumah. Namun niat baik itu dilakukan dengan cara yang tak tepat.”Caranya salah, biarkan buruh memilih apakah ikut atau tidak,” ucapnya.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tengah menyiapkan aksi massa besar-besaran menolak program Tapera. Presiden KSPI, Said Iqbal menilai pemberlakuan Tapera oleh pemerintahan Jokowi tidak tepat karena membebani buruh dan rakyat.
“KSPI sedang mempersiapkan aksi besar-besaran untuk menolak Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam Jaminan Kesehatan yang kesemuanya membebani rakyat,” kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (29/5).
9. Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet setuju jika presiden terpilih Prabowo Subianto memisahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi dua kementerian, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat. Alasannya, kebutuhan rumah tinggal semakin meningkat setiap tahun. Baru sekitar 70 persen lebih penduduk Indonesia yang memiliki rumah dengan hak milik. Sebanyak 36,8 persen dari penduduk Indonesia tinggal di rumah yang tidak layak huni. “Makanya saya setuju kalau ke depan memang ada rencana presiden terpilih hari ini Pak Prabowo untuk memisahkan Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umumnya,” kata Bambang di Gedung Nusantara V MPR/DPR, Jakarta Pusat, Rabu (29/5).
Bamsoet menilai pemisahan Kementerian PUPR akan membuat konsentrasi pemerintah tidak hanya terfokus pada pekerjaan umum seperti pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan termasuk irigasi. Kata dia, pemerintah juga harus fokus membangun perumahan rakyat karena ada kebutuhan 1,3 juta rumah per tahun. Sedangkan, saat ini hanya ada sekitar 120.000 rumah yang dibangun setiap tahunnya. “Saya mendukung pemisahan Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum, karena itu kebutuhan penting yang membutuhkan konsentrasi, tidak seperti hari ini yang leading pekerjaan umumnya. Itu penting untuk mengurangi kekurangan pemenuhan backlog,” ucap dia.
10. Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha menjelaskan, 22 WNI yang palsukan visa haji akan dideportasi dari Arab Saudi. Sedangkan dua WNI lainnya yang merupakan koordinator aksi pemalsuan visa haji ini akan diproses hukum bersama sopir dan pemilik bus rombongan. Deportasi dan proses hukum 24 WNI ini adalah lanjutan dari peristiwa pengamanan yang dilakukan polisi Arab Saudi pada Selasa (28/5) kepada rombongan WNI yang tidak memiliki visa haji resmi. “Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jemaah dibebaskan untuk proses deportasi. Sedang 2 koordinator akan diproses hukum bersama sopir dan pemilik bus,” kata Judha, kemarin.
11. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan, kendaraan mobilitas perkotaan sky taxi atau taksi terbang yang direncanakan untuk menjadi showcase di IKN telah tiba di Balikpapan, 9 Mei 2024 lalu. Taksi terbang berjenis optionally piloted personal/passenger air vehicle (OPPAV) merupakan kendaraan yang dikembangkan oleh Korea Aerospace Research Institute (KARI) dan Hyundai Motors Company (HMC). “Barangnya sudah sampai di Balikpapan, minggu depan dibuka kemudian dirakit, setelah dirakit nanti kita akan coba,” ujar Bambang dalam siaran pers Otorita IKN, Rabu (29/5).
Kendaraan uji coba yang dikirimkan dalam beberapa pallet tersebut sudah disimpan di Pelabuhan Semayang Balikpapan. Sementara itu, baterai untuk kendaraan sudah berada di Jakarta dan direncanakan tiba di Samarinda pada 6 Juni 2024. Pembukaan pallet dan inspeksi akan dilakukan oleh Hyundai, Bea Cukai Kalimantan wilayah Timur, serta Otorita IKN di Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda pada awal Juni mendatang. Pembukaan tersebut menandakan tahap pengurusan izin impor sementara telah dimulai.
12. Kuasa hukum keluarga Vina Arsita Dewi atau Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea menyebutkan, lima tersangka pembunuh Vina menyatakan Pegi Setiawan yang baru saja ditangkap bukanlah buron yang selama ini dicari. “Karena lima dari terpidana mengatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan (Pegi pelakunya). Terus mau apa lagi?” kata Hotman saat jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5). Lebih lanjut Hotman menjelaskan, dalam hukum disebutkan apabila ada hal-hal yang belum diyakini kebenarannya, maka terduga pelaku belum bisa divonis sebagai tersangka dan harus dibebaskan.
Hotman menilai bukti hukum yang dimiliki Polda Jabar untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka belum kuat. “Kalau kami mengatakan, bukti hukumnya belum begitu kuat untuk menyatakan bahwa Pegi ini sebagai tersangka DPO,” ujar Hotman. Senada dengan Hotman, kakak kandung Vina, Marliana juga menilai Polda Jabar begitu tergesa-gesa menetapkan Pegi sebagai tersangka. Ia berharap polisi menyelidiki lebih lanjut agar dapat diketahui dengan jelas apakah Pegi benar pelakunya atau justru salah tangkap. “Saya meminta kepada kepolisan untuk jangan tergesa-gesa, diselidiki dulu lebih lanjut,” kata Marliana.
13. Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah memberikan kalung emas kepada penyanyi dangdut Nayunda Nabila, selain pemberian lainnya. Hal itu disampaikan Nayunda saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Syahrul di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/5). Menurut Nayunda, kalung emas itu dimasukkan ke dalam sebuah tas kertas yang diberikan melalui anak buah Syahrul di Kementan. “Saudara pernah ndak dibelikan kalung emas?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kepada Nayunda. “Oh iya pernah. Itu jadi sekalian Yang Mulia. Jadi di tas itu ada, di paper bag itu ada kalungnya juga, begitu,” jawab Nayunda.
Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah memesan arak anggur atau wine saat santap siang bersama keluarganya menggunakan dana dari Kementan. Hal itu disampaikan Sopir Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, Okky Anwar Junaedi, saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi Syahrul di Pengadilan Tipiko. Okky mengatakan, dia pernah beberapa kali mengantarkan Syahrul beserta anggota keluarganya santap siang di restoran tertentu. Menurut Okky, dalam makan siang itu Syahrul mengajak sang istri, Ayun Sri Harahap dan keluarga anaknya, Kemal Redindo Syahrul Putra. Okky menyampaikan, pada saat membayar makan siang terdapat tagihan pesanan wine/anggur.
14. Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Ahmad Muzani mengatakan negara sangat dirugikan jika perwira TNI dan Polri pensiun di usia 58 tahun, karena ada usaha dan biaya besar yang dikeluarkan ketika mendidik mereka.Itulah respon Muzani terkait revisi UU Polri dan UU TNI yang mengubah ketentuan soal batas usia pensiun perwira Polri dan TNI. “Negara akan sangat dirugikan ketika dalam posisi itu kemudian dia pensiun. Padahal untuk mendidik, atau menjadikan seseorang dalam usia yang matang, itu memerlukan effort dan biaya yang sangat tinggi. Ketika usia 58 harus pensiun itu akan sangat sayang,” ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5).
Muzani menuturkan, rencana mengubah batas usia pensiun perwira Polri dan TNI lewat revisi UU masih dalam tahap pembicaraan. Ia menyebutkan, Fraksi Gerindra di DPR masih dalam posisi mengkaji rancangan tersebut. Akan tetapi, Muzani menekankan, usia pensiun perwira Polri dan TNI semestinya bisa diperpanjang, tidak berhenti di 58 tahun. “Salah satu cara berpikirnya adalah TNI-Polri, itu adalah aset negara. Ketika dia pensiun di usia 58, dia pada posisi yang masih sangat aktif. Kesehatannya masih prima. Daya pikirnya masih kuat. Kemampuan fisiknya juga masih oke,” kata Wakil Ketua MPR ini. Seperti diberitakan, draf terbaru revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) memperpanjang usia pensiun perwira dari semula 58 tahun menjadi 60 tahun. (HPS)