Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (net)
Isu menarik pagi ini, KPK tengah melidik (menyelidiki, red) kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPR dan anggota BPK. Namun, lembaga antirasuah itu belum membeberkan secara terbuka soal dugaan korupsi yang sedang dilakukan penyelidikan tersebut. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu hanya mengonfirmasikan, proses penyelidikan perkara rasuah itu berkaitan dengan anggota DPR, HG dan anggota BPK, AS. Asep belum mengungkap soal kronologi perkaranya karena proses lidiknya sedang berjalan.
Isu lainnya, pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Unair Surabaya, dr Budi Santoso gara-gara mengkritisi rencana pemerintah mendatangkan dokter asing ke Indonesia dinilai menyalahi prosedur dan cenderung bikin heboh saja. Mantan Rektor Unair Prof dr Puruhito berpendapat tindakan pimpinan Unair, M Nasih memberhentikan Dekan FK Unair, tidak sesuai Pasal 53 Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2014 Tentang Statuta Unair. Berikut isu selengkapnya.
1. KPK tengah melidik (menyelidiki, red) kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPR berinisial HG dan Anggota BPK berinisial AS. Namun, lembaga antirasuah belum membeberkan soal dugaan korupsi apa yang sedang dilakukan penyelidikan tersebut. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu hanya mengonfirmasikan, proses penyelidikan perkara rasuah itu berkaitan dengan anggota DPR, HG dan anggota BPK, AS. KPK belum mengungkap soal kronologi perkaranya. “Ini masih lidik (penyelidikan) AS. Kemudian Pak HG ini masih dalam proses lidik. Jadi, Pak AS dan Pak HG masih dalam penyelidikan,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7). Informasi tersebut disampaikan untuk menjawab konfirmasi yang ditanyakan awak media.
Untuk sementara ini Asep belum dapat berbicara banyak soal dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK dan belum dapat membeberkan siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan. Asep juga belum dapat mengungkap peran HG dan AS dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Sebab, proses penyelidikan masih berjalan. “Untuk perkara AS dan HG masih dalam proses lidik jadi belum bisa kami sampaikan informasinya,” tegas Asep. “Untuk lidik ada perkara sendiri, bukan pengembangan dari perkara Sorong,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakani, KPK telah memproses kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Ada enam orang yang diproses hukum dan dalam kasus tersebut, diduga ada keterlibatan seorang anggota BPK. Dia telah diperiksa dalam proses penyidikan maupun persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari.
2. Pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Unair Surabaya, dr Budi Santoso karena mengkritisi rencana pemerintah mendatangkan dokter asing ke Indonesia dinilai menyalahi prosedur dan bikin heboh saja. Mantan Rektor Unair Prof dr Puruhito berpendapat tindakan pimpinan Unair, M Nasih memberhentikan Dekan FK Unair, tidak sesuai Pasal 53 Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2014 Tentang Statuta Unair. “Dari statuta tidak sesuai, dari perpres (peraturan pemerintah) yang ada juga tidak sesuai,” kata Puruhito, di Halaman Gedung Kampus A Unair, Surabaya, Kamis (4/7).
Kata dia, pasal itu menjelaskan, dekan atau wakil dekan di Unair bisa diberhentikan karena berakhir masa jabatannya, meninggal dunia, mengundurkan diri, sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja secara permanen. Kemudian, dekan atau wakil dekan juga bisa dicopot bila sedang studi lanjut; dan/atau dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.
“Prof Bus belum waktunya untuk mengundurkan diri, belum selesai masa jabatannya. Prof Bus masih sehat, Prof Bus tidak sakit, Prof Bus tidak studi lanjut, Prof Bus tidak mundur, prof bus juga tidak masuk penjara atas keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. Selain itu, kata Puruhito, syarat untuk memecat seorang dekan atau wakil dekan di lingkungan Unair juga harus atas persetujuan Senat Unair dan persetujuan Majelis Wali Amanat. “Tiga syarat ini, juga ditambah lima syarat dasar rupanya tidak terlalu dipenuhi oleh pimpinan. Karena itu kami sangat berdukacita dan sangat terharu mendengar apa yang terjadi dengan dekan kebanggaan kami,” ujar Puruhito.
Mantan Rektor Unair dan dokter ahli bedah jantung ini menilai Indonesia sebenarnya tak kekurangan dokter spesialis jantung, sehingga tidak harus mendatangkan dokter asing.
Hal itu dikatakan Puruhito terkait pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Unair Budi Santoso gara-gara mengomentari rencana pemerintah yang akan mendatangkan dokter asing ke Indonesia. Menurut Puruhito, permasalahan sebenarnya bukan pada jumlah dokter yang kurang, melainkan tidak meratanya sebaran dokter di daerah.
“Saya lihat yang salah itu distribusinya. Jakarta itu 30-40 ribu dokter spesialis, yang salah siapa, ya mereka mungkin enggak mau keluar [daerah],” kata Puruhito di Surabaya, Kamis (4/7). Tidak meratanya dokter jantung di daerah itu juga dirasakan di Surabaya. Padahal, ia menyebut penanganan bayi dengan kelainan jantung tidak mudah. “Kami sekarang jumlahnya sedikit [di Surabaya]. Ahli bedah jantung kita di sini yang ada 230an, dan yang aktif ndak sampai 50. Saya termasuk salah satu yang membina jadi tahu persis bahwa untuk menolong bayi yang lahir cacat jantung tidak gampang,” ucapnya.
3. Para Guru Besar dan Dosen Fakultas Kedokteran Unair Surabaya mengancam akan mogok belajar dan mengajar di Kampus Unair buntut pencopotan dr Budi Santoso dari posisi dekan gara-gara mengkritik rencana pemerintah impor dokter asing ke Indonesia. Ancaman tersebut disampaikan Profesor bedah saraf Unair, dr Abdul Hafid Bajamal saat orasi di depan ratusan dosen, alumni, sejawat dokter hingga mahasiswa, dalam aksi solidaritas di halaman Gedung FK Kampus A Unair, Kamis (4/7). “Ketidakadilan dilakukan terhadap Prof Bus (Budi Santoso). Kita akan bergerak mulai sekarang. Semua dosen, wakil dekan dan bagian staf FK saya usulkan untuk mogok mengajar mulai hari ini,” kata Jamal.
Jamal mengatakan keputusan Rektor Unair M. Nasih yang mencopot Budi sebagai dekan FK Unair tidak berdasar. Pasalnya, Budi tak sedang sakit atau tersangkut kasus hukum, hingga membuatnya bisa diberhentikan. “Saya tanya kepada saudara-saudara, apakah Prof BUS melakukan tindakan asusila? Apakah Prof BUS melanggar hukum? Apakah Prof BUS teroris? Apakah Prof BUS melakukan korupsi? Cukup buat kita,” ucapnya. Budi, kata Jamal, dicopot karena mengutarakan pendapatnya tentang rencana pemerintah mendatangkan dokter asing ke Indonesia. Ia mengkritik pimpinan Unair yang menjadikan FK bagai katak dalam tempurung. “Kenapa selama ini civitas academica dijadikan katak dalam tempurung? Tahukah saudara, ingar bingar demokrasi, ingar bingar keadaan di luar kampus tidak ada satupun aktivitas civitas academica yang dilakukan. Kenapa? Karena kita dijadikan katak dalam tempurung,” kata Jamal.
4. Menkes Budi Gunadi Sadikin (BGS) membantah dirinya intervensi dalam pemecatan Budi Santoso sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Surabaya. BGS menegaskan dirinya tidak pernah menghubungi pejabat tinggi Unair terkait pemecatan Budi Santoso itu.
“Saya tidak ada kontak apapun dengan Unair terkait masalah ini. Heran saya kok dikaitkan dengan Kemenkes,” kata Budi, Kamis (4/7).
Budi menggarisbawahi, Kemenkes tidak menaungi FK Unair, yang menauingi adalah Kemendikbudristek. “Unair tidak di bawah Kemenkes. Tidak ada wewenang saya di sini,” imbuhnya. Jubir Kemenkes Mohammad Syahril juga membantah kementeriannya punya kaitan dalam pemberhentian Dekan FK Unair Budi Santoso. “Informasi yang mengatakan Menkes mengontak Rektor Unair untuk meminta memberhentikan Dekan FK merupakan fitnah dan hoaks,” kata Syahril.
Syahril juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait rencana Kemenkes mendatangkan enam ribu dokter asing. Ia menyebut informasi itu merupakan kabar burung. Syahril menjelaskan sejumlah dokter WNA yang dihadirkan Kemenkes saat ini merupakan tim dari Arab Saudi yang bertugas di RS Adam Malik, Medan, Sumatera Utara untuk lakukan operasi jantung kompleks untuk menyelamatkan nyawa 30 anak warga Sumatera Utara secara gratis.
5. Wapres Ma’ruf Amin menilai, kasus pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah menodai wibawa KPU, Namun noda tersebut tidak seluruhnya menimpa KPU. Pasalnya, lembaga Pemilu tidak hanya dikelola satu orang. “Ya, iya tentu saja (mencoreng KPU), tetapi tentu KPU secara lembaga tidak, karena itu hanya perorangan dan bukan dalam arti keseluruhan,” kata Wapres usai membuka acara Konferensi dan Expo Asian-Pacific Aquaculture 2024 yang di Grand City Hall Convention, Surabaya, Kamis (4/7). “Jadi itu hanya perorangan ya, artinya hanya dia, sebagai ketua saja,” ucap Ma’ruf Amin. Orang nomor dua di Indonesia ini pun berpandangan, kasus yang menimpa Hasyim Asy’ari menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat publik di Indonesia.
Menurut Wapres, pejabat negara yang diberikan amanah harus benar-benar menjaga moral dan integritas serta tidak menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. “Ini pelajaran penting untuk semua pihak jangan sampai hal-hal seperti itu terjadi ya, ini kan apa soal moral, soal integritas, (orang yang) memegang kekuasaan itu harus betul-betul menjaga,” kata Ma’ruf Amin. Kendati demikian, Wapres menghormati keputusan DKPP. Ia yakin DKPP punya dasar yang kuat untuk menjatuhkan pemberhentian Ketua KPU tersebut.
Presiden Jokowi mengatakan, Keppres pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU masih dalam proses administrasi. Ia menyebutkan, draf keppres yang akan ia tanda tangani itu belum sampai ke meja kerjanya. “Keppres-nya belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai mengunjungi RSUD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7). Presiden juga menyebutkan, pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutus perkara dugaan pelanggaran tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari. “Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan,” katanya. Jokowi memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 tetap berjalan baik, lancar, jujur, dan adil meski Ketua KPU RI diberhentikan.
6. DKPP mengungkap soal Ketua KPU Hasyim Asy’ari membuat surat pernyataan yang berisi lima janji untuk CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Hag, Belanda yang jadi korban asusilanya. Surat pernyataan itu dibuat karena Hasyim tidak bisa memenuhi janji untuk menikahi korban. Janji itu disampaikan Hasyim saat merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan pada 3 Oktober 2023 di Belanda. “Pengadu (CAT) meminta Teradu (Hasyim) untuk membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai. Pada 2 Januari 2024, Teradu memenuhi permintaan Pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai,” kata anggota DKPP Muhammad Tio saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy’ari, Rabu (3/7).
Berikut lima poin pokok dalam surat pernyataan yang dibuat Hasyim Asy’ari. Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu. Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan. Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat. Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup. Selain lima poin tersebut, korban juga meminta Hasyim menambahkan klausul yang mengatur konsekuensi apabila janji-janji itu tak ditepati. Klausul tambahan itu mewajibkan Hasyim memperbaiki tindakan yang belum dipenuhi dan membayar denda Rp 4 miliar.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengaku sedih karena pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP terkait kasus asusila. Baginya, hal itu mestinya menjadi keprihatinan banyak pihak. “Saya terkejut dan sedih dengan keputusan itu dan saya tidak bahagia,” ujar Mardani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7). Ia mengatakan, sejak kemarin dirinya merasa tak enak hati. Pasalnya, persoalan yang menyangkut Hasyim adalah pelanggaran etik berat. “Karena ini enggak enak, kasusnya asusila. Saya berharap ini tidak benar, tapi fakta-fakta di DKPP bukan fakta-fakta yang direkayasa, karena itu saya menghargai keputusan DKPP,” sebut dia.
7. KPK mencatat jumlah bansos Presiden untuk warga terdampak Covid-19 yang diduga dikorupsi mencapai 6 juta paket. Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, ada tiga tahap pengadaan Bansos Presiden yang diduga dikorupsi yakni, tahap 3, 5, dan 6. “Itu kurang lebih sekitar dua juta paket. Jadi, kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta jadi sekitar enam juta, ya, enam juta paket,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7). Sayangnya Tessa enggan menjelaskan apakah 6 juta paket bansos itu seluruhnya dikorupsi atau tidak, karena persoalan tersebut masih didalami tim penyidik. “Itu masih kita dalami, karena masuk materi penyidikan, jadi, belum bisa (jawab), ya,” ujar Tessa.
Dijelaskan, nilai kontrak pengadaan Bansos Presiden mencapai Rp 900 miliar. Angka tersebut merupakan biaya dari pengadaan tahap 3, 5, dan 6. “Untuk nilai kontraknya sendiri totalnya sekitar Rp 900 miliar untuk tiga tahap ya, sekitar segitu,” kata Tessa. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni, Ivo Wongkaren. KPK menduga, kasus korupsi bansos presiden ini merugikan kerugian negara mencapai Rp 250 miliar. Tessa mengungkapkan, dalam kasus ini pelaku diduga menggunakan modus pengurangan kualitas komponen bansos untuk meraup keuntungan pribadi.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mempersilakan KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Presiden tahun 2020 lalu. Jokowi meminta masalah tersebut diproses sesuai kewenangan aparat penegak hukum. “Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum,” kata Jokowi di sela-sela kunjungan kerja di Kalimantan Tengah, Kamis (27/6) lalu. Menurut Jokowi, tindakan KPK merupakan tindak lanjut dari kasus korupsi terkait bansos yang pernah terungkap beberapa waktu lalu. “Ya itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya,” kata Jokowi.
8. Perum Bulog memastikan tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan salah satu importir beras asal Vietnam, Tan Long Group tahun ini. Hal ini menanggapi laporan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) terkait dugaan mark-up impor beras oleh Bulog dan Bapanas sebesar Rp 2,7 triliun ke KPK. Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Mokhamad Suyamto menyatakan, Tan Long memang pernah mendaftarkan dirinya menjadi salah satu mitra dari Perum Bulog pada kegiatan impor, namun tidak pernah memberikan penawaran harga ke Bulog.
“Perusahaan Tan Long Vietnam yang diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak bidding tahun 2024 dibuka. Jadi tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini,” ucap Mokhamad Suyamto dalam siaran pers, Kamis (4/7). Sementara terkait denda keterlambatan bongkar muat (demurrage) yang juga dilaporkan ke KPK, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi menyampaikan, demurrage adalah hal yang tidak bisa dihindarkan sebagai bagian dari resiko handling komoditas impor.
9. KPK pastikan akan mendalami green house milik pimpinan partai tertentu di Kepulauan Seribu sebagaimana disampaikan penasihat hukum mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan KPK akan meminta keterangan para pihak yang mengetahui informasi tersebut. “Memang kita dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan green house ini, tentunya seperti juga pernah disampaikan oleh pak Jubir [Tessa Mahardhika Sugiarto], siapa pun yang terkait dengan tindak pidana korupsi itu akan kita minta keterangan,” ujar Asep di Kantornya, Jakarta, Kamis (4/7).
Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6), Djamaludin Koedoeboen tiba-tiba meminta KPK mengusut green house milik pimpinan partai tertentu di Kepulauan Seribu. Ia menduga pembangunan green house tersebut menggunakan uang dari Kementan RI.
10. Ketua DPR Puan Maharani meminta aparat memberi perhatian khusus terhadap kasus tewasnya siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana di Sumatera Barat. “Para penegak hukum harus secara langsung memberikan perhatian khusus terkait hal ini,” kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7). Puan mengaku baru mendengar kasus tersebut. Namun dia mengaku akan meminta aparat menindaklanjuti kasusnya karena yang menjadi korban adalah anak kecil dan penanganannya terkesan berlarut-larut.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menjelaskan kasus Afif memiliki dua versi. Pertama dari LBH Padang yang menyebut Afif tewas karena menjadi korban aparat. Kedua, versi Polda Sumbar yang menyebut Afif terjun ke sungai saat aparat mencoba membubarkan tawuran. Setelah itu, Afif tak terlihat lagi. Menurut Habib, dari dua versi itu polisi harus mendalami keterangan dari rekan Afif berinisial A. Saksi ini konon menemani Afif sebelum ditemukan tewas. “Nah itu harus dicek dulu. Diminta keterangan tanpa tekanan. Keterangan yang bebas supaya menyampaikan yang sebenarnya, seperti apa,” kata Habib.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga kasus kematian korban Afif Mualana atau AM (13) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dan 11 anak lainnya yang mengalami luka fisik dan psikis adalah akibat penyiksaan yang diduga dilakukan oleh polisi. “Kasus anak di Kota Padang yang mengakibatkan satu orang meninggal, yaitu AM dan sebelas anak lainnya mengalami luka fisik dan psikis akibat penyiksaan yang diduga dilakukan oknum-oknum polisi,’’ kata Anggota KPAI Dian Sasmita, Kamis (4/7).
Dian mengatakan, KPAI menerima pengaduan kasus tersebut pada 24 Juni 2024 dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan telah melakukan rangkaian upaya pengumpulan informasi. Pihaknya menemukan, tempat penemuan jenazah AM adalah sungai yang dangkal dan ketinggian jembatan diperkirakan lima meter. “Perkembangan sementara, kasus meninggalnya AM masih dianggap belum cukup bukti oleh Kepolisian. Padahal beberapa fakta telah hadir di publik, termasuk foto luka-luka di tubuh AM dan anak-anak lainnya,” kata Dian.
11. Komisi Yudisial (KY) mengaku tak bisa menganulir putusan MA terkait syarat usia calon kepala daerah meskipun hakim yang memutus perkara itu terbukti melanggar kode etik. Hal itu disampaikan Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (4/7). Menurut Mukti, KY hanya berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Itu yang menjadi batas kewenangan KY dalam memeriksa hakim. “Jadi opini dan spekulasi yang di masyarakat terjadi itu akan bisa terjawab jika memang ada kaitannya dengan pelanggaran KEPPH,” ujar Mukti. “Untuk kasus ini, tim pengawasan hakim melakukan penanganan dengan meminta keterangan beberapa pihak untuk melihat ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut atau tidak,” sambung Mukti.
KY akan menyelidiki dugaan pelanggaran etik Hakim Agung yang memutus soal batas usia calon kepala daerah. Putusan MA tersebut termaktub dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Ketua Bidang Hubungan Antar-lembaga dan Layanan Informasi KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, KY telah menerima laporan terkait putusan tersebut. “KY hanya akan fokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, itu yang menajdi batas kewenangan kami dalam memeriksa hakim,” ujar Mukti dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (4/7). Mukti mengatakan, KY tidak berwenang memeriksa materi terkait pertimbangan putusan tersebut. Oleh karena itu, tim pengawasan hakim sedang melakukan penanganan dengan meminta keterangan beberapa pihak, termasuk ahli, untuk melihat ada tidaknya pelanggaran etik di balik pertimbangan putusan. “Jadi opini dan spekulasi yang ada di masyarakat itu akan bisa terjawab jika memang ada kaitanya dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata Mukti. (HPS)