HOT ISU PAGI INI, MEGAWATI SOEKARNOPUTRI MENDUGA DIRINYA JADI TARGET KPK SETELAH HASTO, NAMUN DIA TIDAK TAKUT, MALAH MENANTANG PENYIDIK KPK YANG MENYITA PONSEL SEKJEN PDIP

oleh
oleh

Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri (net)

Isu menarik pagi ini, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menduga dirinya akan menjadi target KPK setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Namun, Megawati mengaku tidak takut, ia malah menantang penyidik KPK yang menyita ponsel Sekjen PDIP dan stafnya, pada 10 Juni lalu.

Isu menarik lainnya, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan pengganti Hasyim tidak perlu lagi mengikuti fit and proper test di DPR. Pengganti Hasyim ditunjuk berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang digelar Februari 2022 lalu. Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai idealnya calon kepala daerah yang maju di Pilkada berasal dari kader parpol yang sudah mendapatkan proses kaderisasi. Namun yang terjadi justru sebaliknya, parpol memburu calon kepala daerah di luar kadernya. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menduga dirinya akan menjadi target KPK setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Namun, Megawati mengaku tidak takut. Dia malah menantang penyidik KPK yang menyita ponsel Hasto dan stafnya, Kusnadi pada 10 Juni lalu. Awalnya, Megawati menanyakan nama penyidik yang dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan prosedur dalam proses pemeriksaan Hasto.

Megawati lalu menyindir Menkumham Yasonna Laoly yang hadir dalam acara di Sekolah Partai PDIP. Megawati mengaku kerap menasihati Yasonna soal beberapa proses hukum terhadap partainya. “Saya suka ngamuk sama dia (Yasonna). Lu jadi menteri Kumham ngapain lho? Hah? Lha, anak buah kita maunya ditarget melulu. Nanti datang lagi hehehe,” kata Megawati saat berpidato di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

 

Megawati lantas bercerita soal pengalamannya memenuhi panggilan polisi dan kejaksaan sebanyak tiga kali. Namun, bukannya ketakutan, Megawati malah heran melihat aparat yang memanggilnya itu menunjukkan wajah seperti ingin menakut-nakuti. Setelah itu, Megawati berkelakar dan menyarankan Hasto Kristiyanto agar tidak takut bila dipanggil polisi maupun KPK. “Aku bilang sama Hasto. Lu berani datang enggak, To? Masa kalah sama aku. Aku saja datang sampai tiga kali loh, To. ‘Yo, datang, Bu,” ujar Megawati menirukan Hasto.

 

2. Megawati melantik Ganjar Pranowo sebagai Ketua DPP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah untuk masa bakti sampai tahun 2025, Jumat (5/7). Momen pelantikan itu ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan oleh Ganjar yang dipimpin Megawati di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. “Janji jabatan. Bahwa saya, untuk diangkat sebagai dewan pimpinan pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, masa bakti 2019-2024, diperpanjang tahun 2025, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tahun 2019,” ucap Megawati diikuti Ganjar serta puluhan Ketua DPP lainnya.

Selain Ganjar, Megawati juga melantik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Ketua DPP Bidang Perekonomian. Megawati juga melantik Deddy Yevri Sitorus sebagai Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif. Ronny Talapessy juga dilantik sebagai Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional. Adian Napitupulu dilantik sebagai Wakil Sekjen DPP Bidang Komunikasi. Pelantikan tersebut bersamaan dengan perpanjangan kepengurusan DPP PDI-P hingga tahun 2025.

 

Megawati menilai, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak membiayai pendidikan seluruh warga negaranya. Jikadirinya masih menjadi presiden, Megawati akan memotong anggaran bansos untuk sektor pendidikan. Presiden kelima RI ini mengaku menyadari soal mahalnya uang kuliah tunggal (UKT).

“Kalau saya, sorry, karena saya pernah Presiden, kalau untuk sekolah enggak ada duitnya, saya kurangi yang namanya bansos. Enggak boleh? Boleh,” kata Megawati dalam pidatonya di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7). Oleh karenanya, Megawati meminta pemerintah membicarakan kembali dengan DPR untuk menyiapkan postur anggarannya. Dengan demikian, pendidikan bisa dirasakan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

 

3. Megawati Soekarnoputri untuk kali pertama menyebut nama Presiden Jokowi setelah keriuhan Pilpres 2024. Megawati beserta partainya diterpa isu hubungan yang retak dengan Jokowi selama Pilpres 2024. Dalam pidatonya di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7) dua kali Megawati menyebut nama Jokowi.

Pertama, Megawati menyinggung tugas pemimpin kepada Jokowi. Megawati sempat mengatakan ke Jokowi bahwa pemimpin harus menjalankan apa yang telah diwariskan para pendiri bangsa. “Saya ngomong sama Pak Jokowi, kalian pemimpin itu harus menjalankan apa yang dipikirkan dan dituliskan oleh para pendiri bangsa bukan kita bikin versi-versi,” kata Megawati.

Kedua, Megawati kembali menyebut nama Jokowi saat menyinggung soal utang negara. Presiden Kelima RI ini membantah jika kritiknya terkait utang negara dikarenakan dia kini berseberangan dengan Jokowi. “Ini saya nanti kalau diomongin gitu, Ibu Megawati sudah tidak ini dengan Pak Jokowi. Enggak. Ini mestinya mikir juga, semua juga mikir. Karena ini persoalan bangsa, bukan seorang-seorang,” tutur Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini.

 

Terakhir, Megawati mengaku heran dengan perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari tindakan asusila terhadap seorang anggota PPLN Den Haag, Belanda, berinisial CAT. “KPU, nah kemarin. Itu saya ngomong gini kenapa? Karena saya warga bangsa. Sedih saya melihat yang namanya pemerintahan Republik Indonesia, itu kan bagian. Kok begitu ya, pusing saya,” kata Megawati. Padahal, KPU sama seperti lembaga lainnya yang fungsinya mengayomi masyarakat. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU mestinya melayani masyarakat dalam berpartisipasi membangun proses demokrasi dan politik di Indonesia.  “Itu sebenarnya hakikat,” imbuh Megawati.

 

4. Plt. Ketua KPU Mochammad Afiffudin mengatakan, KPU tidak menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy’ari karena kasus asusila terhadap anggota PPLN perempuan di Den Haag, Belanda. Pasalnya, kasus yang menimpa Hasyim bersifat pribadi dan tidak terkait dengan KPU sebagai lembaga. “Ya, sebagaimana tadi kami sampaikan. pertama, kami tidak akan mengomentari putusan DKPP karena sifatnya bukan kelembagaan,” kata Afiffudin di Jakarta, Kamis (4/7). Namun Afif mengatakan KPU terbuka terhadap masukan dan saran dari seluruh pihak demi memperbaiki kinerja KPU ke depan. Terlebih, kata dia, masukan itu diperlukan bagi KPU untuk menghadapi Pilkada serentak 2024 yang akan digelar 27 November mendatang.

 

5. Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengungkapkan, Iffa Rosita akan menggantikan posisi Hasyim Asy’ari sebagai komisioner KPU. Seperti diketahui, Hasyim dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. “Iya betul [Iffa] yang dari Kalimatan,” kata Guspardi di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7). Guspardi menjelaskan Presiden Jokowi harus mengeluarkan SK tentang pemberhentian Hasyim serta penggantinya tujuh hari setelah keputusan DKPP.

Ia mengatakan pengganti Hasyim tidak perlu lagi mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Pengganti Hasyim ditunjuk berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang digelar Februari 2022. Berdasarkan hasil uji saat itu, calon anggota KPU nomor urut delapan adalah Viryan Aziz. Namun, Viryan sudah meninggal dunia pada Mei 2022. Maka, Iffa berpeluang menggantikan Hasyim karena berada di posisi sembilan. “Sudah ada mekanismenya yaitu digantikan nomor urut delapan, jadi urut di mana ketika kami melakukan fit and proper test,” kata Guspardi.

 

6. Bawaslu akan lakukan koordinasi dengan Plt Ketua KPU Muhammad Afifuddin setelah Hasyim Asy’ari diberhentikan. Hasyim dipecat oleh DKPP lantaran terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN di Den Haag, Belanda. “Setelah pemimpin yang baru Plt Pak Muhammad Afifuddin sudah berkoordinasi dengan Bawaslu, dalam waktu dekat mereka hadir ke Bawaslu,” ujar Anggota Bawaslu Puadi di kediamannya, Kompleks BPK IV, Jakarta Barat, Jumat (5/7).

Kata dia, Bawaslu dan KPU bakal melakukan koordinasi langkah-langkah yang berkaitan dengan tahapan Pilkada Serentak 2024 yang tengah berjalan. “Sehingga nanti perlu disampaikan hal-hal apa saja yang menjadi atensi Bawaslu yang harus dikoordinasikan mengingat juga regulasi yang sudah ada, kita tetap masih menggunakan regulasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” jelas Puadi.

 

7. Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai idealnya calon kepala daerah yang maju di Pilkada berasal dari kader parpol yang sudah mendapatkan proses kaderisasi. “Yang ideal harusnya calon kepala daerah itu berasal dari kader parpol yang sudah dikader betul-betul. Memiliki ideologi parta, memiliki pemahaman tentang kebangsaan dan tentang daerah yang akan mereka pimpin,” kata Bamsoet usai bertemu Ketua Wantimpres Wiranto dan jajarannya di Kantor Wantimpres, Jakarta, Jumat (5/7).

Namun Bamsoet justru melihat sebaliknya, parpol banyak memburu calon kepala daerah di luar kadernya. Fenomena ini dibahas bersama Wiranto dalam pertemuan tersebut. “Jadi kecenderungan ini kita bahas. Apakah pilihan politik kita hari ini lebih banyak manfaatnya atau justru lebih banyak mudaratnya,” tambahnya. Di sisi lain, Bamsoet mengatakan Wiranto sempat memberi masukan soal pemilihan waktu yang tepat jika UUD 1945 mau dilakukan amendemen supaya tidak memicu polemik.
“Karena sesuatu yang baik kalau timing-nya salah, ujungnya tidak baik,” jelasnya.

 

8. KPK akan mendalami lebih jauh peran Ketua Komisi V DPR Lasarus dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Dalam berkas putusan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi dan mantan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Fadliansyah, Lasarus disebut meminta fee 10 persen dari proyek Rp82,1 miliar. “Setiap fakta sidang dapat didalami oleh penyidik sesuai kebutuhan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi soal tindak lanjut KPK merespons fakta persidangan tersebut, Jumat (5/7).

 

9. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap alasan mengapa berkas perkara Firli Bahuri yang diusut oleh pihaknya tak kunjung rampung dan diserahkan ke kejaksaan. Setidaknya ada tiga kasus terkait Firli yang tengah diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Yakni, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), dugaan TPPU, serta dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK. “Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana, kami tidak boleh mencicil perkara, karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang, kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7). Karyoto menyebut saat ini penyidik terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara Firli tersebut.

 

10. Tim kuasa hukum mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, sejumlah pejabat Kementan seharusnya ditetapkan sebagai tersangka suap. Pernyataan itu mereka sampaikan ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL di lingkungan Kementan. Menurut pengacara SYL, para pejabat itu tidak terpaksa memberikan uang dan barang-barang kepada SYL. “Karena pejabat Kementerian Pertanian memiliki kepentingan pribadi untuk mempertahankan jabatannya,” kata pengacara SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7).

Pengacara SYL mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, pemberian itu berdasar pada niat batin pelaku perbuatan pidana atau “mens rea” agar mereka tetap menduduki jabatannya di Kementan. Menurut pengacara SYL, dalam pemberian tersebut sangat jelas terdapat “meeting of mind” atau kesamaan kehendak antara pejabat Kementan selaku pemberi dan SYL selaku penerima.

Karena itu, menurut mereka, konstruksi kasus SYL seharusnya menyangkut Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 12 huruf a, b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait suap. “Pemberian suap dalam hal ini para pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian dapat dilakukan pemeriksaan dan dimintai pertanggungjawaban pidana dengan dasar Pasal 5 Ayat 2, Pasal 13 Undang-Undang Tipikor,” ujar pengacara.

 

11. Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep merespons hasil survei yang menyebut namanya masuk dalam bursa Pilgub Jateng. Dia mengatakan, Jawa Tengah adalah provinsi yang besar dengan penanganan yang kompleks. Karenanya ia merasa bersyukur namanya bisa masuk bursa Pilkada Jateng. “Enggak apa-apa, balik lagi kita harus tahu Jateng ini salah satu provinsi terbesar di Indonesia dan Jateng ini punya masalah yang cukup kompleks, jadi ketika saya masuk di salah satu bursa, saya hanya bisa mengucapkan alhamdulillah,” katanya saat ditemui di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (5/7). Putra bungsu Presiden Jokowi ini menyebut akan ada kejutan di bulan Agustus. “Alhamdulillah aja, tapi Jakarta ataupun Jateng seperti yang saya bilang tunggu kejutannya di bulan Agustus,” ujarnya.

12. Kemendikbudristek buka suara terkait pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Budi Santoso dari jabatannya usai menolak ide impor dokter asing ke Indonesia. Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto menyampaikan UNAIR sebagai salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) Badan Hukum di Indonesia yang memiliki otonomi pengelolaan di bidang akademik dan nonakademik. Termasuk, kata dia, kewenangan untuk mengatur organisasinya sendiri. Hal itu senada dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. “Pengangkatan dan pemberhentian Dekan FK merupakan kebijakan internal dan kewenangan Rektor Unair, serta harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Statuta Unair,” ujar Anang, Jumat (5/7).

 

Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, M Nasih masih irit bicara soal pemecatan Budi Santoso dari posisi Dekan Fakultas Kedokteran (FK) usai protes kebijakan rencana impor dokter asing ke Indonesia. Ditemui usai sholat Jumat di Masjid Ulul Azmi, Kampus C Unair, Nasih justru mempertanyakan mengapa media menulis pemecatan itu meski belum mendapatkan salinan SK Rektor perihal pemecatan Budi. “Ya kalau enggak ada, ya jangan ditulis lho. Enggak tahu SK-nya kok ditulis, gimana,” kata Nasih sembari tertawa, Jumat (5/7). Nasih belum mau banyak berkomentar soal masalah itu, termasuk apa dasar pemecatan dan kronologi pemecatan Budi. (HPS)