HOT ISU PAGI INI, MK HIDUPKAN KARTU MATI PDIP DAN ANIES BASWEDAN DALAM PILKADA JAKARTA, PDIP BISA USUNG CAGUB DAN CAWAGUB SENDIRI, SEMENTARA ANIES PUNYA HARAPAN UNTUK DICALONKAN

oleh
oleh

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (net)

 

Isu menarik pagi ini, MK memutuskan, ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan. Partai yang tak punya suara pun bisa mengajukan calon kepala daerah. MK hidupkan kartu mati PDIP dan Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta 2024. PDIP bisa mengusung cagub dan cawagub sendiri, sementara Anies punya harapan untuk dicalonkan.

Isu yang kalah menarik, Politisi Partai Golkar, Ali Mochtar Ngabalin mengungkap ada permintaan para kader Golkar di daerah agar Presiden Jokowi menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Golkar. Ngabalin menyebut permintaan itu mengemuka bersamaan dengan penunjukan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar Periode 2024-2029. Namun pernyataan itu dibantah Ketua Sidang Munas Partai Golkar, Adies Kadir.  Meurut Adies, hingga saat ini belum ada aspirasi atau permintaan Jokowi menjadi Ketua Dewan Pembina. Berikut isu selengkapnya.

 

1. MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar , Selasa (20/8). Dalam putusannya, MK memutuskan, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

 

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena tiketnya diborong Koalisi Indonesia Maju, kini sudah berubah. Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan. Sebab, berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara dalam DPRD DKI Jakarta. PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian. Seperti diketahui, dalam Pileg yang lalu PDIP memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara, sehingga bisa mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024.

 

2. Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur. a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen.

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen. c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen. d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

 

3. Duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai cagub dan cawagub dalam Pilkada Jakarta 2024 tertutup, karena dalam putusan yang lain, MK menegaskan larangan bagi kepala daerah “turun kasta” menjadi calon wakil kepala daerah pada pilkada yang sama. Dalam hal ini, orang yang pernah menjabat sebagai gubernur tidak dapat mencalonkan diri sebagai wagub pada daerah yang sama.

Dengan demikian, Anies dan Ahok yang sama-sama pernah menjabat gubernur Jakarta tak bisa mencalonkan diri sebagai cawagub di Pilkada Jakarta. Begitu pula bupati dan wali kota, tidak dapat maju sebagai wakil bupati atau wakil wali kota pada daerah yang pernah ia pimpin. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan, norma tersebut sama sekali tidak dapat dikatakan menghalangi keinginan seseorang untuk berpartisipasi dalam pilkada.

 

Pasangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus diperkirakan bakal menghadapi lawan berat, jika Anies Baswedan atau Basuki Tjaha Purnama (Ahok) menjadi peserta Pilkada Jakarta 2024. “Di titik inilah duet RK-Suswono akan mendapat lawan kuat, apakah dari Anies atau Ahok, karena untuk sementara elektabilitas Anies dan Ahok unggul dari RK,” kata Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro, Selasa (20/8). Agung mengatakan, meski MK menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tetap sulit jika ada pihak yang ingin menduetkan Anies dengan Ahok. Sebab, keduanya pernah menjabat sebagai gubernur Jakarta.

 

4. KPU akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 setelah terbit putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengatur terkait perubahan ambang batas ambang minimal suara atau kursi bagi parpol dalam mengusung pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan MK itu sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27 sampai 29 Agustus. “Termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” kata Afif dalam konferensi pers di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8). Afif mengatakan, putusan MK yang dibacakan hari ini otomatis berlaku pada Pilkada Serentak 2024.

KPU akan berkonsultasi ke DPR dan pemerintah guna menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah aturan terkait ambang batas parlemen dalam Pilkada Serentak 2024. “Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP),” kata Ketua KPU Mochammad Afifudin dalam konferensi pers di Jakarta Conventional Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (20/8). Afif mengatakan, pihaknya juga akan segera mengirim surat ke DPR.

Menurut dia, putusan MK harus segera dilaksanakan tanpa mengubah undang-undang. Karena itu, pihaknya bakal melaksanakan putusan MK dengan melakukan penyesuaian aturan pilkada yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Menurut Afifudin, konsultasi dengan DPR dan pemerintah menjadi syarat yang harus ditempuh KPU, sebagaimana diatur dalam aturan pembentukan perundang-undangan.

 

5. Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) mengingatkan partai-partai lain, termasuk Golkar bisa mencalonkan cagub dan cawagub berdasarkan putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. Ical berharap Golkar bisa memenangkan sebanyak mungkin pilkada di berbagai daerah. Pesan tersebut disampaikan Ical kepada Ketua Umum Golkar yang baru dalam Munas ke-11 Golkar di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8).

“Saya ingin berpesan kepada ketua umum yang baru, mengenai satu keputusan dari MK yang dilakukan pada hari ini. Keputusan MK itu akan menyebabkan bahwa partai-partai, termasuk Partai Golkar, bisa mencalonkan sendiri. Nah ini mohon dipelajari dan mohon bapak ketum dan pengurus yang akan datang bisa melakukan satu mendengarkan dengan baik usulan-usulan dari daerah, membina, kemudian melakukan suatu negosiasi-negosiasi agar Partai Golkar memenangkan paling banyak pada pilkada yang akan datang ini,” kata Ical.

 

6. Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menerima informasi mengenai adanya rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang akan membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung, Rabu (21/8), sehari setelah putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada Jakarta menjadi 7,5 persen. PDI-P khawatir rapat tersebut akan digunakan untuk mempermainkan kedaulatan rakyat.

“Saya mendapatkan informasi bahwa ada rapat Baleg tentang revisi UU Pilkada itu tanggal 21 Agustus dan rapat Panja RUU Pilkada di hari yang sama jam 1 siang dan 7 malam. Untuk rapat pengambilan keputusan dari RUU Pilkada,” kata Ronny di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8) malam. “Di sini perlu kita sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat,” kata dia.

Ronny mengingatkan, putusan MK terkini mengenai pencalonan Pilkada, yakni putusan nomor 70 dan 60, harus dihargai dan dihormati. “Karena di sinilah kedaulatan rakyat ditunjukkan oleh putusan MK dalam hal ini kita menjaga demokrasi yang ada,” ucap dia.  Ia juga menegaskan bahwa informasi ini perlu disampaikan untuk mengajak semua pihak tetap menghargai dan menghormati putusan MK terbaru.

 

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengonfirmasi, Baleg DPR akan menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8).  “Benar,” kata Awiek saat dikonfirmasi, Selasa (20/8) malam. Salah satu materi yang akan dibahas yaitu tentang Pasal 40 yang baru saja tertuang dalam putusan MK terkait ambang batas (threshold) partai politik untuk pencalonan kepala daerah pada pilkada.

 

Ketua DPP PDI-P Deddy Yevri Sitorus mengatakan, kemungkinan partainya akan mengumumkan calon kepala daerah gelombang kedua pada Sabtu(24/8). “Kemungkinan tanggal 24 (Agustus),” kata Deddy di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8) malam. Mengenai calon kepala daerah DKI Jakarta juga diumumkan pada tanggal itu, Deddy tak dapat memastikannya. “Bisa iya, bisa tidak,” kata dia.  Jika tidak terlaksana di tanggal 24, lanjut Deddy, PDI-P pasti akan mengumumkannya sebelum penutupan pendaftaran pasangan calon kepala daerah, yakni sebelum 29 Agustus 2024. Ditanya apakah PDI-P lebih condong mengusung calon sendirian atau bersama partai politik lain, Deddy mengatakan, ada baiknya PDI-P bergotong royong dengan partai lain dalam mengusung calon di Pilkada Jakarta. “Tapi kalau tidak ada yang berkenan bersama-sama dengan kita, kami siap sendirian. Kita akan berkoalisi dengan rakyat, karena rakyat Jakarta ingin demokrasi ini digagas dan diberikan menu untuk memilih pilihan lebih dari satu,” tegas anggota DPR ini.

 

7. MK menegaskan, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8). “Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan. “Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” sambungnya.

Akan tetapi, MK menolak memasukkan ketentuan rinci tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur. MK beranggapan, pasal soal ketentuan syarat usia calon kepala daerah sudah terang-benderang maknanya, yaitu syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan. “Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo,” kata Saldi. “Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon,” ucapnya.

 

8. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan bisa langsung diberlakukan pada Pilkada 2024. Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, putusan MK tersebut bahkan dapat langsung berlaku tanpa harus ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). “Ya, langsung berlaku,” kata Feri, Selasa (20/8). “Karena kalau kita ingat dulu MK sudah menyampaikan dalam putusan sengketa Pilpres bahwa putusan MK itu berlaku tanpa harus ada PKPU,” ujarnya.

Feri menjelaskan, MK bisa membatasi daya lakunya melalui keputusannya. Dalam konteks putusan MK mengenai penurunan ambang batas, MK justru tidak menyebutkan daya lakunya akan diundur. Artinya, kata Feri, putusan MK tersebut dengan sendirinya bersifat berlaku setelah dibacakan dan final. “Mestinya mengikat kita semua dan bisa diterapkan sesegera mungkin. Tanpa PKPU pun putusan MK tetap berlaku dan bisa digunakan,” tegas Feri.

 

Perludem mengkritik keputusan KPU DKI Jakarta yang meloloskan pasangan perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di tengah kabar pencatutan dukungan. Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mempertanyakan alasan KPU DKI Jakarta tetap meloloskan itu. Padahal, KPU mengeliminasi 403 dukungan karena pencatutan. “Satu dukungan saja kalau itu dicatut harusnya sudah bisa mendiskualifikasi karena artinya tidak tepat dalam memberikan dukungan dan juga proses verifikasinya,” kata Khoirunnisa melalui pesan singkat, Selasa (20/8).

Khoirunnisa menyadari KPU hanya mengeliminisasi 403 dari total 677.468 dukungan untuk Dharma-Kun. Namun, ia berpendapat sebenarnya KPU telah mengakui ada pencatutan yang dilakukan pasangan itu. “Jangan hanya melihat dari apakah angka tersebut signifikan atau tidak dalam mengurangi syarat minimal dukungan,” ujarnya.

 

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di Pilkada yang didasarkan pada hitungan komposisi daftar pemilih tatap (DPT) langsung berlaku pada Pilkada 202. “Putusan ini berlaku saat ini,” kata Khoirunnisa, Selasa (20/8). Ia mengatakan jika putusan ini tak diterapkan pada Pilkada 2024, maka bisa menimbulkan persoalan hukum ke depannya.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini juga mengatakan putusan ini berlaku untuk Pilkada 2024. Pasalnya, ia menilai putusan MK ini tidak menyebutkan penundaan waktu keberlakuannya. “Putusan MK biasanya kalau dia menunda keberlakuan itu eksplisit disebut dalam amar seperti putusan perludem nomor 116 tahun 2023 soal ambang batas parlemen yang oleh Mk disebut berlakunya untuk pemilu 2029 dan setelahnya,” kata Titi, Selasa (20/8).

Titi lantas meminta supaya KPU tak menafsirkan sendiri putusan ini akan berlaku di tahun 2029. Sebab, putusan ini memiliki kesamaan karakter dengan putusan MK Nomor 90 tahun 2023 soal syarat usia capres yang digunakan tiket pencalonan Gibran. “Jadi jangan sampai kita memberlakukan politik tebang pilih terkait dengan putusan ini, apalagi putusan ini orientasinya bukan orang, putusan ini akan bermanfaat bagi semua pihak,” katanya lagi.

 

9. Presiden Partai Buruh Said Iqbal langsung menelepon Anies Baswedan untuk meyakinkan supaya maju di Pilkada DKI Jakarta 2024. Menurut Iqbal, dalam perbincangan telepon tersebut pihaknya yakin Anies akan menang di Pilgub Jakarta pada Pilkada serentak 2024 ini. “Baru tadi langsung saya telepon Pak Anies. ‘PakAnies menang, maju pak. serius. Iya. Langsung’,” kata Iqbal usai MK mengabulkan gugatannya soal ambang batas pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8).

Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memperbolehkan parpol yang tidak punya kursi untuk mengusung calon kepala daerah. Iqbal menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, ini kesempatan bagi Partai Buruh untuk mengusung kader-kader terbaiknya atau non kader yang dianggap mumpuni.

Iqbal berpendapat Anies sosok yang potensial di Pilkada DKI Jakarta, namun digagalkan oleh partai-partai besar yang membegal demokrasi. Dia bersyukur gugatan pihaknya atas UU Pilkada itu dikabulkan MK, sehingga kini pihaknya berpeluang untuk mengusung Anies dalam Pilgub Jakarta 2024. “Dengan kemenangan partai buruh gugatan di MK ini maka bisa dipastikan Anies Baswedan maju sebagai calon Gubernur DKI,” ujarnya.

 

10. MK mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada karena aturan sebelumnya tidak adil. MK mengatakan pasal 40 UU Pilkada menyebut partai politik atau gabungan partai politik hanya bisa mengusung calon bila memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari total perolehan suara di pemilu legislatif sebelumnya. Padahal, kata MK, undang-undang mengatur pencalonan jalur perseorangan yang ambang batasnya lebih rendah. Mahkamah menilai penerapan ambang batas pencalonan 20 persen dan 25 persen dari jalur parpol tak adil.

“Mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu,” dikutip dari salinan putusan resmi nomor 60/PUU-XXII/2024. MK pun memutuskan untuk menyelaraskan ambang batas pencalonan untuk calon dari jalur partai politik. Ambang batas disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah.

Putusan MK ini diprediksi akan mengubah peta politik di sejumlah wilayah. Misalnya, DKI Jakarta. Di provinsi ini, ada pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono yang mengantongi dukungan dari 12 partai politik. Dukungan jumbo untuk pasangan ini membuat calon dan partai lain tak bisa bertarung karena tak menembus ambang batas pencalonan. Saingan RK-Suswono datang dari jalur perseorangan. Mereka adalah Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang baru saja lolos verifikasi di KPU DKI Jakarta kemarin.

 

11. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta masyarakat bersabar terkait peluang partainya mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur pada Pilkada Jakarta 2024. “Tunggu tanggal mainnya,” kata Hasto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8). Ia mengakui PDIP menjalin komunikasi secara intens dengan Anies. PDIP mengutus Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah untuk berkomunikasi dengan mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Hasto mengatakan PDIP kini tengah mencermati duet Anies dan mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi untuk diusung di Pilgub DKI Jakarta mendatang. “Ya namanya peluang kan setiap orang pemimpin yang mendapatkan apresiasi dari rakyat punya ruang Itu dicalonkan dan itulah yang akan dicermati oleh PDI Perjuangan,” ujarnya saat ditanya peluang usung Anies dan Hendrar.

Sementara itu Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan pihaknya berharap Anies bisa menjadi kader untuk maju Pilgub Jakarta  2024 lewat partainya. “Ya, itu nanti kita melihat. Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai. Karena kita berpengalaman,” ucap Komarudin.

 

Kader PDIP Hendrar Prihadi merespons wacana yang menyebut dirinya bakal dipasangkan dengan Anies Baswedan pada Pilgub Jakarta 2024. Ia mengaku belum mendapat perintah dari DPP PDIP untuk maju di kontestasi tersebut berdampingan dengan Anies. “Sejauh ini saya belum dapat info terkait pilgub Jakarta,” kata Hendrar, Selasa (20/8). Seperti diberitakan, rencana duet Hendrar Prihadi-Anies Baswedan mencuat usai Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyebut PDIP berencana memasangkan Hendrar bersama Anies untuk memperebutkan kursi Jakarta 1.

Hendrar tak menjawab dengan tegas apakah dirinya siap untuk bergandengan Anies di Pilkada Jakarta 2024. Ia hanya menyebut sebagai kader PDIP, dirinya tegak lurus terhadap segala keputusan dan perintah partainya. “Prinsipnya sebagai kader partai, saya ikut perintah pimpinan saja,” tutur dia.

 

Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga bersyukur atas putusan MK yang menurunkan syarat pencalonan pasangan calon di pilkada. Kata dia, ada jalan bagi partainya untuk mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.  “Ini ada jalan yang kemarin-kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalan itu. Tetapi pagi jelang siang hari ini terbuka jalan,” kata Eriko di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (20/8). Eriko menyampaikan akan melaporkan perihal itu kepada Ketum PDIP Megawati Sukarnoputri. Ia mengatakan, DPP PDIP menggelar rapat membahasputusan MK.

Eriko mengatakan dengan terbukanya kesempatan itu, partainya mempertimbangkan hal itu. “Apakah kami mengajukan calon sendiri itu sudah pasti, apakah calon gubernurnya atau cawagubnya atau kedua-duanya. Nah ini belum diputuskan,” ucapnya. “Apakah Pak Ahok? Anies? siapa lagi? Hendrar? Nah ini harus kita matangkan, karena ini perubahan ini baru saja kita terima,” sambung dia.

 

12. Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo menyebut partainya mulai menghitung peluang untuk mengusung calonnya sendiri di sejumlah provinsi pada Pilkada 2024, usai MK memutuskan mengubah syarat pencalonan kepala daerah. “Kita punya peluang di seluruh provinsi, dan sudah kita hitung mana-mana yang kita bisa mengusung sendiri. Apakah itu di Banten, di Jabar, di DKI (Jakarta),” kata Ganjar di kediamannya, Ngemplak, Sleman, DIY, Selasa (20/8). “Kalau Jawa Tengah, Jawa Timur rasanya sudah pasti dan beberapa provinsi lain yang ada di luar Pulau Jawa,” sambungnya.

Namun, Ganjar menuturkan, PDIP akan mengonfirmasi ulang kerjasama antarparpol yang telah terjalin sebelum keputusan MK dalam rangka persiapan untuk berbagai daerah strategis. Ganjar menekankan, PDIP menghormati kerjasama antarparpol yang sudah terjalin sebagai wujud komitmen politik. “Tapi seandainya ada review-review yang harus dilakukan, tentunya kita saling menghormati. Kita tinggal membongkar database kita, seluruh kader kita yang sudah siap atau siapa pun yang kemudian hari ini sudah bekerja sama untuk kita dorong,” papar mantan Capres ini.

 

13. Jubir Anies Baswedan, Sahrin Hamid bersyukur dengan putusan MK soal syarat baru ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di Pilkada 2024. Baginya, dengan putusan ini masih ada ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan di Pilkada Jakarta. “Kita bersyukur atas putusan MK ini. Artinya bahwa masih ada ruang bagi aspirasi rakyat untuk diperjuangkan oleh partai-partai dengan akumulasi 7,5 persen perolehan suara,” kata Sahrin, Selasa (20/8).

Ia menjelaskan kondisi ini membuka peluang kerja sama politik antara Anies dengan partai-partai lain lebih terbuka. Ia pun meminta warga terus mengawal keputusan MK ini. “Keputusan ini adalah jawaban terhadap suara elit yang belum merefleksikan suara rakyat,” kata dia.

Sahrin mengatakan Anies sedang membangun komunikasi dengan partai-partai untuk bisa mengusungnya pada Pilkada DKI Jakarta 2024 usai adanya putusan MK. “Saat ini kita sedang membangun komunikasi dengan partai-partai,” kata Sahrin. Meski begitu, Sahrin enggan membeberkan Anies membangun komunikasi politik dengan partai mana saja.

 

14. Politisi Partai Golkar, Ali Mochtar Ngabalin mengungkap ada permintaan para kader Golkar di daerah agar Presiden Jokowi menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Golkar. Ngabalin menyebut permintaan itu mengemuka bersamaan dengan penunjukan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar Periode 2024-2029. “Di forum ini juga sekarang, yang aspirasi sedang terus berkembang dan baik dari daerah-daerah yang ada di forum Munas ini adalah meminta kesediaan Bapak Jokowi menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Golkar untuk 2024-2029,” kata Ngabalin dalam Munas) XI Partai Golkar di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8). Ngabalin belum dapat memastikan aspirasi itu nantinya akan diterima oleh Munas secara resmi. Namun sebagai partai terbuka, kata dia, aspirasi tersebut akan tetap dibahas. “Karena Golkar itu adalah partai terbuka, partai modern, maka aspirasi apapun yang berkembang dimusyawarahkan,” ucapnya.

 

15. Namun Ketua Sidang Munas Partai Golkar, Adies Kadir membantah kabat tersebut. Menurut dia, hingga saat ini belum ada aspirasi atau permintaan Jokowi menjadi Ketua Dewan Pembina. “Jadi tidak ada itu, termasuk usulan Pak Jokowi juga tidak ada,” kata Adies. Meski begitu, Adies menyebut peluang itu bukan tidak mungkin. Menurut dia, dewan pembina akan diusulkan dalam Munas Golkar dan disetujui Ketua umum terpilih. Dia menjelaskan ketua dewan pembina, termasuk ketua dewan pakar, dewan penasihat, dewan etik, dan dewan kehormatan, tidak harus berasal dari kader kendati selama ini mereka yang menduduki posisi itu merupakan kader senior.

 

Ketua Penyelenggara Munas Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengumumkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan langsung ditetapkan sebagai Ketua Umum Golkar yang baru. Selasa (20/8) malam, karena hanya ada satu calon yang diajukan. Setelah penetapan, Bahlil akan menyampaikan visi misinya sebagai Ketum Golkar yang baru. “Pengumuman bakal calon ketua umum langsung ditetapkan penetapan calon ketua umum. Kemudian penyampaian visi misi karena calonnya hanya satu, maka mudah-mudahan malam ini langsung kita bungkus. Mudah-mudahan kalau perlu,” ujar Bamsoet dalam sambutannya di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8).

Tidak ada pemilihan ketum Bamsoet menegaskan bahwa tidak ada pemilihan Ketum Golkar dalam Munas kali ini karena hanya ada satu calon tunggal. Dia berharap, penetapan Bahlil sebagai Ketum Golkar segera diselesaikan sehingga pelantikan bisa dilakukan pada Rabu (21/8).  “Berikutnya adalah pemilihan ketua umum tidak ada lagi. Karena  hanya tunggal satu calon ketum. Sehingga mudah-mudahan malam ini bisa kita bungkus semua. Besok kita tinggal pelantikan, kalau memungkinkan,” kata pria yang disapa Bamsoet itu.

 

16. Ketua Pimpinan Sidang Munas ke-11 Partai Golkar Adies Kadir mengungkapkan, 38 DPD I Golkar se-Indonesia setuju mendukung Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum Partai Golkar yang baru. Berarti, seluruh DPD I Golkar menyatakan dukungan kepada Bahlil. “Yang menarik tadi kami sampaikan bahwa hampir seluruh pandangan umum dari pemegang hak suara, DPD I Partai Golkar, DPD II Partai Golkar seluruh Indonesia dan Hasta Karya, semua menyatakan bahwa mendukung Bapak Bahlil Lahadalia untuk menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar periode 2024-2029,” ujar Adies dalam jumpa pers di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8). “Kita sekaligus menetapkan Beliau sebagai Dewan Formatur Tunggal. Jadi Formatur Tunggal oleh Bapak Bahlil,” kata Sekretaris Fraksi Golkar DPR ini.

Dijelaskan, jika seseorang sudah mendapat dukungan dari 50 persen +1 pemegang hak suara, orang itu  langsung dinyatakan sebagai ketua umum atau ketua formatur. Menurut jadwal rundown Munas Golkar 2024, pemilihan Ketum Golkar yang baru sebenarnya baru akan diselenggarakan, Rabu (21/8). Namun, karena hanya ada satu calon, proses penetapan dan pelantikan Bahlil akan dipercepat.

 

Plt Ketua Umum Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut hanya ada satu kader yang lolos administrasi pendaftaran Calon Ketua Umum Partai Golkar, yakni Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. “Hanya satu nama yang lolos atau memenuhi syarat sebagai hasil verifikasi yang dilakukan partai Golkar melalui steering committe sebagai caketum, hanya satu yaitu Bapak Bahlil Lahadalia,” kata Agus dalam konferensi pers di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8).  Oleh karenanya, Munas XI akan membahas penetapan Bahlil sebagai Ketum Partai Golkar.

 

17. Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menyindir pengurus Partai Golkar yang rangkap jabatan di level Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar. Agung mengatakan, ada kader Golkar yang hanya mendapat satu tugas saja atau tidak rangkap jabatan, tetapi di sisi lain ada yang merangkap hingga 4 jabatan. “Yang jadi catatan kami kepada DPP Golkar adalah rangkap jabatan. Rangkap jabatan ini saya kira ada seseorang anggota yang hanya dapat 1 tugas,” ujarnya dalam Munas ke-11 Partai Golkar di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8) malam.

“Saya mau tekankan soal rangkap jabatan. Ada yang seseorang yang mendapat tugas sampai 2, 3, 4 jabatan,” kata Agung lagi. Ia mengatakan, perlu ada koreksi bagi Golkar mengenai fenomena rangkap jabatan ini. Agung menyebut, perlu ada pemerataan kepada kader lain supaya mereka memperoleh jabatan yang baik. “Apakah itu di DPD Golkar, di DPR, itu sudah ada aturannya kita. PO-nya sudah jelas ada. Bahwa yang sudah di DPD Golkar tidak boleh di DPP. Atau sebaliknya. Tapi seringkali kita langgar. Ini enggak boleh dilakukan,” ucap dia.

Agung juga menyoroti pembatasan masa jabatan bagi ketua umum. Menurut dia, pembatasan masa jabatan diperlukan demi kaderisasi. “Pembatasan masa jabatan. Saya kira kalau kita menuntut kepada pemerintah untuk batasi masa jabatan, maka bagi parpol juga ke depan mesti ada pembatasan masa jabatan. Atau paling tidak dipikirkan secara mendalam, apakah diberikan secara tertentu, katakanlah 2 periode untuk masa jabatan ketum DPP, ketua DPD provinsi, kabupaten, dan kota. Pembatasan diperlukan dalam rangka mendorong kaderisasi. Lebih membuka kaderisasi ke depan,” tegas Agung.

 

18. Menkumham Supratman Andi Agtas mengklaim pemerintah akan berlaku adil sesuai peraturan yang berlaku ketika menangani persoalan dualisme partai politik di Indonesia. Hal itu disampaikannya menanggapi pesan Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang berharap pemerintah tidak akan cawe-cawe menyusul wacana Muktamar Luar Biasa atau Muktamar tandingan PKB. “Ya pasti dong, pemerintah dalam hal ini tentu akan bersifat objektif,” kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/8).

Supratman mengatakan pemerintah tidak akan melakukan intervensi ataupun tidak adil dalam menyikapi polemik parpol. “Tidak akan kita cawe-cawe. Masa pemerintah cawe-cawe di dalam urusan partai politik,” ujar mantan Kepala Baleg DPR itu. Cak Imin sebelumnya berpesan kepada Menteri Hukum dan HAM baru agar menaati aturan yang berlaku terkait kepengurusan partai politik. (HPS)