Ilustrasi foto Gedung Mahkamah Agung (net)
Isu menarik pagi ini, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan “mogok kerja” dengan melakukan cuti bersama selama 5 hari, mulai 7 hingga 11 Oktober 2024. Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini sebagai bentuk protes terhadap sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Isu hangat lainnya, Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Terpilih sekaligus Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sama-sama ingin bertemu. Cuma, waktu dan tempatnya masih dirahasiakan. Berikut isu selengkapnya.
1. Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan “mogok kerja” dengan melakukan cuti bersama selama 5 hari, mulai 7 hingga 11 Oktober 2024. Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini sebagai bentuk protes terhadap sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim. “Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Jubir Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid dalam keterangan resmi pada Kamis (26/9).
Fauzan mengatakan, aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Sampai saat ini, PP tersebut belum disesuaikan, padahal, Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun. “Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” tuturnya. Menurut Fauzan, gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji PNS biasa. Padahal, tanggung jawab dan beban mereka lebih besar.
Kondisi ini mengakibatkan penghasilan hakim merosot drastis ketika mereka pensiun. Selain gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga tidak berubah dan tidak disesuaikan selama 12 tahun terakhir. Akibatnya, nilai tunjangan yang saat ini diterima hakim tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup. “Akibatnya, banyak hakim yang merasa penghasilannya tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan.
2. Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Terpilih sekaligus Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sama-sama ingin bertemu. Puan mengaku mengetahui hal tersebut berdasarkan komunikasi yang telah dijalin antara pihak PDIP dan Gerindra terkait pertemuan Megawati-Prabowo. “Kita sudah bicara juga bersama-sama, yang bisa saya sama-sama pahami beliau berdua sama-sama berkeinginan untuk saling bertemu,” kata Puan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9).
Puan menegaskan Megawati-Prabowo tidak dalam posisi saling menunggu terkait pertemuan tersebut meski belum ada tanggal pasti pertemuan. Kendati demikian, Puan memastikan pertemuan tersebut akan dilakukan di tempat yang asyik. ‘’Ya, di tempat yang asyik,” ujar Puan.
Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan santapan yang akan disediakan untuk pertemuan Prabowo-Megawati telah ditentukan. “Komunikasi-komunikasi sudah dijalankan. Tetapi kemudian masalah tanggal, masalah tempat ini juga masih dipastikan karena masing-masing saling mencocokkan, yang pasti soal makanan sudah ditentukan,” kata Dasco di tempat dan waktu yang sama.
Ketua DPP PDI-P Eriko Sotarduga menuturkan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri tersenyum mendengar kabar soal perkembangan rencana pertemuannya dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Hal itu disampaikannya saat ditanya mengenai kelanjutan rencana pertemuan Megawati dengan Prabowo. “Sampai kemarin saya bertemu dengan Ibu Ketua Umum, dengan perkembangan yang ada, beliau tersenyum,” ujar Eriko di Kantor DPP PDI-P, Kamis (26/9).
Eriko belum mau mengungkapkan secara spesifik soal rencana pertemuan kedua tokoh tersebut. Dia hanya meminta semua pihak menunggu kabar lebih lanjut soal jadwal pertemuan tersebut. “Mengenai waktunya, marilah kita tunggu. Kalau waktunya sudah ditentukan, namanya bukan kejutan lagi. Biarlah nanti ini berkembang, apalagi Mbak Puan Maharani sudah menyampaikan insya allah, ditunggu saja,” kata Eriko.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan, rencana pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan presiden terpilih Prabowo Subianto bukan untuk kepentingan bagi-bagi kursi kabinet. “Bapak presiden terpilih dan ibu Mega keduanya akan bertemu untuk kepentingan kita bersama. Bukan untuk kepentingan bagi-bagi kursi,” kata Said dalam rakerdasus DPD PDIP Jatim di Vasa Hotel Surabaya, Kamis (26/9).
Said mengaku harus meluruskan isu yang berkembang di tengah publik yang menyebut pertemuan Prabowo dengan Megawati itu dianggap akan membahas jatah kursi menteri bagi PDIP. Kata Said, tidak membicarakan soal bagi-bagi kursi, bukan berarti pertemuan Megawati dengan Prabowo nanti akan berbuah dukungan PDIP ke pemerintah. “Bukan soal mendukung tanpa syarat. Kalau visinya sama bagi kami mau di dalam maupun di luar tidak masalah,” katanya lagi.
3. Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyebut langkah MPR secara resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur selaku Presiden RI Keempat tak lebih dari sebuah konsumsi politik. Mahfud berujar, TAP MPR Nomor II/2001 sebenarnya otomatis tidak berlaku lagi dengan adanya Tap MPR Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai tahun 2002.
“Ya, itu kan sebenarnya sudah dicabut ya oleh TAP MPR nomor 1 tahun 2003 dianggap itu selesai dan dinyatakan dicabut tidak berlaku lagi, sekarang apa dibuat lagi ya dalam rangka konsumsi politik untuk kearifan politik saja,” kata Mahfud ditemui di UGM, Sleman, DIY, Kamis (26/9). Mahfud menilai tak ada yang salah dengan pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001, ini sebagai penegasan untuk memulihkan nama baik Gus Dur.
“Tapi itu bagus juga sebagai tata krama politik orang tidak salah kok diadakan TAP MPR-nya meskipun sudah dicabut ya. Jadi diperkuat saja itu cabutannya bagus dan itu menjadi tiket untuk pengusulan pahlawan nasional bagi Gus Dur, kan masalahnya cuma itu,” papar mantan ketua MK tersebut.
Sebelumnya MPR secara resmi mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Presiden RI Keempat.
Keputusan itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024, Rabu (25/9). Bamsoet mengatakan keputusan itu menindaklanjuti surat usulan dari Fraksi PKB, dan secara resmi diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada dua hari sebelumnya pada Senin (23/9).
4. Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengusulkan Kemendikbudristek dipecah menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, serta Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset Teknologi. Dede menjelaskan Kemendiktiristek harus menjadi kementerian sendiri agar dapat mendorong persebaran ketersediaan perguruan tinggi di Indonesia.
“Menurut saya memang pendidikan tinggi Ini harus dipisah karena dia membutuhkan anggaran yang besar sekali ya, untuk bisa mendorong pertumbuhan angka perguruan tinggi ya. Terus riset sama pendidikan tinggi ini kalau kita bicara riset sebagai bentuk kerja sama pendidikan dengan dunia usaha memang seharusnya adanya di Ristek, Dikti itu memang harus saya pikir masih jadi satu bagian ya,” kata Dede saat dihubungi, Kamis (26/9).
5. Tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat menggeledah rumah kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak pada Senin (23/9) malam. Dugaan korupsi terkait pengurusan IUP ini terjadi selama Awang Faroek Ishak menjabat sebagai gubernur dua periode (2008-2013 dan 2013-2018). “BB [barang bukti] yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/9) malam.
KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.
“Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/9). Pencegahan tersebut bertujuan untuk memudahkan tim penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan.
Tessa menjelaskan per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim dengan menetapkan tiga orang tersangka. Tessa belum menyampaikan identitas tersangka dimaksud. “Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” ucap Tessa.
6. KPK temukan mobil Harun Masiku pada Juli 2024. “Kita benar menemukannya pada Juli beberapa bulan yang lalu, jadi kita memang baru menemukan mobil itu di bulan tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat merespons penemuan mobil Harun Masiku di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9). Harun Masiku merupakan mantan kader PDI-P yang masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap KPU pada 2019.
Asep mengatakan, KPK menemukan dokumen di dalam mobil tersebut dan menemukan petunjuk baru. Ia mengatakan, petunjuk baru itu sedang dikembangkan. KPK terus mencari keberadaan Harun Masiku. “Kita temukan dokumen dan ada petunjuk, petunjuk baru yang ditemukan dalam perkara HM dan sedang kita kembangkan. Untuk pencarian terus kita lakukan,” ujar Asep.
7. KPK menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua TAPD Periode 2019-2024, Ema Sumarna (ES) dalam kasus korupsi pengadaan proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provide (ISP) Bandung Smart City. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ema Sumarna (ES) menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya. “Rincian penerimaan uang tersangka ES (Ema Sumarna) sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/9).
KPK juga menahan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan proyek pengadaan CCTV dan internet service provide (ISP) Bandung Smart City, pada Kamis (26/9). Tiga tersangka tersebut adalah anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 yaitu Achmad Nugraha (AH), Ferry Cahyadi (FCR), dan Riantono (RI). “Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK,” kata Asep lagi.
Terpisah, Jubir KPK Tessa Mahadhika Sugiarto menyatakan, KPK lakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Semarang, Kadar Lusman (KL) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. “Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (26/9). Berdasarkan informasi, selain memeriksa Ketua DPRD Semarang, KPK juga akan memeriksa sejumlah saksi di antaranya, Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Semarang Agus Rochim (AGR), serta Sekretaris Disdukcapil Kota Semarang Erwidati Yuliandari (EWY). Saksi lainnya adalah pihak swasta Budi Susilo (BS), Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang 2019-2024 Meidiana Kuswara (MK), dan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang 2019-2024 Rahmulyo Adi Wibowo (RAW).
8. Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menitipkan pesan kepada pemerintah untuk berhati-hati dalam setiap langkah saat melakukan evakuasi warga negara Indonesia (WNI) di Lebanon pasca-serangan Israel. Sebab, daerah tersebut merupakan daerah yang tengah berkonflik. “Pemerintah perlu menentukan langkah secara hati-hati. Karena kita tahu dalam kondisi konflik, evakuasi tidak semudah itu,” kata Meutya kepada wartawan, Kamis (26/9).
Politisi Partai Golkar ini meyakini, pemerintah tentu akan berhati-hati ketika melakukan evakuasi. Hal ini bisa dilihat ketika pemerintah melalui Kemenlu mulai berkoordinasi dengan banyak pihak untuk menentukan langkah evakuasi. “Saya yakin pemerintah akan melakukan langkah hati-hati, bahwa sekarang Kemenlu berkoordinasi dengan banyak pihak, itu baik sekali, termasuk tentu TNI-Polri dilibatkan. Karena dalam daerah perang itu evakuasi sekali lagi bukan hal yang mudah,” kata dia.
Kemenlu RI menggelar rapat koordinasi dengan TNI, Kamis (26/9) membahas perlindungan WNI di Lebanon. Perlindungan terhadap WNI di Lebanon menjadi sorotan setelah situasi konflik dengan Israel semakin memanas beberapa minggu terakhir. Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan, jika situasi semakin memanas, TNI dan pasukan perdamaian PBB siap memberikan dukungan evakuasi. “Jika keadaan semakin tereskalasi, pasukan TNI di UNIFIL siap memberikan dukungan proses evakuasi WNI di Lebanon, dengan tetap berkoordinasi melalui Force Commander UNIFIL,” ujar Judha dalam pesan singkatnya, Kamis (26/9). Judha mengatakan, hingga saat ini terdapat 155 WNI yang terdata berada di Lebanon.
9. Jubir PDI-P Chiko Hakim mengungkapkan bahwa anggota DPR RI terpilih Tia Rahmania dipecat karena terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pileg 2024. Karena dipecat, Tia batal dilantik sebagai anggota DPR. Posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana selaku caleg PDI-P Dapil Banten 1 yang meraih suara terbanyak di bawah Tia. Chico mengatakan, kasus penggelembungan suara itu telah disidangkan oleh mahkamah partai sejak 14 Agustus 2024 lalu. Hasilnya, mahkamah partai menyatakan Tia terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik serta disiplin partai. “Jadi yang bersangkutan dipecat karena penggelembungan suara, menguntungkan yang bersangkutan sendiri,” ujar Chico, Kamis (26/9).
Kata Chico, kasus penggelembungan suara juga dilakukan oleh anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Jateng V Rahmad Handoyo. “Seperti juga yang terjadi caleg lain di daerah Jateng V,” jelas Chico. Setelahnya, Badan Kehormatan PDI-P menyidangkan pelanggaran etik Tia dan Rahmad pada 3 September 2024. Hasilnya kedua kader tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian. “Atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian,” pungkasnya.
10. DPP PDI-P masih menjagokan Puan Maharani kembali menjadi Ketua DPR periode 2024-2029. Hal itu disampaikan Ketua DPP PDI-P Eriko Sotarduga saat ditanya soal kemungkinan sosok yang akan ditunjuk menjadi pimpinan DPR periode mendatang. “Ya kalo diliat dari segi pengalaman ketua fraksi, sudah menjadi ketua DPR, ya Mba Puan. Kalau ini saya mau disuruh merasa-rasa, menduga-duga juga enggak usaha. Kita tentu suara bulat dan mba puan monggo, begitu,” ujar Eriko kepada wartawan, Kamis (26/9). Meski begitu, Eriko menegaskan, sampai saat ini partainya belum membahas soal susunan anggota fraksi maupun pimpinan DPR dari PDI-P. “Kami belum sampai ke sana. Belum sampai untuk dpr ri karena itu nanti akan berbicara secara khusus dengan ibu ketua umum. dan ibu ketua umum yan akan memutuskannya,” jelas Eriko. (Harjono PS)