HOT ISU PAGI INI, BARU EMPAT TUNTUTAN HAKIM YANG DISEPAKATI, EMPAT LAINNYA BELUM DIAKOMODIR KEMENPAN-RB

oleh
oleh

Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat  (net)

 

Isu menarik pagi ini, MA mengakui, baru empat dari delapan tuntutan pokok yang diajukan MA  yang disepakati saat berkoordinasi dengan KemenPAN-RB. Yakni, kenaikan gaji pokok sebesar 8-15 persen, tunjangan hakim sebesar 45-70 persen dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, uang pensiun naik 8-15 persen dari gaji pokok, dan tunjangan kemahalan. Sementara 4 tuntutan atau usulan yang lain belum diakomodir KemenPAN-RB, yakni fasilitas rumah negara, transportasi, kesehatan dan honorarium penanganan perkara. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Mahkamah Agung (MA) mengaku telah mengajukan delapan pokok tuntutan perbaikan kesejahteraan hakim kepada KemenPAN-RB dalam beberapa bulan terakhir. Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suharto mengatakan, aspirasi itu juga sudah dilayangkan ke Kemenkeu.

“Info terakhir tanggal 3 [Oktober] sudah ada tanda tangan Kemenkeu, izin prinsip atau persetujuan prinsip,” kata Suharto usai audiensi dengan SHI, Komisi Yudisial (KY), Kemenkeu, dan Bappenas di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Dijelaskan, dari delapan tuntutan pokok yang diajukan MA, hanya empat yang disepakati setelah berkoordinasi dengan KemenPAN-RB. Yakni, kenaikan gaji pokok sebesar 8-15 persen; tunjangan hakim sebesar 45-70 persen dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim; uang pensiun naik 8-15 persen dari gaji pokok; dan tunjangan kemahalan.

Sementara 4 tuntutan atau usulan yang lain belum diakomodir KemenPAN-RB, yakni fasilitas rumah negara, transportasi, kesehatan dan honorarium penanganan perkara.
“Setelah berproses dengan Kemenkeu, ternyata yang deal itu tiga; gaji pokok, pensiun, sama tunjangan hakim,” kata Jubir MA ini.

Suharto menyebut Kemenkeu sempat mengundang BPS untuk membahas soal tunjangan kemahalan sebab harus dibandingkan dengan beberapa aspek lain, salah satunya tunjangan aparat penegak hukum lain. Namun ia membuka peluang MA masih akan memperjuangkan tunjangan kemahalan lewat jalur lain. Sebab apabila dibahas saat ini, dikhawatirkan akan memperlambat proses yang lain.

 

2. Jubir MA, Suharto menjelaskan, tidak ada istilah mogok massal seluruh hakim Indonesia pada 7-11 Oktober 2024. Istilah yang tepat adalah cuti perseorangan hakim sebagaimana hak mereka untuk cuti. Namun cuti tersebut dilakukan bersamaan dan serentak di berbagai daerah. Ia menekankan, mogok massal atau cuti bersama tidak relevan dalam protes kali ini.

“Kalau kawan-kawan SHI bukan cuti bersama, mereka menggunakan hak cutinya secara berbarengan karena tanggalnya mereka yang pilih,” kata Suharto saat audiensi dengan SHI, Komisi Yudisial, Kemenkeu, dan Bappenas di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Suharto menegaskan, hakim ketua memiliki wewenang dan pengetahuan mengenai hakim mana yang boleh atau diizinkan cuti dan sebaliknya. Ia mengingatkan setiap hakim memiliki beban tugas yang berbeda-beda dalam memimpin persidangan. Ia berharap cuti ini juga tidak mengganggu jalannya persidangan yang sudah berproses di daerah.  “Cuti itu adalah hak mereka sepanjang diambil tidak mengganggu jalannya persidangan, tidak ada masalah,” ujarnya.

 

3. Gerakan menuntut kenaikan gaji dan tunjangan hakim terjadi di hampir semua wilayah Indonesia namun cara atau model gerakannya berbeda-beda. Di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo dan Bantul, DIY misalnya, mereka lakukan aksi dengan cara mengosongkan jadwal persidangan selama 7-10 Oktober 2024.

Sementara jajaran hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta mengenakan pita putih di lengan kiri saat melaksanakan persidangan. Hal itu sebagai bentuk solidaritas atas gerakan menuntut kesejahteraan gaji dan tunjangan. “Kita tetap mendukung dengan menggunakan pita putih dalam persidangan atau selama berjalan aksi itu,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Heri Kurniawan saat dihubungi, Senin (7/10).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang selama sepekan di masa aksi cuti massal hakim yang dimulai Senin (7/10). Namun, khusus untuk sidang praperadilan dan perkara yang masa penahanan terdakwa mau habis tetap dilakukan sesuai jadwal. “Untuk PN Jaksel sidang-sidang ditunda seminggu yang akan datang, kecuali sidang Praperadilan atau sidang-sidang yang masa penahanannya akan habis tetap akan disidangkan,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

Di Makssar lain lagi. Sejumlah hakim dan pegawai P) Makassar, Sulsel melakukan aksi unjuk rasa dengan membentangkan spanduk menuntut peningkatan kesejahteraan bagi para hakim. “Jadi pada prinsipnya yang kita lakukan perjuangan adalah terkait dengan peraturan pemerintah nomor 94 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang di bawah pada Mahkamah Agung,” kata Humas PN Makassar, Sibali, Senin (7/10).

Di Surabaya, 70 hakim PN Surabaya melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk solidaritas atas gerakan menuntut kenaikan gaji dan tunjangan para hakim. Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal membenarkan adanya aksi mogok sidang para hakim ini.

Dijelaskan, sekitar 50 hingga 70 hakim menunda persidangan, sebagaimana di dalam anjuran yang disampaikan gerakan tersebut. Alex menerangkan ada tiga pilihan bagi hakim yang mogok. Yang pertama ialah cuti, kedua mengosongkan jadwal sidang, sedangkan yang ketiga adalah menunda sidang.

 

4. Sidang perdana gugatan pimpinan Ponpes Markaz Syariah Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokwi digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (8/10) ini. Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan kedudukan hukum para pihak. Majelis hakim terdiri dari Suparman (ketua) dengan anggota Eko Aryanto dan Rianto Adam Pontoh. Panitera Pengganti Fakhri Bani Hamid.

Dalam tuntutannya, Rizieq dkk menggugat Jokowi sebesar Rp5.246 triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Selain Rizieq, mereka yang jadi penggugat adalah Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko.

Berdasarkan dokumen yang diterima, ada sembilan poin petitum gugatan Rizieq. Di antaranya, meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum Jokowi membayar ganti kerugian materil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan ke kas negara.

 

5. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono sebelumnya menyatakan, pihak istana belum bisa memberikan banyak komentar soal gugatan yang dilayangkan Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dkk kepada Presiden Jokowi. “Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN,” kata Dini, pekan lalu. “Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” imbuhnya.

Dini memastikan Istana menghormati gugatan itu sebagai wujud hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum. Namun di sisi lain, Dini juga mewanti-wanti, sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. “Setiap  orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” jelasnya.

 

6. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya menyita uang lebih dari Rp 10 miliar dalam OTT tersebut. Menurut Ghufron, uang tersebut menjadi barang bukti dalam dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel. “Barang bukti uang lebih dari Rp 10 miliar detailnya masih kita hitung, diduga pemberian kepada PN (penyelenggara negara) dalam rangka PBJ pembangunan di Kalsel,” kata Nurul Ghufron, Senin (7/10). Ghufron meminta publik bersabar karena KPK masih melakukan pendalaman terhadap enam orang yang diamankan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, OTT di lingkungan Pemprov Kalsel diduga terkait dengan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor lantaran uang suap diterima orang kepercayaan Gubernur. “Patut diduga (OTT terkait Gubernur Kalsel Sahbirin Noor). Uang baru nyampe di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur,” kata Alexander, Senin (7/10). “Dalam banyak kasus memang suap/gratifikasi diberikan lewat orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara,” sambungnya.

Alex mengatakan, OTT yang dilakukan Kalsel terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa. “Biasa perkara PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa). Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi PBJ,” katanya. Menurutdia, persekongkolan penunjukkan proyek dengan permintaan fee (biaya) oleh penyelenggara negara menjadi hal lazim dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.

Sementara itu, 4 orang yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10) sekitar pukul 19.50 WIB. Secara bersamaan mereka mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan masker dengan diborgol tangannya. Sebelumnya, KPK menangkap 6 orang dalam OTT di lingkungan Pemprov Kalsel pada Senin (7/10).

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, dari enam orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan pihak swasta, sedangkan empat lainnya adalah penyelenggara negara. “Jumlah ASN dan swasta, untuk pihak swastanya ada 2 orang, penyelenggara negaranya ada 4 orang,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

 

7. Ketua Harian DPP Partai Gerindramerangkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan, presiden terpilih Prabowo Subianto yang akan meneken Keppres pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN, Kaltim ketika telah menjabat Presiden RI.
“Oh iya, itu kan memang begitu,” kata Dasco di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/10)

Meski begitu, kata Dasco, Prabowo masih mengkaji terlebih dulu soal Keppres pemindahan IKN sebelum resmi menandatanganinya. Terlebih, ia menambahkan, Prabowo kini masih sibuk untuk menyusun Keppres terkait kementerian negara. “Pak Prabowo masih sibuk untuk menyusun, mengkaji Kepres Kementerian-kementerian yang sebentar lagi sudah pada saatnya akan diumumkan,” kata dia.

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan Prabowo Subianto yang sepatutnya menerbitkan Keppres soal pemindahan IKN. “Ya mestinya gitu, presiden yang baru, pak Prabowo,” kata Jokowi usai menghadiri Nusantara TNI Fun Run 2024 di kawasan IKN, Kalimantan Timur, Minggu (6/10). Presiden Jokowi juga menegaskan, pemindahan IKN tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru. Harus ada kesiapan yang maksimal, baik itu meliputi infrastruktur, fasilitas kesehatan dan pendidikan, hingga SDM.

 

8. Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyabet gelar doktor dengan predikat cum laude dalam sidang terbuka pada program studi Pengembangan Sumber Daya Manusia di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/10). Dalam disertasi berjudul “Transformational Leadership and Human Resources Orchestration towards Indonesia Emas 2045”, AHY mengangkat isu soal cita-cita bangsa Indonesia mencapai Indonesia Emas 2045. Dalam disertasinya, AHY memaparkan penelitian mengenai pentingnya kepemimpinan yang transformasional serta orkestrasi sumber daya manusia yang unggul sesuai dengan kebutuhan masa depan bangsa Indonesia.

Menurut AHY, maju atau mundurnya sebuah lembaga ditentukan oleh kualitas SDM dan juga kepemimpinan. Ia mengaku telah mengamati hal tersebut sejak berkiprah sebagai tentara, politikus, dan kini berkecimpung di dunia pemerintahan. “Saya tidak cukup puas hanya mengandalkan survei personal yang bisa jadi sangat subjektif. Pada akhirnya, Indonesia maju atau tidak itu tergantung kualitas manusianya. Seperti halnya negara-negara maju lainnya,” ujar AHY.

 

Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengaku siap jika dipercaya jadi menteri di kabinet Prabowo-Gibran. Hal itu menjawab pertanyaan Rektor Universitas Airlangga Mohammad Nasih saat Ujian Doktor Terbuka pada Program Studi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (7/10).

“Pertanyaannya ringan saja, saya yakin promovendus (AHY) mampu menjawab. Kalau saudara promovendus diberi kebebasan memilih, saudara akan memilih menjadi menteri apa? Silakan,” tanya Nasih yang memicu gelak tawa hadirin yang berada di ruang sidang.
“Ini kalau dijawab keluar dari sini sidang demosi bukan promosi. Terima kasih, pak rektor, saya izin menjawab yang lain dulu,” kata AHY sambil tersenyum lebar. AHY mengaku tidak bisa menjawab pertanyaan soal jabatan menteri itu. Sebab, penunjukan menteri merupakan hak prerogatif presiden.

“Yang terakhir, kalau ditanya, tentu saya tidak bisa menjawab, mohon maaf sekali. Kecuali ini saya tidak bisa menjawab, karena memang ini sudah menjadi tabiat, bukan hanya secara terbuka, secara tertutup saja kalau ditanya pasti saya akan mengembalikan kepada yang memberikan tugas. Karena itu adalah hak prerogatif seorang presiden,” ucap AHY. Secara prinsip, AHY mengaku siap bila ditunjuk kembali sebagai menteri. Ia terang-terangan ingin mengambil peran di kabinet, di manapun posisinya.

9. Uang pungli di Rutan KPK yang terkumpul dibagi untuk petugas lembaga antirasuah dan pihak Kemenkumham, yakni pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK. Keterangan ini disampaikan mantan pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Rifa Surya. Rifa yang pernah mendekam di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pungli di Rutan KPK secara daring dari Lapas Sukamiskin.

Mulanya, Jaksa KPK mengkonfirmasi keterangan Rifa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa uang pungli yang dikumpulkan dibagi menjadi dua. Hal ini merujuk pada keterangan petugas rutan Riki Rahmawanto. “Satu bagian untuk petugas Rutan KPK dan satu bagian sisanya untuk jatah Kumham yaitu pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM,” kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Keterangan dalam BAP ini pun dibenarkan Rifa. “Itu ya pembagian pendistribusian uangnya?” tanya Jaksa KPK. “Iya tapi enggak tahu berapa berapanya,” jawab Rifa. Dalam persidangan itu, Jaksa KPK menyebut bahwa BAP Rifa mengungkapkan terdapat uang pungli bulanan Rp 80 juta yang diserahkan kepada Riki Rahmawanto. Uang diserahkan secara tunai melalui orang di luar tahanan KPK bernama Galih yang tidak menjadi tersangka KPK, secara tunai kepada petugas bernama Abduh. “Kalau tunai iya tapi tempatnya saya enggak tahu,” tutur Rifa.

Mantan Wali Kota Bekasi, Rachmat Effendi alias Pepen mengungkap, ada sejumlah kebiasaan pribadi yang dilakukan tahanan KPK di Rutan. Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Pepen mengungkap, ada sel khusus yang berada di ujung Rutan KPK yang berbayar. Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti adalah salah satu tahanan KPK yang rela membayar kamar tahanan itu untuk menyuntik insulin. “Memang dia sudah sering tiap hari itu menggunakan yang gula itu, insulin. Jadi dia memanfaatkan sel yang ujung dan itu berbayar,” ujar Pepen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10).

 

10. Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, jangkauan bantuan sosial di Indonesia masih cukup rendah. Ia mengungkap, jumlah anak yatim di seluruh Indonesia lebih dari satu juta namun yang bisa dijangkau dengan bantuan sosial tidak mencapai setengahnya. “Sekarang yang tercatat di kita itu soal jumlah yatim-yatim piatu itu 1 juta lebih. Tapi yang kita bisa berikan dukungan kan baru sekitar 370.000,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (7/10).

Oleh sebab itu, Gus Ipul ingin ada perluasan kelompok penerima manfaat di kemudian hari. Harus ada perbaikan data  agar dapat menjangkau kelompok yang belum terjangkau. Ipul ingin sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bisa mendapatkan pembaruan secara real time. “Jangan sampai bantuan ini diterima oleh orang yang sudah meninggal, itu yang sering terjadi,” imbuh dia.

 

11. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto berharap pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto bisa terealisasi sebelum pelantikan presiden pada 20 Oktober 2024. “Pertemuan adalah hal yang baik, bagian dari silaturahmi pemimpin bangsa. Komunikasi secara intensif sudah dilakukan, tinggal menunggu momentum yang tepat. Tentu saja momentum yang tepat itu diharapkan sebelum pelantikan Pak Prabowo sebagai Presiden,” kata Hasto di Blitar, Jawa Timur, Senin (7/10).

Hasto mengatakan pertemuan Megawati dan Prabowo akan membahas berbagai hal terutama masalah bangsa dan negara, apalagi tantangan yang dihadapi Indonesia di masa depan tidak ringan. Hasto menuturkan diperlukan kesadaran bersama dan kesatuan juang dari seluruh komponen bangsa untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut.

Hasto yakin pertemuan Megawati dan Prabowo  bisa membantu Indonesia mengatasi berbagai tantangan, seperti ketegangan geopolitik di Timur Tengah, perang Rusia-Ukraina yang belum selesai, hingga persoalan pangan yang juga menjadi tantangan bidang perekonomian. (Harjono PS)