UU Arbitrase Nasional Ambivalen, Perlu Direvisi

oleh
oleh

Bambang Kustopo, SH, MH (Ist)

 

Oleh : Bambang Kustopo, SH, MH

Empat puluh tiga tahun yang lalu, tepatnya tanggal  17 November 1981 lahirlah apa yang disebut Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya. Badan Arbitrase ini diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Penyelesaian sengketa di pengadilan dirasa memerlukan waktu yang sangat lama, bahkan kadang-kadang para pihak yang bersengketa sudah meninggal dunia, tetapi putusan pengadilan belum juga turun (baca : putusan sampai ke para pihak yang bersengketa).

Bertolak dari sinilah timbul pemikiran, sengketa ini tidak harus diselesaikan di pengadilan, tetapi oleh badan pengadil dari luar pengadilan tetapi kwalitas putusan harus baik, kridibel, memenuhi rasa keadilan bagi pencari keadilan, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Dari hal tersebut timbul pemikiran lalu tentang perlunya didirikan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Surabaya pada tanggal tersebut di atas. Saat ini badan tersebut diembani oleh para pendekar hukum dari lintas profesi, di antaranya : 1. Hartini Mochtar Kasran, S.H., FCBArb., FHArb. 2. Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H, M.Hum, FCBArb. 3. Didiek Riyono Putro, S.H., M.Hum. 4. Basoeki, S.H., FCBArb.FIIArb. 5. Ir. Suparyadi, MBA., MIIArb. 6. I Nyoman Adi Juliasa, S.H., M.H. 7. Dr. Mamiek Sri Wahyu Jatmiko, S.H., M.H., M.Kn., AIIArb.

Pada hari Rabu (9/10/2024), Badan Arbitrase Nasional Indonesia Surabaya berkunjung dan beraudensi ke Pengadian Tinggi Surabaya. Mereka diterima Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Bapak H. CHARIS MARDIYANTO, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Bapak Drs. Arifin, S.H., M.Hum, dan Hakim Tinggi merangkap Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo, S.H., M.H. Pertemuannya digelar di Aula Lantai II Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut selain memperkenalkan diri, para Arbiter dan Panitia Seminar Hari Ulang Tahun BANI Surabaya mengundang Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya untuk membuka sekaligus memberikan sambutan seminar bertajuk ‘Pencatatan Putusan Arbitrase pada Pengadilan Negeri’ di Mercure Hotel, Jalan Darmo Surabaya, pada 23 November 2024. Mereka juga memohon Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi narasumber pada seminar tersebut.

Pertemuan berlangsung sangat akrab dan hangat, penuh rasa persaudaraan, sehingga Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya beserta Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya bersedia dan menyanggupi permohonan mereka.

Disebutkan seminar tersebut akan diikuti prakatisi hukum dan akademisi di Surabaya, Ketua Pengadilan Negeri beserta Panitera Pengadilan Negeri se Wilayah Hukum Jawa Timur. Mereka berharap, dengan seminar tersebut masyarakat makin mengerti tugas pokok dan fungsi Arbiter sebagai pemutus sengketa. Sehingga, masyarakat pencari keadilan akan memanfaatkan badan arbitrase sebagai lembaga pemutus sengketa mereka, yang lebih cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Diawali dari sini ini, diharapkan ke depan akan dapat dicapai kerja sama antara Badan Arbitrase Nasional Indonesia Surabaya dengan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan tidak saling mempengaruhi tugas pokok dan fungsi masing-masing, yang akhirnya keadilan akan tercipta dalam masyarakat Indonesia. Itulah pentingnya seminar ini karena masyarakat banyak yang belum tahu, bahwa sebenarnya badan arbitrase ini fungsinya sama dengan pengadilan.

Apa sih kewenangan badan arbitrase. Badan ini berwenang memeriksa dan memutus sengketa bidang perdagangan, juga mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

Penyelesaian sengketa di badan arbitrase itu sebenarnya simpel. Para pihak dalam kontrak perdagangan sudah sepakat bahwa jika terjadi dispute atau sengketa perdagangan, mereka memilih jalan penyelesaian melalui arbitrase.

Tentu dengan menyebut Badan Arbitrasenya, sehingga setelah tercapainya pilihan hukum tersebut dan terjadi dispute (sengketa), maka penyelesaiannya secara absolut ada pada Badan Arbitrase yang ditunjuk dan tidak bisa diselesaikan melalui pengadilan.

Suatu contoh: pihak A dan pihak B mengadakan kontrak dagang dan memilih jika terjadi dispute, akan diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Bilamana tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui arbitrase, yakni Badan Arbitrase Nasional Indonesia Surabaya.

Jadi, dalam hal terjadi dispute tersebut mereka menunjuk Badan Arbitrase Nasional Indonesia Surabaya untuk menyelesaikannya. Selanjunya, Badan Arbitrase Nasional Indonesia Surabaya akan menunjuk arbiter dan memanggil A dan B untuk diperiksa dan diputus perkaranya.

Satu hal yang perlu dicermati, menurut saya UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ini perlu direvisi, karena ada pasal yang bertentangan atau tidak sejalan. Yakni, pasal 60 dan pasal 70. Pasal 60 UU No 30 Tahun 1999 menyebutkan, putusan arbitrase ini final and pending.

Sementara pasal 70 mengamanatkan,  pihak-pihak yang bersengketa punya peluang untuk mengajukan keberatan terhadap putusan arbitrase. Ini menunjukkan UU ini ambivalen, makanya UU ini perlu direvisi. Karena memberi kesempatan kepada pihak yang tidak jujur untuk mengulur-ulur waktu untuk melaksanakan putusan arbitrase.

Perlu juga dipikirkan agar setiap kabupaten ada badan arbitrase yang kedudukannya setingkat dengan PN. Ini untuk pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan penanganan perkaranya secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Saya kira ini menjadi PR yang harus kita tuntaskan. (Penulis adalah Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Surabaya).