HOT ISU PAGI INI, PEMERINTAH AKUI PMI PIMPINAN JUSUF KALLA, AGUNG GAGAL REBUT KURSI KETUM PMI

oleh
oleh

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Ketum PMI Jusuf Kalla (net)

 

Isu menarik pagi ini, pemerintah mengakui kepengurusan PMI yang dipimpin Jusuf Kalla. Dengan pengakuan ini, upaya Agung Laksono merebut kursi Ketum PMI gagal. JK yang berada di atas angin menyarankan Agung Laksono membentuk organisasi sosial lain tanpa embel-embel PMI. Isu menarik lainnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai usulan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor bila mengembalikan uang yang dicuri kepada negara, belum detail. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Dualisme kepengurusan PMI akhirnya berakhir setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memutuskan kepengurusan PMI yang dipimpin Jusuf Kalla (JK) sah dan diakui secara hukum. Pengakuan dari negara ini membuat upaya Agung Laksono merebut kursi Ketum PMI gagal.

“Setelah melakukan kajian, pemerintah melalui Kemenkum memberi pengakuan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sekaligus mengakui kepengurusan PMI hasil Munas XXII PMI tahun 2024 di bawah kepemimpinan Bapak HM Jusuf Kalla,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan persnya, Jumat (20/12).

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo mengatakan, kepengurusan JK sesuai dengan AD/ART PMI. Kemenkum telah mengeceknya dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Setelah penyerahan surat pengesahan tersebut, JK langsung menyampaikan terima kasih kepada pemerintah. “Kami dari pengurus pusat PMI menyampaikan terima kasih atas pengakuan, baik AD/ART maupun kepengurusan yang diketuai oleh saya bersama pengurus lainnya,” ujar JK dalam keterangan persnya.

Dengan pengakuan tersebut, mantan Wapres Jusuf Kalla menganggap persoalan PMI telah selesai. “Setelah diakui dan telah dijelaskan oleh pemerintah, maka saya rasa persoalan telah selesai,” katanya. Menurut JK, hanya boleh ada satu Palang Merah atau Bulan Sabit Merah di suatu negara. “Sehingga, tentunya teman-teman yang ada di pihak lain bisa menjadikan organisasinya itu sebagai organisasi sosial, tapi tidak dengan atas nama PMI,” kata JK.

 

Ketua Umum PMI periode 2024-2029, Jusuf Kalla menyatakan, kisruh dualisme di PMI telah berakhir. Pernyataan itu disampaikan JK — sapaan akrab Jusuf Kalla, red — setelah Kementerian Hukum mengesahkan kepengurusan PMI yang dipimpinnya. “Setelah diakui pemerintah, maka secara sah saya kira persoalannya telah selesai,” ujar JK dalam keterangan video, Jumat (20/12).

JK menyampaikan, Agung Laksono tidak akan dimasukkan dalam struktur PMI. JK menyarankan Agung Laksono membentuk organisasi sosial lain tanpa menggunakan nama PMI. “Tentunya teman-teman yang ada di lain pihak bisa jadikan organisasinya menjadi organisasi sosial, silakan aja, tapi tidak atas nama PMI,” ujarnya.

JK menegaskan, pemerintah telah memberikan pengakuan resmi atas kepengurusannya. “Yang paling penting, saya sudah terima sendiri surat pengakuan dari menteri bahwa yang sah itu adalah PMI di sini,” ucapnya.

JK menyarankan sejawatnya di Golkar, Agung Laksono untuk membentuk organisasi sosial yang baru. “Teman-teman dari pihak lain bisa jadikan organisasinya menjadi organisasi sosial. Silakan saja, tapi tidak atas nama PMI,” ujar JK dalam keterangan video yang dirilis, Jumat (20/12). JK menyatakan polemik dualisme di PMI  telah berakhir. “Setelah kepengurusan saya diakui pemerintah, secara sah persoalannya telah selesai,” ujar JK.

 

2. Kubu Agung Laksono melantik susunan kepengurusan PMI periode 2024-2029 pada Rabu (18/12) lalu. “Betul (Agung Laksono melantik kepengurusan PMI 2024-2029 kemarin),” kata Sekjen PMI kubu Agung Laksono, Ulla Nuchrawaty Usman, kemarin. Ulla menyampaikan, totalnya 21 pengurus PMI dan tujuh orang Dewan Kehormatan PMI.

Dijelaskan, dalam pelantikan kemarin, Agung Laksono menyampaikan sejumlah arahan ke pengurus baru. Agung Laksono akan melanjutkan program kerja yang telah dirintis oleh para pengurus sebelumnya. “Kemudian sepanjang itu masih sesuai dengan program dengan garis-garis kebijakan demi kepentingan masyarakat dan perlu mengacu kepada program strategis dan anggaran dasar, anggaran rumah tangga PMI,” ujar Ulla.

Ia menerangkan, Agung Laksono menekankan bahwa Palang Merah Indonesia adalah rumah besar kemanusiaan. Oleh karena itu, PMI harus senantiasa memberikan pelayanan yang baik, kepercayaan kepada publik dan pemerintah, termasuk kepada dunia internasional. Disebutkan,  Agung Laksono meminta pengurusnya terus mengembangkan manajemen organisasi PMI dengan menggunakan teknologi informasi yang modern.

 

PMI Kubu Agung Laksono berencana menyurati Kementerian Hukum untuk meminta perlindungan agar tidak ada ancaman atau intimidasi terhadap jajaran pengurusnya. “Hari ini saya akan membuat surat lagi untuk menanyakan dan meminta kepada pemerintah untuk betul-betul dalam posisi status quo seperti ini, tidak ada ancaman intimidasi, bahkan rencana pembekuan kepada kubu yang tidak saling mendukung itu,” kata Sekjen PMI versi Agung Laksono, Ulla Nuchrawaty Usman, kemarin. Ia berharap pelayanan PMI kepada masyarakat tetap berjalan baik dan optimal, meskipun terjadi perebutan kursi ketua umum antara Agung Laksono dan Jusuf Kalla.

 

3. Presiden Prabowo Subianto menyoroti standar ganda dalam lingkup hak asasi manusia (HAM) di dunia internasional. Sering kali, HAM tidak berlaku untuk umat muslim. “Hak asasi manusia bukan untuk orang Muslim. Ini kenyataannya, sangat menyedihkan,” kata Prabowo dalam pidato di KTT Ke-11 Developing Eight (D-8) di Istana Kepresidenan New Administrative Capital, Kairo, Mesir yang dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Jumat (20/12).

Kepala Negara menuturkan, dunia internasional tidak menghormati suara negara-negara Muslim. Prabowo mengkritik strategi devide et impera yang masih melemahkan solidaritas antarnegara Muslim. Ia menyebut perpecahan di beberapa negara Muslim menjadi contoh nyata adanya konflik internal antar esama negara muslim. “Kita harus melihat realitas dari situasi ini. Kita selalu menyatakan dukungan untuk Palestina, Suriah, tapi dukungan yang seperti apa?” tanya Prabowo.

Presiden Prabowo Subianto memandang, dunia tidak peduli dengan suara negara Muslim. Mereka tidak menghormati dan tidak peduli dengan pendapat dari negara-negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam. Prabowo menyebut kondisi itu sangat menyedihkan. “Saya menyerukan agar kita, negara-negara Muslim, menyadari apa yang sedang terjadi. Kita tidak dihormati. Mereka tidak peduli dengan suara kita. Sekali lagi saya katakan, mereka tidak peduli dengan suara kita. Hak asasi manusia bukan untuk umat Islam. Ini adalah kenyataan. Ini sangat menyedihkan,” ujar Prabowo.

Presiden Prabowo Subianto menyoroti konflik yang terjadi antarnegara dengan mayoritas penduduk Muslim. Menurutnya, negara-negara tersebut seharusnya bersatu untuk saling mendukung, mengingat populasi Muslim di dunia mencapai 2 miliar orang atau sekitar 25 persen dari total penduduk dunia. “Kita punya sumber daya yang besar, tapi kita tidak bisa bersatu. Kita bertengkar satu sama lain,” ungkap Prabowo dalam tayangan YouTube Egyptian Presidency, Jumat (20/12).

Prabowo mencatat, sikap saling bertengkar tersebut kontradiksi dengan pernyataan bersama yang dikeluarkan negara-negara tersebut untuk mendukung Palestina Ia menekankan, dukungan untuk Palestina memerlukan komitmen dan kerja sama kolektif. “Ketika saudara-saudara kita dihancurkan, kita memberikan pernyataan dukungan dan mengirimkan bantuan kemanusiaan. Maaf, ini pendapat saya, mari kita lihat kenyataannya,” tambahnya.

 

4. Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang yang dicuri kepada negara. Menurut Setyo, Presiden Prabowo belum detail saat menyampaikan hal tersebut, terutama mekanisme pelaksanaannya. Setyo yakin pernyataan Prabowo tersebut tidak berlaku untuk semua perkara korupsi. ‘’Saya meyakini, kasus korupsi yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak, pelaku tidak akan diampuni Presiden.’’ kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

 

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, upaya Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor dengan syarat uang yang dikorupsi dikembalikan, patut didukung dan diapresiasi. “MUI memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang telah menghimbau para koruptor di negeri ini untuk bertobat dan mengembalikan sepenuhnya uang yang mereka curi,” imbuh Anwar melalui pesan singkat, Jumat (20/12).

Ia berharap koruptor segera bertaubat setelah mendengar imbauan Kepala Negara ini. “Sebab, bila tenggat waktu yang diberikan Prabowo sudah terlewati maka tentu Prabowo tidak akan segan-segan menyeret mereka ke pengadilan untuk diadili dan dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya,” ucap Anwar. Anwar Abbas menyebut, hukuman bagi para koruptor yang enggan bertaubat bisa lebih berat, tak sekadar hukuman penjara.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan, upaya pemberantasan korupsi lebih memerlukan penguatan terhadap penindakan ketimbang memberikan kesempatan terhadap pelaku tipiko) bertobat dengan mengembalikan kerugian keuangan negara. “Menurut saya, alih-alih menawarkan pengampunan, yang justru dilakukan adalah membuat instrumen yang efektif untuk mendukung dan mendorong pemberantasan korupsi,” kata Zaenur. Ia menyebut, pemerintah seharusnya merevisi UU Tipikor untuk mengembalikan independensi KPK dan melakukan kriminalisasi terhadap illicit enrichment atau pengayaan secara tidak wajar.

 

5. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan menindak tegas anggota atau polisi yang menyalahgunakan senjata api (senpi), apapun pangkatnya. Lisyo menegaskan Polri sudah memiliki protap atau aturan tetap untuk para personel pengguna atau pemegang senjata api.

“Saya kira kita sudah punya protap. Saya minta untuk personel-personel yang dilengkapi dengan senjata untuk terlebih dahulu dilakukan asesmen, diberikan pelatihan, dan secara berkala dilakukan evaluasi. Saya minta itu betul-betul dilaksanakan, itu sudah menjadi SOP. Jadi kalau ada anggota yang melanggar saya kira kita tidak pernah ragu-ragu melakukan tindakan tegas. Saya kira kita sudah tunjukkan, mau pangkatnya apa pun kalau melanggar kita proses,” kata Listyo usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin 2024 di Bali, Jumat (20/12).

 

6. Polri amankan 18 orang personilnya yang diduga lakukan pemerasan terhadap warga asal Malaysia saat menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat belum lama ini. “Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 orang yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Kemayoran,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko melalui keterangan resmi Jumat (20/12).

Dijelaskan, belasan oknum personel tersebut diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan. Trunoyudo menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Hal itu menjadi bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum dalam rangka meningkatkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat.

Ia memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusinya. Investigasi soal itu dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas. “Kami telah melakukan pengamanan terhadap para terduga oknum yang dimaksud. Kepercayaan publik adalah prioritas kami, dan kami berkomitmen untuk memulihkannya melalui tindakan nyata,” ujarnya.

 

7. Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menyebut, 17 tersangka kasus uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terancam hukum pidana penjara seumur hidup. “Para tersangka dijerat pasal 36 ayat (1), (2), ayat (3) dan pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana paling lama seumur hidup,” kata Yudhiawan, kemarin.

Ia mengatakan, pembuatan uang palsu di dalam kampus UIN Makassar ini telah berjalan sejak  2010 silam. “Dari hasil interogasi, time line pembuatan uang palsu ini dimulai dari Juni 2010, terus kemudian 2011 sampai 2012,” kata Yudhiawan. Dijelaskan, proses produksi uang palsu tersebut sempat berhenti beberapa tahun, namun kembali lagi beroperasi pada 2022 lalu.

 

8. Kejahatan para koruptor makin kelewatan. Mereka menggunakan segala cara untuk mengeruk uang rakyat. Salah satu modus korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta misalnya, mereka membuat kegiatan fiktif dengan menggunakan stempel palsu. Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menjelaskan, dugaan korupsi anggaran pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta melalui kegiatan-kegiatan fiktif, kemudian mencairkan anggaran dengan cara memalsukan dokumen menggunakan stempel palsu. “Itu kan (kegiatan) harus ada pertanggungjawaban secara administratif dalam rangka penyerapan anggaran. Diduga kegiatan yang tadi itu fiktif jadi stempel-stempel ini diduga dipalsukan,” ujarnya, Jumat (20/12).

 

9. Aliansi BEM Seluruh Indonesia menuntut Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. BEM SI mengkritik pidato Prabowo yang kerap kali bicara soal upaya mewujudkan kemakmuran rakyat. “Kami minta pemerintah untuk mengkaji ulang hingga batal. Kebijakan presiden harus linear dengan pidato presiden yang kerap bicara soal kesejahteraan rakyat,” kata Koordinator Pusat BEM SI Satria Naufal, Jumat (20/12).

Menurut BEM SI, wacana kenaikan PPN 12 persen tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat yang belum merata. “Pertimbangannya sudah jelas, pada proses kebijakan PPN naik hingga 12 persen ini tidak diimbangi dengan pendapatan masyarakat yang meningkat, lapangan pekerjaan yang tambah luas,” ujar Satria.

 

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengklaim,  kebijakan PPN 12 persen yang akan berlaku 1 Januari 2025, tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah maupun sektor UMKM. “Dari konteks UMKM dan masyarakat menengah ke bawah, sama sekali tidak terkena dampak. Kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa premium,” kata Maman di markas DPP Partai  Golkar, Jumat (20/12). Dia menekankan, kebutuhan sehari-hari masyarakat, termasuk transportasi umum, tidak akan terpengaruh oleh kenaikan PPN 12 persen.

 

10. Cara-cara kotor yang dilakukan para pengecut untuk mengacaukan kongres PDIP 2025 dan mengadu domba internal partai banteng mulai muncul. Mereka memasang spanduk berukuran 3X3 meter bertuliskan ‘Megawati Ketum Ilegal’ di dinding samping tol Bogor Outer Ring Road (BORR) pada Rabu (18/12) lalu. Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata menyebut, pemasangan spanduk tersebut illegal, artinya bukan dilakukan oleh kader PDIP tetapi para pengecut yang ingin menggagalkan kongres partainya 2025.

Dadang menyebut spanduk tersebut dipasang pada malam hari supaya luput dari perhatian publik. DPC PDI-P Kota Bogor langsung menyikapi dengan mencabut spanduk tersebut. “Pemasangan spanduk ini ilegal, bukan resmi. Itu usaha yang dilakukan orang pengecut yang berniat mengganggu kongres partai 2025 dan mengadu domba internal sepertinya,” tegas Dadang, kemarin.

“Seluruh pengurus partai dan kader PDI-Perjuangan Kota Bogor menolak provokasi yang bertujuan memecah belah partai. Kami tetap fatsun dan setia kepada Ketua Umum, Ibu Megawati Soekarnoputri,” ujar dia. Dadang meminta kader untuk tidak terpancing provokasi semacam ini dan terus menjaga kekompakan.

11. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan, UU Pemilu dan UU Pilkada sebaiknya disatukan. “Mumpung mau ada aturan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, kalau bisa dijadikan satu. Itu juga menjadi concern kita. Kenapa? Karena kalau itu bisa dilakukan, maka ada transisi lagi nanti soal masa akhir jabatan dan selanjutnya,” kata Afifuddin di Jakarta, Jumat (20/12). Menurut dia, Pilkada Serentak 2024 yang dilakukan di tahun yang sama dengan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) terasa sangat melelahkan.

 

12. KPK menggeledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta dua hari lalu. Penggeledahan tersebut diduga terkait korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). “KPK tanggal 19 Desember kemarin telah dilakukan juga kegiatan penggeledahan pada salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/12).

Tessa mengatakan, penyidik mengamankan barang bukti elektronik dan beberapa dokumen dalam penggeledahan tersebut. “Penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” ujarnya. Tessa mengatakan, penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “Jadi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam,” ujarnya.

 

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan, program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) yang dilaksanakan BI selama ini dilakukan dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat. Pernyataan itu disampaikannya usai KPK melakukan penggeledahan terhadap kantor BI di Jakarta pada Senin (16/12) lalu, buntut dugaan korupsi CSR di BI. “CSR atau program sosial Bank Indonesia diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat di Bank Indonesia,” kata Perry dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur di Kantor Pusat BI, Jakarta, kemarin. (Harjono PS)