Kantor Gubernur DKI Jakarta (net)
Isu menarik pagi ini, Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub tersebut mengatur tata cara pemberian izin bagi ASN untuk memiliki istri lebih dari satu atau poligami. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta, Chaidir mengatakan, aturan yang memperbolehkan ASN berpoligami bukan hal yang baru. Berikut isu selengkapnya.
1. Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub tersebut mengatur tata cara pemberian izin bagi ASN untuk memiliki istri lebih dari satu atau poligami. Aturan ini diterbitkan pada 6 Januari 2025 lalu.
Pergub ini antara lain menyatakan, ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Hal itu diatur dalam Pasal 4 ayat 1. Apabila ASN tidak memenuhi kewajiban tersebut, mereka akan dikenai hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 juga menyebutkan, dalam kasus tertentu, hukuman disiplin dapat diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta, Chaidir mengatakan, aturan yang memperbolehkan ASN berpoligami bukan hal yang baru. Kketentuan yang diatur dalam Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ini merupakan turunan dari peraturan sebelumnya.
“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian,” ujar Chaidir dalam keterangannya, Jumat (17/1). Chaidir menuturkan, aturan ini dibuat demi mencegah perceraian ASN tanpa izin atau tanpa surat keterangan dari pimpinan masing-masing. “Serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” tegas Chaidir.
Penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini demi mencegah praktik nikah siri. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1) menyebutkan, Pergub ini dapat mencegah terjadinya nikah siri yang tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang. Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga.
Dijelaskan, selain mencegah nikah siri, aturan ini juga dianggap bisa mencegah perceraian tanpa izin atau tanpa surat keterangan dari pimpinannya masing-masing. “Serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Chaidir lagi.
Mendagri Tito Karnavian mengaku akan bertanya kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setiabudi soal aturan ASN boleh berpoligami asal sudah izin penjabat. Pertanyaan itu akan disampaikannya saat berkunjung ke Pemprov DKI Jakarta, Senin (20/1) depan. Tito menuturkan, dirinya belum bisa menanggapi lebih lanjut aturan lantaran belum membaca Pergubnya. “Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).
3. Ketua DPP Partai Golkar, Maman Abdurrahman membantah isu bergabungnya mantan Presiden Jokowi dan Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Golkar melalui MKGR. Menurut Maman, hingga saat ini belum ada pembahasan terkait hal itu. “Saya belum dengar. Setahu saya belum ada pembahasan soal itu,” kata Maman di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1). Maman menyebut, kalau pun Gibran hadir dalam acara HUT ke-65 MKGR, kehadirannya untuk mewakili Presiden Prabowo Subianto, yang berhalangan hadir karena ada agenda lain.
‘’Sepengetahuan saya, kehadiran Mas Gibran di acara MKGR besok, saya juga enggak tahu final hadir atau tidak, tapi mewakili Pak Presiden karena Pak Presiden berhalangan. Enggak bisa hadir karena ada agenda lain,” ujarnya. Maman sendiri belum bisa memastikan apakah Gibran akan hadir dalam acara tersebut. “Kalau pasti atau tidaknya, mungkin bisa tanya ke teman-teman di kepanitiaan. Saya belum tahu pastinya,” tuturnya.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia enggan berkomentar soal isu Wapres Gibran Rakabuming Raka akan bergabung ke partainya melalui ormas pendiri Golkar, MKGR. Bahlil meminta publik menunggu puncak acara HUT ke-65 MKGR, Sabtu (18/1) malam. “Saya sampai dengan sekarang masih, itu kan nanti di MKGR besok malam saja nanti kita lihat,” ujar Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (17/1). Bahlil meminta isu bergabungnya Gibran ke MKGR ditanyakan kepada Ketua Umum MKGR Adies Kadir. Bahlil mengaku dirinya juga mendapat undangan dalam peringatan HUT MKGR.
4. Ketum MKGR Adies Kadir bersyukur bila Wapres Gibran Rakabuming Raka bergabung ke MKGR, organisasi sayap pendiri Partai Golkar. Adies mengatakan, belum ada informasi Gibran akan bergabung ke Ormas MKGR pada puncak acara HUT ke-65 MKGR yang digelar Jumat (17/1). Namun, jika Gibran bergabung secara tiba-tiba, Adies mengaku bersyukur. “Ya (Gibran) gabung alhamdulillah,” kata Adies di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (17/1).
Adies menambahkan, di HUT ke-65 MKGR tidak ada kejutan soal bergabungnya Gibran. “MKGR kan enggak suka kejutan-kejutan. Nanti kaget-kaget. Biasa-biasa saja,” kata Wakil Ketua DPR ini. Adies menegaskan MKGR dan Partai Golkar sangat terbuka menerima semua orang yang ingin bergabung dengan partainya. Terlebih, jika tokoh yang hendak bergabung adalah Jokowi dan Gibran.
5. Mantan anak buah Budi Karya Sumadi di Kemenhub diduga mengumpulkan sejumlah uang untuk membantu kemenangan Jokowi pada Pilpres 2019 . Tak tanggung-tanggung, masing-masing dari 9 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetor Rp 600 juta termasuk mantan pejabat Kantor Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah, Yofi Okatriza.
Yofi adalah terdakwa kasus dugaan kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sidangnya masih bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/1) dengan agenda pemeriksaan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan sebagai saksi.
Dalam kesempatan itu, awalnya Danto mengatakan pada tahun 2019, Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides yang mendapat tugas dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, untuk mengumpulkan uang sekitar Rp5,5 miliar untuk keperluan pemenangan pada pilpres.
Saat itu, Danto masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub. Menurutnya, uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian. “Informasinya Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK,” jelas Danto di hadapan hakim.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi merespons kesaksian anak buahnya di pengadilan soal perintah mengumpulkan dana sebesar Rp 5,5 miliar untuk pemenangan Presiden Jokowi yang maju untuk periode kedua pada Pilpres 2019.
Budi Karya mengatakan, dirinya tidak dalam posisi mengomentari pemberitaan tentang pengadilan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). “Kami menghormati proses hukum yang tengah berlangsung,” kata Budi dalam keterangan resmi , Jumat (17/1). Selan itu, dia menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada pihak berwenang.
6. Anggota Komisi IV DPR, Arif Rahman mendesak pemerintah membentuk tim investigasi untuk mencari pemilik pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten.
Arif mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk membongkar pagar laut tersebut. Namun, Arif meminta pemerintah mengungkap dalang atau pelaku dalam kasus tersebut.
“Setuju dan sangat mendukung langkah Presiden Prabowo yang memerintahkan untuk mencabut pagar bambu laut di wilayah PIK 2 dan membentuk Tim Investigasi untuk mencari dalang dan pemilik pagar laut tersebut,” katanya, Jumat (17/1). Arif berharap Presiden Prabowo mengevaluasi kinerja jajaran menterinya, terutama dalam kasus temuan pagar laut yang saat ini masih menjadi misteri.
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah dan sejumlah koalisi masyarakat sipil mengadukan pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang ke Bareskrim Mabes Polri. Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan pihaknya mengadukan masalah tersebut ke Bareskrim Polri karena somasi yang sebelumnya dilayangkan tidak digubris. “Kita sudah memasukkan surat ya, surat pengaduan. Ini sudah ada tanda terimanya dari Badan Reserse Kriminal Polri. Memang kita untuk Dumas (pengaduan masyarakat), ya kita bukan LP (laporan polisi) ya sifatnya,” kata Gufroni di Bareskrim Polri, Jumat (17/1).
7. Pemkot Jakarta Utara menyatakan tak mengetahui keberadaan pagar laut dari bambu sepanjang 1,5 kilometer di perairan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. “Kami belum dapat info terkait keberadaan pagar ini, coba nanti saya cek dulu dari Suku Dinas KPKP dan Kelurahan Kamal Muara,” kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Juaini Yusuf di Jakarta, Jumat (17/1).
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (KPKP) setempat Unang Rustanto mengaku tak imau berkomentar lebih jauh soal keberadaan pagar laut tersebut. Menurut dia perizinan pemanfaatan ruang laut berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo mengatakan pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 1,5 kilometer di perairan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara tidak melalui konsultasi maupun koordinasi dengan DPRD. “Seharusnya tidak boleh ada kegiatan atau kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak tanpa melakukan rapat konsultasi serta koordinasi dengan DPRD,” kata Rio di Jakarta, Jumat (17/1).
Menurut dia, temuan pagar laut dari bambu itu harus segera ditindaklanjuti supaya permasalahan yang terjadi di lokasi itu tidak berlarut-larut dan bikin heboh. Rio memastikan tidak ada orang maupun badan yang berkoordinasi dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, terkait pagar laut tersebut.
8. Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mendesak Bawas MA periksa majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang membatalkan seluruh putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang memvonis 3,5 tahun penjara terhadap WN China Yu Hao dalam kasus tambang ilegal yang mengeruk 774,27 kg emas. Ia menilai putusan itu janggal dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia menduga ada intervensi tertentu di balik putusan hakim PT Pontianak.
“Patut diduga putusan bebas ini ada unsur lainnya, apalagi melibatkan warga negara lain, menurut saya pasti ada intervensi karena faktor apa dan sebagainya, uang dan sebagainya,” kata Rudianto saat dihubungi, Jumat (17/1). “Karena itu kita dorong pengawas internal, panggil itu hakim-hakim yang membebaskan itu,” sambungnya.
Jaksa penuntut umum pada kasus tindak pidana penambangan tanpa izin dengan terdakwa warga negara (WN) China, Yu Hao ajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan langkah yang diambil JPU sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
“Sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud,” kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat (17/1). Harli menyebut JPU sudah menandatangani Akte Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp tertanggal 17 Januari 2025. JPU sedang menyusun memori kasasi.
9. KY mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim yang menangani perkara tindak pidana penambangan tanpa izin dengan terdakwa WN China bernama Yu Hao. Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti jika ada laporan yang diterima. “Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada,” kata Mukti Fajar dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1).
Sebelumnya Majelis hakim banding PT Pontianak yang diketuai Isnurul Syamsul Arif dengan anggota Eko Budi Supriyanto dan Prancis Sinaga membatalkan seluruh putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang memvonis 3,5 tahun penjara terhadap WN China Yu Hao dalam kasus tambang ilegal yang mengeruk 774,27 kg emas.
Dalam putusan banding, Majeis Hakim PT Pontianak menyatakan Yu Hao tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin. “Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. tanggal 10 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut,” dikutip dari website PN Ketapang, Kamis (16/1).
10. Ketua Umum Partai Golkar merangkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerima kunjungan Menteri Departemen Hubungan Internasional Komite Sentral Partai Komunis China (IDCPC) Liu Jianchao untuk membahas sejumlah peluang kerja sama. Pertemuan tertutup itu digelar di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni XI A, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (17/1).
Bahlil mengungkapkan, pembahasan dalam pertemuan tersebut terkait kerja sama di bidang ekonomi, hilirisasi, hingga investasi. “Kami tadi berdiskusi bertukar pandang terkait dengan hilirisasi tidak hanya di sektor pertambangan, tetapi juga kita mendorong kepada sektor-sektor yang lain seperti perikanan, kehutanan, dan pertanian,” kata Bahlil usai pertemuan. Pertemuan Bahlil dan Liu itu juga membahas soal keikutsertaan Indonesia dalam asosiasi internasional, BRICS (Brazil, Rusia, India, China, Afrika Selatan).
11. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyarankan Badan Gizi Nasional melibatkan BPOM dan Polri terkait pengawasan program makan bergizi gratis. Hal tersebut menanggapi puluhan siswa SD Negeri di Dukuh 03, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah yang keracunan makanan program bergizi gratis. “Alangkah baiknya libatkan BPOM sebagai institusi negara yang bisa (mengawasi). Kalau memang BPOM misalkan SDM-nya sedikit, daerah itu kan ada dinas kesehatan, di daerah juga ada ahli gizi yang memahami bagaimana bisa tester ini makanan layak atau segala macam,” ujar Cucun, di Jakarta Pusat, Jumat (17/1).
12. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan, kejadian keracunan makanan yang menimpa 40 orang siswa di Sukoharjo, Jawa Tengah, murni karena human error. Ia menuturkan, tidak ada pelanggaran maupun kesalahan dalam pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP). “Enggak ada pelanggaran SOP. Hanya kesalahan teknis saja. Yang Sukoharjo terutama ya ini adalah kesalahan murni teknis, tidak ada kesengajaan,” kata Dadan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).
Di sisi lain, Dadan Hindayana memproyeksikan program MBG membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 100 triliun. Tambahan ini untuk menjangkau 82,9 juta penerima manfaat hingga akhir 2025. Presiden Prabowo Subianto merasa gelisah mendengar laporan banyaknya anak yang belum mendapat manfaat program ini. “Pak Presiden gelisah karena banyak anak belum mendapatkan makan bergizi. Beliau sedang memikirkan percepatan program ini, sehingga di akhir 2025, semua penerima manfaat bisa segera terlayani,” kata Dadan lagi.
13. Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan, pemda bakal berkontribusi hampir Rp 5 triliun untuk pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) sepanjang tahun 2025. Rinciannya, Rp 2,3 triliun dari pemerintah kabupaten/kota dan Rp 2,5 triliun dari pemerintah provinsi. Hal iitu diungkapkannya usai rapat bersama sejumlah menteri dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1).
“Untuk tahun 2025 ini lebih kurang kontribusi daerah yang mau menyumbang, maksudnya mau ikut berpartisipasi lebih kurang Rp 2,3 triliun. Kalau ditambah APBD Provinsi yang PAD-PAD-nya (Pendapatan Asli Daerah) kuat, itu bisa lebih kurang hampir Rp 5 triliun,” kata Tito Karnavian.
14. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold belum tentu diturunkan menjadi 0 persen. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) mengembalikan kewenangan mengenai aturan presidential threshold kepada pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah. Cucun melihat presidential threshold bisa saja diturunkan menjadi 15 persen atau 10 persen.
“Masih belum dikatakan fix juga bisa betul-betul 0 persen, apakah misalkan dari 20 diturunkan menjadi 15, diturunkan jadi 10. Itu kan nanti ya tidak menabrak daripada putusan MK juga,” ujar Cucun, usai Insight Hub PKB Vol 3 di Jakarta Pusat, Jumat (17/1) malam. “Karena MK-nya mengembalikan, untuk lebih detailnya kan MK mengembalikan kepada pembuat undang-undang juga di sana,” sambungnya.
Cucun juga mengatakan, jika parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen dihapus menjadi 0 persen, akan menimbulkan masalah lain. Yakni, akan tercipta banyak fraksi kecil di DPR. “Termasuk masalah parliamentary threshold (PT). Nah sekarang, kalau PT-nya dinolkan, presidential threshold segala macam, atau parliamentary threshold-nya diperkecil, nanti ya kebanyakan partai itu ya malah ada fraksi yang kecil-kecil kaya dulu,” ujar Cucun seraya menjelaskan, akan ada lebih banyak parpol yang lolos ke DPR jika ambang batasnya dihapus.
15. Anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Maria Lestari buka suara soal dirinya mangkir dua kali dari panggilan KPK. Maria mengaku tidak mengetahui ada surat panggilan dari KPK. Ia baru mengetahui panggilan penyidik dari media massa. “Saya klarifikasi karena pertama tanggal 9 Januari, saya tidak mengetahui panggilan pertama saya. Saya tahunya dari media malah. Sebagai anggota DPR, saya reses, saya tidak tahu ada surat panggilan tanggal 9 (Januari),” kata Maria di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (17/1). Sebelumnya, KPK memanggil Maria Lestari sebagai saksi sebanyak dua kali, yaitu pada 10 Januari 2025 dan 16 Januari 2025.
Anggota DPR fraksi PDI-P Maria Lestari sudah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan untuk tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto. Maria mengaku lupa telah dicecar berapa pertanyaan dari penyidik. “Sudah lupa, banyak,” kata Maria, saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Maria Lestari juga membantah menjalin komunikasi dengan Hasto untuk meloloskan dirinya menjadi anggota DPR melalui proses PAW. Ia mengatakan, namanya masuk dalam daftar anggota DPR berdasarkan keputusan Mahkamah Partai. “Tidak ada (komunikasi dengan Hasto), sudah keputusan Mahkamah Partai ya,” ujar dia. Seperti diketahui, Maria Lestari merupakan mantan caleg dari PDI-P pada Dapil I Kalbar. (Harjono PS)