HOT ISU PAGI INI, KASUS PAGAR LAUT DI TANGERANG MAKIN RUMIT, MENTERI AGRARIA AKUI ADA SERTIFIKAT HGB PADA PAGAR TERSEBUT, MENTERI KKP MENYATAKAN SERTIFIKATNYA TIDAK BERLAKU, PRESIDEN PRABOWO PERINTAHKAN KASUS TERSEBUT DIUSUT TUNTAS

oleh
oleh

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Jelaskan soal Pagar Laut Tangerang (net)

 

Isu menarik pagi ini, kasus pagar laut sepanjang 30,16 KM yang terpancang di wilayah perairan laut Tangerang makin rumit. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid akui,  pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Totalnya ada 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang punya Sertifikat HGB, pemiliknya beberapa perusahaan. Namun Presiden Prabowo Subianto perintahkan kasus tersebut diusut tuntas. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Kasus pagar laut sepanjang 30,16 KM yang terpancang di wilayah perairan laut Tangerang makin rumit. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid akhirnya mengakui bahwa pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Nusron mengatakan total ada 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang punya Sertifikat HGB dan sertifikat tersebut dimiliki beberapa perusahaan.

“Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang,” kata Nusron dalam jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1).

Nusron mengatakan ada 9 bidang yang punya SHGB atas nama perorangan. Lalu ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi sertifikat hak milik (SHM). Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan batas garis pantai. Bila sertifikat-sertifikat itu di luar garis pantai, Nusron akan mengambil tindakan tegas. “Memang wilayah laut kemudian di-SHGB-kan, disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang,” ujarnya.

Nusron menyebut Kementerian ATR/BPN punya kewenangan meninjau ulang sertifikat sesuai peraturan pemerintah. Apalagi sertifikat-sertifikat tersebut baru terbit 2023. “Selama sertifikat itu belum usia lima tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan,” ujarnya.

 

2. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di pagar laut misterius di Tangerang, Banten, bersifat ilegal. “Kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga,” ujar Trenggono di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1).

Trenggono menekankan, peraturan di Indonesia menyatakan bahwa seluruh yang ada di wilayah laut merupakan milik umum. Ia pun mengaku heran mengapa sertifikat itu bisa keluar. “Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga,” ucapnya.

Trenggono menduga pemagaran itu dilakukan dengan harapan ke depan wilayah laut itu akan menjadi daratan. “Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, akan ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami,” ujarnya.

 

3. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1). Kata Trenggono, Presiden Prabowo meminta kasus pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten diusut tuntas.

“Tadi arahan bapak presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu,” kata Trenggono usai menghadap Prabowo.

Prabowo memberi arahan, Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan berbagai pihak mencabut gugusan pagar laut. Sebab, dikhawatirkan ada yang menggugat jika pencabutan dilakukan oleh KKP saja. Oleh karenanya, KKP akan bekerja sama dengan TNI AL, Bakamla, Baharkam Polri, hingga Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP). Rencananya, pembongkaran dilakukan mulai Rabu pekan ini.

“Sesuai arahan bapak presiden gitu, pokoknya sesuai koridor hukum. Dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar,” ucap Trenggono. Ia mengaku, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan jajaran terkait pembongkaran pagar laut. “Kita sudah putuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tapi juga Bakamla kita ikutkan, Baharkam kita,” kata Trenggono.

 

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono memastikan, pagar laut yang membentang di sepanjang wilayah perairan Tangerang akan dicabut pada Rabu (22/1) karena tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Trenggono menyatakan, sertifikat tanah yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara otomatis tidak berlaku alias ilegal.

Menurut Trenggono, sertifikat hanya berlaku untuk bidang tanah yang sudah menjadi daratan. “Ilegal, sudah pasti karena sudah dinyatakan yang ada di bawah air itu sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau itu tiba-tiba ada, kan aneh juga, kan begitu,” jelas Trenggono.

 

4. Pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menggelar unjuk rasa memprotes Mendikti Saintek Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro. Dengan pakaian serba hitam, para pegawai Kemendikti Saintek membawa spanduk protes bahwa mereka bukan pegawai pribadi Prof. Satryo dan istri. “Kami ASN, dibayar oleh negara, bekerja untuk keluarga, bukan babu keluarga,” demikian bunyi kalimat yang tertera dalam spanduk itu. “Institusi negara bukan perusahaan pribadi Satryo dan istri!” bunyi spanduk lain yang dibawa para pegawai. Mereka juga mengirim karangan bunga sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan Satryo.

 

Ketua Paguyuban Pegawai Kemendikti Saintek Suwitno mengatakan, masalah di Kemendikti Saintek sudahmuncul sejak Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro diangkat sebagai Mendikti Saintek oleh Presiden Prabowo Subianto. Suwitno mengatakan, pergantian jabatan tersebut dilakukan dengan cara yang tidak elegan dan tidak adil. “Tapi dengan cara-cara yang tidak elegan, cara-cara tidak fair, cara-cara juga tidak sesuai prosedur,” kata Suwitno di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Senin (20/1).

“Nah, ini juga memang terjadi sebenarnya di pimpinan ditjen yang lama dan juga ada salah seorang direktur di lingkungan di Ditjen Dikti itu tidak diperlakukan secara adil,” ujarnya melanjutkan. Ia menyebutkan, permasalahan semakin runyam setelah salah satu ASN, yakni Neni Herlina dipecat secara sepihak oleh Satryo. Neni merupakan pegawai yang bertugas menangani semua urusan rumah tangga Kemendikti Saintek. Namun, Neni tiba-tiba dipecat oleh Satryo karena ada kesalahpahaman saat menjalankan tugas.

“Kalau pegawai melakukan kesalahan, itu kan bisa ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin. Tapi harus jelas prosedurnya, ini tidak dilakukan sama sekali. Bahkan diusir dan bahkan diminta angkat kaki,” ujar Suwitno. Oleh karena itu, Paguyuban Pegawai Kemendikti Saintek bergerak melakukan aksi ini sebagai ajang untuk menunjukkan rasa, serta menunjukkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa menteri yang telah dilantik bertindak sewenang-wenang.

 

5. Istana Kepresidenan meyakini masalah yang terjadi di Kemendikti Saintek hingga memicu aksi penolakan bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Seperti diketahui, aksi tersebut diduga akibat perilaku arogan dan kasar yang dilakukan Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro. ASN Kemendikti menggelar aksi demo dan menyatakan mereka bekerja untuk negara, bukan untuk keluarga Satryo. “Sejauh ini kita yakin bisa diselesaikan dengan dialog dari hati ke hati dan kepala dingin,” kata Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, Senin (20/1). Hasan menuturkan, pihaknya menunggu hasil dialog yang akan dilakukan kementerian tersebut.

 

6. Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro akhirnya buka suara menanggapi aksi unjuk rasa ratusan ASN di Kemendiktisaintek buntut dugaan aroganisme hingga pemecatan pegawai di kantor kementeriannya, Jakarta, Senin (20/1) pagi. Satryo membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai menteri pemarah dan suka menampar. “Enggak ada, tidak benar,” kata Satryo usai menghadiri pelantikan Rektor ITB di Bandung, Senin (20/1).

Ia mengklaim pemicu aksi demo yang dilakukan para pegawai kementeriannya pada Senin ini adalah buntut mutasi besar-besaran pegawai yang institusinya dipecah jadi tiga kementerian, yakni Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kementerian Kebudyaan. Menurutnya, ada pihak yang tidak ingin dimutasi sehingga demonstrasi. “Kita melakukan mutasi yang cukup besar, karena memang ada pihak yang berkenan,” katanya.

“Demo itu terkait kami sedang melakukan upaya mutasi besar-besaran karena pecahnya jadi tiga kementerian, kita perlu banyak orang, kita ingin benahi sesuai amanat presiden harus hemat dengan anggaran pemerintah,” kata Satryo.

 

7. Sekjen Kemendiktisaintek Togar M. Simatupang mengatakan Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro sudah bertemu dengan PNS Kemendiktisaintek Neni Herlina terkait soal dugaan pemecatan. Togar menyebut dalam pertemuan yang digelar Senin (20/1) malam sudah terjadi rekonsiliasi antarkedua belah pihak.

Togar mengatakan permasalahan yang muncul di kementeriannya sudah selesai. “Sudah terjadi dialog dan rekonsiliasi tadi malam di rumah menteri di Widya Chandra. Sudah dilakukan resolusi konflik yang sehat dan sudah berakhir,” kata Togar, kemarin malam.

Ia menuturkan, Neni masih akan tetap bekerja di Kemdiktisaintek. Begitu juga dengan PNS lain bernama Angga yang sempat disebut Neni dipecat sama seperti dirinya. “Tentang jabatan (Neni) sedang berproses karena saat ini tengah berlangsung penataan organisasi dan sumber daya,” ujarnya.

 

8. Presiden Prabowo Subianto akhirnya buka suara soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulannya. Prabowo meminta semua pihak tidak perlu mengucapkan terima kasih atas program MBG yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025. Seperti diketahui, ucapan terima kasih itu beberapa kali disampaikan anak-anak sekolah. Bahkan tak jarang mereka menyisipkan surat ucapan terima kasih di rantang bekas makan siang.

Menurut Prabowo, memberi makan siang bergizi ratis adalah kewajibannya sebagai Presiden. Dirinya tidak mencari nama lewat program makan bergizi gratis tersebut.”Saya minta tolong pada semua guru. Saya sangat menghargai, tapi tidak perlu ucapkan terima kasih kepada Pak Prabowo. Ini kewajiban saya sebagai Presiden,” kata Prabowo usai meresmikan proyek strategis ketenagalistrikan pada 18 Provinsi di PLTA Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1).

 

9. PN Jaksel gelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selaku tersangka suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto siapkan 12 pengacara yang dipimpin pengacara senior, Todung Mulya Lubis.

“Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang, dan telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim,” kata Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy di gedung PN Jaksel, Selasa (22/1). Ronny menjelaskan, pihaknya juga telah menyiapkan semua bukti terkait kasus tersebut. Bukti-bukti itu akan disampaikan dalam persidangan.

 

10. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira menyebut usul pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi bertentangan dengan undang-undang tentang pendidikan tinggi (dikti). Andreas menjelaskan, menurut UU Pendidikan Tinggi memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Dengan demikian, usul pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi melanggar UU pendidikan tinggi.

“Nah kalau ini tambah lagi dengan pertambangan, ini bertentangan dengan UU Pendidikan. Karena kita memberikan tambahan ini fungsi pada pendidikan yang bertentangan dengan UU pendidikan,” kata Andreas dalam rapat, Senin (20/1).

Andreas yang duduk di Komisi XIII DPR itu mengingatkan Baleg DPR agar -hati dalam membahas perubahan ketiga UU Minerba, terutama soal partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut.

 

BEM SI menolak wacana pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi yang sedang digodok DPR melalui RUU perubahan ketiga UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Koordinator Pusat BEM SI Herianto menilai keberadaan aturan IUP untuk perguruan tinggi akan menyebabkan konflik agraria semakin tajam. Ia menyinggung potensi ketimpangan fungsi kebijakan.

“Ya jelas pasti ada konflik (perguruan tinggi dengan masyarakat terkait tambang) karena kampus itu berada dalam kawasan daerah tempat berdirinya kampus tersebut artinya kan ini ada ketimpangan fungsi kebijakan,” kata Herianto, Senin (20/1). “Untuk itu kami dari BEM SI menolak untuk saat ini RUU Minerba itu disahkan dan dijalankan,” sambungnya. (Harjono PS)