Mantan Presiden Jokowi (net)
Isu paling menarik sore ini masih soal ijazah Jokowi yang diduga palsu. Tadi pagi, Jokowi sempat tunjukkan ijazahnya kepada awak media, namun ia meminta untuk tidak memfoto atau mengambil gambar ijazah tersebut. Momen tersebut terjadi sebelum Jokowi menerima perwakilan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menemuinya di kediamannya, Jalan Kutai Utara nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4).
Isu lain yang tak kalah menarik adalah sindiran politisi Demokrat yang duduk di Komisi III DPR, Hinca Panjaitan soal banyaknya hakim yang berdagang atau bernaluri dagang. Ia menyebut, saat ini banyak hakim yang melihat keadilan sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan. Berikut isu selengkapnya.
1. Mantan Presiden Jokowi sempat menunjukkan ijazahnya kepada awak media, Rabu (16/4), namun ia meminta untuk tidak memfoto atau mengambil gambar ijazah tersebut. Momen tersebut terjadi sebelum Jokowi menerima perwakilan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Ayah kandung Wapres Gibran Rakabuming Raka itu mengajak belasan awak media untuk memasuki kediamannya di Jalan Kutai Utara nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Namun Jokowi tidak memperkenankan awak media untuk mengambil gambar dalam pertemuan tersebut. Semua wartawan diminta untuk mengumpulkan handphone dan kamera dan mereka ditemui Jokowi di ruang tamunya.
“Ini saya tunjukkan ijazah saya, mulai dari SD sampai S1. Tapi jangan difoto ya,” kata Jokowi. Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah lalu datang membawa dua map. Satu map berisi ijazah Jokowi dari SD hingga SMA. Map lainnya berwarna hitam berisi ijazah Fakultas Kehutanan, UGM.
Ijazah UGM yang ditunjukkan Jokowi sangat mirip dengan gambar yang beredar di media sosial. Namun Jokowi enggan mengkonfirmasi persamaan foto ijazah yang beredar tersebut dengan miliknya. “Saya ndak tahu (foto ijazah yang beredar),” kata Jokowi lagi.
2. Mantan Presiden Jokowi menegaskan, dirinya tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah ke massa Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menemuinya. “Beliau-beliau ini meminta saya untuk menunjukkan ijazah asli. Saya sampaikan, tidak ada kewajiban dari saya menunjukkan ke mereka,” tegasnya usai menerima perwakilan TPUA di kediaman, Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4).
Jokowi mengatakan TPUA tidak berwenang untuk mengatur terkait penunjukan ijazah asli tersebut. “Tidak ada kewenangan mereka mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki,” katanya. Meski demikian, ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu menegaskan, dirinya siap menunjukkan ijazah aslinya jika diperintah pengadilan.
“Saya siap untuk datang dan menunjukkan ijazah asli yang ada. Tapi hakim yang meminta. Pengadilan yang meminta,” tegasnya. Ia mengatakan Universitas Gadjah Mada (UGM) juga sudah jelas menyampaikan terkait ijazah tersebut. “Sudah sangat jelas, kemarin di UGM sudah memberikan penjelasan yang gamblang dan jelas,” katanya.
Jokowi menyampaikan rencananya membawa masalah ini ke ranah hukum. “Karena ini sudah menjadi fitnah di mana-mana pencemaran nama baik saya mempertimbangkan untuk melaporkan ini membawa ini ke ranah hukum,” tutupnya.
3. Sebelumnya, perwakilan massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) berhasil menemui mantan Presiden Jokowi di kediamannya, Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4). Pertemuan dalam rangka silaturahmi dan hahalbihalal itu berlangsung selama 30 menit, sebagaimana yang dilakukan warga lainnya yang datang menemui Jokowi.
Dalam pertemuan itu, massa TPUA menyampaikan keinginan mereka agar Jokowi menunjukkan ijazah UGM asli, yang selama ini menjadi bahan perbincangan publik terkait keasliannya. Namun permintaan itu ditolak Jokowi karena merasa tidak memiliki kewajiban untuk memperlihatkan ijazahnya kepada mereka.
4. Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan kesiapannya membuka seluruh dokumen akademik mantan Presiden Jokowi, jika diminta secara resmi melalui proses hukum di pengadilan. Pernyataan ini disampaikan usai kedatangan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Fakultas Kehutanan UGM untuk meminta klarifikasi terkait dugaan ijazah palsu.
Pihak UGM menyampaikan tanggapan resmi terkait keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi usai sejumlah orang yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi gedung Fakultas Kehutanan UGM untuk meminta klarifikasi mengenaidugaan ijazah palsu tersebut, Selasa (15/4).
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Wening Udasmoro mengungkapkan, dirinya telah bertemu dengan tiga perwakilan TPUA, yaitu Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa, pada Selasa (15/04). “Kami sebetulnya memberikan ruang 5 orang, tapi yang hadir 3 orang untuk menemui kami,” kata Wening, Selasa.
Wening menegaskan, UGM adalah institusi pendidikan yang selalu mematuhi peraturan akademik. “Kami UGM ini adalah lembaga institusi pendidikan yang selalu mematuhi peraturan akademik, mulai ketika mahasiswa hadir di kampus ini dengan segala macam dokumen sampai di akhir,” katanya seraya menambahkan, Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM dan telah menyelesaikan studinya.
“Dalam kapasitas kami UGM, memberikan informasi bahwa Joko Widodo itu tercatat dari awal sampai akhir melakukan tridharma perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada. Dan kami memiliki bukti-bukti, surat-surat, dokumen-dokumen yang ada di Fakultas Kehutanan,” ungkapnya.
5. Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai, masyarakat berhak mempertanyakan keabsahan ijazah mantan Presiden Jokowi. Sebab, publik hanya meminta keterbukaan informasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, di tengah isu dugaan ijazah palsu Jokowi.
“Enggak salah. Karena ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Di mana di situ dikatakan masyarakat berhak sepenuhnya untuk mengetahui dokumen-dokumen dan meminta dokumen-dokumen itu dibuka kepada publik demi transparansi,” ujar Mahfud, Rabu (16/4) yang dilansir dari kanal YouTube Mahfud MD Official.
Mahfud menerangkan, Jokowi bisa saja tidak membuka informasi mengenai persoalan ijazah kuliahnya kepada publik. Namun, Komisi Informasi memiliki kekuatan hukum untuk meminta informasi itu dibuka kepada publik. “Kalau tidak mau buka, ada pengadilan yang namanya Komisi Informasi. Itu bisa mengadili, semacam peradilan yang keputusannya mengikat,” kata Mahfud.
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai UGM tidak perlu ikut campur lebih jauh menanggapi kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Pasalnya, UGM adalah instansi yang berwenang mengeluarkan ijazah atas lulusannya, bukan yang memalsukan ijazah. Hal ini dikatakan Mahfud saat menjawab pertanyaan host Rizal Mustary di siniar Terus Terang pada kanal YouTube Mahfud MD Official. “Gini, seharusnya UGM tidak perlu terlibat di urusan itu. Tapi nanti kita bisa bahas. Karena UGM itu yang mengeluarkan ijazah, bukan yang memalsu ijazah,” kata Mahfud dalam siniar yang dikutip Rabu (16/4).
Menurut Mahfud, UGM hanya perlu memberikan keterangan dan klarifikasi bahwa pihaknya sudah mengeluarkan ijazah untuk Jokowi di tahun kelulusannya. Selanjutnya, terkait keberadaan ijazah tersebut saat ini, harus dijelaskan oleh Jokowi. “UGM tinggal mengatakan, ‘loh saya sudah mengeluarkan dulu ijazah ini’. (Tinggal Pak Jokowi) menjelaskan kepada publik kenapa kok sampai hilang dan sebagainya. Sebenarnya UGM kan tinggal menyelesaikan, ini saya sudah selesai. Gitu aja. Silakan, kalau tidak percaya kan gitu,” ucap Mahfud.
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan, seluruh keputusan Jokowi selama menjadi presiden RI tetap sah dan tidak batal secara hukum, meski jika ijazahnya nantinya terbukti palsu. “Yang lebih gila lagi kan katanya, ini kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi Presiden batal, itu salah,” tegas Mahfud dalam siniar Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (16/4).
Mahfud menegaskan, dalam hukum administrasi tata negara, ada asas kepastian hukum. Dalam hal ini, keputusan hukum yang dimaksud yakni keputusan yang telah dikeluarkan secara sah, tetap mengikat dan tidak boleh dibatalkan.
“Asas kepastian hukum itu keputusan yang sudah (mengikat). Nanti ada perhitungan ganti rugi. Bukan ke orang yang misalnya ya Pak Jokowi terbukti ijazahnya tidak sah. Lalu kontrak-kontrak dengan luar negeri, dengan perusahaan-perusahaan apa itu dan sebagainya itu batal, tidak bisa. Bisa dituntut kita secara internasional,” jelas Mahfud.
6. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan menyebut, dengan ditetapkannya empat hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor CPO 2021-2022, itu menandakan banyak hakim yang bernaluri pedagang. Ia menyindir, saat ini banyak hakim yang melihat keadilan sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan.
“Pada realitasnya banyak hakim yang berkompromi dengan naluri dagang. Akhirnya, keadilan jadi komoditas, seolah bisa dijual dan dibeli. Menurut saya, suap terjadi karena pelaku melihat manfaat ekonomi yang melebihi risiko,” ujar Hinca lewat keterangan tertulisnya, Selasa (15/4).
Hinca mengatakan, suap terhadap hakim dapat disebabkan dua hal, yakni kekosongan moralitas atau longgarnya pengawasan. Secara khusus, Hinca menilai, pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) di lingkungan peradilan, nol besar. “Sudah saatnya kita mengevaluasi kelembagaan Komisi Yudisial, atau pahitnya kita bubarkan saja. Kalau Komisi Yudisial tak mampu memantau hakim, buat apa dipertahankan? Lebih jujur rasanya kita mengakui mereka gagal,” ujar Hinca.
7. Hasil pemantauan ICW menyebutkan, sebanyak 29 hakim menjadi tersangka kasus korupsi selama kurun waktu 13 tahun, yakni sejak 2011 hingga 2024. Mereka diduga menerima suap untuk mengatur hasil putusan. Hasil suapnya mencapai sekitar Rp 107,9 miliar.
“Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk “mengatur” hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp 107.999.281.345,” kata ICW lewat keterangan resminya, Rabu (16/4).
Seperti diberitakan, pada awal 2025 ini, Kejagung telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO periode 2021-2022. Keempat hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).
8. Kejagung tahan Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. “Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di rumah tahanan Salemba Cabang Kejagung RI,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4).
Syafei ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam penanganan perkara CPO tersebut. Qohar menjelaskan, Syafei merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.
Selain Syafei, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya terkait kasus suap vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Mereka adalah Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), kuasa hukum korporasi Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Tiga tersangka lainnya adalah majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
Penyidik Jampidsus Kejagung periksa Panitera Muda Perdata PN Jakut Wahyu Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara vonis lepas dalam korupsi ekspor CPO tahun 2021-2022. “Ada tersangka yang diperiksa hari ini sebagai pemeriksaan lanjutan oleh penyidik atas nama WG ya, Wahyu Gunawan. Kalau enggak salah, WG ini kan seorang Panitera,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (15/4) siang.
Harli mengatakan, Wahyu Gunawan merupakan perantara suap dari pengacara bernama Ariyanto Bakri (AB) untuk diberikan kepada Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, Muhammad Arif Nuryanta alias MAN. “Yang bersangkutan (WG) yang berhubungan dengan AR ya kan. Nah, kemudian AB yang meminta supaya disampaikan ke MAN melalui WG ini,” papar Harli.
9. Polda Jabar menangkap dokter berinisial MF yang diduga melakukan pelecehan seksual saat melakukan pemeriksaan USG di wilayah Garut. Penangkapan terduga pelaku ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan. “Sudah diamankan, yang (pelaku pelecehan seksual) Garut kan,” kata Surawan saat dikonfirmasi, Selasa (15/4). Ia menjelaskan, hingga saat ini, baru dua orang yang melapor sebagai korban dalam kasus dugaan pelecehan tersebut.
Sementara itu Kemenkes menangguhkan sementara surat tanda registrasi (STR) dokter kandungan, MF yang melecehkan pasiennya di sebuah klinik di Garut, Jawa Barat. “Saat ini Kemenkes sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk menonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut oleh pihak terkait,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman dalam pesan singkat, Rabu (16/4).
Kemen-PPPA akan lakukan asesmen terhadap korban pelecehan seksual dokter kandungan di Garut, Jawa Barat guna membantu pemulihan psikis korban yang dilecehkan saat memeriksakan kandungannya. “Korban akan dilakukan penjangkauan untuk kepentingan assesmen,” ujar Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Ratna Oeni Cholifah, Rabu (16/4). Ratna menuturkan, kasus pelecehan yang terjadi di Klinik Karya Aksa tersebut telah diproses oleh pihak kepolisian. “Hasil koordinasi dengan Kadis PPPA Garut, terkait Kasus pelecehan seksual di klinik karya aksa pelaku audah diproses oleh kepolisian,” ucapnya.
10. Tujuh perusahaan di bawah payung PT Duta Palma Group milik taipan Surya Darmadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Riau. JPU Kejagung dalam surat dakwaannya menyebut, lima dari tujuh perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, diduga melakukan korupsi penyerobotan lahan di Riau.
“Dari kegiatan usaha ilegal tersebut telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.238.274.248.234 yang merupakan hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4). Menurut jaksa, sejak 2016 hingga 2022, kelima perusahaan tersebut mentransfer uang yang diduga diperoleh dari korupsi ke perusahaan holding perkebunan milik Surya Darmadi, PT Darmex Plantation.
Lima perusahaan milik taipan Surya Darmadi didakwa merugikan negara hingga Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4,7 triliun), 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat (AS), dan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000 (Rp 73,9 triliun). Kelima perusahaan tersebut adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani yang berada di bawah PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.
JPU Kejagung menyebut, lima perusahaan tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan hutan negara. “Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 Dollar AS,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4). Jaksa mengatakan, penyerobotan lahan tersebut dilakukan Surya Darmadi dan sejumlah perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, bersama-sama eks bupati setempat saat itu, H Raja Thamsir Rachman.
11. Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo mengungkapkan, banyak kader banteng yang mengharapkan Megawati Soekarnoputri kembali ditetapkan sebagai ketua umum PDI-P pada kongres mendatang. Hal itu disampaikan Ganjar saat ditanya soal kepastian jadwal Kongres ke-VI PDI-P dan potensi Megawati kembali dipilih menjadi ketua umum periode selanjutnya. “Kalau tren suara yang dari bawah sih begitu yah,” ujar Ganjar di Gedung Kesenian Jakarta, Selasa (15/4) malam.
Meski begitu, eks gubernur Jawa Tengah itu membenarkan, waktu dan tempat pelaksanaan kongres ke-VI PDI-P hingga kini belum ditetapkan. Menurut dia, jajaran PDI-P tengah mencari hari yang baik pada 2025 ini untuk melaksanakan agenda besar tersebut. “Belum, belum, tapi ya tahun ini lah. Ya pasti nunggu hari baik,” kata Ganjar.
Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat juga menyatakan, jadwal kongres partai belum ditetapkan. Namun, ia memastikan kongres akan tetap dilaksanakan tahun ini. “Pelaksanaannya tahun 2025. Bulannya masih belum, nanti akan ditentukan,” ucap Djarot.
12. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi alias Demul mengatakan, Pemprov Jabar akan mengambil alih pembongkaran pagar laut di Kabupaten Bekasi jika pengerjaannya lamban. Hal tersebut merespons keluhan nelayan Bekasi terhadap pagar bambu yang masih membatasi pergerakan mereka mencari ikan. Ditegaskan, tanggung jawab pembongkaran ada pada pihak yang dulu membangunnya, yakni Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN). “Pagar bambu Bekasi kalau belum selesai kan itu kemarin akan dibongkar sendiri atas kesadaran sendiri. Tapi kalau nanti lama ya kita bongkar saja,” ungkap Dedi di Bandung, Selasa (15/4).
13. Ketua DPR Puan Maharani mendesak pemerintah segera mengirimkan nama-nama kandidat Duta Besar RI untuk Amerika Serikat yang sudah kosong selama hampir dua tahun. Puan menegaskan DPR kini menunggu nama calon dubes sebagai pengganti Rosan Roeslani itu.
“Sebaiknya untuk pos-pos yang masih kosong, pemerintah bisa segera menindaklanjutinya,” kata Puan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/4).
“Kami di DPR menunggu hal tersebut,” sambungnya.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto juga berharap pemerintah segera mengirim nama calon Dubes RI di AS ke DPR sesuai aturan. Ia menyatakan DPR siap membahas calon-calon dubes RI di AS setelah ada surat presiden kepada pimpinan DPR. “Ini kita kembalikan kepada Pak Prabowo (Presiden Prabowo Subianto), tentu Saudara Menlu (Sugiono). Tentunya ya pos-pos penting ini ya kalau bisa segera diisi. Karena kalimat segera ini, sesegeranya diplomatik itu juga ada aturan,” kata Utut.
14. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Otoritas Singapura meminta dokumen tambahan yakni dokumen affidavit terkait proses ekstradisi buron dalam kasus E-KTP, Paulus Tannos. Dalam istilah hukum, affidavit adalah dokumen tertulis yang berisi fakta sumpah yang digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum. “Dokumennya affidavit tambahan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (16/4).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, Otoritas Singapura meminta dokumen tambahan kepada Pemerintah Indonesia untuk memulangkan atau ekstradisi buron, kasus E-KTP Paulus Tannos. “Sementara ada dokumen yang lagi diminta Otoritas Singapura,” kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/4).
Supratman mengatakan, Kementerian Hukum melalui Tim Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Ditjen AHU berkoordinasi dengan KPK untuk memenuhi dokumen tersebut. Dia mengatakan, dokumen tersebut akan dikirim ke Otoritas Singapura sebelum 30 April 2025. “Insya Allah sebelum 30 April ini dokumen tersebut segera dikirim. OPHI dalam hal ini itu tetap setiap saat berkomunikasi dengan KPK,” ujarnya.
15. Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menyayangkan Indonesia masih impor energi terbarukan padahal kaya energi tersebut. “Loh kita kaya energi terbarukan, tetapi energi sehari-hari yang kita pakai diimpor. Nah, ini ironi besar yang ada di dunia,” kata Eddy saat berdiskusi dengan mahasiswa di KBRI Beijing, China, Selasa (16/4) malam.
Dia menjelaskan, Indonesia adalah negara yang kaya dengan sumber daya energi. Menurutnya, Indonesia memiliki panas bumi kedua terbesar di dunia. Bukan hanya itu, Indonesia juga memiliki sumber daya angin, air, solar, hingga fosil yang luar biasa. “Nomor dua terbesar di dunia. Batu bara kita. Hari ini produksi batu bara per tahun 900 juta ton. Dalam 200 tahun kita tetap produksi itu, tidak akan habis-habis batu bara kita. Itu kayanya. Jadi fosilnya kita kaya,” ucapnya.
16. Sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) membeberkan kisah kelamnya selama puluhan tahun menjadi pemain sirkus yang beratraksi di berbagai tempat, termasuk di Taman Safari Indonesia. Cerita memilukan ini mereka ungkap di hadapan Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Selasa (15/4). Di antara pengalaman pahit yang mereka alami selama bertahun-tahun itu mulai dari kekerasan fisik, eksploitasi, hingga perlakuan tidak manusiawi.
Salah satu pemain sirkus, Butet bercerita, dirinya sering mendapatkan perlakuan kasar selama berlatih dan menjadi pemain sirkus. “Kalau saat show tidak bagus, saya dipukuli. Pernah dirantai pakai rantai gajah di kaki, sampai-sampai untuk buang air saja saya kesulitan,” kata Butet di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (15/4). Bahkan, ketika sedang mengandung, Butet juga tetap dipaksa tampil dan dipisahkan dari anaknya. (Harjono PS)