WIRANTO TEMUI PRABOWO UNTUK SAMPAIKAN PERNYATAAN SIKAP FORUM PURNAWIRAWAN TNI-POLRI YANG MINTA MPR GANTI GIBRAN

oleh
oleh

Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto (net)

 

Isu yang menarik pagi ini adalah inisiatif Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta untuk menyampaikan pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta MPR mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Wiranto, Presiden Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan forum purnawirawan tersebut. Namun, sebagai Kepala Negara dan pemerintahan, Prabowo memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika. Berikut isu selengkapnya.

 

1. Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan sikap Presiden Prabowo Subianto terkait tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta MPR mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Wiranto, Presiden Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan forum purnawirawan tersebut. Namun, sebagai Kepala Negara dan pemerintahan, Prabowo memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.

“Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” kata Wiranto, dalam konferensi pers usai bertemu Presiden Prabowo, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

“Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ,” imbuh dia.

Selain pencopotan Gibran, forum tersebut juga mengusulkan reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat korupsi, serta meminta ketegasan terhadap aparat negara yang dianggap masih memiliki loyalitas kepada mantan Presiden Jokowi.

Menanggapi hal tersebut, Wiranto menekankan bahwa keputusan dalam pemerintahan tidak diambil hanya berdasarkan satu sumber informasi. Wiranto menyatakan, tuntutan tersebut bukan bidang Presiden Prabowo untuk menanggapi.

“Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan. Juga beliau memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan,” ujar dia.

Ia menyebut, Prabowo paham bahwa akan selalu ada pro dan kontra di lingkup masyarakat, yang menurut dia itu merupakan hal yang wajar. Namun, ia berharap, jangan sampai perbedaan itu mengeruhkan suasana, di saat negara sedang menghadapi banyak tantangan.

“Iya (termasuk soal Gibran). Kan ada kan delapan poin itu, kan sudah beredar di medsos ya. Sudah banyak berita yang muncul. Maka, inilah ya sikap presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai,” ujar Wiranto.

2. Adapun pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang beredar di masyarakat itu berisi delapan tuntutan. Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Beberapa orang yang menandatangani pernyataan itu antara lain Wakil Panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Panglima ABRI periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Delapan poin tuntutan tersebut adalah pertama, kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan. Kedua, mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN. Ketiga, menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

Keempat, menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya. Kelima, pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

Keenam, melakukan reshuffle terhadap para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat serta aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden Jokowi.

Ketujuh, mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri. Kedelapan, mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

 

3. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Aria Bima mempertanyakan keputusan Presiden Prabowo Subianto mengutus mantan Presiden Jokowi untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan pada Sabtu (26/4). Ia mempersoalkan, kenapa yang diutus bukan Wapresnya, Gibran Rakabuming Raka. “Nah, saya mempertanyakan kenapa bukan Wakil Presiden yang berangkat itu loh?” kata Bima usai memimpin rapat Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4).

Namun Bima menyadari, Presiden Prabowo memiliki alasan lain untuk menyertakan Jokowi dalam rombongan, bersama Wamenkeu Thomas Djiwandino, hingga Menteri HAM Natalius Pigay. Ia mengaku tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju keputusan tersebut. Sebab, toh pemerintah sudah memutuskan. “Saya tidak dalam bicara setuju tidak setuju karena sudah diputuskan Presiden. Kalau belum, ta kasih saran,” katanya.

 

Mantan Wapres Ma’ruf Amin menyatakan, Presiden Prabowo berhak mengutus siapapun untuk menghadiri pemakaman pemimpin tertinggi Gereja Katolik, Paus Fransiskus. “Saya kira hak presiden untuk menunjuk siapa saja untuk mewakili Indonesia,” ujar Ma’ruf saat ditemui awak media di UPT Asrama Haji Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (24/4). Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini menuturkan, selain Jokowi juga terdapat sejumlah menteri yang ditunjuk Prabowo.

Ma’ruf menganggap tidak ada yang salah dalam penunjukan tersebut. Ia justru mengapresiasi Prabowo yang mengutus sejumlah tokoh. “Kebetulan ada mantan Presiden, kemudian Pak Prabowo mau menunjuk, dan tentu seorang tokoh. Dan yang ditunjuk mau, saya kira bagus-bagus saja,” kata Ma’ruf.

 

4. Polemik soal keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi memasuki babak baru. Empat orang yang vokal menggugat keaslian ijazah Jokowi dilaporkan ke Polres Jakpus, Rabu (23/4). Empat terlapor tersebut adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma. Sedangkan pelapornya adalah relawan Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan. Dalam laporannya, keempat orang tersebut diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum lewat tudingan ijazah palsu milik Jokowi.

Mantan Menpora Roy Suryo mengaku tidak gentar dirinya dilaporkan ke polisi. “Silakan saja diproses kalau kami berempat yang justru menggunakan teknologi canggih untuk menegakkan kejujuran dan kebenaran mau diproses dengan pasal menghasut itu,” kata Roy, Kamis (24/4).

 

Menariknya, pengacara Zaenal Mustopa, salah satu pihak yang menggugat keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) milik orang lain. Saat ini Zaenal telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat oleh Polres Sukaharjo.

Aksi yang dilakukan Zaenal itu diketahui setelah pelapor yakni Asri Purwanti melakukan penelusuran dan bersurat ke Biro Administrasi Akademik UMS. “Dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa, tetapi atas nama Anton Widjanarko,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Kamis (24/4).

 

5. Mantan Presiden Jokowi tidak hadir secara langsung dalam sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4). Perkara bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu digelar di Ruang Kusuma Admaja, dengan penggugat Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Jokowi digugat bersama KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

“Tergugat satu diwakili kuasa hukum, KPU Solo hadir, SMA Negeri Solo 6 hadir bersama prinsipal dan UGM diwakili kuasa hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi. Sidang diawali dengan pengecekan dokumen dari para tergugat. Kuasa hukum Jokowi, Irpan menyatakan, pihaknya telah menyiapkan dokumen seperti surat kuasa khusus, berita acara sumpah, dan tanda pengenal advokat.

“Terutama terkait dengan surat kuasa khusus, berita acara sumpah dan tanda pengenal advokat,” imbuhnya. Irpan menambahkan, Jokowi sedang berada di Jakarta dan ditugaskan ke Vatikan sebagai utusan khusus untuk menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Paus Fransiskus. “Pak Jokowi mendapat utusan khusus dari Pak Presiden untuk melakukan kunjungan layak ke Vatikan,” ujarnya.

Kepala SMA Negeri 6 Surakarta, Munarso juga menyatakan pihaknya siap dengan berbagai dokumen pendukung yang membuktikan keabsahan ijazah Jokowi saat bersekolah di SMAN 6 Surakarta.”Kami siap, dengan berbagai data yang ada untuk mendukung keberadaan ijazahnya Pak Jokowi di SMA Negeri 6 Surakarta kami sampaikan dan bukti fisik mungkin di lain waktu bisa kami bawa kalau misalnya diminta pengadilan,” tegas Munarso di PN Solo, Kamis (24/4).

 

6. Kejari Jakarta Pusat menggeledah tiga lokasi, yakni di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur pada Kamis (24/4). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kemenkominfo periode 2020-2024 dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar.

“Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat, di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur, di antaranya ialah PT. STM (BDx Data Center), kantor PT. AL, gudang atau warehouse PT. AL, dan rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara a quo,” kata Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, Kamis (24/4).

 

7. Jaksa memutar rekaman berisi hasil penyadapan telepon antara pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah dengan kader PDI-P Saeful Bahri pada 13 Desember 2019 silam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4). Dalam rekaman tersebut, Donny dan Saeful menyebut buron kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku sebagai orang cengeng.

“Halo,” ujar Saeful memulai pembicaraan. “Gimana? Aku keluar, Harun datang ini. Gimana? Nangis?” kata Donny. “Hah?” ucap Saeful kebingungan. “Nangis Harun?” tanya Donny. “Nangis apa?” tanya Saeful. “Ya kan dia cengeng hahahahaha,” kata Donny tertawa terbahak-bahak. “Oh ya aku tegur tadi, jangan cengeng gitu,” balas Saeful yang juga tertawa.

 

Eks kader PDI-P Saeful Bahri mematok tarif hingga Rp 3,5 miliar dari Harun Masiku untuk pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2014-2019. Informasi ini diungkap pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan PAW DPR Harun yang menjerat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Donny mengatakan, pada satu waktu, di tengah-tengah pengurusan PAW Harun itu, Saeful menawarkan pekerjaan untuk melobi dan mengantar berkas terkait Harun Masiku. “Nanti aku mintakan duit kepada Harun,” ujar Donny, menirukan pernyataan Saeful, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4). “Saya masih ingat, Rp 1,5 M buat KPU, Rp 1 M buat Sekjen DPR, Rp 1 M buat Sekjen Kemendagri,” tambahnya.

Mendengar tarif yang dipatok Saeful itu, Donny mengaku kaget. Meski demikian, ia tidak bisa banyak berbuat. Ia lantas meminta Saeful tidak mematok harga terlebih dahulu dan tidak menjadikannya lahan mencari uang. “Maksud saya, loh kok jadi main duit gitu,” tutur Donny.

Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengatakan pihaknya semakin yakin kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto adalah pesanan politik. Sebab, kata dia, berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Hasto dengan kasus Harun Masiku yang sudah berkekuatan hukum tetap sama persis.

“Setelah saya menjajaki BAP 2020-2025, saya sandingkan dengan BAP Tio (eks anggota Bawaslu) yang diperiksa, itu sama persis. Artinya apa? Kasus ini adalah kasus daur ulang, kasus pesanan politik yang sebenarnya sudah putus dan tidak ada kaitannya dengan Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny saat menghadiri sidang Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

 

8. Mantan Menko Polhukam dan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendorong Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan darurat untuk membenahi dunia peradilan. Langkah itu perlu diambil setelah terkuaknya sejumlah kasus dugaan suap yang melibatkan hakim.

“Presiden menurut saya perlu melakukan tindakan darurat. Tindakan darurat itu sekarang segera lah mengoplos (komposisi hakim) itu, lalu buat perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk hal-hal tertentu yang harus diselesaikan dalam waktu pendek,” kata Mahfud melalui keterangannya, kemarin.

 

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menekankan perlunya UU Lembaga Kepresidenan demi mengantisipasi ‘akrobat-akrobat’ kepala negara berbentuk penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power secara senyap. Mahfud mengatakan, banyak lembaga negara telah diatur melalui UU, seperti MA, BPK, DPR, MPR, KPK hingga KY.

Disebutkan, UU Lembaga Kepresidenan pernah diusulkan pada 2001 dan tak pernah tembus sampai sekarang karena sudah banyak peraturan yang mengatur persyaratan, tanggung jawab dan membatasi kewenangan kepala negara. Misalnya, UUD 1945, UU ASN, UU BPK atau UU Pemilu.

“Apa yang misalnya yang dilakukan oleh presiden yang tidak bisa diselesaikan undang-undang, semua bisa. Tidak harus pakai Undang-undang Kepresidenan, semua bisa, kok masih perlu (UU Kepresidenan)?” kata Mahfud dalam seminar nasional Urgensi UU Lembaga Kepresidenan yang disiarkan secara daring kanal YouTube Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Kamis (24/4).

“Karena ini alasannya, bukan hanya karena tidak ada undang-undang khusus kemudian diperlukan, tapi karena memang di dalam praktiknya banyak masalah-masalah yang muncul dan itu sulit dicarikan penyelesaian hukum. Baik itu hukum administrasi, hukum ketatapemerintahan, ketatanegaraan dari undang-undang yang ada,” lanjut dia.

 

9. Kedutaan Besar RI di Phnom Penh mengungkapkan, angka kematian warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja melonjak 75 persen dalam periode tiga bulan terakhir dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dubes RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto menyatakan, kasus kematian ini berkorelasi dengan tingginya jumlah WNI di Kamboja yang bekerja dalam kegiatan penipuan online atau online scam.

“Nampaknya walaupun sudah ada himbauan Pemerintah, walaupun pemberitaan di media cukup masif, dan kasus sering viral di sosial media, ternyata masih banyak WNI yang terbuai dengan tawaran pekerjaan yang menyesatkan, yang janjikan gaji tinggi, kerjaan mudah, fasilitas enak, dan persyaratan yang minim,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (24/4). Berdasarkan laporan kepolisian dan rumah sakit setempat, penyebab utama para WNI tewas di Kamboja adalah karena stroke dan penyakit jantung dengan jumlah 11 kasus.

 

10. Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengungkapkan, ada usulan untuk menjadikan Solo sebagai daerah istimewa baru. Aria menjelaskan, usulannya Solo lepas dari Jawa Tengah, menjadi provinsi baru bernama Daerah Istimewa Surakarta. “Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin daerah istimewa Surakarta,” kata Aria di gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/4.

Dijelaskan, usul pemekaran tersebut karena Solo dinilai sebagai daerah yang memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus dalam melawan penjajahan. Namun Aria, mengatakan, harus ada kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa. Sebab, status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan daerah-daerah lain.

 

Kemendagri menerima 341 usul pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran,  enam di antaranya ingin menjadi daerah istimewa. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam raker dengan Komisi II DPR, Kamis (24/4). “Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR. Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 yang meminta daerah khusus,” ujar Akmal dalam rapat kerja tersebut.

Namun, Akmal tidak mengungkap daerah mana saja yang mengusulkan diri untuk dimekarkan atau dijadikan DOB. Ia mengatakan, usulan pemekaran wilayah kini menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan DPR sebagai pemilik kewenangan.

 

11. Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah mengevaluasi program makan bergizi gratis (MBG) usai kasus keracunan puluhan siswa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat belum lama ini. “Kita memahami program ini masih baru sehingga masih banyak yang harus disempurnakan dan dievaluasi ke depan,” kata Puan dalam keterangannya, Kamis (24/4).

Puan meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh mulai dari standar mutu, keamanan pangan, dan kehigienisan dalam proses penyajian menu MBG. Politisi PDIP ini mendukung langkah Presiden Prabowo untuk mengevaluasi dan menyelidiki kasus dugaan penggelapan dana program MBG yang dilaporkan mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan. ‘’Evaluasi itu penting agar program MBG benar-benar bisa bermanfaat bagi masyarakat, khususnya anak-anak. DPR akan terus mengawal dan mengawasinya,’’ ujarnya.

 

Kepala BGN Dadan Hindayana menemukan adanya tempat makanan atau food tray MBG masih menggunakan bahan dasar plastik. Hal ini ditemukannya saat pengecekan ke Cianjur usai 78 siswa dari MAN 1 dan SMP PGRI 1 Cianjur menunjukkan gejala mual, muntah, dan diare usai menyantap MBG. “Yang pertama, food tray-nya harus diganti, karena setengah dari food tray itu masih plastik,” kata Dadan di Asrama Haji Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (24/4).

Dadan menduga, tempat makan plastik itu yang menjadi penyebab puluhan siswa mengalami gejala keracunan. “Dua sekolah yang sebagian kecil muridnya terkena itu, food tray-nya dari plastik. Makanya kami minta segera diganti,” ucapnya.

 

12. Peneliti dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhamad Haripin menilai revisi UU TNI menjadi faktor batalnya konsorsium LG berinvestasi di proyek baterai mobil listrik Indonesia. “Jadi, bagi negara-negara asing, bagi kalangan investor, kita melihat ada suatu gejala kemunduran di Indonesia yang terlihat dari revisi Undang-Undang TNI itu sendiri secara substansi,” kata Haripin, dalam diskusi virtual yang digelar Pusat Riset Politik BRIN, Kamis (24/4.

Kata dia, ada kemungkinan dari substansi revisi Undang-Undang TNI, khususnya terkait sorotan anggota militer aktif bisa menduduki jabatan sipil, yang membuat calon investor ragu. Haripin menilai dalam khasanah politik internasional, substansi seperti itu cenderung tidak lazim.  (Harjono PS)