Pakar hukum tata negara Feri Amsari (net)
Isu menarik pagi ini, pakar hukum tata negara Feri Amsari menyatakan, berdasarkan konstitusi, pemakzulan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan setelah ada usulan dari DPR. Oleh karena itu, bilamana purnawirawan TNI-Polri ingin Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya harus menempuh menempuh jalur konstitusional, yakni melalui DPR. Pakar Hukum Tata Negara yang juga Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti berpandangan, pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, bukan hal yang mudah dilakukan.
Isu yang tak kalah menarik, Presiden Prabowo Subianto meminta manajemen perusahaan BUMN diperbaiki, harus meninggalkan praktik zaman dulu yang kurang efisien. Kepala Negara mengajak seluruh direksi BUMN dan pengurus Danantara memberikan kinerja terbaik. Prabowo Subianto mengatakan, kemungkinan aset kekayaan Badan Pengelola Investasi Danantara tembus 1 triliun dollar AS. Berikut isu selengkapnya.
1. Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyatakan, berdasarkan konstitusi, pemakzulan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan setelah ada usulan dari DPR. Oleh karena itu, bilamana forum purnawirawan TNI-Polri ingin Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya harus menempuh menempuh jalur konstitusional, yakni melalui DPR. “Jadi kalau mau benar, purnawirawan itu datang ke DPR, mengusulkan untuk pembahasan impeachment wakil presiden. Boleh kah? Boleh,” kata Feri di kantor ICW, Kalibata, Jaksel, Senin (28/4).
Ia menjelaskan, konstitusi mengatur, usul pemakzulan dapat dijalankan setelah mengantongi dukungan dari 2/3 jumlah anggota DPR atau sekitar 387 orang. Kemudian, proses akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum diteruskan ke MPR yang akan memutus pemakzulan. Setelah Gibran dimakzulkan, presiden akan mengusulkan dua nama yang akan mengisi posisi wakil presiden kepada MPR. “Jadi agak berat, tapi kalau memang serius itu (jalur yang) benar, harusnya diusulkan dengan catatan ilmiah untuk diusulkan pemberhentian itu,” ujar Feri.
2. Pakar Hukum Tata Negara yang juga Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti berpandangan, memakzulkan atau mencopot Wapres Gibran Rakabuming Raka, bukan hal yang mudah dilakukan. “Ini (tuntutan mencopot Wapres Gibran) adalah sebuah wacana yang mungkin akan mengguncang secara politik tetapi implikasi hukum tata negaranya tidak semudah yang dibayangkan,” kata Bivitri, Senin (28/4).
Bivitri menjabarkan, pemakzulan tersebut tidak mudah dilakukan dari sisi hukum maupun politik. Pasal 7A hasil amandemen ketiga mengatur, Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, serta jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Oleh karena itu, dalam konteks hukum, harus ada pelanggaran hukum yang dilakukan untuk melakukan pemakzulan kepada Wapres Gibran. Tak berhenti sampai di situ, Bivitri mengatakan, harus ada putusan yang berkuatan hukum tetap atau inkracht atas pelanggaran hukum tersebut. “Misalnya, kalau adalah yang bisa mengisolasi satu peristiwa hukum diajukan dulu ke pengadilan dan seterusnya sampai inkracht. Lalu, diajukan (ke DPR) dan itu semua enggak mudah,” ujarnya.
Apalagi, kata Bivitri, Pasal 7B UUD 1945 secara jelas mengatur alur dari proses pemakzulan. Yakni, harus melewati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu. Aturan mengenai pelibatan MK tersebut juga termaktub dalam Pasal 24 C ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar”.
“Pertama, DPR harus semacam mendakwakan apa kesalahannya. Artinya, semua fraksi di DPR atau mayoritas fraksi DPR harus setuju. Kemudian, DPR kalau sudah setuju, 2/3 anggota setuju, mereka kirim ke MK,” ujarnya menjelaskan. “MK akan memutuskan sesuai wewenang mereka di Pasal 24C ayat (2) UUD 1945. Kalau MK bilang oke memang bersalah menurut hukum, baru MK akan mengirim putusannya kepada DPR,” kata Bivitri lagi.
3. Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun berharap Presiden Prabowo Subianto menanggapi secara serius usulan forum Purnawirawan TNI, yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot. Presiden Prabowo, kata dia, harus membentuk tim independen untuk mengkaji usulan forum purnawirawan TNI-Polri. “Presiden harus mempersiapkan sebuah tim yang betul-betul independen untuk menguji dari sisi konstitusi,” ujar Komarudin di Gedung DPR, Senin (28/4).
“Jadi begini, kalau menyangkut purnawirawan ini kan, kita lihat mereka ini bukan relawan. Kalau usulan relawan perlu kajian lebih dalam. Tapi, kalau usulan purnawirawan itu harus ditanggapi serius oleh presiden, karena purnawirawan itu bukan kelas abal-abal,” ujar Komarudin lagi.
Komarudin menilai, para purnawirawan TNI tersebut tentunya memiliki kapasitas, dan telah mempertimbangkan secara matang usulannya. Dia bahkan menyoroti sosok Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno yang tergabung dalam forum purnawirawan yang meminta pencopotan Gibran. “Itu kelas yang oke, termasuk Pak Try Sutrisno itu kan rujukan dari para purnawirawan, salah satu ya. Jadi, kalau mereka mengusulkan itu pasti mempertimbangkan kondisi bangsa saat ini dan ke depan, geopolitiknya, beban-beban tanggung jawab seorang wapres dalam menangani masalah-masalah Indonesia,” ungkap Komarudin.
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyatakan, MPR berpegang teguh pada keputusan KPU terkait usul pencopotan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI. Keputusan KPU yang dimaksud Eddy adalah keputusan KPU yang menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
“Untuk pertanyaan itu kan sudah dijawab oleh pimpinan saya, Ketua MPR, bahwa MPR, rakyat telah memilih, dan MPR telah melantik pasangan yang dipilih sah oleh rakyat dalam pemilu 2024, Pak Prabowo dan Pak Gibran Rakabuming Raka. Jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI,” kata Eddy di gedung MPR, Senayan, Senin (28/4). Eddy menilai, jika masalahnya adalah pelanggaran kode etik pada saat pencalonan, seharusnya masalah itu dibahas dan ditindak sebelum dinyatakan terpilih dan dilantik. Bukan saat Prabowo dan Gibran sudah resmi menjabat presiden dan wakil presiden.
4. Presiden Prabowo Subianto meminta manajemen perusahaan BUMN diperbaiki, harus meninggalkan praktik zaman dulu yang kurang efisien. Kepala Negara mengajak seluruh direksi BUMN dan pengurus Danantara memberikan kinerja terbaik. “Tinggalkan praktik-praktik zaman dulu yang mungkin kurang efisien, praktik-praktik yang enggak benar harus ditinggalkan,” kata Prabowo, usai acara town hall meeting Danantara di JCC, Jakarta, Senin (28/4).
Dalam rapat tertutup itu, Prabowo perintahkan manajemen BUMN lakukan evaluasi terhadap semua direksi BUMN. Evaluasi perlu dilakukan terhadap kinerja, watak, serta akhlak para jajaran direksi. “Saya serahkan kepada manajemen untuk mengevaluasi semua direksi, dievaluasi kinerjanya dan wataknya, akhlaknya, dan prestasinya,” pinta Prabowo.
Eks Menteri Pertahanan ini meminta, jika ada jajaran direksi yang malas serta menyalahgunakan kewenangan, segera diganti. Sementara jika ada jajaran direksi yang berprestasi, mereka harus mendapat promosi. “Kalau dia tidak berprestasi, kalau dia malas-malasan, kalau dia lakukan praktik-praktik yang enggak benar, menyalahgunakan wewenangan, menyalahgunakan fasilitas, saya minta diganti,” tegas Prabowo.
5. Presiden Prabowo Subianto mengatakan, kemungkinan aset kekayaan Badan Pengelola Investasi Danantara akan tembus 1 triliun dollar Amerika Serikat (USD). “Mungkin sebentar lagi kekayaan Danantara akan tembus 1 triliun US dollar,” kata Prabowo usai acara town hall meeting BPI Danantara di JCC, Jakarta, Senin (28/4).
Prabowo yakin, jika BPI Danantara dikelola dengan baik, akan menghasilkan dana besar bagi Indonesia. “Kalau dikelola dengan baik, ini bisa menghasilkan dana yang besar untuk bangsa kita,” tegasnya. Bagi Prabowo, Danantara adalah sarana untuk mengelola kekayaan bangsa Indonesia. Sebab, Indonesia memiliki aset yang sangat kaya.
Ditegaskan, Danantara harus dijaga, dirawat, dan dikelola dengan baik. “Harus dikelola dengan sebaik-baiknya, dijaga, dirawat dengan sistem yang transparan dan sangat ketat karena ini adalah kekayaan yang luar biasa dan bisa mendorong kebangkitan kita,” kata Kepala Negara. Dia mendorong direksi Danantara memberikan kinerja terbaiknya. “Atas nama bangsa dan rakyat, saya minta semua direksi berbuat yang terbaik,” pintanya.
Presiden Prabowo Subianto mengaku lakukan teguran keras terhadap jajaran direksi BUMN serta pengurus Badan Pengelola Investasi Danantara. Teguran itu disampaikan Prabowo saat memberikan arahan secara tertutup dalam forum pertemuan atau town hall meeting BPI Danantara di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (28/4). “Ya (arahan dibuat) tertutup karena saya banyak negur juga direksi-direksi,” kata Prabowo usai acara tersebut, Senin sore.
Awalnya, acara tersebut digelar secara terbuka dan diliput oleh awak media, termasuk saat CEO BPI Danantara Rosan Roeslani memberikan sambutannya. Namun, saat giliran Presiden Prabowo memberikan arahan, pembawa acara meminta awak media untuk meninggalkan ruangan. Para awak media yang berada di lokasi kemudian keluar dari ruangan town hall meeting Danantara, dan acara dilanjutkan secara tertutup.
6. Hasil kalkulasi BPK menyebutkan, kerugian negara akibat investasi fiktif PT Taspen (Persero) mencapai Rp 1 triliun. Sebelumnya, KPK memperkirakan kerugian negara akibat investasi fiktif hanya Rp 200 miliar. Tetapi setelah dihitung BPK, kerugian negaranya mencapai Rp 1 triliun. Hasil kalkulasi tersebut telah diserahkan ke KPK, Senin (28/4). “Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp 1 triliun,” kata Direjen Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara di Gedung Merah Putih, Jakarta, kemarin.
Nyoman Wara mengatakan, hasil pemeriksaan menemukan terjadinya penyimpangan anggaran sehingga menyebabkan kerugian negara. “Dari hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara,” ujarnya.
Sementara itu, KPK mengatakan, penanganan kasus investasi fiktif hampir rampung dan akan segera dilimpahkan ke persidangan. “Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai, hampir selesai, tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Senin (28/4).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
7. TNI AD siap menerima siswa-siswa sekolah bermasalah di Jawa Barat untuk menjalani wajib militer sebagaimana keinginan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana menyatakan, Kodam III/Siliwangi akan meneken kerja sama dengan Pemprov Jabar terkait program tersebut. Wahyu menyebutkan, sejumlah lokasi sudah disiapkan sebagai tempat penggemblenga, meskipun belum mencakup seluruh wilayah Jabar.
“Sesuai hasil komunikasi dengan Staf Teritorial Angkatan Darat dan Staf Teritorial Kodam III/Siliwangi, akan dilaksanakan kerja sama antara Kodam III/Siliwangi dengan Pemprov Jabar terkait penanganan siswa yang bermasalah. Untuk rencana waktu pelaksanaan akan dibicarakan secara lebih perinci dengan Pemprov Jabar,” kata Wahyu, Senin (28/4).
Di barak militer, para siswa bermasalah akan mendapatkan pembinaan yang berfokus pada penguatan karakter, meliputi pendidikan etika, pengetahuan umum, keterampilan pertanian, serta pelatihan kedisiplinan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkapkan alasannya soal penerapan pendidikan wajib militer bagi anak-anak yang terindikasi nakal mulai Mei 2025. Menurut dia, selama ini banyak orangtua yang bersedih karena anaknya terlibat dalam pergaulan negatif, misalnya masuk geng motor, tawuran, bahkan sampai mengonsumsi obat terlarang. Dia berharap, dengan adanya pembinaan yang melibatkan unsur TNI dan Polri itu bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah sosial tersebut.
“Sejak dulu berbicara soal geng motor, tetapi tidak selesai-selesai. Hari ini, kami bersama bupati dan wali kota sedang merumuskan langkah nyata,” katanya di Gedung Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/4). ). “Anak-anak yang orangtuanya sudah tidak sanggup lagi mendidik, akan kami wajib militerkan,” kata Dedi Mulyadi.
8. Kejagung tetapkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Heru Hanindyo (HH) sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seperti diketahui, Heru sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait vonis bebas untuk pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Bahkan, sudah dituntut dengan pidana 12 tahun penjara.
“Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi tahun 2020–2024,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (28/4). Harli mengungkapkan, penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa satu saksi dalam kasus TPPU yang menjerat Heru Hanindyo, yaitu TNY selaku Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi.
9. Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik tak membantah maupun tak membenarkan saat ditanya apakah Solo Raya merupakan wilayah yang diusulkan jadi Daerah Istimewa. Dia membenarkan, usulan daerah istimewa juga datang dari kelompok masyarakat Melayu hingga Ternate.
“Saya enggak tahu namanya siapa. Karena daftarnya kan detail di kantor. Ada yang Melayu, kenapa nanya Solo aja? Ada juga yang dari tim Melayu, Ternate dan sebagainya,” kata Akmal saat mengikuti rapat di DPR, Senin (28/4). Dijelaskan, totalnya ada 341 usulan pemekaran daerah yang diterima Kemendagri per Februari 2025. Selain usulan pemekaran dalam bentuk daerah istimewa, ada pula lima usulan dalam bentuk daerah otonomi khusus.
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Armand Suparman menilai, usul menjadikan daerah Solo Raya menjadi daerah istimewa tidak sesuai dengan prinsip efisiensi yang digaungkan oleh pemerintah pusat. Sebab, penetapan suatu daerah menjadi daerah istimewa akan meningkatkan pengeluaran negara. “Di tengah negara sedang tidak baik-baik saja dari sisi anggaran, masing-masing kan tahu kita juga beraktif dalam penjagaan efisiensi ya. Nah, menurut kami dengan hati mereka diberikan kekhususan atau keistimewaan itu ada konsekuensi keuangan negara,” ujar Armand, Senin (28/4).
10. Empat mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menggugat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, karena banyaknya ketua umum parpol yang menjabat sebagai menteri dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto. Empat mahasiswa tersebut adalah Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah, dan Vito Jordan Ompusunggu yang secara khusus menggugat Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara.
Menurut mereka, ketua umum partai yang merangkap jabatan sebagai menteri tidak hanya menyebabkan terdegradasinya check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif, tetapi juga menyebabkan maraknya praktik pragmatisme parpol. “Hal tersebut melanggar salah satu peran parpol sebagai salah satu pihak yang wajib menghormati konstitusi dan demokrasi di Indonesia,” tulis permohonan dengan nomor perkara 35/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang MK, Senin (28/4).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh seorang advokat asal Sulawesi Utara, Juhaidy Rizaldy Roringkon. Gugatan dengan nomor perkara 21/PUU-XXIII/2025 ini telah disidangkan perdana pada Selasa (22/4) di MK. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar ada penambahan frasa “wakil menteri” dalam Pasal 23 UU 39/2008 yang berkaitan dengan larangan menteri rangkap jabatan. “Menyatakan frasa ‘Menteri’ sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Menteri dan Wakil Menteri’,” tulis gugatan tersebut.
Gugatan ini dilayangkan pemohon karena berpandangan bahwa wakil menteri sama posisinya dengan menteri yang ditunjuk secara langsung oleh presiden. Dalam gugatan, dibeberkan juga enam wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas badan usaha milik negara.
Para wakil menteri tersebut adalah Kartika Wirjoatmoko sebagai komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), kemudian Aminuddin Maruf sebagai komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dony Oskaria sebagai wakil komisaris utama PT Pertamina (Persero). Tiga lainnya adalah Suahasil Nazara sebagai wakil komisaris PLN, Silmy Karim sebagai komisaris PT Telkom Indonesia, dan Sudaryono sebagai ketua dewan pengawas Perum Bulog.
11. Mantan Dirut PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Dayu Padmara Rengganis menyebut, Mendag 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menunjuk 8 perusahaan swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM). Keterangan itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kebijakan importasi gula yang menjerat Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4).
Dalam sidang itu, hakim ad hoc Tipikor, Alfis Setiawan, mencecar Dayu terkait alasan penunjukan 8 perusahaan swasta yang mengimpor GKM. Padahal, mereka merupakan produsen gula rafinasi. “Kan ada yang enggak sinkron. Ada enggak diskusi terkait itu?” cecar Hakim Alfis. “Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Dayu. Hakim Alfis kemudian menanyakan mengenai alasan kenapa kerja sama dengan 8 perusahaan itu dipaksakan.
Mantan Dirut perusahaan pelat merah itu kemudian mengaku, pihaknya menerima tugas dan instruksi untuk bekerja sama dengan 8 perusahaan swasta. Menurut dia, dalam surat tugas memang tidak disebutkan harus bekerja sama dengan 8 perusahaan swasta tersebut. “Namun, pada saat pertemuan dengan Pak Gunaryo, kami sudah dijelaskan bahwa kami harus bekerja sama dengan 8 pabrik tersebut,” ujar Dayu.
Jawaban eks Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Dayu Padmara Rengganis berputar-putar saat dicecar mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Peristiwa ini terjadi ketika Dayu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4).
Di pengujung sidang, Tom mencecar Dayu terkait bagaimana PT PPI yang merupakan perusahaan negara bisa menjalankan tugas mengendalikan harga gula dalam negeri dengan impor, sementara keuangan mereka buruk. “Tadi Ibu Dayu sudah menguraikan PT PPI itu sudah dalam status kolektibilitas 5 sejak 1998, berarti tidak bisa mengakses kredit perbankan dan bahwa kondisi keuangan PT PPI saat itu adalah minus Rp 50 miliar,” ujar Tom Lembong.
12. KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali mengungkapkan, TNI AL belum memiliki sensor bawah laut untuk mendeteksi keberadaan kapal selam asing. Ali menjelaskan hal itu kepada Komisi I DPR dalam rapat terkait perkembangan sistem pusat komando pengendalian TNI AL (Sispuskodal) untuk pemantauan keamanan laut.
“Integrasi pembangunan sispuskodal tahap I, saat ini meliputi peningkatan kemampuan server, integrasi 7 satker TNI AL, kemudian peningkatan kemampuan penginderaan jarak jauh dengan satelit,” kata Ali di gedung DPR, Jakarta, Senin (24/8).
“Kemudian perkembangan intelijen multimedia komunikasi, pengembangan intelijen sosial media analisis, dan peningkatan kemampuan tools monitoring dan analisa untuk memandu dan pengendalian TNI Angkatan,” sambungnya.
KSAL Laksamana Muhammad Ali juga mengungkapkan, TNI AL memiliki tunggakan bahan bakar minyak (BBM) senilai triliunan rupiah kepada PT Pertamina. KSAL meminta tunggakan tersebut diputihkan dan harganya dialihkan menjadi harga subsidi. “Kemarin ada tunggakan itu bahan bakar Rp 2,25 triliun, dan saat ini kita sudah dikenakan harus membayar utang lagi Rp 3,2 triliun. Itu sebenarnya tunggakan. Sebenarnya ini bisa ditiadakan untuk masalah bahan bakar, diputihkan,” kata Ali dalam RDP dengan Komisi I DPR di gedung DPR, Jakarta, Senin (28/4). Ali mengusulkan, harga BBM yang dibeli Pertamina tidak lagi menggunakan harga industri, tetapi harga subsidi. Menurut dia, skema tersebut sudah diterapkan di Polri dan ia ingin hal itu diterapkan di TNI AL juga.
13. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk 2015-2022, Suparta, meninggal dunia. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak tahun 2018 itu mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Jawa Barat.
“Iya benar atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui pesan tertulis, Senin (28/4). Seperti diberitakan, Suparta merupakan satu dari banyak pihak yang diproses hukum Kejaksaan Agung atas kasus Timah yang merugikan negara mencapai Rp300,003 triliun. Dia menjalani penahanan di Lapas Cibinong. (Harjono PS)